I. SPESIFIKASI UMUM
A. URAIAN UMUM
Pasal - 1
Lingkup Pekerjaan
1.1 Penyediaan dan pengadaan bahan-bahan material, tenaga kerja, peralatan kerja,
peralatan pengangkutan, penyediaan air kerja dan tenaga listrik untuk
menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna di Perum. Cipt Asri
RW. 12 Kel. Tembesi Kec. Sagulung, Lokasi Kec. Sagulung, Kota Batam - Provinsi
Kepulauan Riau sesuai dengan gambar kerja, RKS dan Kontrak Kerja.
1.2 Pekerjaan tersebut meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Keselamatan Konstruksi (K3)
3. Pekerjaan Tanah
4. Pekerjaan Struktur
5. Pekerjaan Rangka Atap Dan Atap
6. Pekerjaan Dinding
7. Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
8. Pekerjaan Keramik
9. Pekerjaan Plafond
10. Pekerjaan Cat
11. Pekerjaan Elektrikal
12. Pekerjaan Sanitasi
13. Pekerjaan Ornamen
14. Pekerjaan Akhir
B. BAHAN – BAHAN BANGUNAN UTAMA
1
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
Pasal - 1
U m u m
1.1 Sedapat mungkin harus dipakai bahan - bahan dalam negeri untuk keperluan
konstruksi.
1.2 Spesifikasi Standartd : Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi atau diijinkan oleh
Direksi secara tertulis semua bahan - bahan atau barang-barang harus sesuai
dengan terbitan terbaru dari J.I.S yang dapat digunakan atau British Standard
( selanjutnya disebut B.S ) dan Normalisasi Indonesia ( selanjutnya di sebut N.I ),
atau Standard Industri Indonesia ( SII ). Bahan – bahan lain yang tidak sepenuhnya
disebut didalamnya dan untuk mana tidak ada dalam JIS, BS atau NI, harus disetujui
secara khusus oleh Direksi dimana pedoman penggunaan harus mengacu kepada
standarisasi produsen.
1.3 Pemeriksaan dan pengujian : Semua bahan - bahan dan barang – barang / benda -
benda yang disarankan oleh Kontraktor untuk dipakai didalam pekerjaan proyek
harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas, diuji dan dianalisa sewaktu - waktu jika
dan bila diminta oleh Direksi. Jika Direksi menganggap perlu, maka kontraktor atas
biayanya sendiri, Kontraktor harus dapat memberikan test sertifikat dari pabrik.
Atas biayanya sendiri, Kontraktor harus menyadiakan dan mempersiapkan bahan
yang ditest dan contoh - contoh dari bermacam - macam bahan yang sewaktu -
waktu akan diminta atau diisyaratkan. Semua ongkos dari peninjauan dan ujian
menjadi tanggungan Kontraktor. Setiap test bahan atau pekerjaan yang telah selesai
harus dilaksanakan dengan disaksikan Direksi dan harus dilaksanakan sedemikian
rupa guna mengikuti standarisasi yang memenuhi persyaratan yang diminta dalam
spesifikasi teknis.
1.4 Semua bahan - bahan yang dipakai dalam proyek / pekerjaan harus mendapat
persetujuan Direksi sebelum dipakai/dipasang, meskipun bahan - bahan tersebut
telah dinyatakan dapat diterima pada waktu didatangkan di site. Setiap kerugian
atau kerusakan yang disebabkan oleh tidak disetujuinya bahan-bahan tersebut oleh
Direksi menjadi tanggungan Kontraktor. Direksi mempunyai kebebaan untuk
menolak salah satu atau semua bahan-bahan yang tidak sama kwalitasnya dan
Kontraktor harus segera memindahkan bahan - bahan atau membongkar pekerjaan
- pekerjaan yang dimaksud atas tanggungannya.
2
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
Pasal - 2
Standarisasi Spesifikasi Teknis Material Utama.
2.1 Material Semen : Semen yang dipakai untuk beton harus merek/pabrik yang
disetujui dan harus portland cement Type II dan dapat ditambahkan bahan
Additive yang sesuai dengan relevasi manfaat dan tujuan dari konstruksi yang
akan dilaksanakan dengan JLS R 5210, ASTM C 150 dan atau SII-0013-81,
terkecuali jika ditentukan lain dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi.
2.2 Pengangkutan dan Penyimpanan semen : Umur semen waktu dilever dilapangan
tidak boleh lebih dari 2 ( dua ) bulan dan semen harus dipakai dalam waktu 3
(tiga) bulan setelah datang di site.
2.2.1 Semen harus diangkut ke site dalam keadaan tertutup, terlindung dengan
baik terhadap cuaca dan harus disimpan dengan baik didalam gudang -
gudang yang mempunyai cukup ventilasi, tahan terhadap cuaca dan tahan
air untuk mencegah kerusakan karena lembab. Lantai gudang semen harus
terbuat kayu setinggi paling sedikit 30 cm diatas tanah dan diberi ventilasi.
2.2.2 Setiap pengiriman semen harus dipisah - pisahkan agar dapat dengan
mudah diidentifikasi diperiksa, ditest dan dicatat tanggal pengeluarannya.
Semen yang disimpan dalam kantong/zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi
dari 10 zak.
2.2.3 Semen yang datang di site harus segera ditempatkan di dalam gudang -
gudang tersebut di atas dan dipakai pada pelaksanaan sesuai urutan
datangnya.
2.2.4 Penggunaan semen dalam jumlah besar tidak dilarang. Biar bagaimanapun
juga pengangkutan, penyimpanannya dan penggunaan harus mendapat
persetujuan Direksi terlebih dahulu.
2.2.5 Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan kepada direksi
mengenai pengiriman semen, penyimpanannya dan menjelaskan berapa
banyaknya yang diterima dan dikeluarkan selama minggu tersebut, dari
siapa/dari mana dibeli dan dibagian - bagian pekerjaan apa saja semen
telah dipergunakan.
2.3 Agregat Untuk Beton : Agregat untuk beton harus diambil dari sumber-sumber
yang disetujui dan memenuhi syarat - syarat dalam NI atau BS 882, 2201, Part 2
3
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
atau standard lain yang disetujui Direksi. Apabila Agregat air sumber yang telah
disetujui dan memenuhi syarat tersebut diatas maka sumber ini dapat ditolak.
Suatu jumlah stock yang agregat yang disetujui Direksi/Engineer harus selalu ada
dilapangan untuk memungkinkan homogenitas dan kesinambungan pembuatan
beton secara kontinue untuk suatu jangka waktu 1 ( satu ) minggu tanpa terhenti.
2.3.1 Agregat Kasar : Agregat kasar terdiri dari kerikil/gravel yang telah
disetujui atau pecahan batuan dengan ukuran butir maximum tidak
melebihi daftar dibawah ini. Untuk seluruh pekerjaan beton agregat kasar
harus memenuhi persyaratan gradasi ASTM C 33, yang ditentukan dalam BS
882, 1201, Part 2, Table 1, saringan sebagaimana tabel dibawah ini dalam
ukuran nominal atau dalam NI atau dalam tabel berikut ini yang dipetik
dari JIS :
Prosentase terhadap berat yang lolos saringan.
