Rencana Kerja dan Syarat
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pembangunan Gedung Serbaguna RW. 18 Perum Permata Rabayu, Kel. Tembesi, Kec. Sagulung
Pasal 01
PERATURAN-PERATURAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.1 Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan dan peraturan yang
sesuai dengan bidang pekerjaan seperti yang tercantum dibawah ini yang dimaksud segala
perubahannya hingga kini ialah :
a. Peraturan-peraturan umum (Syarat Umum) AVE 41.
b. Peraturan Beton Indonesia (PB-NI-2/1971).
c. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.
d. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987.
e. Peraturan Dit. Jen. Perawatan Depnaker tentang penggunaan Tenaga, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
f. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI) 1980.
g. Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara Sesuai Keputusan Direktur
Jenderal Cipta Karya Dep. Pekerjaan Umum tahun 1997 No. 295/KPTS/CK/97.
h. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
1.2 Pemborong harus mengikuti dan melaksanakan semua ketentuan ketentuan dan peraturan-
peraturan yang berlaku.
Pasal 02
IZIN-IZIN
2.1 Kontraktor harus memiliki izin –izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan bidang
pekerjaannya, sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Pasal 03
KONSULTAN PENGAWAS/DIREKSI
3.1 Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan setiap saat dilakukan oleh Konsultan
Pengawas/Direksi yang harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji
setiap bagian pekerjaan bahan dan peralatan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas-fasilitas
yang diperlukan.
Rencana Kerja dan Syarat
3.2 Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian
atau seluruhnya.
3.3 Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja dan perlu adanya pengawasan,
maka Kontraktor menanggung biaya pengawasan yang jumlahnya diatur dalam bab
sebelumnya.
3.4 Wewenang Konsultan Pengawas/Direksi dalam memberikan keputusan terbatas pada hal-hal
yang jelas tercantum dalam Gambar Perencanaan dan RKS dan Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan. Diluar wewenang tersebut harus seizin Pemimpin Proyek (Pimpro).
Pasal 04
RENCANA KERJA
4.1 Kontraktor harus membuat Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) berupa Barchart atau Curva-S
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu untuk disyahkan oleh Direksi dan diketahui oleh Pemberi
Tugas (Pegelola Teknis). Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana. Dan
hanya dengan persetujuan Direksi bisa menyimpang dari rencana. Dan kerugian yang
dideritanya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 05
PEMBAGIAN HALAMAN
5.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus merundingkan dengan Direksi
mengenai pembagian halaman pekerjaan, tempat penimbunan barang, tempat mendirikan
kantor Direksi, Kantor Pelaksana, los kerja dan lain sebagainya agar pekerjaan dapat berjalan
lancar.
Pasal 06
LOS KERJA DAN GUDANG
6.1 Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan barang-barang dan alat-alat
lainnya dan ruangan untuk kantor pelaksana.
6.2 Cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang harus memenuhi syarat teknis
dan dapat dipertanggung jawabkan.
Rencana Kerja dan Syarat
Pasal 07
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
7.1 Kontraktor bertanggung jawab atas :
a. Ketelitian/kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh Pelaksana harus sesuai dengan
RKS dan Gambar Perencanaan serta Addendumnya.
b. Pengangkutan bahan dan personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan serta
wajib menjaga atau mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dilakukan
kontraktor selama waktu pelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
c. Kesehatan/Kesejahteraan/penginapan karyawan selama pelaksanaan pekerjaan.
d. Kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
e. Keamanan/kerusakan dari peralatan yang dipakai selama pelaksanaan pekerjaan.
f. Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
g. Penjagaan keamanan lapangan pekerjaan.
h. Tidak memperkenankan :
Pekerja menginap dan memasak dilokasi pekerjaan, kecuali dengan izin Direksi.
Membawa masuk penjual makanan/minuman, rokok dan sebagainya ke lokasi
pekerjaan.
Keluar masuk dengan bebas.
Pasal 08
SYARAT-SYARAT DAN PEMERIKSAAN MATERIAL
8.1 Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dengan
mengutamakan produksi dalam negeri :
a. Untuk pekerjaan konstruksi, kandungan lokal minimal 80 % (delapan puluh) persen.
b. Untuk pekerjaan mekanikal/elektrikal, kandungan lokal minimal 70 % (tujuh puluh) persen.
8.2 Direksi berwenang menanyakan asal bahan, dan Kontraktor wajib memberitahukan.
8.3 Semua material yang akan digunakan harus diperiksakan kepada Direksi untuk mendapat
persetujuan.
8.4 Material yang didatangkan oleh Kontraktor dilokasi pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya
oleh Direksi harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2
x 24 jam sejak jam penolakan.
Rencana Kerja dan Syarat
8.5 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor tetapi ternyata ditolak oleh
Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu
yang ditetapkan oleh Direksi.
8.6 Apabila Direksi merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Direksi berhak mengirimkan
bahan tersebut kepada Balai Penelitian bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti.
Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan Kontraktor apapun hasil penelitian
bahan tersebut.
8.7 Kontraktor harus menjaga mutu pekerjaan secara sempurna.
Pasal 09
LAPORAN-LAPORAN
9.1 Pelaksana wajib membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dari
pelaksanaan pekerjaan dan menyerahkannya kepada Direksi untuk dapat dipergunakan
sebagai dasar pengamatan/pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan, secara
berkesinambungan.
Pasal 10
DOKUMENTASI
10.1 Kontraktor harus membuat dokumentasi pelaksanaan pekerjaan berupa foto-foto berwarna
ukuran postcard pada bagian-bagian pekerjaan yang penting, yakni:
a. Sebelum pekerjaan dimulai.
b. Saat pekerjaan pembesian sloof, kolom, balk, plat dan euifel.
c. Setiap laporan Mingguan.
d. Setelah pekerjaan berakhir, Kontraktor harus menyerahkan album foto sebanyak 3 (tiga) set.
e. Untuk setiap pengajuan termijn pemborong harus melampirkan foto kemajuan pekerjaan.
Pasal 11
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
DAN GAMBAR KERJA
11.1 Rencana Kerja dan syarat-syarat serta gambar kerja digunakan sebagai pedoman dasar
ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat
11.2 Gambar-gambar detail merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja dan
syarat-syarat.
11.3 Jika terdapat perbedaan antara Gambar dengan hal diatas, maka Kontraktor menanyakan
secara tertulis kepada Direksi dalam hal menyangkut masalah tersebut.
11.4 Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam Gambar maka Kontraktor harus membuat Gambar
tersebut atas biaya Kontraktor, sebelum dilaksanakan harus mendapat ijin dari Direksi
Pasal 12
PENJELASAN PERBEDAAN GAMBAR
12.1 Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran diantara gambar-gambar.
12.2 Gambar Arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam
ukuran fungsional adalah gambar arsitektur dalam jenis dan kwalitas bahan/konstruksi
bangunan adalah gambar struktur.
12.3 Gambar Arsitektur dengan gambar mekanikal dan elektrikal maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur dalm hal kualitas dan jenis bahan
/ konstruksi adalah gambar Mekanikal / Elektrikal.
12.4 Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri perbedaan-perbedaan
tersebut diatas. Akibat dari kelalaian dalam hal ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pasal 13
GAMBAR PELAKSANAAN (SHOP DRAWING)
13.1 Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) berdasarkan gambar
pelelangan dan penjelasan pekerjaan.
13.2 Sebelum gambar-gambar Pelaksanaan disetujui oleh Direksi, Kontraktor tidak diperbolehkan
melaksanakan pekerjaan di lapangan.
13.3 Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan Kontraktor
harus memberi waktu yang cukup kepada Direksi guna meneliti.
13.4 Gambar Pelaksanaan yang telah disetujui oleh Direksi tidak melepaskan tanggung jawab
Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan
Pasal 14
GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA
14.1 Gambar Perencanaan hanya dapat berubah atas perintah tertulis Pemberi Tugas.
Rencana Kerja dan Syarat
14.2 Perubahan harus dibuatkan gambar yang jelas memperlihatkan perbedaan antara Gambar
Perencanaan dan Gambar Perubahan.
14.3 Gambar Perubahan tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
14.4 Gambar Perubahan yang disetujui oleh Direksi kemudian dilampirkan dalam Berita Acara
Pekerjaan Tambah Kurang.
Pasal 15
GAMBAR SESUAI DENGAN PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
15.1 Sesudah pelaksanaan pekerjaan selesai Kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar-
gambar yang sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing).
15.2 Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang lengkap dan benar dari seluruh
pelaksanaan pekerjaan.
15.3 Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan disetujui yang
kemudian diserahkan kepada Pemberi Tugas.
15.4 Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah 5 (lima) set gambar-gambar cetakan.
Pasal 16
PEKERJAAN DIWAKTU MALAM
16.1 Kontraktor harus minta ijin tertulis kepada Direksi dalam hal untuk melaksanakan pekerjaan
atau bagian pekerjaan di malam hari. Ijin diberikan bila sarana penerangan cukup.
Pasal 17
PEMELIHARAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
SISTEM INSTALASI
17.1 Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna keperluan pemeliharaan
terhadap instalasi yang telah selesai dipasang selama minimal 6 (enam) bulan garansi periode
pabrik sejak penyerahan instalasi kepada Pemberi Tugas.
17.2 Kontraktor harus bersedia datang sewaktu-waktu jika timbul masalah atau kerusakan dan
memperbaiki. Semua pekerjaan perbaikan menjadi tanggung Kontraktor bila disebabkan
karena bukan kesalahan pengoperasian.
Rencana Kerja dan Syarat
Pasal 18
PEMBERSIHAN
18.1 Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari sampah. Pada waktu
pekerjaan telah selesai Kontraktor harus membuang sampah sebagai hasil pekerjaan, ketempat
diluar proyek atau tempat yang telah ditunjuk management konstruksi.
