| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015148091331000 | Rp 596,014,500 | 88.75 | - | |
PT Dgi Levner Consulting | 04*3**7****19**0 | - | - | Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan. Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai yang tertuang dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 05/012/UKPBJ-BTH/DPUTR/VII/2025 Tanggal 9 Juli 2025, BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha. |
| 0025374497331000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015148877331000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0765857891331000 | - | - | - | |
| 0740619853331000 | - | - | - | |
| 0950279976331000 | - | - | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan. Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai yang tertuang dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 05/012/UKPBJ-BTH/DPUTR/VII/2025 Tanggal 9 Juli 2025, BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha angka 2 dan angka 8. |
| 0761032630543000 | - | - | Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan. Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai yang tertuang dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 05/012/UKPBJ-BTH/DPUTR/VII/2025 Tanggal 9 Juli 2025, BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) a. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha angka 8. | |
| 0026033704331000 | - | - | - | |
CV Batanghari Mania Mandiri | 09*3**5****35**0 | - | - | - |
Aska Indo | 02*8**9****03**0 | - | - | - |
| 0027559095411000 | - | - | - | |
| 0016551004331000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jalan Sultan Thaha Muara Bulian,Batang Hari,Jambi 36613
Telpon (0743) 21041 Faks.(0743) 21065
Laman website : putr.batangharikab.go.id Pos-el:pekerjaanumumtataruang@gmail.com
Uraian Singkat Kegiatan
REVIEW RISPAM KAB. BATANG HARI
1. Latar Belakang : Air minum merupakan salah satu kebutuhan pokok
dan merupakan barang yang diklasifikasikan sebagai merit
goods (barang bernilai), dimana keberadaanya merupakan
suatu kebutuhan, baik dimusim kemarau maupun dimusim
hujan. Dibeberapa tempat, baik diperkotaan maupun
diperdesaan, pemenuhan kebutuhan air minum merupakan
masalah yang tidak mudah penyelesaiannya. Hal ini
berkaitan dengan ketersediaan sumber air yang terbatas dan
kebutuhan biaya serta teknologi pengolahan sebelum air
yang dimanfaatakan oleh masyarakat untuk berbagai
kebutuhan relatif mahal.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan air untuk masyarakat,
khususunya di Kabupaten Batang Hari, maka harus dilakukan
kajian yang bersifat terus menerus dan menyeluruh agar
permasalahan kekurangan air tidak terjadi lagi dimasa yang
akan datang. Salah satu kajian tersebut diantaranya adalah
dengan mengkaji potensi-potensi sumber air yang dapat
dijadikan sebagai air minum baik yang bers um ber dari
air permukaan, air tanah dangkal, air tanah dalam dan
mata air di sejumlah daerah yang terdapat dalam wilayah
Kabupaten Batang Hari.
Permasalahan lain yang sering timbul dalam penanganan air
minum adalah keterbatasan sumber daya, khususnya
masalah pembiayaan/keuangan. Untuk menghasilkan air
dengan kualitas yang layak, dan menghantarkannya kepada
konsumen maka tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan
untuk kontruksi Intake, Sistem Transmisi, Pengolahan dan
Distribusi, juga untuk Operasional dan Perawatan, apalagi
jika air baku yang digunakan adalah air permukaan. Masalah
pembiayaan ini harus mendapat perhatian demi menjaga
kesinambungan sistem penyediaan air minum tersebut.
Pengelolaan yang baik, berawal dari perencanaan yang
baik, secara teknis, keuangan, kelembagaan, dan sosial
budaya. Untuk itu perlu dilakukan
perencanaan dasar dan pedoman yang selanjutnya disusun
dalam bentuk rencana induk (masterplan) air minum di
Kabupaten Batang Hari dengan harapan dapat menghasilkan
butir-butir penting dalam pengelolaan air minum di Kabupaten
Batang Hari.
Dalam rangka memberikan gambaran dan untuk lebih
terarahnya pembangunan prasarana dan sarana air minum
yang akan dibangun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu
di susun rencana induk sistem penyediaan air minum
(RISPAM) yaitu suatu rencana jangka panjang 20 tahun yang
merupakan bagian dari perencanaan air minum di suatu kota
atau kawasan yang berisikan periode, tahapan, proyeksi,
dimensi komponen-komponen utama sistem, prakiraan biaya
dan keuntungan yang didapat. Penyusunan RISPAM ini
mengacu pada beberapa aturan diantaranya Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum, Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan
Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal
Cipta Karya Nomor 45/SE/DC/2022 tentang Tentang
Petunjuk Teknis Kebijakan, Perencnaan, Dan Perancangan
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Rencana
induk pengembangan sistem penyediaan air minum
Kabupaten Batang Hari ini diharapkan nantinya akan dapat
lebih melengkapi dan memantapkan ploting tahapan rencana
pengembangan SPAM di wilayah administrasi Provinsi Jambi
pada umumnya dan di wilayah administrasi Kabupaten
Batang Hari pada khususnya.