( JIS A 1002 SIEVE )
ASTM Sieves Ukuran saringan ( mm )
% thd berat lolos saring
40 mm 25 mm 10 mm
50 mm 100
38 mm 95-100
31,8 mm 100
25 mm 90-100
19 mm 35-70
16 mm 25-60
9,50 mm 10-30 85-100
No. 4 0-5 0-10 0-20
Apabila dari analisa gradasi menunjukan kekurangan agregat tertentu yang
dapat mempengaruhi kerapatan beton, Direksi dapat memberi petunjuk
4
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
kepada Kontraktor untuk menambah kekurangan ukuran agregat tertentu
tersebut diatas.
Kerapatan berbagai kelas beton akan ditentukan oleh direksi setelah
dilakukan pengetesan dilapangan. Kerikil dari batu pecah haruslah keras,
tidak lapuk, bersih. Dan tidak mengandung clay atau pelapukan batuan.
Batuan tersebut harus dipecah untuk mendapatkan ukuran yang
diisyaratkan dengan jenis crusher yang disetujui. Bubuk atau partikel halus
lolos saring 5 mm harus dipisahkan dan kalau dikehendaki Direksi harus
dicuci secara seksama.
2.3.2 Agregat Halus : Pasir untuk beton harus dan bebas dari clay atau zat-zat
organic, dan mempunyai gradasi sedemikian apabila dicampur dengan
agregat halus harus masuk dalam batasan yang ditentukan dalam BS 1198-
1200 atau dalam NI atau dalam tabel berikut ini dari JI
Presentase terhadap berat yang lolos saringan ( JIS A 1102 Sieve )
Ukuran Saringan ( mm )
10 5 2,50 1,20 0,60 0,30 0,15
% 100 90-100 80-100 50-90 25-65 10-35 2-10
Pasir dari pecahan batu dapat ditambahkan pada pasir alami untuk
memperoleh pasir dengan gradasi yang memenuhi syarat. Pasir dari
pecahan batu dapat dipakai hanya diperlukan persetujuan Direksi.
2.4 Pengambilan contoh – contoh dan testing untuk agregat : Direksi dapat
memerintahkan kepada Kontraktor pada setiap saat untuk mengambil contoh
agregat dari lapangan atau sumber agregat untuk dilakukan testing menurut cara
yang diuraikan dalam BS 812, JIS A 1102 atau NI, Agregat yang tidak memenuhi
syarat dalam test harus diganti atau dicuci sampai test lebih lanjut untuk dipakai.
Semua biaya yang dikeluarkan untuk dipenuhinya persyaratan ini menjadi
tanggungan Kontraktor.
2.5 Penyimpanan Agregat : Pasir dan agregat kasar untuk bahan beton harus
disimpan dalam bak atau lantai papan yang direncanakan khusus untuk mencegah
5
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
terpisahnya suatu komposisi agregat tertentu atau tercampurnya agregat dari
ukuran yang berbeda-beda dan menghindarkan tercampurnya agregat dengan
debu, zat organic atau bahan-bahan pencemar lainnya, Agregat dengan ukuran
tertentu harus disimpan secara terpisah kecuali disetujui lain oleh Direksi.
2.6 A i r : Air yang akan digunakan untuk adukan beton harus bersih, tawar dan bebas
dari zat - zat organic atau anorganik yang larut atau mengambang dalam suatu
jumlah yang dapat mengurangi kekuatan atau keawetan beton. Apabila mungkin
air harus diperoleh dari sumber air minum apabila dari sumber lain harus
mendapat persetujuan dari Direksi. Hanya air dengan kwalitas yang telah disetujui
yang dapat digunakan untuk pembuatan beton, penyemprotan dan membasahi
acuan/bekesting ( form work ) atau pengeringan beton.
Kontraktor harus melakukan pengaturan untuk memperoleh atau penyimpanan
yang cukup di lapangan untuk mengaduk dan mengeringkan beton dan
menyemprot dan membasahi acuan.
Apabila ada, air ini dapat diperoleh dari sumber sumur dalam lokasi proyek.
Apabila Kontraktor menggunakan sumber ini, maka seluruh biaya pengadaan,
pemeliharaan, sumber tenaga listrik dan biaya - biaya lainnya untuk memperoleh
air ini, seluruh biayanya harus ditanggung Kontraktor sendiri.
2.7 Batu Pecah Gunung/Batu kali : Batu yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
harus dari kwalitas terbaik setempat untuk digunakan dalam pekerjaan kontruksi.
Batu yang digunakan harus keras, tahan lama, liat, tahan terhadap goresan dan
cuaca dan bebas dari tanah atau sampah-sampah lain dan cacat - cacat lain. Batu
pecah tidak boleh mengandung claey, bagian-bagian yang pipih atau panjang atau
cadas yang lapuk batu tidak pecah menggunakan batu kali. Batu untuk keperluan
pondasi pasangan harus mempunyai besaran rata-rata antara 20 - 40 cm per menit
tertera pada skala gambar kerja. Sumber tempat pengambilan batu harus disetujui
Direksi. Kontraktor harus mengatur sedemikian rupa sehingga persediaan dari
batu yang disyaratkan untuk pekerjaan dapat terjamin.
2.8 Pasir Bawah Lantai / Pondasi Pasangan : Material untuk bawah lantai /
pasangan batu pondasi yang digunakan adalah campuran pasir dan batu dan harus
memenuhi salah satu dari persyaratan-persyaratan brikut ini :
6
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
2.8.1 Material yang diklasifikasikan dalam klompok A-1. A-2-4, A-25 atau A-3
seperti tertera dalam AASHTO M. 145 dan harus dipadatkan sampai 90%
dari berat jenis kering maksimum menurut AASHTO T.99.
2.8.2 Material yang diklasifikasikan dalam kelompok A-26, A-2-7, A-4, A-5, A-6, A-
7, boleh digunakan dengan perhatian khusus diberikan pada waktu
pemadatan tanah untuk mencapai 95% dari berat jenis kering menurut
AASHTO T.99.
2.9 Material Kayu : Apabila Menggunakan Meterial Kayu Maka kayu yang digunakan
adalah jenis kayu yang baik dan kuat kualitas setempat.