Pasal 19
PEIL DAN PENGUKURAN
19.1 Kontraktor wajib memberitahu kepada Direksi setiap suatu bagian pekerjaan yang akan
dimulai untuk dicek terlebih dahulu ketepatan peil dan ukurannya.
19.2 Kontraktor wajib senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap pekerjaan
dan segera melapor secara tertulis kepada Konsultan Pengawas bila terdapat perbedaan
ukuran, untuk memberikan keputusan pembetulannya. Kontraktor tidak dibenarkan
melakukan pembetulan sendiri kekeliruan tersebut tanpa persetujuan Direksi.
19.3 Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil dan
ukuran yang ditetapkan dalam RKS dan Gambar.
19.4 Mengingat tiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian pekerjaan selanjutnya, maka
ketepatan peil dan ukuran mutlak perlu diperhatikan benar.
19.5 Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir dan Direksi berhak untuk
memerintahkan membongkar hasil pekerjaan yang telah ada.
Pasal 20
PERALATAN KERJA DAN ALAT BANTU
21.1 Kontraktor harus menyediakan peralatan kerja yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara sempurna dan efisien.
21.2 Kontraktor harus menjaga ketertiban perjalanan yang menggunakan jalan umum agar tidak
mengganggu.
21.3 Bila pekerjaan selesai, Kontraktor wajib segera menyingkirkan alat tersebut dan memperbaiki
kerusakan yang ditimbulkan serta membersihkan bekasnya.
Rencana Kerja dan Syarat
Pasal 21
PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
21.1 Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan oleh
Kontraktor, termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, serta membersihkannya
kembali pada waktu pekerjaan selesai.
21.2 Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan oleh Kontraktor atau biaya untuk mengadakan
air kerja menjadi beban Kontraktor.
21.3 Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung pipa air dari saluran induk, lubang penyedot,
reservoir dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Pemilik Proyek
/Direksi.
Pasal 22
JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
22.1 Pemakaian jalan masuk ke lokasi kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor sesuai dengan
kebutuhan.
22.2 Kontraktor wajib membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian dan
memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dengan biaya beban Kontraktor.
Pasal 23
PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA
DAN MILIK UMUM
23.1 Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan akibat operasi pelaksanaan
pekerjaan terhadap bangunan yang ada, sarana, jalan, saluran dan lain-lain yang ada
dilingkungan pekerjaan.
23.2 Kontraktor bertanggung jawab atas gangguan atau pemindahan yang terjadi atas perlengkapan
umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi
pelaksanaan. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan adalah menjadi beban
Kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
PEKERJAAN PENGUKURAN & PERSIAPAN
1.1 Pembersihan Tapak Proyek
a. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
b. Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bongkaran harus dikeluarkan dari lokasi
proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk sementara.
c. Semua sisa-sisa bongkaran bangunan lama, seperti pondasi, jaringan listrik/pipa-pipa dan lain-
lain yang masih ada menurut penilaian Direksi jika dibiarkan ditempat akan mengganggu
pekerjaan tapak. Semua biaya pembongkaran sisa-sisa tersebut di atas adalah atas tanggungan
Kontraktor dan pelaksanaannya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
1.2 Pengukuran Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan keterangan mengenai peil ketinggian lokasi
dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya
harus segera dilaporkan kepada Perencana/ Direksi untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan teodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Perencana/ Direksi selama pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana/ Direksi.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
1.3 Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)
a. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau, tertancap di tanah sehingga tidak
bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
Rencana Kerja dan Syarat
b. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh
Direksi.
c. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Direksi.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
1.4 Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak proyek
atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari Lumpur, minyak dan
bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-kurangnya (minimum) 10
kVA. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Direksi. Daya listrik juga disediakan untuk suplai
kantor Direksi
c. Segala biaya atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban Kontraktor.
1.5 Kantor Kontraktor dan Los Kerja
a. Ukuran luas kantor Kontraktor dan Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan
kebutuhan Kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi
dengan pemadam kebakaran.
b. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak simpan
yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan tidak
tercampur.
PASAL 02
PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN PEMADATAN
2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Peil tanah urugan dibuat untuk memperoleh elevasi seperti gambar rencana.
b. Pelaksanan pemadatan setelah urugan tanah, hingga mendekati kepadatan tanah asli.
2.2 Langkah Pelaksanaan
a. Peil tanah urugan dibuat untuk memperoleh elevasi seperti gambar rencana.
Rencana Kerja dan Syarat
b. Tanah urugan diambil dari luar lokasi sejenis tanah padas, kecuali apabila pada lokasi terdapat
tanah urug yang menurut Direksi dapat digunakan sebagai bahan urug.
c. Sebelum pekerjaan urugan tanah dimulai terlebih dahulu tanah humus dibuang keluar lokasi.
d. Pekerjaan urugan dilaksanakan selapis demi selapis dengan tebal urugan 20 cm, dan dipadatkan
sampai mendapatkan kepadatan yang diinginkan (disyaratkan).
e. Pemadatan dikerjakan dengan alat pemadat mekanis.
f. Penyiraman dengan air pada setiap lapis proses pemadatan akan sangat membantu upaya
pemadatan tanah.
PASAL 03
PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN PONDASI
Selain untuk mendapatkan elevasi muka tanah rencana, pekerjaan galian tanah juga banyak
dilakukan untuk pemasangan pondasi bangunan yang tentunya harus diikuti dengan pelaksanaan
pekerjaan urugan kembali setelah pondasi bangunan terpasang.
3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Penggalian tanah untuk pembuatan pondasi bangunan.
b. Pengurugan kembali setelah pemasangan konstruksi pondasi.
c. Pemadatan tanah urugan kembali.
3.2 Langkah Pelaksanaan
a. Pekerjaan persiapan pembuatan pondasi harus sesuai gambar, lereng galian harus sedemikian
rupa sehingga tidak mudah longsor.
b. Kontraktor diharuskan melapor kepada Direksi dan dimintakan persetujuan/keputusannya
sebelum mulai dengan pekerjaan penggalian untuk pondasi terutama yang berkenaan dengan
titik lokasi penggalian.
c. Setelah penggalian mencapai peil atau elevasi yang diinginkan, Kontraktor harus memintakan
persetujuan Direksi untuk memulai pekerjaan konstruksi.
d. Sisa-sisa/bekas-bekas pekerjaan penyiapan pondasi harus dibuang ke luar lokasi sehingga air
hujan lekas dapat mengalir ke saluran pembuang. Tanah antara tepi galian dan bouwplank
harus selalu rata, dan bersih dari timbunan.
e. Bekas parit-parit, lubang-lubang tanah galian di dalam pekerjaan harus ditimbun dengan pasir
dan dibasahi sampai padat, sehingga menutup lubang galian sampai permukaan atas pondasi.
Untuk lubang-lubang bekas galian di luar bangunan penimbunannya dapat menggunakan tanah
Rencana Kerja dan Syarat
dari luar lokasi, penimbunan tanah dikerjakan secara berlapis-lapis dan sampai mendapatkan
ketinggian yang diinginkan dan dipadatkan.
f. Urugan tanah guna mencapai peil yang ditentukan diambil/didatangkan dari luar lokasi. Kecuali
atas kebijaksanaan lain dari Direksi yang disetujui Pemimpin Proyek. Urugan tersebut dipadatkan
lapis demi lapis, tiap lapis 20 cm hingga mendapatkan kepadatan yang diinginkan.
PASAL 04
PEKERJAAN PONDASI
Pekerjaan pondasi bangunan mencakup jenis pondasi yaitu pondasi telapak beton bertulang
(foot plat).
4.1 Lingkup Pekerjaan
a. Galian tanah pondasi telapak (foot plat) dan pile cap pada titik-titik kolom.
b. Penentuan titik pondasi / pancang harus menggunakan alat ukur misal thedolit, waterpass, dll
yang dikerjakan oleh tenaga ahli dibidangnya.
c. Semua pekerjaan beton bertulang yang terletak di bawah permukaan tanah yang menerima
langsung beban kolom bangunan.
d. Pembuatan bekesting pondasi dan sloof dari pasangan batako dan kayu
e. Urugan kembali lubang galian setelah konstruksi terpasang.
4.2 Langkah Pelaksanaan
Terdiri dari satu kondisi pondasi dan satu kondisi pengurugan tanah kembali pada sisa lubang setelah
pondasi terpasang.
a. Pekerjaan galian tanah pondasi.
• Semua tanah galian pondasi diletakkan minimal 1.00 m dari jarak lubang galian tanah pondasi,
agar tanah hasil galian tidak longsor dan masuk lagi kedalam galian tanah.
• Kedalaman galian tanah untuk pondasi harus sesuai gambar, dan mendapatkan persetujuan dari
Direksi.
• Hasil galian tanah pondasi boleh digunakan sebagai tanah urug setelah terlebih dahulu dibuang
humusnya dan akar-akar pohon yang ada disekitarnya.
• Untuk menghindari genangan air dalam lokasi pekerjaan agar dibuatkan parit-parit sementara
untuk mengalirkan air.
b. Pondasi telapak beton bertulang.
• Sebelum pasangan pondasi telapak dimulai terlebih dahulu kedalaman dan lebar galian
dikontrol apakah sudah sesuai yang diharapkan.
Rencana Kerja dan Syarat
• Jika terjadi galian tanah terlalu dalam, tidak diperkenankan mengurug menggunakan tanah
bekas galian agar kedalamannya sesuai dengan peil yang diinginkan (sesuai gambar), harus
menggunakan pasir.
