SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1
Lingkup Pekerjaan
Program : Program Pengelolaan Pelayaran
Kegiatan : Penetapan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan
Pengoperasian Kapal dalam Daerah Kabupaten/Kota yang
Terletak pada Jaringan Jalan Kabupaten/Kota dan/atau Jaringan
Jalur Keretan Api Kabupaten / Kota
Sub Kegiatan : Pengendalian dan Pengawasan Jaringan Lintas Penyeberangan
dan Persetujuan Pengoperasian Kapal dalam Daerah
Kabupaten/Kota yang Terletak pada Jaringan Jalan
Kabupaten/Kota dan/atau Jaringan Jalur Kereta Api
Kabupaten/Kota dalam Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Belanja Operasional dan Pemeliharaan Kapal antar Jemput Anak
Sekolah
Waktu Pelaksanaan : Terhitung sejak 1 Februari s/d 29 Februari 2024 (22 hari
operasi)
Pasal 2
Pedoman Pelaksanaan
Operasional dan Pemeliharaan Kapal dilaksanakan dengan berpedoman sebagai
berikut :
Dokumen Pengadaan dan berita acara penjelasan pekerjaan.
Rincian Pekerjaan yang tercantum dalam rencana anggaran biaya dan
lampiran Uraian pekerjaan.
Petunjuk teknis yang diberikan baik secara lisan maupun tulisan dari Pengguna
Barang / Jasa atau Pejabat yang ditunjuk.
Standard Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku dalam Pelayanan Angkutan
Air.
Petunjuk Teknis (SOP) dan Peraturan Perundangan Lainya yang berkaitan
dengan pekerjaan yang dimaksud.
Pasal 3
Pekerjaan Pemeliharaan/Penggantian
Pekerjaan pemeliharaan Kapal antar Jemput Anak Sekolah ditujukan untuk
membuat kondisi armada laik operasi meliputi pemeliharaan yang bersifat rutin
harian, bulanan, maupun yang bersifat insidentil yang disesuaikan kebutuhan di
lapangan.
Pemeliharaan dilakukan secara rutin meliputi :
a. Service/Perawatan Mesin Kapal dan Genset
Meliputi pekerjaan dan tidak terbatas pada :
- BBM jenis pertalite
- Penggantian busi mesin
- Penggantian oli mesin
- Penggantian tali hendle
- Penggantian selang hidrolik kemudi
- Oli Campur
- System starter
- Service Rutin
- Perawatan mesin Speed boat lainnya
Pasal 4
Pekerjaan Pengoperasian
Route Kapal antara lain :
Rute 1 : Pulau Gara - Pulau Lingka - Pulau Bertam
Pulau Bertam – Pulau Lingka – Pulau Gara
Pulau Gara – Pulau Bertam – Pulau Lingka – Pulau Gara
Rute 2 : Pulau Mecan - Pulau Sarang - Pulau Lengkang - Pulau Sambu -
Belakang Padang
Belakang Padang – Pulau Sarang – Pulau Mecan – Pulau Sarang –
Pulau Mecan
Pulau Mecan – Belakang Padang – Pulau Sambu – Pulau Lengkang –
Pulau Sarang – Pulau Mecan
Rute 3 : Pulau Terong – Pulau Tumbar – Pulau Geranting
Pulau Geranting - Pulau Tumbar – Pulau Geranting
Pulau Geranting – Pulau Tumbar – Pulu Terong
Rute dapat diadakan evaluasi sesuai kebutuhan.
Dalam operasionalnya Penyedia Jasa diharuskan mengoperasian kapal anak
sekolah sesuai dengan route, jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
kapal diharuskan menyinggahi setiap pelabuhan pulau yang telah ditetapkan
untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Pasal 5
Jam dan Hari Operasi
1. Jam Operasi start pukul 06.00 WIB (disesuaikan dengan jam masuk anak
sekolah SD/SM) dan kembali pukul 09.30 dan 13.00 (disesuaikan dengan jam
pulang anak sekolah SD/SMP)
2. Hari Operasi Senin s/d Sabtu sesuai hari aktif sekolah
Pasal 6
Sistem Pelaporan
Penyedia jasa wajib menyampaikan laporan Operasional dan pemeliharaan dalam
bentuk laporan harian dan rekap bulanan dan dilampirkan dengan dokumentasi
pendukung yang disampaikan setiap bulannya kepada Pengguna Jasa.
Pasal 7
Tenaga Kerja
Penyedia jasa harus menyediakan tenaga kerja dengan jumlah dan keahlian yang
cukup sesuai dengan kebutuhan personil yang disyaratkan. Dalam hal
mempekerjakan tenaga kerja penyedia jasa harus mematuhi peraturan
ketenagakerjaan yang berlaku.
Segala resiko akibat tenaga kerja yang dipekerjakan oleh penyedia jasa
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Pasal 8
Jenis Peralatan Yang Digunakan
Semua jenis peralatan yang sudah diproduksi di dalam negeri, maka harus
menggunakan produksi dalam negeri, sepanjang memenuhi spesifikasi teknik
yang ditetapkan.
Pasal 9
Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa
Adapun fasilitas yang disediakan oelh Pengguna Jasa adalah :
- 3 unit kapal GT 10 Ukuran 10.00 x 3.05 x 0.60 M, Penggerak Utama Mesin
Merek Yamaha 2 x 85 PK Bahan Utama Fibre Glass.
Pasal 10
Lain-Lain
1. Penyedia jasa dapat mencadangkan 1 unit kapal cadangan guna
mengantisipasi jika kapal utama tidak dapat beroperasi.
2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur kemudian
sesuai kebutuhan.
Batam, 24 Januari 2024
Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perhubungan Kota Batam TA. 2024
BAMBANG SUCIPTO, SH, MH
Nip. 19760327 200212 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 January 2024 | Belanja Operasional Dan Pemeliharaan Kapal Antar Jemput Anak Sekolah | Kota Batam | Rp 1,298,217,100 |
| 16 December 2022 | Belanja Operasional Dan Pemeliharaan Speed Boat Kecamatan Galang | Kota Batam | Rp 1,052,716,000 |
| 13 January 2022 | Belanja Operasional Dan Pemeliharaan Speed Boat Kecamatan Galang (3 Unit X 1 Tahun) | Kota Batam | Rp 969,946,000 |
| 2 May 2023 | Belanja Operasional Dan Pemeliharaan Km. Sri Lengkang Kecamatan Bulang | Kota Batam | Rp 416,702,856 |