2.10 Material Baja Tulangan : Baja tulangan yang akan digunakan sebagai
enforcement pada beton bertulang adalah baja Ulir 12 yang harus memenuhi
standar JISS G 3112 hot Roller bar SR 24 dengan dimensionering unit sebagaimana
dijelaskan dalam gambar detail kawat dimensionerngunitn sebagaimana
dijelaskan dalam gambar detail dan kawat bendrat pengikat sesuai dengan JIS G
3532 SWM – A diameter minimal 0,90 mm.
Toleransi dimensi yang diberikan terhadap dimensi yang diisyaatkan terhadap
baja tulangan dalam gambar pelaksanaan adalah 5% dimana bilamana toleransi ini
dilampaui maka kontraktor wajib mengkompensasikannya dalam bentuk
tambahan tulangan sehingga total luasan yang diperoleh dari kekurangan dimensi
baja tulangan menjadi sama namun penyesuaian yang dilakukan sepenuhnya
harus sepertujuan dan sepengetahuan direksi secara tertulis dalam bentuk gambar
kerja penyesuaian yang diusulkan oleh kontraktor.
7
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
C. SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal - 1
B E T O N
1.1 Perbandingan Campuran dan kekuatan : Campuran beton harus mengikuti
persyaratan dari tabel campuran beton yang diberikan. Test pendahuluan harus
dilakukan sebelum pengecoran beton untuk berbagai kelas beton yang
direncanakan dan harus mengikuti N-I ( PBI –71 ) bagian 3, bab 4 untuk
menentukan perbandingan semen, agregat dan air yang akan digunakan.
1.2 Test pendahuluan adalah untuk memeroleh adukan dengan kemampuan
pengerjaan (work ability) yang diinginkan, dengan kekuatan yang diperoleh kira-
kira 30% - 40% lebih tinggi dari kekuatan yang direncanakan. Kekuatan yang lebih
tinggi ( margin ) yang diminta oleh Direksi adalah untuk mencakup kemungkinan
kegagalan hasil test karena mesin - mesin pengaduk, peralatan, tingkat
pengawasan mutu dan terjadinya deviasi mutu beton.
1.3 Campuran pada akhirnya ditentukan dari test pendahuluan, akan tetap
dipertahankan. Selama pekerjaan berlangsung, kecuali ditentukan lain oleh
direksi, perubahan dimana dipandang perlu karena adanya perubahan dalam
bahan atau hasil - hasil test.
1.4 Mutu beton yang digunakan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna
di Perum. Cipt Asri RW. 12 Kel. Tembesi Kec. Sagulung ini adalah :
1.4.1 Mutu Camp : 1 : 2 : 3 atau Readymix K250 untuk komponen struktur
(Pondasi, Sloof, Kolom dan Balok) Konstruksi setempat.
1.5 Dan disarankan agar penggunaan air semen mengacu kepada PBI 1971 pada table
4.34 untuk memperoleh pendekatan Concrete slump yang memadai antara 9 cm
s/d 11 cm.
1.6 Test pendahuluan untuk menentukan perbandingan campuran beton :
Perbandingan antara semen, agregat halus dan kasar, air dan bahan-bahan
penambah yang diperlukan untuk menghasilkan beton yang memenuhi
persyaratan - persyaratan seperti yang tersebut dalam tabel campuran beton
harus ditentukan oleh Kontrator dari sejumlah campuran - campuran percobaan
tersebut diatas harus dibuat paling sedikit 42 hari sebelum pengecoran beton
dimulai dan harus cukup perbandingan agar dapat dipilih perbandingan campuran
yang memenuhi kiinginan Direksi.
8
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
1.7 Campuran percobaan tersebut akan menjadi pedoman bagi Kontraktor untuk
membuat campuran sebenarnya dilapangan dengan memperhatikan kondisi
lapangan, peralatan yang tersedia serta metoda pengecoran. Meskipun sudah
dilakukan pembuatan campuran percobaan dan disetujui oleh Direksi, tetapi
Kontraktor tetap bertanggungjawab sepenuhnya akan mutu beton yang dihasilkan
pada waktu pencampuran di lapangan.
1.8 Kekuatan beton rencana 7 ( tujuh ) dan 28 ( dua puluh delapan ) hari harus
ditentukan. Kekuatan campuran percobaan dalam laboratorium ditentukan
sebagai nilai karakteristik dari 20 contoh percobaan dan hanya 1 ( satu ) buah
contoh saja yang harganya lebih kecil dari yang ditentukan. Persetujuan direksi
mengenai campuran termasuk kekuatan 28 ( dua puluh delapan ) hari harus dapat
secara tertulis sebelum beton diizinkan untuk di cor.
1.9 Bahan – bahan Penambah ( Admixture / Additive ) :
1.9.1 Penggunaan admixture dapat digunakan setelah diijinkan direksi. Dimana
penggunaan admixture diijinkan, maka bahan ini harus ditambah pada
beton dalam tempat pengadukannya dengan mempergunakan alat
pengukur, dan petunjuk-petunjuk pabrik mengenai penggunaannya.
1.9.2 Proposal yang berisi petunjuk-petunjuk teknis pemakaian, sifat additive dan
sebagainya yang berisi kandungan-kandungan kimia yang membentuknya,
rumusan-rumusan jumlah bahan-bahan yang aktif, ukuran yang dipakai dan
effek mengenai bertambahnya atau berkurangnya penggunaan yang sudah
mengeras dan akan diserahkan kepada direksi untuk persetujuannya.
1.9.3 Kontraktor harus menyediakan sample-sample dan melaksanakan
percobaan – percobaan tersebut bilamana oleh direksi sebelum ijin
penggunaan admixture diijinkan dipakai pada pelaksanaan. Seluruh
pengambilan sample dan pelaksanaan test menjadi tanggungan Kontraktor.
1.10 Tempat Adukan : Pengadukan dari semua semen, agregat kasar dan halus harus
dilakukan dalam mesin pengaduk beton yang disetujui dan yang mempunyai alat
pengatur putaran dan alat bantu yang memiliki penunjuk berat volume.
1.11 Air yang dimasukkan kedalam mesin pengaduk ini harus dialurkan dengan
menggunakan sarana pengukur sehingga pemberian air dapat dilakukan dengan
cepat.
9
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
1.12 Kadar kelembaban dari agregat harus diperhitungkan sehingga banyaknya air
yang akan dimasukan dapat ditentukan dengan tepat dengan catatan setinggi-
tingginya 50% dari berat semen.
1.13 Pengujian Beton : Semua kubus percobaan jika diperlukan harus diuji
dilaboratorium berdasarkan JIS A 1108. BS 1881 atau PBI 1971.
1.13.1 Untuk pengujian diperlukan 10 buah kubus yang diambil dari contoh dari
setiap 50 m³ beton selama pengecoran, atau minimal 3 buah dalam setiap
phase pengeciran untuk volume pengecoran di bawah 5m³.
1.13.2 Setiap kubus percobaan harus diberi tanda dengan tanggal pengecoran,
nomor urut dan petunjuk-petunjuk lain yang diperlukan oleh direksi
dalam waktu 24 jam setelah kubus tersebut di cor. Kubus percobaan harus
diuji sampai hancur karena tekanan dan harus dilakukan dibawah 28 hari
atau sesuai dengan perintah direksi.
