SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL. 1
PENJELAAN UMUM
1. Uraian Umum
2.1. Pekerjaan
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP N
31 Batam
b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS,
Gambar-Gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan
serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan
2.2. Dokumen Kontrak.
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas:
Surat Perjanjian Pekerjaan;
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
Gambar-Gambar Kerja/ Pelaksanaan;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama
masa pelaksanaan.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen
kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/
ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau
antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk
memberitahukan/ melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar
detail, maka gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan
angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/
ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawaslebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang
diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan,
yang jelas mengakibatkan kerusakan/ kelemahan konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar
menyebutkan lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus
diikuti demikian juga sebaliknya.
“ Spek Teknis” 1
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan
gambar setelah mendapatkan perubahan/ penyempurnaan di dalam
berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurang telitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur
bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/ melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
2. Lingkup Pekerjaan.
3.1. Keterangan Umum
Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
persiapan sampai dengan pembersihan/ pemberesan halaman, dan
dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, ;
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Atap
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan Elektrikal;
3.2. Sarana danan Cara Kerja
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau
tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap
dan memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk
jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu
menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/ karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti
beton molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan
peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian
penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan
dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum
dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan
dalam pelaksanaannya.
“ Spek Teknis” 2
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa
gambar-gambar perubahan.
h. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan
bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan
pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
i. Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila
Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai
kekurangsempurnaan pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan
diluar pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat
pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain
sebagainya).
j. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-
bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus
dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan
kembali pada tahap selanjutnya.
3.3. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan
a. Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan
dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Kontraktor selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan
pekerjaan. Penyelesaian dimaksud ini telah mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor
harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2
minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama rencana jadual pelaksanaan belum disusun, Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana
pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan.
Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
3.4. Ketentuan Dan Syarat-Syarat Bahan
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat
Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Kontraktor harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan
Pengawas yang akan diajukan kepada User untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti
“ Spek Teknis” 3
disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak
boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata
masih dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas
memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk
memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang
resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan
dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah
ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan
pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran,
beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak
mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah
dinyatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan
pelaksanaan konstruksi tidak diperlukan rekomendasi laboratorium.
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah satu merek dalam
pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras
sebagian atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan
dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat.
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari
kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya,
Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah,
bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan.
3. Situasi dan Persiapan Pekerjaan
3.1. Situasi/Lokasi
a. Lokasi proyek adalah di SMP N 35 Batam. Lokasi proyek akan diserahkan
kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan.
Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai
kondisi gedung tersebut.
“ Spek Teknis” 4
b. Kekurangtelitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan klaim/ tuntutan.
3.2. Air dan Daya
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/ biaya sendiri yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
Air kerja untuk mencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan, bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat
seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak
atau mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air
dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air tersebut harus cukup
terjamin aman untuk kesehatan.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/ biaya sendiri
untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik harus memenuhi
persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar
jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di
lapangan..
3.3. Saluran Pembuangan
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/ tidak basah tergenang
air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/ selokan yang
terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
3.4. Kantor Kontraktor, Los dan Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas Lain
a. Kontraktor harus menyediakan kantor dan perlengkapannya, los kerja,
gudang dan halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan ,
sesuai yang diperlukan sebagai diatur dalam Kontrak. Kontraktor harus
menyediakan untuk pekerja sementara yang memadai.
b. Kontraktor harus membuat tata letak/ denah halaman proyek dan rencana
konstruksi.
c. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat
menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang
sudah ada.
3.5. Papan Nama Proyek
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian
depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi
papan nama tersebut 60 x 90 cm dipasang dengan tiang setinggi 250 cm atau
sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak
diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di
halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
3.6. Pembersihan Halaman
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya
pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas
bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah
bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar
tetap utuh.
“ Spek Teknis” 5
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya
untuk menghindar bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-
bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali
dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
PASAL. 2
PEKERJAAN RANGKA ATAP
1 Pekerjaan kuda-kuda yang dimaksud adalah pekerjaan membuat :
Rangka Kudakuda
Rangka gording
2 Kuda-kuda mengunakan Baja ringan (galvanized) C 76x36x8 mm tebal 0.75
mm
3 lisplank menggunakan GRC t=8mm lebar 200mm
PASAL. 3
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1 Pekerjaan penutup yang dimaksud adalah pemasangan Atap spandek kinta
t=0.38 m motif polos
2 Kontraktor harus memberikan contoh terlebih dahulu sebelum mendatangkan
material tersebut untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi .
Dalam pemasangannya harus diperhatikan benar-benar dan dipasang
sedemikian rupa agar jangan sampai terlihat bergelombang dan alurnya tidak
lurus , yang mengakibatkan kelihatan tidak estetika.
3 Pekerjaan pemasangan bubungan spandek,dipasang dengan cara dibaut
spandek, sebelumnya bagian yang akan dipasang bubungan agar dibersihkan
terlebih dahulu dan dimal dengan ditarik benang antara ujung dengan ujungnya
agar permukaan menjadi lurus .
Pasal 4
PEKERJAAN CAT
1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan lisplank dan dinding
2. Persyaratan Bahan
1. Bahan dasar
Untuk plafond gypsum : ECO Gypsum Primer EPG 4049
(propan)
2. Cat finising
Untuk plafond gypsum : Eco Gypsum Acrylic Emulsion
Paint EE 4050
3. Warna : Putih.
“ Spek Teknis” 6
4. Pengencer
Untuk plafond gypsum : Air bersih 20 %.
5. Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis
berikutnya dapat dilakukan.
6. Sistem Pengecatan : Minimal 2 lapis
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang di pergunakan, sebelum di gunakan terlebih dahulu
harus di serahkan contoh - contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari Direksi.
2. Bidang pengecatan harus betul - betul kering, tidak ada retak-retak dan
telah disetujui Direksi Pengawas
3. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda - benda dan pengaruh pekerjaan - pekerjaan sekelilingnya selama
2 jam.
PASAL 5
PEKERJAAN PLAFOND
12.1 Lingkup Pekerjaan.
a. Plafond PVC Board t= 8mm dan Gypsum boar t=9 mm meliputi
pekerjaan pemasangan panel plafond termasuk rangka plafond dan
rangka penggantung plafond serta semua perlengkapannya seperti
yang ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.
b. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing (Gambar Detail Pelaksanaan)
berdasarkan pada Gambar Dokumen Kontrak dan telah disesuaikan
dengan keadaan di lapangan.
c. Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus mendapatkan persetujuan
dari Direksi.
12.2 Persyaratan Bahan.
a. Spesifikasi bahan plafond PVC tebal 8 mm dan plafond gypsum t=9mm
rangka eka furing.
b. Bahan yang akan dipakai harus siku untuk semua sudutnya (kecuali
ditentukan lain oleh Direksi/Pengawas), permukaan bahan harus rata,
tidak bergelombang, tidak ada tonjolan atau lekukan dan bebas dari
cacat, noda, retak, pecah sudut.
c. Paku yang dipakai harus mempunyai panjang minimum 14 mm untuk
paku multiplex dan untuk rangka dan penggantung plafond disesuaikan
dengan kebutuhan, dari jenis anti karat dan harus dapat menahan
beban plafond.
12.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pada pekerjaan plafond ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain
yang dalam pelaksanaannya berkaitan sangat erat.
“ Spek Teknis” 7
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plafond, pekerjaan lain yang terletak
di atas plafond tersebut harus sudah terpasang dengan sempurna
antara lain elektrikal, sound system, fire alarm / fire detector, dan
perlengkapan instalasi lain yang diperlukan.
c. Apabila pekerjaanpekerjaan tersebut di atas tidak tercantum dalam
gambar rencana plafond, maka harus diteliti terlebih dahulu pada
gambar instalasi atau gambar lain.
d. Untuk detail pemasangan, Kontraktor harus berkonsultasi dengan
Direksi/Pengawas.
e. Rangka penggantung plafond harus sesuai dengan pola gambar
pelaksanaan dan wajib diperhatikan terhadap peilpeil rencana. Rangka
yang datar harus water pas.
f. Apabila posisi rangka penggantung plafond dengan tempat
penggantungnya lebih besar dari 2 meter sehingga memerlukan
konstruksi tambahan, Kontraktor wajib menambahkan konstruksi
perkuatan pada rangka penggantung plafond tadi sehingga kaku dan
dapat berfungsi dengan sempurna meskipun tidak tercantum dalam
gambar.
PASAL 7
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan
dan tenaga kerja, pemasangan , pengujian perbaikan selama masa
pemeliharaan dan training bagi calon operator, sehingga seluruh sistem
elektrikal dapat beroperasi dengan baik.
2. Lingkup pekerjaan sistem elektrikal :
a. Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak, meliputi :
Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur lampu sesuai
gambar rencana.
Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak .
Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch
Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi
pelindung kabel serta berbagai accessories lainnya seperti : box
untuk saklar dan stop kontak, junction box, fleksibel conduit,
bends/elbows, socket dan lain-lain.
Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi
penerangan dan stop kontak.
2. Persyaratan Bahan/Material
1. Semua bahan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru dan baik
serta sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
2. Wiring/Kabel
“ Spek Teknis” 8
Instalasi titik lampu : NYA 2x1.5mm
Instalasi Stop kontak : NYA 3x2.5mm
3. lampu LED 13 Watt philips
4. Saklar dan stop kontak merek panasonic/clipsal
5. Pasangan sakelar dan stop kontak adalah in bouw pada dinding dengan
door PVC (pada dinding tembok) setinggi 30 cm dari lantai ukuran sakelar
250 V, 10 A
6. Saklar dan stop kontak
3. Persyaratan Bagi Instalatcur Pelaksana.
1. Dalam pekerjaan pelaksanaan, harus memenuhi ketentuan yang telah
digariskan dalam gambar rencana baik segi ukuran, kualitas bahan maupun
kuantitas
2. Sebelum memulai pekerjaan, instalatcur hendaknya membuat rencana
kerja yang disesuaikan dengan disiplin lain. Juga disertakan jumlah tenaga
pelaksana dan tenaga ahlinya.
4. Syarat Pelaksanaan.
1. Pemasangan instalasi harus memenuhi semua peraturan yang tercantum
dalam PUIL serta aturan-aturan tambahannya.
2. Peralatan kerja harus lengkap, hal ini guna mendapatkan hasil kerja
dengan mutu baik serta tidak merusak material bahan instalasi.
3. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
a. Semua sistem dipasang sesuai dengan rencana, baik dalam
pemenuhan fungsinya dan telah menyala.
4. Setelah pekerjaan instalasi selesai, instalatcur harus membuat gambar
revisi (as built drawing), gambar ini kelak akan digunakan bagi keperluan
pemeliharaan instalasi dan kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas.
“ Spek Teknis” 9