: Sampah merupakan semua buangan yang berbentuk padat maupun semi
1. LATAR
padat yang dihasilkan dari kegiatan manusia maupun hewan, dimana
BELAKANG
keberadaannya. Sampah menjadi salah satu permasalahan yang sangat
serius di kota Batam. Tingginya pertumbuhan penduduk, perubahan pola
konsumsi, serta gaya hidup masyarakat mempengaruhi besarnya produksi
sampah yang dihasilkan. Oleh karena itu, semakin meningkatnya produksi
sampah yang dihasilkan, maka harus diimbangi dengan penanganan
sampah yang baik. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam
melalui UPTD Telaga Punggur berperan aktif sebagai pelaksana teknis
daerah yang memproses seluruh sampah rumah tangga, sampah sejenis
sampah rumah tangga, dan sampah industri non B3 yang ada di Kota
Batam dengan cara pendorongan, penimbunan dengan tanah, pemilahan
dan pengomposan sampah organik.
Namun volume sampah yang dibawa ke TPA Telaga Punggur sudah terlalu
banyak, sehingga butuh upaya lain untuk mengurangi jumlah sampah dan
timbulan sampah yaitu salah satunya dengan membentuk fasilitas
pengolahan sampah pada wilayah permukiman berupa TPS 3R.
Berdasarkan Perda Kota Batam No. 11 Tahun 2013, TPS 3R adalah tempat
dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang,
dan pendauran ulang sampah skala kawasan. Saat ini Dinas Lingkungan
Hidup Kota Batam baru memliki 2 unit TPS 3R yaitu TPS 3R Tiban Lama
dan TPS 3R Sei Pelenggut. Untuk dapat meningkatkan kinerja kegiatan
pengelolaan dan penanganan sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota
Batam berencana membangun 1 unit TPS-3R di kecamatan Sei Beduk.
Pada pembangunan TPS 3R Sei Beduk dengan keadaan kontur tanah yang
tidak rata, diperlukan melakukan kegiatan pembangunan batu miring.
Pembangunan batu miring pada TPS 3R umumnya merujuk pada
pembangunan pondasi batu belah atau dinding penahan tanah untuk
menopang bangunan TPS 3R agar kuat dan stabil. Oleh karena itu Dinas
Lingkungan Hidup Kota Batam perlu melaksanakan kegiatan BELANJA
MODAL BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI / PANTAI DAN
PENANGGULANGAN BENCANA ALAM (PEMATANGAN LAHAN TPS 3R
– PEMBANGUNAN BATU MIRING).
Pada tahap pelaksanaan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor
Pelaksana Pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan
pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan
biaya. Di samping itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan selama
kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor
Pelaksana bertanggung jawab kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota
Batam, selaku Pengguna Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional,
Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan untuk
menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
: Maksud dari pelaksanaan pekerjaan BELANJA MODAL BANGUNAN
PENGAMAN SUNGAI / PANTAI DAN PENANGGULANGAN BENCANA
ALAM (PEMATANGAN LAHAN TPS 3R – PEMBANGUNAN BATU
2. MAKSUD DAN
MIRING) ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
TUJUAN
volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan
BELANJA MODAL BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI / PANTAI DAN
PENANGGULANGAN BENCANA ALAM (PEMATANGAN LAHAN TPS
3R – PEMBANGUNAN BATU MIRING) ini adalah didapatkannya hasil
bangunan TPS 3R yang berkualitas untuk meningkatkan kinerja serta
menunjang kegiatan pengelolaan persampahan dan pelayanan kepada
masyarakat.
3. NAMA
: Organisasi yang menyelenggarakan kegiatan BELANJA MODAL
ORGANISASI BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI / PANTAI DAN
PENANGGULANGAN BENCANA ALAM (PEMATANGAN LAHAN
TPS 3R – PEMBANGUNAN BATU MIRING) adalah Dinas Lingkungan
Hidup Kota Batam.