KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PEKERJAAN
Pembangunan Pagar Fasum Perum Buana Bukit Permata RW. 17, Kel. Tembesi, Kec. Sagulung
Tahun Anggaran 2024
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang A.
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik -
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan
bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indanesia.
B.
Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan daerah, maka visi misi
dan program dijabarkan melalui strategi pembangunan daerah
diantaranya adalah fasilitas umum yang sebagaimana salah satu
prasarana di lingkungan masyarakat.
C. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu
disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
perwujudan hasil fisik yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
D. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
E. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kota Batam yang dalam
hal ini adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
2. Maksud dan A. Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi adalah untuk memenuhi
Tujuan kebutuhan sarana dan prasarana pemerintah untuk masyarakat.
B.
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran Sasaran dari Pekerjaan ini adalah :
A. Bagi Pemerintah Kota Batam selaku pengguna jasa akan memberikan
kejelasan arah kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga
perencanaan sub kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan
dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis
Daerah Kabupaten/Kota menjadi tepat fungsi dan sasaran.
B. Bagi pihak penyedia jasa sebagai pelaku pekerjaan perencanaan sub
kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan Pembongkaran
Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota, akan memberikan panduan dan pedoman yang jelas
dalam proses pelaksanaan fisik.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan ini berada di Perum Buana Bukit Permata RW. 17, Kel.
Tembesi, Kec. Sagulung, Kota Batam.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai oleh APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024
Total perkiraan biaya untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar
Rp199.392.000,00 ( seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus
sembilan puluh dua ribu Rupiah )
6. Nama dan Nama PPK : RAHMAD HIDAYAT, S.T.
Organisasi PPK NIP.19790909 201001 1 016
Satuan Kerja : Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam
Alamat : Jl. Kartini I No. 29 , Sekupang
Data Penunjang
1. Data Dasar Data Dasar yang digunakan bersumber dari data resmi instansi
Kementerian PUPR dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
2. Standar Teknis Standar teknis yang digunakan sesuai dengan standar pedoman
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Ditjen. Cipta Karya,
Kementerian PUPR
3. Studi-Studi
-
Terdahulu
4. Referensi Hukum Sesuai dengan Peraturan yang berlaku
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan A. Tahap Perencanaan
1. Persiapan perencanaan meliputi : inventarisasi data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap
pedoman persyaratan sesuai dengan kerangka acuan kerja;
2. Penyusunan pra rencana meliputi : prarencana, survey awal,
penyusunan kriteria dan penentuan prioritas pembangunan
berdasarkan nilai assesment setiap lokasi, dan perkiraan biaya;
3. Membuat gambar detail, membuat rencana kerja dan syarat-syarat,
membuat perincian volume pelaksanaan dan detail rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi;
4. Menyusun dokumen perencanaan keseluruhannya sebanyak 3
(tiga) rangkap untuk diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen;
5. Sebelum dikeluarkan Surat Perintah Kerja, Konsultan Perencana
terlebih dahulu membuat surat pernyataan sanggup/bersedia
untuk melaksanakan tugas tersebut;
6. Semua hasil kerja perencanaan harus mendapat pengesahan dari
Pejabat Pembuat Komitmen;
7. Semua hasil perencanaan yang telah disahkan tersebut
sepenuhnya tetap menjadi tanggungjawab konsultan perencana.
B. Tahap Persiapan dan Pengadaan Jasa Konstruksi.
1. Persiapan pengadaan meliputi membantu pengguna jasa dalam
menyusun dokumen pengadaan langsung, membantu pejabat
pengadaan dalam menyusun program pengadaan;
2. Membantu pejabat pengadaan memberikan penjelasan pekerjaan
pada waktu penjelasan pekerjaan (Aanwijziing);
C. Tahap Pelaksanaan Fisik.
1. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan arahan
teknis gambar perencanaan pada saat fisik akan dikerjakan;
2. Membantu menyusun justifikasi teknis jika dimungkinkan ada
perubahan gambar yang berpengaruh pada struktur/arsitektur
bangunan.
2. Peralatan, -
Material, Personel
dan Fasilitas dari
PPK
3. Peralatan, -
Material, dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
4. Lingkup Penyedia jasa konsturksi dapat membangun bangunan yang sesuai
Kewenangan dengan perencanaan yang di rancang oleh Konsultan Perencana dan
Penyedia Jasa pengadaan pekerjaan konstruksi berada dalam lingkup masyarakat
umum.
5. Jangka Waktu 45 (empat puluh lima) Hari Kalender dengan masa pemeliharaan 180
Pelaksanaan (seratus delapan puluh) Hari Kalender
Kegiatan
6. Persyaratan Personil Manajerial
Personil Manajerial 1. Pelaksana Lapangan
- Keahlian : Pelaksana Bangunan Gedung
- Pengalaman : 0 (Nol) Tahun
- Keterangan : MEMILIKI SKK PELAKSANA LAPANGAN
PEKERJAAN GEDUNG
- Jumlah : 1 (satu) orang
2. Petugas Keselamatan Konstruksi
- Pengalaman : 0 (Nol) Tahun
- Keterangan : MEMILIKI SKK SERTIFIKAT PETUGAS
KESELAMATAN KONSTRUKSI
- Jumlah : 1 (satu) orang
7. Jadwal Tahapan Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah selama 45 hari kalender sejak SPK
Pelaksanaan ditandatangani atau menyesuaikan jadwal proses pengadaan yang
Kegiatan dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.
Laporan
1. Laporan Harian Laporan Pendahuluan memuat:
Laporan harian berupa laporan yang disusun berdasarkan Progress kerja
dilapangan setiap hari dan diajukan Penyedia jasa kepada Pejabat
Pembuat Komitmen
2. Laporan Mingguan Laporan Antara memuat:
Laporan mingguan berupa laporan yang disusun berdasarkan Progress
kerja dilapangan setiap minggu dan diajukan penyedia Jasa Kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Laporan Bulanan Laporan Akhir memuat:
Laporan bulanan laporan yang disusun berdasarkan Progress kerja
dilapangan selama satu bulan Laporan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga)
rangkap terdiri 1 asli dan 2 Fotocopy
Hal-Hal Lain
1. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
2. Persyaratan Kerja -
Sama
3. Pedoman -
Pengumpulan Data
Lapangan
4. Ahli Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK.
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan
Batam, 10 Oktober 2024
Disusun dan ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam
Tahun Anggaran 2024
RAHMAD HIDAYAT, S.T.
NIP. 19790909 201001 1 016