• Setelah kedalaman tanah tidak ada masalah (sesuai gambar), baru diurug dengan pasir.
Ketebalan urugan pasir dibuat sesuai gambar.
• Untuk mencapai kepadatan urugan pasir harus disiram dengan air secukupnya.
• Setelah urugan pasir, dihamparkan adukan beton campuran 1 : 3 : 5 yang difungsikan sebagai
lantai kerja.
• Pemasangan tulangan dengan baja mutu U-32 dilakukan dengan tingkat presisi yang tinggi
mengingat perannya sebagai as bangunan.
• Pemasangan begesting pondasi dan sloof yang terbuat dari pasangan dari kayu ( sesuai yang ada
dalam BOQ ).
• Pengecoran plat pondasi menggunakan adukan beton dengan mutu 1:2:3
• Pengecoran dilakukan sampai pada batas kolom paling bawah atau sesuai dengan petunjuk
Direksi.
• Perawatan beton setelah pengecoran dilakukan sampai beton mengeras, dan selama perawatan
galian tidak boleh ditimbun.
• Pengecoran pondasi dilanjutkan untuk kolom tegak sampai batas di atas muka tanah atau pada
sisi bawah balok sloof, atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
• Setelah selesai begesting yang terbuat dari pasangan batako tidak perlu dibongkar, yang
dibongkar adalah yang terbuat dari kayu. Lubang bekas galian diijinkan untuk ditimbun.
Pekerjaan yang diuraikan dalam seksi ini akan mencakup pondasi setempat sesuai ukuran dan sesuai
dengan spesifikasi ini.
c. Urugan kembali.
• Pengurugan kembali lubang sisa galian dilakukan setelah mendapat ijin Direksi.
• Urugan kembali dapat menggunakan tanah bekas galian.
• Pemadatan urugan kembali dilakukan untuk memperoleh kepadatan mendekati kepadatan
tanah asli.
PASAL 05
PEKERJAAN BETON
Pekerjaan beton merupakan salah satu bagian pekerjaan yang memerlukan perhatian yang serius dari
Kontraktor dan Direksi dalam setiap proses dan keputusan yang diambil.
Rencana Kerja dan Syarat
5.1 Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan beton bertulang yang dilakukan adalah pembuatan meja kerja.
b. Bagian-bagian pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan beton dan dilakukan sebelum, sedang
serta sesudah pengecoran adalah pembuatan cetakan, persiapan dan penulangan, pengecoran,
pemeliharaan, pembukaan cetakan dan lain sebagainya.
c. Semua pekerjaan beton bertulang yang dilakukan harus disertai test beton di lapangan yang
hasilnya langsung dapat diperoleh, serta test beton di laboratorium yang dilakukan di lembaga
di luar proyek dengan biaya test ditanggung oleh Kontraktor.
5.2 Persyaratan Umum
a. Konstruksi rangka bangunan dengan bahan struktur beton bertulang harus menggunakan
peraturan peraturan/normalisasi yang berlaku di Indonesia seperti PBI’71 (Peraturan Beton
Indonesia tahun 1971) dan atau SK SNI T–15–1991-03, PMI (Peraturan Muatan Indonesia), dan
lain-lain.
• Peraturan beton
- Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada pada SK SNI T-15-1991-03.
- Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton SK SNI T-15-1991-03 pasal 3.1 sampai 3.9.
- Syarat pelaksanaan pekerjaan beton SK SNI T-15-1991-03 bagian 3 bab 4,5,6 berlaku seluruh
pasal.
- Syarat-syarat pekerjaan tulangan SK SNI T-15-1991-03 bab 5 pasal 5.3 sampai 5.8.
- Perhitungan untuk pekerjaan beton bertulang berdasarkan SK SNI T-15-1991-03.
- Perhitungan muatan pada bangunan (PMI).
• Penggunaan bahan bangunan.
- Kualitas campuran beton harus memenuhi syarat mutu beton campuran beton 1 : 2 : 3
- Kualitas baja U-24 untuk baja polos dan U-32 untuk baja ulir.
- Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan additive beton.
5.3 Langkah Pelaksanaan.
Langkah pelaksanaan pekerjaan beton bertulang terdiri dari kegiatan penyiapan adukan, pemasangan
tulangan, persiapan pengecoran atau pemasangan begesting, pelaksanaan pengecoran, perawatan
atau pemeliharaan beton, pembongkaran begesting dan pelaksanaan uji laboratorium.
a. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar kerja penulangan
beton. Apabila terjadi keragu-raguan segera menanyakan dan meminta jawaban Direksi sebelum
memulai pelaksanaan pekerjaan.
b. Adukan
Rencana Kerja dan Syarat
Adukan beton untuk konstruksi beton bertulang digunakan mutu beton K-250 dan campuran beton 1
: 2 : 3 ( sesuai yang ada dalam BOQ )
c. Tulangan
- Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam keadaan
dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila
tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan Direksi terlebih dahulu.
- Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang mengurangi
daya rekat.
- Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempat.
- Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu
harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI ’71.
d. Persiapan Pengecoran
- Kontraktor harus membuat kotak takaran untuk adukan beton.
- Semua cetakan dibersihkan dari segala kotoran.
- Cetakan harus datar dan tegak lurus, kedudukan dan bentuknya tetap tidak bergeser maupun
bergerak pada waktu dan setelah pengecoran tetapi mudah dibongkar.
- Cetakan dibuat dari kayu berkualitas sedang tebal 3 cm, dan memenuhi syarat sesuai fungsinya.
Sambungan-sambungan antara papan dan balok harus rapat, rapi dan kuat.
- Apabila untuk rangka penyangga begesting digunakan kayu, maka bahan kayu harus kering,
lurus dan berupa kayu kina atau pinus atau kayu berkualitas sedang yang lain. Jarak
penempatan maksimum antar penyangga adalah 60 cm. Dan direncanakan untuk memikul
muatan dibawah 1000 kg.
- Penyangga tidak boleh diberdirikan di atas tanah (harus dengan alas papan).
- Penulangan diteliti kembali/disesuaikan dengan gambar, kalau ada yang bengkok atau berubah
posisi harus segera dibetulkan.
- Perubahan atau penambahan penulangan dan ukuran beton atau perbedaan pelaksanaan
dengan gambar kerja, harus sepengetahuan dan sepersetujuan Direksi.
e. Pengecoran
- Pengecoran beton harus seijin tertulis dan sepengetahuan Direksi.
- Perbandingan adukan beton sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini.
- Pembuatan campuran beton yang dilakukan setempat maka (1) angka dalam perbandingan
adukan menyatakan takaran dalam isi yang ditakar dalam keadaan kering, (2) Takaran harus
dibuat baik dan kuat, sebelum dipakai dimintakan persetujuan Direksi, dan (3) Pengadukan
Rencana Kerja dan Syarat
minimum 3 menit setelah semua bahan masuk ke dalam drum pengadukan, adukan beton harus
memperlihatkan susunan dan warna yang sama.
- Penggunaan bahan-bahan pembantu harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi.
- Begesting atau tulangan yang terkena percikan beton harus dibersihkan sebelum pengecoran
selanjutnya.
- Beton tak boleh dituang langsung dari ketinggian lebih dari 1,5 meter untuk mencegah
terlepasnya agregat dari campuran bahan pengikatnya.
f. Pembongkaran Begesting
- Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin seluruhnya
keamanan beton yang telah dicor.
- Bagian struktur beton vertikal yaitu sisi balok kolom praktis, dapat dibongkar begestingnya
setelah 72 jam dengan persyaratan bahwa betonnya telah cukup mengeras sehingga tidak ada
kemungkinan cacat, atau setelah mendapat ijin dari Direksi.
- Bagian struktur beton yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh dibongkar begesting
maupun tiang penyangganya sebelum elemen struktur tersebut mencapai kekuatan minimal
untuk memikul berat sendiri berikut bahan-bahan pelaksanaan di atasnya.
- Dalam keadaan apapun begesting tidak boleh dibongkar sebelum mencapai 21 (dua puluh satu)
hari, dan pada beton yang memakai rawatan begesting baru boleh dibongkar setelah perawatan
berakhir.
g. Perawatan beton.
- Upaya perawatan beton dilakukan selama proses pengerasan.
- Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air, selama minimum 1
(satu) minggu berturut-turut.
PASAL 06
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
Penutup ruang atau dinding terbuat dari pasangan Bata Merah. Kontraktor harus melakukannya dengan
ketelitian yang sebaik mungkin mengingat secara visual kerapihan hasil akhir pekerjaan salah satunya
akan terlihat dari presisi dinding bangunan. Pasangan Bata Merah harus:
a. Bata Merah biasanya mempunyai ukuran panjang 36 – 40 cm, tebal 8 – 10 cm, dan tinggi 18 – 20 cm.
Bata Merah terbuat dari campuran semen PC dan pasir atau abu batu yang kemudian di, baik secara
manual (menggunakan tangan), maupun memakai mesin. Pasangan Bata Merah dipergunakan
perekat 1Pc : 4Ps, Bata Merah harus direndam air hingga kenyang sebelum dipasang, sebanyak
mungkin digunakan yang masih utuh, pemasangan selalu memakai pedoman tegak dan datar
Rencana Kerja dan Syarat
sedemikian rupa hingga selalu didapat pasangan yang rata, lurus, tegak, tebal nat maksimal 2 cm,
dikeruk sedalam 1 cm untuk memudahkan pelaksanaan plesteran.
6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar.
6.2 Pengendalian Pekerjaan
a. Bata Merah harus memenuhi NI-10
b. Semen Portland harus memenuhi NI-8
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9
6.3 Bahan/Produk
Bata Merah yang digunakan ex. lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Direksi, siku dan sama
ukurannya standard.