1.13.3 Detail - detail lain mengenai hasil pengujian kekuatan tekan dan data-data
lain seperti grade dan jumlah semen yang dipakai dan hasil analisa ayakan
dari agregat dan perbandingan adukan dari bermacam-macam kelas harus
disampaikan kepada direksi dalam waktu 24 jam setelah pengujian.
1.13.4 Setiap kubus percobaan harus dibuat dari sample yang diambil dari salah
satu adukan beton dari adukan yang ditunjuk oleh direksi.
1.13.5 Kekuatan uji tidak boleh lebih rendah dari 80% dari kekuatan standard
rencana (design standard) yang dapat dilihat pada tabel campuran beton
yang telah diberikan dan dengan probabilitas lebih dari 1/20.
1.13.6 Pemotongan contoh beton untuk pengujian : Dalam hal mutu beton yang
telah selesai di cor dianggap meragukan dan dalam hal-hal lain dimana
kubus-kubus percoban tidak memenuhi syarat pengujian seperti telah
diutarakan di atas, maka harus dilakukan pengambilan contoh dari beton
yang telah mengeras yang berbentuk cylinder yang mempunyai diameter
luar 100 mm untuk diuji.
1.13.7 Peralatan dan cara pemotongan/pengambilan contoh harus di sampaikan
kepada Direksi/Engineer sebelum pelaksanaannya dan persiapan-
persiapan dan pengujiannya harus dilakukan sesuai dengan JIS A 1108.
10
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
1.13.8 Jika kekuatan contoh cylinder yang diambil dari beton yang telah
mengeras ini lebih rendah dari persyaratan kekuatan yang diminta dan
beton tidak memenuhi persyratan-persyaratan lain yang seharusnya
dipenuhi maka pekerjaan beton untuk bagian ini dianggap tidak
memenuhi persyaratan.
1.13.9 Hasil Pengujian yang tidak memenuhi syarat : Jika persyaratan yang
ditentukan tidak dipenuhi, kontraktor harus mengambil langkah – langkah
untuk perbaikan seperti yang mungkin ditujukan oleh direksi/engineer
dan sebelum pelaksanaannya.
1.13.10 Kontraktor harus menyampaikan detail pelaksanaan kepada
Direksi/Engineer untuk mendapatkan persetujuan dan harus menjamin
bahwa beton yang akan di cor memenuhi persyaratan.
1.13.11 Seluruh biaya mengenai pekerjaan perbaikan ini termasuk pengujian,
peralatan pemotongan dan peralatan lain-lain, menjadi tanggungan
Kontraktor.
1.14 Peralatan Pengaduk Beton ( Concrete mixer plant ) :
1.14.1 Peralatan pengaduk beton harus sesuai baik type maupun kapasitasnya
yang direncanakan khusus untuk tujuan tersebut. Kemampuan peralatan
pembuat beton ini harus memenuhi persyaratan Direksi.
1.14.2 Waktu pengadukan harus lebih dari 1,5 menit dalam hal penggunaan
pengaduk yang dapat dimiringkan ( tilting mixer ) dan pencapuran beton
dengan cara manual hanya diijinkan untuk kelas beton K 125.
1.14.3 Jika waktu pencampuran yang ditentukan telah diperpanjang lebih dari 3
kali, maka pengoperasian mixer harus segera dihentikan. Tidak boleh
dilakukan penambahan bahan lagi kedalam mixer sampai seluruh beton
dikeluarkan dan dibersihkan.
1.14.4 Jika kontraktor menganggap lebih cocok untuk menggunakan mixer yang
lebih kecil untuk pekerjaan khusus atau bagian-bagian pekerjaan yang
jauh letaknya, maka hal ini dapat disetujui oleh direksi asal mixer yang
lebih kecil ini juga dilengkapi dengan alat pengukur.
11
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
1.14.5 Dalam keadaan biasa pengadukan beton dengan mempergunakan tangan
tidak diijinkan. Tapi bila jumlah beton yang di cor sedikit atau pada bagian
pekerjaan yang dianggap kurang penting, pengadukan dapat dilakukan
dengan tangan, hal mana sepenuhnya tergantung kepada pertimbangan
Direksi.
1.15 Pengangkutan : Semua beton yang baru diaduk dan semua spesi harus diangkut
secepat mungkin dari mixer agar dijamin bahwa tidak akan terjadi blending atau
segregrasi dari campuran agregat dan slump akan sesuai dengan harga-harga yang
ditentukan. Jika dipergunakan kereta dorong atau trolley maka harus dibuat
tempat jalannya yang rata agar beton tidak bersegregasi selama diangkut.
1.16 Semua cetakan dan pengatur jarak harus diperiksa dengan teliti dan ruas yang
akan diisi beton harus betul-betul dibersihkan.
1.17 Pekerjaan pengecoran dibagian manapun dari pekerjaan tidak boleh dimulai
sebelum persiapan – persiapannya disetujui dan ijin pengecoran diberikan oleh
direksi.
1.18 Pengecoran beton selalu harus dipimpin langsung oleh mandor (Foreman) yang
berpengalaman. Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi bila akan
mengecor. Beton harus di cor sedemikian rupa sehingga di dalam satu bagian
pekerjaan, permukaannya rata.
1.19 Penempatan di dalam lapisan horizontal tidak boleh melebihi tebal 20 cm
( setelah dipadatkan dengan concrete vibrator ), kecuali ditentukan lain oleh
direksi.
1.20 Pengecoran beton harus dilakukan terus menerus antara tempat sambungan yang
direncanakan atau disetujui tanpa terhenti termasuk pada waktu-waktu istirahat.
1.21 Jika dipakai corong-corong untuk mengalirkan beton, maka kemiringan harus
sedemikian rupa sehingga tidak terjadi segregasi dan harus disediakan selang-
selang penyemprot atau pelat-pelat peluncur agar tidak terjadi segregasi selama
pengecoran.
1.22 Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m.
1.23 Kecepatan pengecoran harus sedemikian sehingga tebal beton tidak kurang dari
0,5 m/jam dan tidak lebih dari 1,5 m/jam dan tidak lebih dari 1,5 m, kecuali
disetujui lain oleh direksi.
12
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
1.24 Semua beton harus dipadatkan dengan mempergunakan concrete vibrator yang
digerakkan dengan tenaga mesin ( immersion type vibrator ) yang baik type
manapun cara kerjanya disetujui Direksi.
1.25 Vibrator yang disediakan harus cukup jumlahnya, ukuran dan kapasitasnya sesuai
dengan banyaknya beton yang di cor, ukuran-ukuran beton dan penulangannya.
1.26 Vibrator ini harus dapat bekerja dengan baik didalam acuan dan sekeliling
penulangan dan barang-barang lain yang diletakkan didalamnya tanpa harus
memindahkannya.
1.27 Penggetaran yang berlebihan (over vibration) yang menyebabkan segregasi,
permukaan yang keropos atau kebocoran melalui acuan harus dihindarkan.
