URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Modal Jalan Lainnya Pekerjaan Pembangunan Kanstin (352 M1)
I MAKSUD DAN : A. MAKSUD
TUJUAN Maksud pengarahan penugasan ini sebagai petunjuk bagi Kontraktor
pekerjaan Belanja Modal Jalan Lainnya Pekerjaan Pembangunan Kanstin
(352 M1) yang memuat masukan azas, kriteria dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan dan diinterprestasikan dalam melaksanakan
tugasnya, dengan Pengarahan Penugasan ini diharapkan Kontraktor
pekerjaan Belanja Modal Jalan Lainnya Pekerjaan Pembangunan Kanstin
(352 M1) dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang dimaksud.
B. TUJUAN
Tujuan Pengarahan untuk pemborong, yang menyangkut kuantitas, kualitas,
biaya dan waktu ketetapan pekerjaan, sehingga wujud akhir pekerjaan
Belanja Modal Jalan Lainnya Pekerjaan Pembangunan Kanstin (352 M1)dan
kelengkapannya sesuai dengan dokumen pelaksanaan, dan telah diterima
dengan baik oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, dan kelancaran
penyesuaian Administrasi yang berhubungan dengan kegiatan dilapangan
serta penyelesaian kelengkapan dokumen kegiatan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Kontruksi Hal. 1 dari 4
II RUANG LINGKUP : A. LINGKUP KEGIATAN
LOKASI 1. Mencakup kegiatan Pekerjaan Belanja Modal Jalan Lainnya Pekerjaan
PEKERJAAN Pembangunan Kanstin (352 M1).
2. Ruang lingkup : Mencakup Kegiatan Penyediaan Perlengkapan
Jalan di Jalan Kabupaten/Kota yang dibiayai
dari dana APBD Kota Batam Tahun Anggaran
2024.
Termasuk dalam lingkup pekerjaan Belanja Modal Jalan Lainnya
Pekerjaan Pembangunan Kanstin (352 M1) ini adalah :
1. Umum
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Pemasangan Kanstin K8
4. Pekerjaan Taman
5. Pekerjaan Pengecatan Kanstin K8
B. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Kontruksi ini berlokasi di Kota Batam
III JANGKA WAKTU : A. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi terhitung sejak di
PELAKSANAAN tandatangani kontrak sampai 45 Hari (empat puluh lima) hari Hari Kalender.
B. Masa Pemeliharaan atas hasil Penggantian dan Perbaikan ditetapkan selama
180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal ditandatanganinya
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (ST-1).
IV TENAGA AHLI DAN : Dalam menjalankan tugasnya Kontraktor secara minimal harus menghasilkan
PERALATAN keluaran sesuai dengan permintaan dalam kerangka acuan ini. Didalam
mengerjakan proyek ini Kontraktor/Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli
yang profisional sepengetahuan Pengelola Kegiatan. bila didalam penyediaan
produk Kontraktor dimaksud kurang, pemberi tugas berhak memberi pengarahan
dan Kontraktor wajib menerima.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Kontruksi Hal. 2 dari 4
a. TENAGA AHLI
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal
terdiri dari :
1. Penanggung Jawab (Site Manager), dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah S-1 Teknik Sipil, dari perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang
telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;
b. Mempunyai SKA Ahli Muda Pelaksana Jalan yang masih berlaku.
Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang
disayaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 1 (satu) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan
Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
d. Memiliki KTP dan NPWP
2. Petugas K3, dengan persyaratan :
a. Memiliki Ijazah SLTA, dari perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah
diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;
b. Mempunyai SKT Petugas K3 Konstruksi yang masih berlaku.
Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang
c. Bdiesrapyeanragtaklaanm.an dibidangnya minimal 1 (satu) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan
Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
d. Memiliki KTP dan NPWP
b. PERALATAN
Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan :
No. Peralatan Jumlah Kondisi
1 Pick Up 1 Unit Min 80%
2 Alat perlengkapan keselamatan 1 Set Min 80%
pekerjaan jalan (traffict cone
kerucut, rambu keselamatan,
Helm Kerja, rompi kerja/rompi
safety reflector, Police Line,
Papan Peringatan)
3 Peralatan Tukang 1 Set Min 80%
Catt: Bukti Kepemilikan alat dan Dukungan Harus di Upload
V SPESIFIKASI : A. SPESIFIKASI MATERIAL / BAHAN
TEKNIS PEKERJAAN 1. Bahan baku dalam pekerjaan kontruksi minimal berstandart SNI
2. Spesifikasi Material utama
1. Kanstin K8 dengan Kuat Tekan Beton K225
2. Cat Khusus Kanstin (Roadline)
3. Sealer Minyak
Catt: Brosur Material harus di Upload
B. METODE PELAKSANAAN
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor tidak dapat menunjuk
perusahaan lain sebagai sub-kontraktor.
2. Sebelum melakukan pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan rencana
dan gambar kerja untuk mendapat persetujuan dari PPK. Gambaran
kerja yang telah disetujui PPK namun dalam pelaksanaannya di
lapangan mendapat kesulitan yang ternyata akibat kesalahan identifikasi
masalah dan penggambarannya, hal ini merupakan tanggung jawab
Kontraktor untuk memperbaikinya.
3. Sebelum mengadakan peralatan, perlengkapan dan accessories,
Kontraktor harus mengajukan sample dari barang yang akan diadakan
sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak untuk mendapat persetujuan
dari PPK.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Kontruksi Hal. 3 dari 4
Sebelum mengadakan peralatan, perlengkapan dan accessories,
Kontraktor harus mengajukan sample dari barang yang akan diadakan
sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak untuk mendapat persetujuan
dari PPK.
4. Semua kerusakan yang terjadi akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan berkewajiban untuk mengembalikan
kepada keadaan semula.
5. Pengangkutan material, harus sedemikian rupa (mengikuti SOP pabrik)
agar material tidak rusak. Material yang rusak sebelum dipasang harus
diganti terlebih dahulu. Sebelum dilakukan pemasangan dicek terlebih
dulu, dipastikan dapat berfungsi dengan baik dan penempatan materail
dilapangan dilakukan pada waktu arus kendaraan tidak padat atau
malam hari dengan penempatan material tidak mengganggu arus
kendaraan dan lalu lintas.
6. Kontraktor harus menyerahkan laporan kemajuan pekerjaan harian,
mingguan, dan sertifikat bulanan (monthly certificate) sesuai dengan
waktu yg ditetapkan PPK.
7. Sesuai dengan perintah PPK, Kontraktor harus menyerahkan material
yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini kepada penguna jasa untuk
dilakukan pendataan
8. Prasarana keselamatan tenaga kerja seperti : (traffict cone kerucut,
rambu keselamatan, Helm Kerja, rompi kerja/rompi safety reflector,
Police Line, Papan Peringatan) serta peralatan penunjang lainnya.
9. Semua peralatan tersebut diletakkan pada tempat yang aman dan dalam
keadaan bersih untuk dapat diperlukan / digunakan bagi kelancaran
pekerjaan dan diregistrasi oleh Dinas Perhubungan Kota Batam.
10. PPK / Pengawas Lapangan berhak menolak bahan-bahan dan alat-alat
yang disediakan oleh Penyedia jika kualitasnya / spesifikasinya tidak
memenuhi persyaratan.
11. Tidak tersedianya bahan-bahan dan alat-alat, tidak dapat dijadikan
alasan untuk keterlambatan pekerjaan.
VI PENUTUP : Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, kontraktor hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya kontraktor agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan pejabat pembuat komitmen.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Kontruksi Hal. 4 dari 4