6.4 Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan memeriksa dengan seksama
gambar kerja dan melihat keadaan di lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Semua pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan standard spesifikasi dari bahan /
material yang digunakan.
c. Kontraktor harus memperhatikan detail, bentuk profil sambungan dan atau hubungan
dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam gambar kerja.
d. Pemasangan Bata Merah
• Pelaksanaan pemasangan Bata Merah harus rapi, sama tebal, lurus tegak dan pola
ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pengukuran dilakukan dengan tiang lot
dan harus diukur dengan tepat.
• Pertemuan sudut antara 2 dinding harus siku, kecuali apabila pertemuan tersebut
memang tidak siku seperti tercantum dalam gambar kerja.
• Untuk permukaan yang datar, batas teloransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m vertical dan horisontal. Jika
Rencana Kerja dan Syarat
melebihi, kontraktor harus membongkar atau memperbaiki, biaya untuk pekerjaan ini
ditanggung kontraktor dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambahan.
• Untuk setiap pertemuan dinding pasangan 1/2 bata maupun 1 bata dan atau
permukaan dinding seluas 9 m2 dan atau seperti tercantum dalam gambar harus
dipasang kolom praktis dan atau balok penguat beton dengan ukuran 12/15, jumlah
tulangan 4 Ø 10 mm dan begel Ø 8 – 200 mm atau seperti pada gambar. Demikian pula
untuk setiap lubang (kusen pintu / jendela) atau lubang lainnya selebar > 90 cm harus
dipasang balok penguat beton terlepas apakah hal tersebut tergambar atau tidak di
dalam gambar. Untuk dinding dengan panjang
Rencana Kerja dan Syarat
• maksimal 400 cm harus diberi kolom praktis dan untuk dinding setinggi maksimal 400
cm harus diberi ring balok sebagai pengikat.
• Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan adukan perekat / spesi antar
bata harus sama setebal 2,50 – 3,00 cm. Siar – siar ini harus dikerok dengan kedalaman 1
cm dengan rapi kemudian disiram air dan siap menerima plesteran. Semua kolom,
kolom praktis, balok pengikat beton, maupun beton lainnya seperti tercantum dalam
Gambar Kerja, harus dipasang angker Ø 6 mm setiap jarak 75 cm. panjang angker
minimum 20 cm, 15 cm tertanam dalam bata, sisanya tertanam dalam beton.
e. Adukan perekat
• Adukan perekat/spesi harus selalu dalam keadaan segar atau belum mengeras pada
waktu pemakaian. Jarak waktu pencampuran adukan perekat/spesi dengan
pemasangan jangan melebihi 20 menit, terutama untuk adukan kedap air.
• Pasangan batu bata dengan adukan perekat/ spesi 1 PC : 4 Psr, di laksanakan mulai dari
ketinggian 20 cm diatas lantai, terkecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam
Gambar kerja.
f. Pemeliharaan
• Selama pemasangan dinding belum diberi lapisan bahan akhir (difinish), kontrakor
wajib memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran atas bahan lain.
• Apabila pada saat pemasangan bahan akhir terdapat kerusakan berlubang dan lain
sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Direksi Proyek / Konsultan. Biaya ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak diajukan
sebagai pekerjaan tambah
PASAL 07
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
Kerapian pekerjaan plesteran dan sponengan ini sangat bergantung pada presisi hasil pekerjaan beton
struktur dan dinding bata ringan yang sudah ada.
7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Plesteran dilakukan untuk pekerjaan pasangan maupun beton seperti tersebut dalam gambar.
b. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan profil beton, sponengan, dan plester pasangan
dinding seperti pada gambar.
Rencana Kerja dan Syarat
7.2 Bahan-bahan
- Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau campuran-
campuran lain.
- Portland Cement
Portland cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan dalam zak yang
tertutup seperti disyaratkan dalam NI – 8.
- Air
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak, asam atau unsure-
unsur organic lainnya.
7.3 Pelaksanaan
a. Umum
• Bersihkan permukaan dinding dari noda-noda debu, minyak cat dan bahan-bahan lain yang
dapat mengurangi daya ikat plesteran agar benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan
plesteran.
• Singkirkan semua hal uang dapat merusak/ mengganggu pekerjaan plesteran.
• Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang permanen) untuk
menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata, kontur dan profil-profil
akurat.
• Basahi seluruh permukaan dinding plesteran untuk peresapan. Jangan menjenuhkan
permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai permukaan air yang terlihat tersebut telah
lenyap/kering kembali.
• Letakkan/tempelkan campuran plesteran selama 2,5 jam (maksimal) setelah proses
pencampuran, kecuali selama udara panas/kering. Kurangi waktu penempatan itu sesuai
yang deperlukan untuk mencegah pengerasan yang bersifat sementara dari plesteran.
• Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
• Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang disyaratkan,
maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu ‘kepala plesteran’.
b. Plesteran ke dinding batu bata (bata merah)
• Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak lurus
atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar
kembali untuk diperbaiki atas biaya kontraktor.
• Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (20mm) dan diratakan dengan roskam
kayu, kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari.
Rencana Kerja dan Syarat
• Pelaksanaan plesteran dilakukan minimal setelah pasangan batu bata (bata merah) berumur 2
(dua) minggu.
• Pada sambungan antara beton dengan pasangan bata sebelum diplester harus diberi wiremesh
selebar 10cm ke arah pasangan bata dan 10cm ke arah beton sepanjang sambungan tersebut
agar plesteran dinding tidak retak.
c. Plesteran Permukaan Beton
• Pasangkan acian setebal 2-3mm, kasarkan permukaannya, kemudian pasangkan plesteran
sebelum acian mongering.
• Ulangi bagian pertama, lalu pasangkan plesteran dalam ketebalan/kerataan yang disyaratkan
dalam gambar.
• Bilamana acian diperlukan, laksanakan sesuai pasal yang berkaitan dengan pekerjaan acian.
d. Plesteran interior
• Pemasangan
• Pasang lapisan dasar pertama dan kedua dengan ketebalan ±7mm. Ketebalan lapisan finishing
harus ditambahkan diatasnya.
• Ukur/periksa ketebalan plesteran dan bagian dasar belakang yang rata.
• Aplikasikan lapisan dasar kedua dengan bahan-bahan secukupnya dan tekan untuk menjamin
melekat eratnya lapisan ini dengan lapisan dasar pertama.
• Aplikasikan lapisan finishing di atas lapisan dasar setebal 2mm.
e. Plesteran eksterior
• Pemasangan
Pasang lapisan dasar dengan ketebalan ±10mm. Ketebalan lapisan finishing harus ditambahkan
diatasnya.
• Ukur/periksa ketebalan plesteran dan bagian dasar belakang yang rata.
• Aplikasikan lapisan dasar pertama dengan bahan-bahan secukupnya dan tekan untuk
menjamin melekat eratnya lapisan ini dengan lapisan dasar pertama. Setelah lapisan pertama
diletakkan, sikat dengan satu atah untuk membentuk ikatan mekanik bagi lapisan finishing.
f. Basahi lapisan plesteran yang dahulu yang telah kering untuk menerima aplikasi lapisan
selanjutnya. Basahi dengan air sesuai dengan yang diperlukan untuk mendapatkan penyerapan
yang merata.
g. Untuk permukaan yang datar / flat, diberi toleransi tidak lebih dari 5mm dalam area 2m², untuk
membengkokan atau penyimpanan atau untuk pipa-pipa.
h. Kontraktor bertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara perbaikan dan hal-hal lain yang
terjadi selama pelaksanaan, selama bukan karena kesalahan pemilik, seperti plesteran yang
Rencana Kerja dan Syarat
pecah atau rusak selama waktu pelaksanaan dan perbaikan yang tidak dapat diterima atau
disetujui oleh konsultan pengawas.
i. Potong, tambal, perbaiki dan point up plesteran seperti yang diperlukan dengan plesteran
baru, tambal dan padatkan dengan permukaan yang harus ditutup/disambung. Kontraktor
bertanggung jawab atas segala perbaikan yang diadakan setelah berkonsultasi dengan konsultan
pengawas sampai perbaikan tersebut dapat diterima, atas beban kontraktor.
j. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaian meka kontraktor tersebut harus mengganti
tanpa biaya tambah.
PASAL 8
PEKERJAAN PINTU, DAN JENDELA
Hasil dari pekerjaan pintu dan jendela sangat menuntut adanya bentukan presisi yang ketat dengan
tingkat ketelitian yang cukup tinggi, diharapkan kontraktor dapat mempekerjakan tenaga tukang yang
mempunyai pengalaman cukup dalam penanganan pekerjaan yang sejenis.
8.1 Pekerjaan Kusen Alumunium
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga kerja, pengadaan, penyimpanan, pengamanan bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu untuk melaksanakan semua pekerjaan kusen untuk rangka pintu
kaca, grill aluminium, exhaust, dan lain-lain seperti yang dinyatakan dalam gambar serta
petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
• The Aluminium Association (AA)
• Architectural Aluminium Manufactures Associtaion (AMA)
3. Persyaratan bahan
a. Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
• The Aluminium Association (AA)
• Architectural Aluminium Manufactures Associtaion (AMA)
b. Kadar campuran : Architectural Billet 45 (AB45) atau yang setara Ultimate Strength 28.000
psi Yield.
c. Anodized : Ketebalan lapisan anodizing di seluruh permukaan aluminium adalah 18 mikron
dengan warna yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Perencana.
d. Hardware : Akan ditentukan kemudian dan sesuai petunjuk dalam gambar.
