URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna
PENDAHULUAN
1. Maksud dan Tujuan : a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konsutruksi : melaksanakan Penyediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi
Hunian dalam Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan pada Tahun
Anggaran 2025.
b. Tujuan
Tujuan dari Pengadaan pekerjaan Konstruksi : meningkatkan sarana Penyediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi
Hunian dalam Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan yang akan
digunakan oleh masyarakat sekitar agar lebih layak lagi.
2. Lingkup Kegiatan : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
Pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna Perumahan
3. Uraian Singkat : Uraian singkat dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pekerjaan 1. Pekerjaan Struktur (Beton Manual f'c 20 Mpa)
2. Pekerjaan Arsitektur
3. Pekerjaan Elektrikal
4. Pekerjaan Plumbing
7. Hasil Pengujian lab (jika ada )
8. Foto Dokumentasi ( hardcopy dan softcopy )
9. Dokumen Addendum Kontrak (jika ada)
10. Dokumen Serah Terima Pertama
11. Dokumen Serah Terima Akhir Pekerjaan
RKK Pelaksanaan
12. Laporan Realisasi TKDN
13. Peralatan, Material, : 1. Peralatan : Tidak ada
Personel dan Fasilitas 2. Material : Tidak ada
dari PPK 3. Personel : Staf penugasan Teknis yang akan melakukan
pendampingan Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi.
4. Fasilitas : Ruang Rapat di Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman
dan Pertamanan Kota Batam
14. Peralatan dan Material Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini adalah :
dari Penyedia Jasa 1. Concrete Mixer 1 (satu) Unit dalam kondisi Baik.
Catatan
- Bukti Kepemilikan Peralatan (milik sendiri/sewa beli/sewa) discan dan diupload
bersamaan dengan Dokumen Penawaran.
15. Lingkup Kewenangan : Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan KAK secara tepat mutu, tepat
Penyedia Jasa waktu, tepat volume dan tertib administrasi sesuai kontrak dan addendum (jika ada).
16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah selama 45 (Empat
Pelaksanaan Puluh Lima) hari kalender ditambah dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender.
17. Kebutuhan Personel : Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi ini
Minimal adalah :
Tabel 1 : Ketentuan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
Jumlah
NO POSISI KEAHLIAN PENGALAMAN
(Orang)
1 Pelaksana Lapangan 1 SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (TS 052) 1 (satu) tahun
atau SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
(SIP.01.001.4)
2 Petugas K3 1 Sertifikat Petugas K3 Kontruksi -
Catatan :
- Sertifikat Keterampilan (SKT) Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung diatas dapat
diganti dengan Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik Bangunan Gedung dan
Serifikat Petugas K3 Konstruksi dapat diganti dengan Sertifikat Keahlian (SKA)
Ahli K3 Konstruksi.
- Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) masih berlaku sesuai
ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
18. Jadwal Tahapan : Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak SPMK kegiatan selanjutnya
Pelaksanaan Kegiatan ditentukan oleh konsultan dan dituang dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK)
LAPORAN
19. Laporan : Laporan sesuai Poin 12. Keluaran
HAL-HAL LAIN
20. Produksi Dalam Negeri : Semua kegiatan Jasa Konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. Persyaratan Kerja Sama : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konstruksi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi : kerjasama
dengan penyedia jasa konstruksi lain harus atas persetujuan PPK.
22. Pedoman Pengumpulan : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Data
23. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel/satuan
kerja PPK baik melalui pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait
substansi pelaksanaan serta menyebarluaskan pengetahuan khususnya yang terkait
dengan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan, dalam bentuk laporan atau tulisan
lainnya.
24. Spesifikasi Teknis Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
Pekerjaan Konstruksi a. Ketentuan penggunaan bahan/material
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja
f. ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
g. ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja).
Batam, Mei 2025
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertamanan Kota Batam
Tahun Anggaran 2025
ASMARA DJAJA, ST.
Kepala Bidang PSU
NIP. 19690916 200604 1 012