1.28 Siar Dilatasi :
1.28.1 Beton harus di cor secara kontinu sampai pada siar dilatasi bilamana ada,
letak dan pengaturannya di tujukan dalam gambar-gambar atau seperti
yang disetujui Direksi.
1.28.2 Apabila siar dilatasi harus dubuat diluar yang ditunjukan oleh gambar,
karena kerusakan mesin pengaduk beton atau keadaan yang tidak
terduga, harus dibuat bulk-head sedemikian rupa sehingga arahnya tegak
lurus arah tegangan-tegangan utama.
1.28.3 Apabila letaknya berdekatan dengan tumpuan atau lokasi lain yang
dianggap direksi tidak dikehendaki, maka pengecoran harus dihentikan
dan beton baru tersebut harus dibongkar sampai tempat yang dianggap
baik.
1.28.4 Apabila pengecoran harus dilanjutkan pada permukaan beton yang sudah
mengeras, maka permukaan tersebut harus dikasarkan. Kemudian
permukaan tersebut harus dibersihkan dari bagian – bagian yang lepas
dan kotoran-kotoran lainnya disemprot dengan air dan beton baru
dikerjakan, yang harus dipadatkan secara baik pada bidang pertemuan
tersebut.
1.28.5 Sebelum pengecoran, permukaan beton lama harus dilapis dengan adukan
semen dengan kwalitas yang sama dengan adukan beton.
13
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
1.28.6 Pengisi Sambungan Beton ( Concrete Joint Fillers ) : Apabila digunakan
pengisi sambungan beton maka harus diikuti rekomendasi pabrik
pembuatannya pada lokasi siar dilatasi.
1.29 Pengeringan Beton : Beton harus dilindungi selama proses pengerasan pertama
dari pengaruh panas matahari yang merusak, hujan, air yang mengalir atau angin
yang kering.
1.30 Perlindungan harus segera diberikan setelah pengerasan beton dengan metode
yang dianggap praktis, dari beberapa metoda-metoda di bawah ini :
1.30.1 Permukaan beton harus ditutup dengan lapisan karung, kanvas atau
bahan sejenis, atau lapisan pasir yang harus terus menerus dibasahi
selama 10 hari untuk beton dengan Portland semen biasa ( Type II ).
1.30.2 Setelah permukaan beton dibasahi seluruhnya, lalu ditutup dengan lapisan
kertas kedap air yang disetujui atau membran plastik yang harus tetap
pada beton selama 10 hari untuk beton dengan Portland semen biasa.
1.30.3 Kecuali untuk pengeringan permukaan-permukaan beton dimana
pengecoran selanjutnya tersambung melalui letakan pengeringan beton
harus menggunakan lapisan membran pengering yang disetujui.
1.31 Acuan dan Penyelesaian Permukaan Beton :
1.31.1 Perencanaan Konstruksi Acuan. Kontraktor harus menyerahkan rencana
konstruksi acuan/bekesting ( Form Work ) untuk beberapa jenis
pekerjaan beton pada konstruksi primer kepada direksi untuk
memperoleh persetujuannya sebelum pelulusan pembuatan beton
diberikan.
1.31.2 Meskipun persetujuan direksi untuk rencana konstruksi acuan tersebut
telah diberikan, Kontraktor harus yakin bahwa acuan beton yang dibuat
cukup kuat menahan beban mati dan beban hidup yang bekerja, tekanan
beton dalam keadaan basah, getaran - getaran beton dalam keadaan basah,
getaran-getaran, tanpa mengalami distorsi.
1.31.3 Bahan Bangunan untuk Acuan : Semua bangunan untuk bahan acuan,
termasuk oli atau special coating yang lain harus mendapat persetujuan
Direksi/Engineer.
14
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
1.31.4 Acuan kelas A : Harus menggunakan sambungan alur dan lidah, kayu yang
cukup tebal dan kering udara atau ploywood dengan permukaan yang
keras, baja, plastik kaku atau bahan-bahan lain yang disetujui.
1.31.5 Permukaan bahan-bahan acuan tersebut harus rata dan bebas dari cacat -
cacat pada sisi yang akan berhubungan dengan beton.
1.31.6 Acuan ini digunakan untuk permukaan beton dengan penyelesaian
permukaan yang “exposed“. Kayu untuk acuan kelas A, tidak dapat
digunakan lebih dari 3 kali.
1.31.7 Acuan kelas B : Harus menggunakan kayu gergajian yang kering udara
dengan baik atau bahan lain yang disetujui. Acuan ini digunakan untuk
permukaan yang tidak “ Exposed “. Acuan ini tidak dapat digunakan lebih
dari 5 kali.
1.31.8 Bahan bangunan lain untuk acuan dan pelaksanaannya akan menjadi
tanggung jawab Kontraktor, yang harus mendapat persetujuan direksi.
1.32 Cara - cara Pelaksanaan Acuan :
1.32.1 Sebelum pembuatan acuan Kontraktor harus membuktikan bahwa
rencana acuan telah memenuhi persyaratan - persyaratan yang diminta
sesuai dengan recana pengecorannya termasuk jenis atau produksi batang
-batang pengikat atau klem yang akan digunakan.
1.32.2 Panil-panil acuan atau papan-papan penutup beton “ exposed “ untuk
dipasang dengan pola yang termasuk teratur yang dapat disetujui direksi.
1.32.3 Semua sambungan pada acuan harus rapat untuk mencegah kebocoran
adukan dan terbentuknya bekas sambungan dan sarang - sarang agregat
pada permukaan beton.
1.32.4 Bagian dalam dari acuan harus dibuat atau dikerjakan sedemikian rupa
sehingga mengurangi melekatnya beton.
1.32.5 Jika dipakai minyak atau bahan-bahan serupa, maka harus diusahakan
agar tidak mengenai tulangan. Jika tidak mempergunakan kayu yang telah
direndam air, maka acuan harus dibasahi seluruhnya sebelum dimulai
pengecoran.
15
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
1.32.6 Sebelum pengecoran beton dimulai, semua acaun harus disemprot dengan
udara sampai bersih untuk menghilangakan kotoran - kotoran, serutan -
serutan, kotoran - kotoran gergaji dan sampah - sampah lain dan semua
acaun harus diperiksa dan disetujui oleh direksi, sebelum beton di cor.
1.32.7 Udara yang dipompakan harus bebas dari minyak atau apa saja dan harus
diyakinkan kemurniannya dalam kehadiran Direksi sebelum pelaksanaan.
1.33 Pembukaan Acuan :
1.33.1 Acuan tidak boleh dibuka tanpa persetujuan direksi, tapi ijin ini tidak
berarti bahwa : Kontraktor dibebaskan dari tanggungjawab terhadap
kekuatan keamanan kostruksi.