Rencana Kerja dan Syarat
e. Accessories : Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3
mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.
f. Jaminan : Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran ("alloy") dan ketebalan
"Anodized". Kontraktor harus dapat memperlihatkan bukti-bukti keaslian barang.
g. Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis silicon
sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” Warna akan ditentukan kemudian.
4. Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi untuk semua
detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
lain.
b. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
c. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaan. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
d. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata.
e. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, atap
dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar.
f. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm dengan lapisan
zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada interval 300 mm.
g. Pensekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat / stainless
steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
h. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang sudah
disetujui Konsultan Pengawas.
i. Untuk fitting hardware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan kontak
dengan besi, tembaga atau lainnya, maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi
lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
Rencana Kerja dan Syarat
j. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 – 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
k. Toleransi Puntiran Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan adalah 1 mm,
sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
l. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
m. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan suara.
n. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan beads,
beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi dengan neoprene.
Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau yang
disetujui Konsultan Pengawas.
o. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
5. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Semua bahan terpasang sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui
Konsultan Pengawas.
b. Kusen aluminium terpasang dengan kuat dan setiap hubungan sudut harus 90 derajat,
apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
c. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
d. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai dengan
produk pabrik yang mengeluarkan.
e. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh bergetar; apabila masih
terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca harus diganti atas biaya Kontraktor.
6. Pengamanan Pekerjaan.
a. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat dibersihkan
dengan “Volatile Oil”.
b. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated Card
Board” dengan hati-hati agar terlindungi dari benturan alatalat pada masa pelaksanaan.
Rencana Kerja dan Syarat
c. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus segera
digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut dapat dicuci dengan air
bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus kemudian baru diberikan bahan
pelindung.
d. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan, maka sekeliling
kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan vinyl
tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
8.2 Pekerjaan Daun Pintu Kayu
1. Lingkup Pekerjaan
• Bagian ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam
gambar.
• Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu kayu seperti yang dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
• Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5
• (PPKI) tahun 1961.
• Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari cacat
seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
• Kelembapan kayu rangka daun disyaratkan 12%-14%.
• Untuk rangka kayu yang dipakai adalah kayu kapur dengan mutu baik, keawetan kelas I dan
kelas kuat I-II. Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
• Untuk Kusen Mneggunakan Kusen Alluminium Yang disesuaikan dengan gambar dengan
ketentuan yang telah di tetapkan pada standar di atas.
• Bahan finishing : finishing formula kayu menggunakan finishing cat duko.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
• Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mmpelajari bentuk, pola,
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
• Sebelum pemasangan, penimbunan bahan ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang /
tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindungi dari
kerusakan dan kelembapan.
Rencana Kerja dan Syarat
• Harus diperhatikan semua sambungan siku / sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yan
diperlukan hingga terjamin kekuataannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang / cacat bekas penyetelan.
• Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisnya dan
di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan.
• Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan
profile kayu dilakukan denga mesin diluar tempat pekerjaan / pemasangan.
• Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai standar / pedoman bagi Konsultan
Pengawas untuk menerima / memeriksa bahan-bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke
lapangan.
• Perlengkapan pintu dan jendela :
- Lihat Door & Windows schedule.
- Untuk type kunci tersebut harus disediakan “Master Key” ; type-type yang dipakai.
- Kunci tanam harus terpasang kuat pada rangka daun pintu.
4. Pelaksanaan
a. Umum
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lainnya, jika terjadi kerusakan, maka Kontraktor tersebut harus mengganti
tanpa biaya tambahan.
b. Teknis
• Mekanisme kerja harus sesuai dengan gambar.
• Engsel atas dipasang pada 1/3 jarak antara engsel atas dan engsel bawah diukur dari engsel
atas (as) kebawah, atau 2/3 jarak antara engsel atas dan engsel bawah diukur dari engsel
bawah (as) keatas.
• Handle dan penarik pintu (door pull) dipasang 105 cm (as) dari permukaan lantai setempat
atau lihat gambar.
• Posisi “lock” dan “latch” harus ditentukan dan dianjurkan Kontraktor untuk disetujui
Konsultan Pengawas.
8.3 Pekerjaan Jendela Kaca Rangka Alumunium
1. Lingkup Pekerjaan
• Bagian ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam
gambar.
Rencana Kerja dan Syarat
• Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela kaca seperti yang dinyatakan dalam
gambar.
2. Persyaratan Bahan
• Bahan rangka dari bahan aluminium framing system dari produk dalam negri.
• Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah disetujui Konsultan
Perencana/pengawas.
• Pewarnaan anodized 18 micron.
• Nilai batas deformasi yang diijinkan 2mm.
• Bahan yang diproses pabrikan haeus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan
bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan
oleh Konsultan perencana/pengawas.
• Penjepit kaca yang digunakan dari bahan bahan yang bermutu baik dan memenuhi oersyaratan
yang ditentukan dari pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1 sambungan serta harus kedap
air dan bersifat struktural seal.
• Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-
bercak lainnya, kecuali untuk kaca bagian luar seperti dijelaskan diatas dengan ketebalan
menurut perhitungan.
3. Pelaksanaan
a. Persyaratan Pekerjaan
- Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan atau petunjuk Konsultan Pengawas.
- Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan,
dan diberi tanda untuk mudah diketahui.
- Pemotongan kaca harus rapid an lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotongan kaca khusus.
b. Pekerjaan Pemasangan
- Pemasangan kaca ini dilaksanakan padan semua pekerjaan pemasangan kaca yang
disebutkan dalam gambar seperti partisi, pintu.
- Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasangi sesuai dengan petujuk gambar uraian
dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan Perencana.
- Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan persyaratan
dari pabrik.
Rencana Kerja dan Syarat
- Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan ini apakah
telah sesuai dengan petunjuk gambar dan spesifikasi bahan kusen / kerangka yang
terpasang.
- Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang
berhubungan denga udara luar, untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan
persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal sealant maksimal 5 mm yang tampak dari
kaca dalam kerangka.
- Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak
dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
c. Pekerjaan Perapihan
- Adalah merapikan kembali akibat-akibat dari pekerjaan pembobokan, pemasangan,
dan lain-lain yang berkaitan terhadap bagian-bagian dinding, lantai dan langit-langit
yang berdekatan dengan tempat pekerjaan tersebut.
- Kontraktor wajib memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Mutu bahan memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini.
b. Semua kaca yang terpasang tidak boleh terjadi retak tepi.
c. Kaca yang telah terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser dari
sponing.
d. Pada saat terpasang, semua kaca tidak boleh bergelombang, apabila masih terlihat
adanya gelombang, maka kaca tersebut dibongkar atas biaya kontraktor.
PASAL 9
PEKERJAAN PLAFOND
Yang dimaksud dengan pekerjaan plafond adalah sebuah pekerjaan di atas ruangan yang berfungsi
sebagal berikut:
a. Pembatas ketinggian;
b. Penutup segala macam bentuk yang berada di bawah atap atau plat beton.
c. Peredam hawa panas.
9.1 Persyaratan
Rencana Kerja dan Syarat
• Pemasangan plafon baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat di dalam
langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat penggantung dan penguat langit-
langit) siap dan selesai dikerjakan. Sebelum pelaksanaan kontraktor harus mengajukan contoh-
contoh untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas/ Direksi Teknis.
• Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum dilaksanakan
harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas/ Direksi Teknis untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
• Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-langit haruslah
mengacu pada gambar ME sedangkan gambar arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.
9.2 Pelaksanaan
• Sebelum pelaksanaan kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas/ Direksi Teknis.
• Penggantung plafon harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang langit-langit yang
rata, datar dan tidak melengkung, sedangkan di bagian bawah dari rangka penggantung kayu
harus diserut rata.
• Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu pemasangan harus
diganti.
• Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi terhadap:
- Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang harus disangga oleh
rangka langit-langit
- Kemudian dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man hole)
- Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurnanya alat-alat penggantung sehingga plafon
menjadi bergelombang karenanya
- Kemungkinan-lemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada langit-langit di luar
bangunan
9.3 Pekerjaan Plafond PVC
1. Lingkup Pekerjaan
• Bagian ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan peralatan serta pemasangan langit-langit
PVC board dengan rangka metal fuuring sesuai dengan gambar.
• Melaksanakan pekerjaan langit-langit PVC board hingga diperoleh hasil yang baik dan
memuaskan.
2. Persyaratan Bahan
• Plafon PVC (Polyvinyl Chloride), yaitu bahan plastik ringan dengan daya tahan kuat.
• Panil-panil Plafon PVC yang dipakai adalah minimal tebal 7-8 mm.
Rencana Kerja dan Syarat
• Untuk List Plafond Juga menggunakan Bahan yang sama dan disesuaikan dengan
kebutuhan pemasangan plafond.
• Rangka langit-langit Terbuat dari profil-profil logam galvanis / Metal Furing (ceiling hanger
system).
• Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan contoh bahan untuk
mendapat persetujuan owner.
3. Pelaksanaan
a. Pekerjaan rangka langit-langit PVC
- Batang-batang profil untuk rangka langit-langit yang dipasang adalah Rangka
Metal Furing dan sebagainya yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak
ada bagian yang bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton, atap dengan
menggunakan penggantung dari Rangka Metal Furing yang dapat diatur
ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat
melekat dengan baik dan kuat pada pelat beton dan kuda-kuda baja dan tidak
dapat berubah-ubah bentuk lagi.
- Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang seluruh permukaan rangka harus
rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-
batang rangka harus saling tegak lurus.
b. Pemeriksaan Akhir dan Pembersihan
Perbaiki semua pekerjaan yang belum sempurna sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas. Bilamana “Touching Up” tidak dapat memperbaiki langit-langit yang
kurang sempurna, maka Kontraktor harus mengganti bagian-bagian tersebut dengan
bahan baru sampai sempurna tanpa biaya tambah.
c. Steiger
Kontraktor harus menyediakan steiger-steiger agar pada waktu pemasangan langit-
langit PVC tidak merusak lantai maupun pekerjaan-pekerjaan lain yang telah selesai.