2. Maksud dan
: Maksud dari kegiatan penyusunan rencana induk sistem
Tujuan
penyediaan air minum di Kabupaten Batang Hari, adalah:
1. Mengidentifikasi kebutuhan air minum pada daerah studi
perencanaan.
2. Membantu Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam
menyusun induk pengembangan SPAM di daerahnya.
3. Mengetahui program yang dibutuhkan untuk
pencapaian target pelayanan SPAM yang terukur pada
setiap tahapan rencana.
4. Memberikan masukan bagi pemerintah pusat, provinsi
dan kabupaten dalam upaya mengembangkan prasarana
dan sarana air minum di Kabupaten Batang Hari melalui
program yang berkelanjutan serta terpadu dengan
prasarana dan sarana sanitasi lingkungan.
5. Mengetahui, updating data dan informasi terbaru
mengenai kebutuhan air masyarakat dan keberadaan
sumber air di wilayah Kabupaten Batang Hari.
6. Mengevaluasi potensi sumber air baku bagi penyediaan
air minum yang bersumber dari air permukaan, air tanah
dangkal dan air tanah dalam serta mata air jika terdapat
di Kabupaten Batang Hari.
7. Mengetahui dan menyusun perencanaan dasar
penyediaan dan pemanfaatan air baku.
8. Menganalisa kebutuhan investasi dalam penyediaan
sarana air minum.
Sedangkan tujuan dari kegiatan penyusunan rencana induk
sistem penyediaan air minum di Kabupaten Batang Hari
adalah:
1. Menghasilkan draft dokumen rencana induk
pengembangan SPAM, yang akan dapat mejadi pedoman
penyelenggaraan pengembangan SPAM di wilayah studi
perencanaan Kabupaten Batang Hari hingga 20 tahun
kedepan (2045) dan nantinya dilegalkan dan ditetapkan
oleh Surat Keputusan Bupati Kabupaten Batang Hari.
2. Tersedianya pedoman bagi pengambilan dan
pemanfaatan sumber air minum.
3. Terpenuhinya kebutuhan air minum dalam jumlah yang
cukup dengan kualitas yang memenuhi persyaratan air
minum bagi masyarakat sepanjang tahun.
3. Sasaran : Berdasarkan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka
sasaran kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran
yang jelas dan lengkap tentang Rencana Induk Sistem
Pengembangan Air Minum (RISPAM) di Kabupaten Batang
Hari, agar upaya pengelolaan sumberdaya air secara
terpadu, efisien dan berkelanjutan (sustainable) yang dapat
memenuhi kebutuhan air untuk kegiatan manusia, meliputi:
1. Tersedianya sumber-sumber air baku yang bisa
dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan air
minum yang bersumber dari air permukaan, air tanah
dangkal dan air tanah dalam serta mata air jika ada.
2. Tersedianya peta digital potensi sumber-sumber air
minum di Kabupaten Batang Hari.
3. Tersusunnya rencana pengelolaan air minum bagi masyarakat.
4. Tersusunnya rencana anggaran investasi dalam penyediaan
sarana air minum.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 July 2021 | Sid Pengaman Pantai Kab. Tanjab Barat | Provinsi Jambi | Rp 1,000,000,000 |
| 7 February 2022 | Perencanaan Teknis Pembangunan Landscape Kws Islamic Center Jambi | Provinsi Jambi | Rp 1,000,000,000 |
| 22 April 2025 | Supervisi Lanjutan Pembangunan Islamic Centre | Kab. Batanghari | Rp 902,000,000 |
| 20 December 2022 | Pengawasan Pembangunan Jembatan Kelok Sago Di Kabupaten Kerinci | Provinsi Jambi | Rp 900,000,000 |
| 25 March 2014 | Ded Rumah Sakit Daerah | Rp 800,000,000 | |
| 24 January 2018 | Supervisi Pembangunan Tpa Kabupaten Tanjung Jabung Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 17 March 2017 | Pengawasan Peningkatan Jalan Di Kab. Tanjab Timur | Pemerintah Daerah Provinsi Jambi | Rp 758,000,000 |
| 7 February 2020 | Jasa Konsultasi Perencanaan Puskesmas | Kab. Batanghari | Rp 754,211,400 |
| 6 May 2019 | Penyusunan Ded Infrastruktur Kawasan Permukiman | Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun | Rp 750,000,000 |
| 19 May 2017 | Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Masterplan Turap Penahan Tanah Di Kabupaten Tebo | Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo | Rp 750,000,000 |