1.33.2 Pembukaan acuan harus dilaksanakan dengan hati - hati untuk
menghindarkan kerusakan pada beton. Sebelum penyagga acuan dilepas
beton akan diperiksa dengan membuka acuan sisi atau dengan salah satu
cara lain seperti yang diminta oleh direksi. Hal ini dilakukan untuk
meyakinkan bahwa beton telah mengeras.
1.33.3 Acuan – acuan yang tidak menahan beban, dapat dibuka setelah 24 jam,
asal betonnya sudah cukup kuat dan tidak rusak dan persiapan - persiapan
yang telah cukup telah digunakan untuk pengeringan.
1.33.4 Acuan-acuan yang menahan beban dapat dibuka jika contoh beton yang
dikeringkan ditempat pekerjaan dalam keadaan yang sama dengan
keadaan sebenarnya, mempunyai kekuatan yang cukup untuk menahan
beban yang harus dipikul selama atau setelah acuan dibongkar dan apabila
direksi telah menganggap bahwa syarat-syarat yang dinyatakan dalam
pasal-pasal yang berhubungan dengan ini telah dipenuhi.
1.33.5 Pembukaan acuan dan konstruksi pembantunya harus dilaksanakan
bertahap tanpa menimbulkan gangguan pada beton. Pelaksanaannya
harus diawasi oleh pengawas (Supervisor) yang kompeten.
1.33.6 Beton yang memikul beban dianggap sudah cukup kuat sehingga acuannya
dapat dibuka ialah bila contoh beton yang dibuat dari beton yang
dimaksud dan dikeringkan ditempat pekerjaan, telah mencapai kekuatan
tekan hancur yang besarnya lebih besar dari setengah kekuatan beton
rencana 28 hari.
16
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
1.33.7 Waktu untuk pembukaan acuan yang diberikan dalam tabel dibawah ini
adalah waktu minimum yang diperlukan untuk beberapa kasus, tapi harus
diingat bahwa table ini hanya diberikan sebagai gambaran saja, sedangkan
waktu pembukaan acuan yang dibutuhkan, dapat berbeda – berbeda
tergantung dari keadan acuan dll.
Waktu Pembukaan Acuan :
Dinding balok - balok 7 hari
Penyangga pelat 14 hari
Penunjang balok ( penyangga ) 28 hari
Waktu pembongkaran acuan minimum untuk beton yang menggunakan
semen Portland yang mengandung bahan pengeras cepat adalah separuh
dari waktu yang tertulis dalam tabel diatas. Dalam hal penggunaan semen
seperti diatas mendapat persetujuan Direksi.
1.33.8 Konstruksi beton tidak boleh diberi beban atau tekanan sebelum
mendapat ijin dari Direksi.
1.33.9 Pekerjaan akan diperiksa oleh Direksi setelah acuan dibuka dan sebelum
dilakukan perbaikan-perbaikan atas pekerjaan tersebut.
1.34 Toleransi dan Cacat pada Beton : Toleransi yang diijinkan untuk pekerjaan yang
rata tidak boleh melebihi batas-batas yang disebut dalam tabel. Meskipun didalam
tabel dinyatakan batas - batas toleransi secara terperinci lebih diutamakan
penggunaan toleransi yang dinyatakan secara khusus didalam gambar. Jika perlu
Direksi dapat memaksakan pemakaian toleransi yang lebih kecil.
Jika menurut pandangan direksi acuan pecah berlubang, bengkok, menekuk, tidak
rata atau rusak sehingga dapat merusak penampilan beton atau merusak
kekokohan atau lurusnya acuan, maka acuan ini akan ditolak.
Contoh - contoh toleransi yang diijinkan.
Macam Toleransi Nilai Toleransi
Perbedaan dalam ukuran potongan melintang pada bagian – + 6 mm
bagian strukturil
17
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
Penyimpangan dari alignment seperti tertera pada gambar + 10 mm
( ujung ke ujung )
Penyimpangan dari level permukaan puncak seperti pada + 10 mm
gambar (ujung ke ujung)
Penyimpangan dari level permukaan sebelah bawah seperti + 10 mm
tertera pada gambar-gambar ( ujung ke ujung )
Perbedan-perbedaan ukuran dari yang tertera pada gambar + 3 mm
yang diukur dari sebuah template ( patok ukur )
1.35 Tulangan : Gambar kerja, daftar pembengkokan tulangan dan gambar-gambar
penempatan tulangan harus diajukan oleh Kontraktor dan disampaikan sebelum
pelaksanaan pekerjaan kepada direksi untuk mendapat persetujuannya.
1.35.1 Detail-detail mengenai ini harus sesuai dengan persyaratan dari BS 4466.
S.S.C. ( J.S.C.E. ) 138 PBI NI – 2 1971.
1.35.2 Peresetujuan yang telah diberikan oleh direksi tidak membebaskan
kontraktor dari tanggung jawabnya mengenai ketelitian dan / atau
kelengkapan pekerjaan.
1.36 Teknis Pelaksanaan : Cara pembengkokan tulangan harus mengikuti BS 4466,
S.S.C. (J.S.C.E.) 138 atau PBI 1971, NI-2 1971 terutama peryaratan-psyaratan teknis
pada sambungan – sambungan tulangan.
1.36.1 Tulangan tidak boleh dibengkokan bila telah ditempatkan dipekerjaan,
meskipun tulangan tersebut sebagian ditempatkan pada beton yang telah
mengeras, kecuali ditentukan lain oleh direksi/engineer.
1.36.2 Tulangan harus diletakkan dengan teliti dengan menggunakan pengganjal
dan dudukan–dudakan yang diikat erat kepadanya.
1.36.3 Batang-batang tulangan harus saling berhubungan, harus diikat dengan
binding wire sebagaimana ditentukan.
1.36.4 Macam dari ganjal-ganjal dan dudukan-dudukan yang dipakai harus
mendapatkan persetujuan direksi dan setiap bagian dari ganjal-ganjal
metal atau dudukan-dudukan harus sedikitnya mempunyai beton decking
(cover) yang sama dengan tulangan.
1.36.5 Ganjal-ganjal dari mortar harus sama kekuatannya dengan beton yang
akan di cor. Blinding wire tidak boleh keluar dari beton.
18
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
1.36.6 Tulangan harus boleh disambung pada tempat-tempat yang telah
ditentukan dalam gambar atau pada tempat-tempat yang disetujui oleh
direksi.
1.36.7 Panjang sambungan harus sesuai dengan persyaratan BSCP 110 atau S.S.C.
(J.S.C.E ) 20 atau PBI NI 1971 kecuali ditentukan lain dalam gambar.
1.36.8 Sebelum pelaksanaan pengecoran, penulangan dan diperiksa mengenai
ketepatan penempatan dan kebersihannya dan kalau perlu harus
dibetulkan. Beton tidak boleh di cor sebelum penulangan diperiksa dan
izin pengcoran diberikan direksi/engineer.