PASAL 10
PEKERJAAN LANTAI
Rencana Kerja dan Syarat
10.1 Pekerjaan Lantai Keramik Anti Slip
1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga,kerja,bahan-bahan,peralatan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan palaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pemasangan lantai keramik anti slip ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan
/ ditunjukan pada gambar.
3. Lingkup pekerjaan termasuk penyediaan spare keramik masing-masing warna
sebanyak 2 m2.
2. Persyaratan bahan
• Jenis : Ukuran :60 X 60 cm
: Ukuran :30 X 30cm Motif Kasar
Dengan kualitas bagus.
• Ketebalan : Minimum 6 mm atau sesuai gambar.
• Daya serap : 1%
• Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs
• Kekuatan Tekan : Minimum 900 kb per cm2
• Daya Tanah Lengkung : Minimum 350kg/cm2
• Mutu : Tingkat 1(satu) Extruded Single Firing
tahan asam dan basa.
• Chemical Resistant : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal
33 D ayat 17-23.
• Bahan Pengisi : Grout semen/ berwarna.
• Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir
• Warna,tekstur : Akan ditentukan kemudian
3. Pengendalian pekerjaan
• Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI,SO6-1989-F, dan SNI.SO5-1989-F.
• Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F, pasir dan air harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan SNI.T15-1991-03 dan ASTM.
• Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Konsultan Perencana / Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
• Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai
pola keramik.
• Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
• Adukan pasangan / pengikat dengan campuran1 PC : 3 pasir pasang dan ditambah
bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni
dan ditambah bahan perekat.
• Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh.
• Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah
dan teras.
• Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama
lebarnya, maksimum 3mm yang membenuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut
siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
• Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotongan keramik
khusus sesuai persyaratan dalam pabrik.
• Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama 3 X 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
• Keramik plint / skirting terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-
siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
• Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan agar pasangan tidak
turun / retak sewaktu menerima beban diatasnya.
• Permukaan lantai yang akan dipasangi harus dibersihkan dari debu, cat dan kotoran
lainnya. Kemudian dikasarkan agar pelekat adukan spesi lebih sempurna.
• Sewaktu keramik dipasang permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan semen.
• Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan as
pemasangan.
Rencana Kerja dan Syarat
• Nad keramik diisi dengan bahan semen tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air.
Warana perekat nad ini disesuaikandengan warna keramik.
• Pengisian / pengecoran nad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.
• Sewaktu pengisian nad ini, keramik harus benar-benar melekat dengan kuat pada
lantai. Sebelum diisi,celah-celah nad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu
dan kotoran yang lain.
• Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan / air
semen.
• Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoraan naad , harus segera dibersihkan sebelum mengering / mengeras.
• Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap / disapu hingga
bersih.
• Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik,tidak bergelombang,
terpasang dengan kuat.
• Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-bahan
pembersih lunak yang ada dipasaran.
• Untuk mnghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau
bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
• Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion. Alur-alur expansion ini harus diisi
dengan bahan yang elastis / Sealant sesuai dengan gambar dan mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
10.2 Pekerjaan Lantai Keramik
1. Lingkup Pekerjaan
• Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan
danalat bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar,
memenuhi uraiai dan syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dan
persyaratan dari pabrik pembuatnya.
• Melakasanakan pekerjaan lantai Lantai Keramik dengan mengikuti ketentuan dari
pabrik pembuatnya, hingga diproleh hasil pekerjaan yang baik dan memuaskan.
Rencana Kerja dan Syarat
2. Persyaratan Bahan
• Keramik dibuat dari bahan yang khusus digunakan untuk bahan Lantai yang sama dan
banyak beredar di pasaran, diproses secara mekanis dan dibakar dengan proses single
firing (pembakaran tunggal) dalam oven dengan suhu yang sesuai.
• Tebal minimal 6 – 8 mm, dengan permukaan diglasur hingga menghasilkan warna dan
kilap permukaan yang rata dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy duty)
• Ukuran nominal untuk lantai 60X60cm dan 30X30cm Motif Kasar dimana sudut-
sudutnya membentuk sudut siku-siku 90°,secara keseluruhan bentuk dan ukurannya
harus seragam.
• Bahan grouting harus berkualitas baik dengan warna yang sesuai dengan lantainya.
• Kualitas produksi dalam negeri
• Warna dari tile, plint serta grouting akan ditentukan oleh Pemberi Tugas / Konsultan
Perencana.
1. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan Lantai
Persiapan Pelaksanaan
a) Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan penutup lantai, Kontraktor terlebih
dahulu harus menyerahkan contoh-contoh penutup lantai yang akan dipasang
lengkap dengan penjelasan spesifikasinya untuk mendapat persetujuan dari
Konsultan Perencana.
Contoh-contoh tersebut apabila oleh Konsultan Pengawas dianggap perlu, harus
di tes di laboratorium yang sudah disetujui Konsultan Pengawas.Biaya pengujian
di laboratorium ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b) Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan dan shop drawing untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. Shop drawing harus
menunjukkan pola pemasangan Lantai Keramik yang baik dan pola yang
menerus ke dinding (bila dinding memakai finishing yang sejenis ).
c) Kontraktor harus membuat mock-up pemasangan lantai Lantai Keramik (dan
menerus kedinding) untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d) Sebelum memulai pemasangan penutup lantai, Kontraktor terlebih dahulu harus
memeriksa pekerjaan yang nantinya akan ditutup oleh bahan penutup lantai.
e) Pekerjaan yang harus diperiksa diantara lainnya adalah:
Rencana Kerja dan Syarat
- Pekerjaan pemasangan instalansi-instalansi dibawah lantai misalnya pipa-
pipa, conduit dan sebagainya.
- Pekerjaan waterproofing
- Dan lain-lain yang dianggap perlu
f) Sesudah pekerjaan-pekerjaan tersebut selesai diperiksa, Kontraktor harus
meminta persetujuan Konsultan Pengawas untuk melanjutka pekerjaannya.
g) Sebelum pemasangan lantai homogeneous tile, alas permukaan lantai harus
dibuat rata terlebih dahulu.
h) Kecuali ditentukan lain pada lantai dasar yang akan dipasang penutup lantai
terlebih dahulu tanahnya harus dipadatkan agar pasangannya tidak turun /
retak sewaktu menerima beban diatasnya.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a) Pemasangan Lantai Keramik harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang
berpengalaman dalam jenis pekerjaan ini.
b) Sebelum Lantai Keramik dipasang harus disortir terlebih dahulu. Keramik yang
ukurannya tidak sama, tidak siku, mempunyai perbedaan warna melengkung,
tidak boleh dipasang dan harus dikeluarkan dari lapangan.
c) Sedapat mungkin pemotongan Lantai Keramik harus dihindari kecuali jika
tercantum dalam gambar. Pemotongan harus dilakukan dengan hati-hati tanpa
pinggirnya bergerigi. Potongan Lantai Keramik tidak boleh lebih kecil dari ½
ukuran file, kecuali jika tercantum dalam gambar.
d) Adukan alas Lantai Keramik harus penuh pada permukaan bawah Lantai
Keramik tidak boleh ada bagian yang kosong.
e) Setiap sambungan atau naat Lantai Keramik harus dibuat selebar 1 @ 2 mm dan
masing-masing membentuk garis lurus yang lebarnya sama. Bila lantai Lantai
Keramik berhubungan dengang Lantai Keramik dinding, maka naat harus
dibuat lurus dan menerus antara naat lantai dengan naat dinding.
f) Setelah Lantai Keramik dipasang, prmukaannya harus dibersihkan dengan lap
yang dibasahi air hingga diperoleh permukaan lantai yang benar-benar bersih,
bebas dari noda-noda semen dan sebagainya.
Rencana Kerja dan Syarat
g) Hasil pemasangan Lantai Keramik harus merupakan suatu permukaan yang
rata, datar, tidak bergelombang dengan alas adukan yang penuh dan merata
(bila lantai diketuk tiada berbunyi).
h) Selama 2x24 jam sesudah Lantai Keramik selesai terpasang, permukaannya
tidak boleh diinjak sama sekali.
i) Sesudah Lantai Keramik terpasang, permukaannya harus dijaga terhadap
kemungkinan-kemungkinan terkena cairan-cairan dan benda-benda lain yang
mungkin bisa menimbulkan cacat, noda-noda dasebagainya. Apabila hal ini
terjadi Kontraktor harus memperbaiki cacat terseut hingga putih kembali seperti
semula.
PASAL 11
PEKERJAAN ATAP
A. RANGKA ATAP
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa
rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,trapesium dan persegi
panjang yang terdiri dari :
1. Rangka utama atas (top chord)
2. Rangka utama bawah (bottom chord)
3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri (self drilling
screw) dengan jumlah yang cukup.
4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan
ukuran jarak genteng.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-
kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan
bracing (ikatan pengaku)
6. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
Persyaratan Material Rangka Atap
Syarat Material struktur rangka atap Antara lain:
• Baja Mutu Tinggi G 550
• Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
Rencana Kerja dan Syarat
• Tegangan Maksimum 550 Mpa
• Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
• Modulus geser 80.000 Mpa
• Pelapisan Zinc-Aluminium
• Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
• katebalan pelapisan 100 gr/m2
• komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen rangka atap yang
digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut:
• Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
• Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
• Kepadatan Alur 16 alur/inci
• Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
• Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka
atap, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini
meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
menggunakan alat bantu mesin yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain
yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan
mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di lokasi proyek dengan menggunakan mesin rakit dan pemasangan
sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas level)
untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-
kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai
reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
Jaminan Struktural
1. Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan
maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-
kuda, pengaku-pengaku dan reng.
