| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0951733401331000 | - | - | |
CV Griya Citra Mandiri | 03*9**4****31**0 | Rp 798,341,375 | Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Persyaratan Kualifikasi sesuai Dokumen Pemilihan Pembangunan Drainase Jl. Ds. Teluk Leban - Jalan Lintas Tebo Nomor : 05/011/UKPBJ-BTH/DPUTR/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) F. Persyaratan Teknis Nomor 2 dan 3, BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Persyaratan Kualifikasi Nomor 28.11 Ketentuan nomor 13 |
| 0710038407334000 | - | - | |
| 0012565362201000 | - | - | |
| 0031448269331000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
| 0024215386203000 | - | - | |
| 0025373515331000 | - | - | |
CV Pesona Rizky | 06*5**3****01**0 | - | - |
CV Jaya Bersama | 08*6**5****32**0 | - | - |
| 0841483134201000 | - | - | |
CV Batanghari Mania Mandiri | 09*3**5****35**0 | - | - |
| 0028050946203000 | - | - |
SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN
SATUAN KERJA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN BATANGHARI
PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN DRAINASE JL. DS. TELUK LEBAN -
JALAN LINTAS TEBO
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN
Pekerjaan : Pembangunan Drainase Jl. Ds. Teluk Leban - Jalan Lintas Tebo
Instansi : Pemerintah Kabupaten Batanghari
S K P D : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Program : Penyelenggaraan Jalan
Hasil : Terpeliharanya kuantitas dan kualitas penggunaan jalan melalui
penyelenggaraan jalan kabupaten dan fasilitas daerah yang baik.
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Drainase
Indikator Kinerja Kegiatan : Pembangunan Drainase Jl. Ds. Teluk Leban - Jalan Lintas Tebo
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Paket
A. Latar Belakang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang adalah satuan kerja dari Pemerintah Kabupaten Batanghari
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan prasarana
jalan dan jembatan.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Batanghari bermaksud
meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan yang penting dan strategis. Hal tersebut dipandang perlu
untuk meningkatkan efisiensi dari subsektor jalan yang berkaitan dengan sistem transportasi guna
memudahkan dan meningkatkan pelayanan moda transportasi yang ada di Kabupaten Batanghari,
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.
Sejalan dengan itu melalui DPA tahun 2025, beberapa jalan dan bangunan pelengkapnya yang
berlokasi di Kabupaten Batanghari akan direncanakan penanganannya dengan sumber dana APBD
Kab. Batang Hari tahun anggaran 2025.
B. Maksud dan Tujuan.
1. Tujuan umum dari kegiatan ini adalah pemeliharaan jalan di Kabupaten Batanghari.
2. PENGGUNA ANGGARAN
Kontraktor/rekanan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan fasilitas tenaga kerja/ahli dan
3.
perlengkapan lainnya semaksimal mungkin, untuk menyelenggarakan pekerjaan pemeliharaan
berkala / rehabilitasi jalan ini. Sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu dan berkualitas.
Yang mencakup fisik konstruksi serta pelaporan dan dokumentasi lainnya, serta segala
persyaratan yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan, guna pelaksanaan pekerjaan
tersebut, serta mengusahakan seminimal mungkin adanya perubahan-perubahan atau pekerjaan
tambahan dikemudian hari.
C. Sasaran.
Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari layanan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Terpenuhinya usulan dari masyarakat di dua desa pada ruas jalan tersebut
b. Kenyamanan penggunan jalan masyarakat setempat.
c. Menunjang perekonomian masyarakat setempat.
d. Kelayakan teknis, ekonomi dan lingkungan.
e. Terpenuhinya pembangunan yang merata di Kabupaten Batanghari. Untuk kepentingan
masyarakat Kabupaten Batanghari pada umumnya dan masyarakat Desa Teluk Leban pada
khususnya.
D. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan jasa konstruksi :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Batanghari
b. Satker/OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
c. P P K : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
E. Sumber Pendanaan.
Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2025
Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 811.636.000,00 (Delapan ratus sebelas juta enam
ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
F. Nama Kegiatan, Nama Pekerjaan, Lokasi Pekerjaan, Jenis Konsruksi dan Panjang
Penanganan.
Nama kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Nama pekerjaan : Pembangunan Drainase Jl. Ds. Teluk Leban - Jalan Lintas Tebo
Lokasi pekerjaan : Kecamatan Maro Sebo Ulu
Jenis konstruksi : Drainase Beton
Panjang Penanganan : 600 M
G. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Waktu pelaksanaan dari pekerjaan ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
Demikian Spesifikasi Proses Kegiatan Pembangunan Drainase Jl. Ds. Teluk Leban - Jalan Lintas Tebo.
Dengan harapan hasil yang dicapai dilapangan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada.
Muara Bulian, 24 Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Ttd
Ir. H. AJRISA WINDRA, ST., MM
NIP. 19761119 200701 1003
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Program : Penyelenggaraan Jalan
2. Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
3. Sub Kegiatan : Pembangunan Drainase
4. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Drainase Jl. Ds. Teluk Leban - Jalan Lintas
Tebo
5. Nilai Total HPS : Rp. 811.636.000,00 (Delapan ratus sebelas juta enam
ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
6. Sumber Dana : APBD Kabupaten Batang Hari TA 2025
7. Lingkup Pekerjaan :
No. Mata
Uraian
Pembayaran
a b
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.2 Mobilisasi
SKh-1.1.22 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1 Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK :
SKh-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL
2 Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan :
SKh-1.1.22.(2g) Spanduk (Banner)
SKh-1.1.22.(2i) Papan Informasi Keselamatan konstruksi
3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri :
3a APK, antara lain :
3b APD, antara lain :
SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet)
SKh-1.1.22.(3b2) Pelindung Mata (Goggles, Spectacles)
SKh-1.1.22.(3b6) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety Gloves)
SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest)
5 Personel Keselamatan Konstruksi :
SKh-1.1.22.(5h) Petugas pengatur lalu lintas
6 Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan :
SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K
7 Rambu dan Perlengkapan Lalu lintas Yang Diperlukan atau Manajemen Lalu Lintas :
SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk
SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan
SKh-1.1.22.(7i) Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick)
SKh-1.1.22.(7m) Lampu / alat penerangan sementara
SKh-1.1.22.(7n) Lampu Darurat (Emergency Lamp)
No. Mata
Uraian
Pembayaran
a b
9 Kegiatan dan Peralatan Terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi :
SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
SKh-1.1.22.(9a4) Bendera K3
DIVISI 2. DRAINASE
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
2.3.(5) Gorong-Gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 60 cm
Pintu Plat Pengatur Saluran Air
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1(7a) Beton Struktur, fc' 20 Mpa
7.1(10) Beton, fc' 10 Mpa
7.3.(1) Baja Tulangan Polos BjTP-280
7.15.(2) Pembongkaran Beton
- Plastik Hitam