1.36.9 Tulang-tulangan yang menonjol dan pekerjaan sedang berlangsung atau
selesai dikerjakan tidak boleh dibengkokkan tanpa persetujuan
direksi/engineer, dan harus dijaga agar tidak bengkok atau rusak dengan
jalan mengikatnya pada penyangga atau tumpuan-tumpuan lain.
1.36.10 Tulangan yang menonjol dalam arah horizontal pada siar-siar konstruksi
harus ditumpu dalam posisi yang benar selama pengecoran dengan
menyediakan penyangga yang cukup dan bagian-bagian pembuat jarak
pada mana tulangan akan diikatkan dan ditahan ditempatnya.
1.36.11 Penutup beton untuk tulangan harus seperti yang tertera pada gambar.
Toleransi yang diizinkan adalah + 4 mm
Pasal - 2
PEKERJAAN TANAH
2.1 Galian Tanah: Galian tanah untuk pondasi digali sampai dengan kedalaman / peil
yang telah ditentukan sesuai dengan gambar rencana atau atas persetujuan
direksi.
2.2 Tanah bekas galian harus diletakkan pada tempat/lokasi yang telah ditentukan
oleh direksi.
2.3 Apabila pada penggalian ternyata terdapat air tanah, maka selama pembuatan
pondasi Pemborong wajib memompa air tersebut sehingga lobang galian tanah
menjadi kering selama pelaksanaan pembuatan pondasi.
2.4 Timbunan tanah kembali : Urugan / timbunan tanah harus dilakukan lapis-lapis
setebal masing-masing 20 cm sampai mencapai ketebalan sesuai dengan
ketentuan gambar atau atas persetujuan direksi. Tanah timbunan yang
dipergunakan harus bersih dari bahan² organic sampah.
19
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
2.5 Urugan tanah dibawah lantai harus dilaksanakan segera setelah urugan kembali
dari galian pondas dikerjakan, agar cukup waktu untuk memadat.
2.6 Urugan Pasir : Urugan pasir dilaksanakan lapis demi lapis setebal masing-masing 5
cm sampai mencapai ketebalan sesuai dengan gambar rencana atau atas
persetujuan direksi.
Pasal - 3
PEKERJAAN TAPAK PONDASI
3.1 Pekerjaan Pembesian Struktur Pondasi menggunakan besi ulir diameter 12mm
yang harus memenuhi standar JISS G3112 hot Roller bar SR 24.
3.2 Teknis pembesian struktur pondasi menggunakan sistem pondasi menerus,
dimana pembesian dilakukan tidak terputus demi mendapatkan suatu ketahanan
struktur yang kuat dan menyatu.
3.3 adapun pola struktur pembesian pondasi dapat dilihat digambar rencana
pekerjaan.
3.4 Sebelum melakukan pabrikasi atau pembuatan struktur pondasi hendaknya
kepada pelaksana mengajukan gambar shop drawing pekerjaan agar pelaksanaan
pekerjaan tidak salah.
3.5 Pada permukaan tanah disyaratkan dilakukan pembuatan lantai kerja demi
menghindari pembesian struktur pondasi terkontaminasi akan kotoran, yang akan
menyebabkan terjadinya korosi terhadap penulangan pondasi.
3.6 Disayaratkan kepada Pelaksana untuk membuat beton tahu guna menghindari
pembesian pondasi keluar dari beton apabila proses pengecoran beton
dilaksanakan.
3.7 Pekerjaan begisting pondasi menerus harus diukur sedemikian rupa mengenai
penempatan, kekuatan guna menghindari terjadinya penumpukan beton pada satu
salah satu sisi.
3.8 Beton yang digunakan menggunakan mutu Beton Bertulang Campuran 1 Pc : 2 Ps :
3Kr.
Pasal - 4
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
20
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
4.1 Pembingkaian Kolom dan Balok Beton Dinding : Semua dinding tembok dibuat
sebagai dinding beton bertulang yang memikul beban dan dengan tebal 20 cm
yang diperkuat dengan kolom - kolom dan balok dari beton bertulang sesuai
dengan gambar rencana.
4.2 Apabila tidak disebutkan dalam gambar, maka untuk dinding beton bertulang
diperkuat dengan kolom/balok beton bertulang. Dimensi kolom dan balok penguat
tersebut adalah sesuai dengan gambar kerja.
4.3 Apabila tidak disebutkan dalam gambar, maka untuk dinding tembok ½ bata,
setiap luas 10 m² harus diperkuat dengan kolom/balok beton bertulang. Dimensi
kolom dan balok penguat tersebut adalah 9 x 9 cm
4.4 Bata harus jenuh air ( direndam air ) sebelum dipasang. Adukan yang digunakan
untuk pasangan dinding adalah 1pc : 3 ps. untuk trasram dan 1 : 5 untuk dinding
biasa.
4.5 Plesteran Dinding : Permukaan dinding harus benar – benar lurus baik dalam arah
horizontal maupun vertical. Plesteran dinding menggunakan adukan 1 pc : 3 ps
untuk plesteran trasram. Plesteran yang baru selesai harus selalu dibasahi dengan
air minimum 7 hari.
4.6 Sebelum melaksanakan plesteran, permukaan dinding yang akan diplester harus
dibasahi/disiram dengan air hingga jenuh. Tebal plesteran maksimum adalah 1,5
cm.
4.7 Pasangan dinding yang terendam didalam tanah harus diplester kasar dan
dilaksanakan sebelum pengurugan kembali.
4.8 Plesteran Dinding Khusus : Plesteran untuk daerah pemipaan ( air dan Listrik )
harus dilaksanakan setelah pemasangan pipa-pipa selesai. Pembobokan plesteran
untuk keperluan instalasi pipa-pipa tersebut tidak diperkenankan. Plesteran pada
sudut-sudut/pertemuan pasangan harus dilaksanakan bersamaan dan pada waktu
yang sama.
4.9 Setelah pekerjan plesteran selesai, maka dilanjutkan dengan acian dimana
pelaksanaannya dapat dilakukan secepatnya 2 hari setelah pekerjaan plesteran
tersebut selesai dikerjakan.
Pasal - 5
PEKERJAAN LANTAI
21
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
5.1 Lantai Bangunan : Pekerjaan lantai bangunan Tribun memakai Plasteran dan acian
halus ditutup dengan Cat.
5.2 Sebelum dipasang, permukaan lantai harus rata agar permukaan Cat tidak
bergelombang.
5.3 Metoda pekerjaan harus menggunakan profil-profil waterpas lantai yang akan
mengeliminir terjadinya kemungkinan kecekungan dan kecembungan lantai
Tribun.
5.4 Penggunaan bahan material harus persetujuan direksi untuk memperoleh
kepastian perihal kondisi rabat lantai bangunan.
Pasal - 6
PEKERJAAN KAYU
6.1 Semua jenis kayu yang dipergunakan dalam pekerjaan kayu harus kering serta
tidak mengandung cacat - cacat.