Rencana Kerja dan Syarat
2. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum
pada “Cold formed code for structural steel”(Australian Standard/New Zealand Standard
4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads
Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard
1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for
the building and construction industries”(Australian Standard 3566).
Penutup Atap Lembaran Spandek
a. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan penutup atap ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang berubungan dengan pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu dan sempurna.
2. Melaksanakan pekerjaan penutup atap hingga diperoleh hasil yang baik dan memuas-kan
3. Pekerjaan pemasangan penutup atap ini sesuai dengan yang dinyatakan / ditunjukkan dalam detail gambar
4. Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini : Pekerjaan konstruksi atap, , pekerjaan lisplang, pekerjaan
Elektrikal.
b. Persyaratan Bahan
Bahan Atap Baja (Zinc Alum Steel).
Bahan atap lembaran baja zinc coated (zinc alum steel) yang dibentuk dengan presspabrik,
ukuran dan segala kelengkapan peralatan fasteners, capping, flashing, dan lain-lain
disesuaikan ketentuan pabrik. Bahan penutup atap ini harus SPANDEK produksi Blue
Scope Indonesia atau setara dengan ketebalan 0,42 mm type standar, warna akan
ditentukan oleh Pemberi Tugas /Pengawas Lapangan.
c. Contoh Bahan
Kontraktor jauh sebelum waktu pemasangan harus menyerahkan contoh dari bahan-
bahantersebut diatas untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan.
d. Syarat – syarat Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat
Pemasangan menurut cara-cara petunjuk serta syarat yang ditentukan pabrik dan dikerjakan
oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam pemasangan jenis bahan tersebut dengan
pedoman pelaksanaan sesuai dengan yang ditunjukan gambar.
Untuk itu Kontraktor harus membuat shop drawing (gambar-gambar pelaksanaan)
lengkap,untuk disetujui Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan
PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN
12.1 Pengecatan Secara Umum
a. Lingkup Pekerjaan
• Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain), peralatan,
untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya
(bila diperlukan), ketempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian
dan syarat teknis ini dari perjanjian kerja.
• Melaksanakan pekerjaan pengecatan sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar
dan RKS hingga diperoleh hasil yang memuaskan.
b. Persyaratan Bahan
• Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
• Cat serta pelapis lain yang digunakan adalah cat dengan kualitas bagus, dengan
warna – warna yang akana ditentukan kemudian.
• Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal
yang menunjukan kemurnian cat yang digunakan, antara lain:
- Segel kaleng
- Test laboratorium
- Hasil akhir pengecatan
Hasil dari test kemurnian ini harus dapat rekomendasi tertulis dan produsen
untuk diketahui Konsultan Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat
• Sebelum memulai pengecatan Kontraktor wajib menyerahkan satu contoh bahan
yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan
plywood ukuran 40 x 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
• Untuk pengecatan dinding yang bersentuhan dengan dinding tetangga
menggunakan cat weathershield, anti lembab, anti jamur.
c. Pelaksanaan
1) Umum
- Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukan kepada Konsultan Pengawas
beserta ketentuan / persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan
persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
- Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian, bahan pengganti harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan
Kontraktor.
- Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca
lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas
pengecatan dalam keadaan terlindung dan basah dan lembab ataupun debu.
- Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapakan untuk
pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan.
Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak /
minyak dari noda-noda yang melekat.
- Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Sebelum memulai pengecatan,
Kontraktor wajib melakukan percobaan untuk di setujui Konsultan Pengawas.
- Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila
ada kelainan / perbedaan di tempat itu sebelum kelainan itu diselesaikan.
- Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
- Kontraktor wajib memperbaiki / menggantikan kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beba biaya Kontraktor selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
Rencana Kerja dan Syarat
2) Teknis
- Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali
spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penguanaan lapisan-lapisan dasar dan
tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan
harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau bekas-bekas yang
menunjukan tanda-tanda sapuan, semprotan dan roller.
- Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas, penyemprotan hanya
diijinkan dilakukan bila disetujui Konsultan Pengawas.
- Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang
menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
ditunjukan oleh Konsultan Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan
spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang beersangkutan.
- Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan termasuk
penggunaan ongkos, pencucian denga air, maupun pembersihan dengan kain
kering.
- Kerapian pekerjaan cat ini di tuntut untuk tidak mengotori dan mengganggu
pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan
yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
d. Pengujian Mutu Pekerjaan
• Sebelum melaksakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan atas semu
pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak
disetujui Konsultan Pengawas harus diulangi / diganti, atas biaya Kontraktor.
• Pada waktu penyerahan, pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan selama
minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan rusaknya
warna karena cuaca dan kerusakan cat lainnya.
• Konsultan Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang
telah diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Konsultan Pengawas.
Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
• Pengawas berhak minta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
Rencana Kerja dan Syarat
• Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan,
maka biaya pengujian / pengulangan pengujian adalah termasuk tanggung jawab
Kontraktor.
e. Pengamanan Pekerjaan
• Daerah-daerah yang sedang di cat agar ditutup dai pekerjaan-pekerjaan lain,
maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan otoran
lainnya sampai cat tersebur kering.
• Lindungi pekerjaan ini dan jaga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan
pekerjaan ini seperti fiting-fiting, kosen-kosen dan sebagainya dengan cara menutup
/ melidungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung. Kontraktor
bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan
pengecatan tersebut.
12.2 Pengecatan Dinding
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding seperti yang ditanyakan dalam gambar dan
petunjuk Konsultan Pengawas, antara lain :
- Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar dan
petunjuk Konsultan Pengawas.
- Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti dinding ruang Gudang dan
lain-lain sesuai gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
1. Untuk dinding bangunan bagian luar menggunakan cat eksterior yang berkualitas
baik. Bahan-bahan lain sesuai dengan yang disyaratkan oleh pabrik.
2. Untuk dinding bangunan bagian dalam :
- Plamur sesuai dengan ketentuan pabrik yang sudah disetujui Konsultan
Pengawas.
- Cat Dinding dengan kualitas baik, dan sudah disetujui.
- Bahan-bahan lain sesuai dengan yang di syaratkan oleh pabrik.
3. Bahan cat yang digunakan adalah Cat produk Dulux atau setara.
4. Warna-warna akan ditentukan kemudian.
Rencana Kerja dan Syarat
3. Pelaksanaan
1. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara “full system” sesuai dengan ketentuan
pabrik (2 lapisan Cat).
2. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus
diperhatikan permukaan plesterannya dari :
- Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil
yang ditentukan.
- Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah
ditentukan.
- Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci edngan hasil yang rata dan halus.
- Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau
kotoran/debu.
3. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak di plester, maka
Kontraktor harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda,
seperti yang disyaratkan.
4. Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan lapisan-
lapisan selanjutnya.
5. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan mutu
yang baik.
6. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-
sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam. Pengecatan akhir harus dilakuan secara ulang
paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
PASAL 13
PEKERJAAN MEKANIKAL-ELEKTRIKAL
Hasil dari pekerjaan ini merupakan satu bagian yang paling beresiko, mengingat sudah sangat sering
terjadi kebakaran gedung diakibatkan oleh adanya gangguan pada jaringan instalasi listrik. Untuk itu
kontraktor diminta mempercayakan pelaksanaan pekerjaan ini kepada ahlinya yang terbiasa
menangani pekerjaan sejenis.
13.1 Lingkup Pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat
a. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan dan stop kontak.
b. Pengadaan dan pemasangan lampu.
c. Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak.
d. Pengadaan dan pemasangan perpipaan
e. Pengadaan dan pemasangan BOX Panel
f. Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi.
13.2 Standar Pelaksanaan.
a. Standar yang digunakan dalam pemasangan instalasi listrik PUIL 1987, AVE/VDE, SLI
1992, dan standar-standar lain yang relefan.
b. Panel Tegangan Menengah harus mengikuti Standard VDE/DIN dan juga harus mengikuti
peraturan-peraturan IEC dan PUIL.
c. Panel-panel tersebut harus dibuat dari plat baja yang digalvanisasi (galvanized sheet steel)
dengan tebal minimum 2 mm dengan rangka besi serta dilengkapi dengan mimik diagram
dan dicat bakar warna abu-abu. Tipe free standing, serta harus dapat dilayani dari depan
dan pintu-pintu harus dilengkapi dengan handle yang dapat dikunci.
d. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan minimum 0,6 kV dan
0,5 KV untuk kabel NYM.
e. Untuk spit (penangkal petir) digunakan copper rod non radioaktif dengan radius pelindung
min 100 m.
f. Kontraktor harus memiliki pas PLN golongan C.
g. Semua peralatan maupun material yang akan digunakan harus baru dan memenuhi standar
yang telah ditentukan.
13.3 Langkah Pelaksanaan.
Langkah pelaksanaan menyangkut hampir semua aspek pemasangan dan penyambungan daya listrik
dan instalasi listrik termasuk pemasangan beberapa acessoriesnya.
a. Kabel.
• Seluruh instalasi di dalam kawasan digunakan jenis kabel NYM 2,5 dan NYM 2 X 2,5,
NYY 4 MM dan NYY 2,5 MM atau setara, jumlah inti disesuaikan dengan gambar.
• Sambungan kabel di dalam tanah tidak diperkenankan tanpa persetujuan Direksi.
• Seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada ijin sambungan dalam tanah
dari Direksi, Kontraktor menggunakan sembungan dengan desain dari merk 3 M atau
setara.
