URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultasi Konstruksi Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi umum bangunan sipil yang dilakukan kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan
sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat terlaksana.
2. Konsultan pengawas bertujuan secara umum merencanakan pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu, volume dan
waktu kegiatan pelaksanaan.
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan secara matang sehingga mampu
mendorong perwujudan karya pengawasan yang sesuai dengan kepentingan proyek.
4. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Jasa Konsultansi Pembangunan/Rehabilitasi Jalan
Lingkungan
5. Pengguna Anggaran adalah KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, PERMUKIMAN DAN PERTAMANAN
atas nama PEMERINTAH KOTA BATAM.
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku.
B. Lingkup kegiatan tersebut antara lain:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan
pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume /
realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses
pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima
kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima
pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama (PHO), mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima kedua (FHO), mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau
ditemukan ketidak sesuaian antara pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.
12. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan
diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
» Tenaga kerja
» Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
» Alat-alat
» Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
» Waktu pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang;
f. Laporan rapat di lapangan (site meting);
g. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;
h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
i. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
j. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
k. Setiap laporan dibuat dalam 1 rangkap
l. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
m. RKK Pengawasan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan Perencana Hal. 1 dari 2