6.2 Mutu kayu yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan begisting adalah kelas III,
sesuai dengan standart yang mendapatkan persetujuan direksi.
6.3 Pengerjaan begisting/cetakan beton harus sesuai dengan yang disyaratkan dengan
angkur/skor pada jarak-jarak yang mendukung untuk kualitas yang baik.
Pasal - 7
PEKERJAAN PEMIPAAN
7.1 SUMBER AIR : pada pekerjaan intstalasi pemipaan menggunakan bahan PVC
ukuran dari 3/4”, 2”, 4”. Untuk pipa ukuran ½” digunakan untuk kran air, pipa
ukuran 2” pipa pembuangan atau untuk pemasangan floor drain sedangkan pipa
ukuran 4” untuk intstalasi pembuangan tinja.
7.2 Saluran air pengurasan/buangan menggunakan pipa PVC 4” dengan design
kemiringan ini minimal 1,5% dan maksimal 2,5%.
7.3 Apabila dimensi dan penemuan saluran air tidak tertera dan kurang jelas pada
gambar rencana maka pemborong harus mempersiapkan perencanaan dengan
mendapat persetujuan direksi sebelum pelaksanaan dimulai.
7.4 Fitting - fitting dan alat sambung pipa harus dipasang secara benar dengan
membersihkan kedua permukaan terlebih dahulu. Penyambungan pipa dilakukan
dengan menggunakan lem dengan kualitas baik, sehingga dijamin tidak bocor atau
terjadi rembesan pada bagian sambungan.
22
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
Pasal - 8
PEKERJAAN PENGECATAN
8.1 Tahapan - tahapan pengecetan : Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan,
pemborong harus melaporkan kepada Direksi, apakah tembok/beton, dan lain-lain
sudah siap untuk pekerjaan ini maka pelaksana sebaiknya membuat contoh cat
pada sebagian kecil bidang yang akan dicat.
8.2 Permukaan tembok/beton yang akan dicat harus dibersihkan dari kotoran-
kotoran debu, lumpur dan sebagainya kemudian dicuci dengan air bersih.
8.3 Seluruh lapisan komponen yang akan dicat harus diplamur atau didempul
sehingga akan menutupi seluruh pori-pori dinding agar diperoleh hasil yang paling
maksimal.
8.4 Pengecatan dilakukan 3 (tiga) lapis atau sampai diperoleh hasil maksimal
Pasal - 9
PEKERJAAN ORNAMEN
9.1 Dalam Perwako ini disebutkan bahwa ornamen Melayu Batam sebagai identitas
diri dan merupakan salah satu kekayaan budaya masyarakat yang ada di Kota
Batam yang telah diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi,
sehingga perlu dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan. Perwako Nomor 179
Tahun 2023 ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 ayat 2 Peraturan Daerah
(Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu.
Pasal - 10
PEKERJAAN AKHIR FINISHING
23
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
14.1 Sebelum dilakukannya penyerahan pekerjaan kontraktor pelaksana diwajibkan
untuk membersihkan lapangan dan lokasi pekerjaan dari kotoran – kotoran atau
sampah – sampah sisa dari pekerjaan.
14.2 Menyusun semua laporan pekerjaan dilapangan dengan menyerahkan ke
Konsultan Pengawas untuk dikoreksi bobot pekerjaan yang terealisasikan
dilapangan.
14.3 Membuat gambar as – built drawing pekerjaan sesuai dengan keadaan pekerjaan
dilapangan.
14.4 Bersama – sama konsultan pengawas mengecek kekurangan – kekurangan yang
dikerjakan selama pelaksanaan pekerjaan.
14.5 Bersedia untuk melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan pekerjaan.
II. SPESIFIKASI KHUSUS
24
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
A. BAHAN – BAHAN KHUSUS
1. Pekerjaan Pembersihan Lapangan.
Pada saat Kontraktor akan melakukan pekerjaan di lokasi hendaknya melakukan
pembersihan pada lokasi pekerjaan, agar dalam pelaksanaan pekerjaan tidak
terganggu. Dalam hal tahap pelaksanaan pekerjaan hendaknya konsultansi terlebih
dahulu dengan direksi pengawas agar segala pekerjaan yang telah dikerjakan tidak
mengalami kesalahan.
2. Pekerjaan Beton.
2.1 Penyiapan Lokasi.
2.2 Penyiapan Job mix Formula untuk beton 1 Pc : 2 Ps : 3Kr.
2.3 Penyiapan Baja tulangan dengan rekomendasi pabrikan untuk baja ≥ D12
mm dengan mutu baja U40, dan baja < D10 mm dengan mutu baja U24.
2.4 Dalam pelaksanaan ini harus mendapatkan persetujuan dari direksi
pengawas dan mengikuti gambar kerja yang telah ada.
3. Pekerjaan Lantai Bangunan.
4.1 Keramik Ukuran 60 x 60 warna dicocokkan dengan keadaan lapangan dan
sesuai dengan izin direksi pengawas dan Keramik Ukuran 30 x 30 warna
dicocokkan dengan keadaan lapangan dan sesuai dengan izin direksi
pengawas.
4.4 Untuk lebih jelas dapat dilihat dalam gambar kerja.
4. Pekerjaan Cat.
4.1 Cat tembok eksterior ( Wead Hearshield setara Nippon ).
4.2 Cat tembok interior ( Wead Hearshield setara Nippon ).
4.3 Cat Listplank bangunan menggunakan Cat minyak setara PATON.
7 Pekerjaan Elektrikal.
25
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
7.1. Kabel yang disyaratkan ukuran NYA 3 x 10mm, 3x6 mm, 3x2.5 mm, 3x3 mm,
3x4mm, 3x1.5mm.
7.2 Stop Kontak dan Saklar menggunakan bahan yang berkualitas baik
7.3 Lampu menggunakan SL berdaya 20 Watt
Demikian Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ini dibuat agar dapat dipergunakan disaat
pelaksanaan pekerjaan dilapangan nantinya, adapun item pekerjaan yang belum terdapat
pada Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ini akan ditentukan nantinya sesuai dengan
kebutuhan dilapangan.
NO Jenis Pekerjaan Identifikasi bahaya
1 Pemasangan atap dan arangka atap Terjatuh, tertusuk sekrup, tertusuk baja ringan
Dibuat di : Batam
Tanggal : 6 Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Batam
Tahun Anggaran 2024
RAHMAD HI DAYAT, ST
NIP: 19790909 201001 1 016
26
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024
III. GAMBAR RENCANA KERJA
1. Gambar pelaksanaan pekerjaan disusun oleh Panitia Pengadaan Barang / Jasa
yang telah dibuat oleh Konsultan Perencana dengan terinci, lengkap dan jelas.
2. Bila Gambar Kerja yang telah dibuat oleh Konsultan Perencana ini ada
kekeliruan atau pun kesalahan, maka akan di lampirkan di Risalah
Aanwijzing.
27
Speksifikasi
Tahun Anggaran 2024