• Kabel yang digunakan harus merk kabel metal, Kabelindo atau yang setara dan telah
lulus uji dari PLN (mendapatkan sertifikat tanda uji dari LMK PLN).
Rencana Kerja dan Syarat
b. Konduit.
• Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC kecuali ditunjukkan lain pada gambar.
• Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang
sebenarnya.
• Pada beberapa tempat yang menimbulkan getaran atau yang ditunjukkan dalam
gambar, harus digunakan flexibel konduit lengkap dengan alat-alat bantunya.
• Konduit yang digunakan harus sesuai standar dan sesuai gambar rencana.
c. Panel Listrik.
• Jumlah dan jenis komponen panel listrik ditunjukan dalam gambar.
• Tebal pelat besi yang digunakan minimum 1,5 mm.
• Bentuk panel listrik yang berdiri sendiri untuk panel utama (MDP kapasitas minimal 50
Kva) dan panel tenaga, sedangkan yang terbenam di dalam tembok untuk panel
penerangan.
• Seluruh terminal untuk penyambungan ke luar harus ada sisi sebelah kecuali stop
kontak lantai atau yang ditentukan lain.
• Terminal kabel masuk disesuaikan dengan kabel masuk.
• Kabel masuk dilengkapi dengan “cable plug” (kabel schoen) yang besarnya disesuaikan
dengan ukuran kabel.
• Panel harus dengan 5 (lima) bar termasuk 1 (satu) bar untuk pentanahan.
• Ukuran panel yang tidak ada gambarnya harus cukup longgar sehingga sirkulasi udara
dapat lancar dan tidak terjadi saling bersinggungan, ataupun konsleting.
• Komponen Panel
d. Circuit Breaker.
• Circuit Breaker untuk panel-panel utama harus mempunyai interupting capacity
minimum 22 KA sesuai dengan beban yang terpasang, dan dilengkapi pengaman
terhadap arus lebih, arus hubung singkat dan tegangan di bawah nominal.
• Circuit Breaker untuk arus-arus cabang minimum mempunyai interupting capacity 5 KS
sesuai dengan beban yang terpasang.
• Fuse Load Break Switch
• Fuse Load break yang digunakan harus mampu memutuskan arus pada saat beban
penuh.
e. Peralatan Tenaga
• Peralatan instalasi adalah material untuk melengkapi instalasi tersebut, supaya kelihatan
baik dan memenuhi persyaratan.
Rencana Kerja dan Syarat
• Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat
sendiri.
• Semua kabel yang terlihat mata (ekspose) harus diberi penahan dengan klem sehingga
kabel tersebut kelihatan lurus dan baik.
• Doos junction bow yang digunakan harus cukup besarnya dan diameter minimum 10
cm. Setelah terpasang, doos-doos ini harus ditutup dengan baik dengan penutup
khusus.
• Semua sambungan kabel harus dipilih dengan baik, sehingga tidak menimbulkan beda
tegangan satu sama lain, kemudian diisolasi PVC dan terakhir diberi penutup atau dop.
Dop ini disyaratkan berkualitas baik.
f. Lampu
• Pemasang lampu harus sesuai dengan bentuk pada gambar rencana.
• Fitting sesuai dengan ketentuan Rencana Anggaran Biaya.
• Fitting yang digunakan adalah fiting yang dibuat di dalam boks panel (rapi dan aman).
• Pada bagian fitting yang bertegangan pada waktu pemasangan atau penggantian lampu
harus aman dari bahaya sentuhan.
• Lampu yang digunakan adalah lampu Down Light 15 watt,
g. Saklar
• Saklar yang digunakan jenis pemasangan in bow dengan merk Clypsal atau setara.
• Saklar yang digunakan terdiri dari saklar tunggal dan saklar ganda.
h. Stop Kontak
• Stop Kontak yang digunakan jenis pemasangan in bow dengan merk Broco atau setara.
• Teknik pemasangan terdiri dari kabel fasa, kabel nol dan kabel netral.
13.4 Petunjuk Pemeliharaan
a. Kontraktor wajib melengkapi buku/brosur petunjuk pemeliharaan/ perbaikan peralatan
yang diadakannya.
a. Peralatan yang harus diadakan petunjuk pemeliharaan tersebut antara lain komponen
panel, cara penanaman, lampu-lampu dan mof kabel.
13.5 Pengujian
1. Sebelum daya listrik dimasukkan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah selesai diuji dan
didapat hasil yang baik yang harus disaksikan dan disetujui oleh Direksi.
2. Direksi berhak memerintah kepada kontraktor, setiap saat untuk melakukan pengujian bila
Direksi merasa bahwa pekerjaan tersebut sudah dapat diuji.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas segala pengadaan alat dan tenaga untuk pengujian.
Rencana Kerja dan Syarat
4. Pengujian sebagian pekerjaan yang sudah selesai dapat merupakan bagian dari pengujian
keseluruhan, sehingga laporan test harus ditanda tangani/diserahkan oleh pihak Pemberi
Tugas dan Direksi.
5. Pengujian Tahanan/Hambatan Isolasi
• Pengujian tahanan isolasi instalasi listrik didasarkan atas peraturan yang berlaku,
ditambah dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
• Pengujian tahanan/hambatan isolasi dilakukan dengan menggunakan megger 1.000 volt
putaran tangan.
• Pada saat pengujian semua titik lampu dan saklar harus dalam keadaan terbuka.
• Pengujian tahanan isolasi dari kabel tegangan 220 V / 380 V harus menggunakan
megger 500 Volts yang sudah dikalibrasi. Tahan isolasi minimal yang harus dipenuhi
adalah 0,5 Mega Ohm.
6. Bila didapat hasil tidak baik/kurang memuaskan pada suatu bagian instalasi, kontraktor
wajib memperbaikinya kembali, kemudian pengujian diulangi sampai mendapatkan hasil
yang baik. Pengujian dilakukan pada semua bagian (group) instalasi.
PASAL 14
LAIN-LAIN
Sehubungan dengan adanya bab ini dan pasal demi pasal dalam spesifikasi, maka Kontraktor wajib untuk
mempelajari dan memahami gambar/bestek, daftar kuantitas barang serta dokumen lelang lainnya
agar dapat memberikan penawaran yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Lampiran dan gambar-gambar yang termasuk lingkup pekerjaan ini, tapi belum masuk dalam uraian
ini, adalah merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari dokumen ini, dan harus
diikuti/dilaksanakan oleh Kontraktor sebagai bagian dari penawarannya, agar diperoleh
penyelesaian pekerjaan yang baik dan memenuhi persyaratan.
• Hal-hal lain yang belum tercantum dalam uraian ini, akan ditambahkan pada saat Rapat Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing) dan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan serta bersifat mengikat dan
merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen ini.
Rencana Kerja dan Syarat
PASAL 15
PENUTUP
1. Selain hal-hal tersebut diatas juga dianggap perlu oleh Direksi adalah pembersihan lokasi dan
halaman bekas tempat bekerja menjadi tanggung jawab dan biaya Kontraktor.
2. Pekerjaan yang nyata - nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak dimuat
atau diuraikan dalam RKS ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh pemborong, harus
dianggap seakan – akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan kata demi kata pada RKS ini untuk
menuju penyerahan selesainya, pekerjaan yang lengkap dan sempurna sesuai permintaan pemberi
tugas dan pertimbangan Direksi.
3. Hal hal yang belum tercantum dalam Pasal Pasal diatas akan diatur dan ditentukan kemudian oleh
Direksi Teknis.
B. SPESIFIKASI KHUSUS
Spesifikasi khusus merupakan satu kondisi yang mengatur beberapa pekerjaan secara detail dan
khusus mencakup beberapa macam bagian pekerjaan dan ketentuan khusus dari rangkaian
pelaksanaan Pembangunan Gedung Serbaguna RW.18 Perum Permata Rabayu, Kel.
Tembesi, Kecamatan Sagulung.
1. Pekerjaan Instalasi Listrik dan Lampu
● Lampu Down light 15 watt.
● Saklar Dua Tombol
● Pemasangan Stop Kontak
● Pemasangan MCB
● Instalasi stop kontak
● Instalasi Titik lampu
2. Pekerjaan Keramik Lantai
● Ukuran nominal untuk lantai 60X60cm
● Lantai Tangga 30X30cm Motif Kasar (Tidak Licin)
Rencana Kerja dan Syarat
3. Pekerjaan Plafond
● Plafon PVC (Polyvinyl Chloride), yaitu bahan plastik ringan dengan daya tahan kuat,
produk setara De Plafon
● Panil-panil Plafon PVC yang dipakai adalah minimal tebal 7-8 mm.
● Untuk List Plafond Juga menggunakan Bahan yang sama dan disesuaikan dengan
kebutuhan pemasangan plafond.
● Rangka langit-langit Terbuat dari profil-profil logam galvanis / Metal Furing (ceiling
hanger system).
4. Pekerjaan Penutup Atap Spandek
● Bahan atap lembaran baja zinc coated (zinc alum steel) yang dibentuk dengan
presspabrik, ukuran dan segala kelengkapan peralatan fasteners, capping, flashing,
dan lain-lain disesuaikan ketentuan pabrik.
● Bahan penutup atap ini harus SPANDEK produksi Blue Scope Indonesia atau setara
dengan ketebalan 0,42 mm type standar.
● Jarak antar reng maksimal 60 cm atau sesuai dengan gambar.
● Tabel 0-1 Contoh Format Tabel IBRP*
No. Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pemasangan atap dan rangka atap Terjatuh, tertusuk sekrup, tertusuk baja ringan
Dibuat di : Batam
Tanggal : 5 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Batam
Tahun Anggaran 2024
RAHMAD HIDAYAT, ST
NIP: 19790909 201001 1 016