| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0736203688331000 | Rp 3,064,850,014 | - | |
| 0719241234412000 | Rp 2,927,092,500 | Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai Dokumen Pemilihan Rehabilitasi Gedung Pemuda Nomor : 05/016/UKPBJ-BTH/DISPARPORA/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Persyaratan Kualifikasi Nomor 4, 13, 14 dan 15 | |
| 0017825837331000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
| 0017367160202000 | - | - | |
| 0020619185331000 | - | - | |
| 0024444648331000 | - | - | |
CV Putra Swarna Dwipa | 02*9**8****35**0 | - | - |
| 0027148915331000 | - | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - | - |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0025373127331000 | - | - | |
| 0015808652201000 | - | - | |
| 0927581850335000 | - | - | |
CV Batanghari Mania Mandiri | 09*3**5****35**0 | - | - |
| 0029121837331000 | - | - | |
CV Tamacho Building Construction | 08*7**6****31**0 | - | - |
| 0027150572331000 | - | - | |
| 0024215386203000 | - | - |
Uraian Pekerjaan
Program : Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan
Kegiatan : Penyadaran, Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan
terhadap Pemuda Pelapor Kabupaten/Kota, Wirausaha Muda Pemula dan
Pemuda Kader Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Rehabilitasi Gedung Pemuda
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam
Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota adalah salah satu upaya
Dinas Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang Hari dalam
upaya mewujudkan peningkatan fasilitas umum bagi masyarakat. Lokasi
kegiatan terletak di Keluarahan Muara Bulian Kecamatan Muara Bulian
merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Batang Hari.
Dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan yang bersih dan nyaman di
Kabupaten Batang Hari, maka dipandang perlu diadakannya Kegiatan
Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam
Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota, yang mana pembangunan
infrastruktur ini, sudah ada berdasarkan skenario prioritasnya.
Untuk mendukung pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana bidang
fasilitas umum di Kabupaten Batang Hari maka Dinas Dinas Pariwisata, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Batang Hari pada Tahun Anggaran 2025 ini
mengadakan kegiatan Rehabilitasi Gedung Pemuda.
2. Maksud dan Maksud dari pekerjaan ini adalah:
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah petunjuk bagi
pelaksana konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan
keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
kedalam petaksanaan tugas konstruksi.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah:
Terlaksananya Pembangunan Bangunan Negara Sederhana untuk memenuhi
kenyamanan dan kebutuhan pelayanan umum bagi Masyarakat dengan baik,
pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan azas tepat waktu dan mutu
serta memenuhi standar spesifikasi yang direncanakan.
3. Sasaran sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
1) Tercapainya pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Pemuda yang tepat
waktu.
2) Biaya pekerjaaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3) Terwujudnya bangunan yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu dan biaya konstruksi yang baik dan dapat dipertanggung
jawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya.
4. Lokasi Kegiatan Jasa Konstruksi ini berada di Kecamatan Muara Bulian Kabupaten
Kegiatan Batang Hari.
5. Sumber 1) Pekerjaan ini dilakukan secara kontraktual dan dibiayai dari dana APBD
Pendanaan Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2025 dengan PAGU anggaran
biaya sebesar Rp. 3.082.820.000 (Tiga Milyar Delapan Puluh Dua Juta
Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
6. Nama dan Pemilik Pekerjaan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Organisasi Batang Hari.
Pejabat Nama PPK : ABDULLAH SARGAWI, SE
Nama Kegiatan : Penyadaran, Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda
Pembuat
dan Kepemudaan terhadap Pemuda Pelapor bupaten/Kota,
Komitmen
Wirausaha Muda Pemula dan Pemuda Kader
Kabupaten/KotaNama
Pekerjaan : Rehabilitasi Gedung Pemuda
Tahun anggaran : 2025
Sumber Anggaran : APBD Kabupaten Batang Hari
7. Standar Teknis 1) Undang-Undang No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
2) Undang- Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung,
3) Perturan Presiden No. 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Ruang Lingkup
8. Lingkup A. Ruang Lingkup Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Bangunan Negara
Kegiatan dan Sederhana adalah seperti yang tertuang dalam rencana anggaran biaya
Lokasi serta rencana kerja dan syarat.
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula
pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, pengurusan berikut
pembiayaan izin mendirikan bangunan (IMB), biaya umum (overhead)
pelaksana konstruksi, asuransi BPJS ketenagakerjaan, inflasi, pajak sesuai
dengan ketentuan peraturanperundang-undangan dan segala keperluan
yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan
B. Lokasi Kegiatan:
Lokasi Kegiatan Berada di Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari.
9. Pelaksanaan A. Jadwal Pelaksanaan Terdiri dari:
Pekerjaan 1) Man Power schedule; Jadwal mobilisasi tenaga kerja yang sesuai
Konstruksi dengnan jadwal pelaksanaan;
2) Time Schedulle berupa Bar Chart dan Kurva S; Jadwal waktu
pelaksanaanpekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu
(yaitu sampai denganserah terima pertama/Provisional Hand Over (PHO)
sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan dan disampaikan
dalam bentuk Kurva S dan Barchat yang telah mencakup bobot prestasi
pekerjaan dalam Format Waktu Mingguan;
3) Membuat Network Planing yang sesuai dengan jadwal pelaksanaan;
4) Jadwal Mobilisasi Alat dan bahan yang sesuai dengan jadwal
pelaksanaan.
5) SOP dan Kesesuaian Urutan Pekerjaan/ Perlakuan;
6) Inovasi Percepatan Waktu Pelaksanaan.
B. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (SembilanPuluh) hari
kalender terhitung sejak SPMK dan masa pemeliharaan selama 6 (enam)
Bulan sejak BAST.
C. Rencana Keselamatan Kerja.
Penyedia Jasa harus membuat tabel rencana keselamatan kerja yang
memuat uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya.
D. Spesifikasi Teknis.
Melampirkan spesifikasi Teknis setiap item pekerjaan yang dilaksanakan.
10. Keluaran Keluaran dari kegiatan ini adalah hasil pekerjaan kontruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum dalam Spesifikasi (Tepat Mutu), Gambar, dan
Rencana Anggaran Biaya kontrak (Tepat Kuantitas dan Biaya) menurut waktu
konstruksi yang telah ditetapkan (Tepat Waktu).
11. Pelaporan 1) Laporan Pendahuluan memuat:
a. Mobilisasi Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Lainnya
b. Jadwal Kegiatan Penyedia Jasa
2) Laporan Harian/Mingguan/Bulanan Memuat:
a. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan.
b. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan.
3) Laporan Akhir
a. Gambar Pelaksanaan Pekerjaan (Asbuilt Drawing).
b. PHO.
12. Penutup Demikian kerangka acuan kerja ini disusun sebagai dasar pelaksanaan Pekerjaan
Pembangunan Bangunan Negara Sederhana.