11. LINGKUP KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku.
B. Lingkup kegiatan tersebut antara lain:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out, pra rencana bangunan termasuk program dan
konsep ruang, perkiraan biaya.
3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
a. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
b. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c. Perkiraan biaya.
4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar - gambar detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang
telah disetujui.
b. Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
d. Laporan akhir perencanaan.
e. Rancangan Keselamatan Konstruksi Konseptual (RKK Konseptual).
f. Lembar asistensi yang telah ditandatangani oleh staf Teknis.
5. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, volume dan biaya pekerjaan konstruksi.
6. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume / realisasi fisik.
7. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
proses pelaksanaan konstruksi.
8. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
9. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
serah terima kedua pekerjaan konstruksi.
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah
terima pertama.
11. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama (PHO), mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
12. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima kedua (FHO), mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
13. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan
dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.
14. Menyusun laporan akhir pengawasan.
Batam, Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan
Pertamanan
Tahun Anggaran 2024
ASMARA DJAJA, ST
Kepala Bidang Permukiman
Nip. 19690916 200604 1 012