Rehab Pasar Ikan Kramat Tinggi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6523226
Date: 19 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Batanghari
Work Unit: Dinas Pangan Pertanian Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 427,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 427,480,000
Winner (Pemenang): CV Bukit Graha
NPWP: 317257988331000
RUP Code: 42674835
Work Location: Muara Bulian - Batang Hari (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Reason
0317257988331000Rp 404,865,175-
0031432271331000Rp 412,793,149-
0015357452334000Rp 414,263,623-
0720944610331000Rp 419,038,865Tidak Dievaluasi karena sudah dapat 3 Penawaran terendah
0027150572331000--
0030749048331000Rp 390,004,625Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai Dokumen Pemilihan Nomor : 05/035/UKPBJ-BTH/DPPP/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 13 dan 14
0024447401331000Rp 401,407,894Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai Dokumen Pemilihan Nomor : 05/035/UKPBJ-BTH/DPPP/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 13
0024444648331000Rp 379,982,196Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai Dokumen Pemilihan Nomor : 05/035/UKPBJ-BTH/DPPP/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 13
0025373127331000Rp 406,177,950Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai Dokumen Pemilihan Nomor : 05/035/UKPBJ-BTH/DPPP/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 8, 12 dan angka 14
0907557375331000--
0666779160009000--
0026032615331000--
CV Janis Zaya Bersama
09*2**9****35**0--
0836741546331000--
CV Mandira Prima Jaya
05*6**8****35**0--
0663967271331000--
CV Tamacho Building Construction
08*7**6****31**0--
0033441163331000--
CV Sukses Bersama
03*7**0****31**0--
0819341959331000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                            
                                                                            
Kegiatan  : Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan dalam 1 (satu) Daerah
           Kabupaten/KotaPerikanan                                          
                                                                            
Pekerjaan : Rehab Pasar Ikan Kramat Tinggi                                  
Lokasi    : Kec. Muara Bulian                                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
PEKERJAAN PERSIAPAN                                                         
1. Kontraktor Melakukan Pra Construction Meeting (PCM) bersama – sama dengan pihak Dinas dan Konsultan Supervisi,
   dan di ditungankan ke dalam berita acara.                                
                                                                            
2. Papan Nama Pekerjaan                                                     
   a. Penyedia barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan
     persetujuan pengguna barang/jasa.                                      
   b. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.          
                                                                            
                                                                            
3. Listrik dan Air Kerja                                                    
                                                                            
   Penyediaan listrik dan air kerja untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggungjawab penyedia
   barang/jasa.                                                             
4. Alat-alat kerja/alat-alat bantu                                          
                                                                            
   Penyedia barang/jasa harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan,
   misalnya vibrator dan alat-alat lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna barang/jasa.
5. Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas                                 
   Penydia barang/jasa diwajibkan mengatur lalu lintas guna terlancarnya kegiatan pelaksanaan pekerjaan dan
   menghindari terjadinya hal yang tidak diingkan.                          
                                                                            
6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja                                          
   Penyedia barang/jasa diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya menurut persyaratan dan ketentuan
   yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
                                                                            
7. Photo pekerjaan 3 phase                                                  
   Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa dengan menugaskan kepada penyedia
   barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yaitu
   tahap Awal, tahap Progres dan tahap akhir.                               
                                                                            
                                                                            
PEKERJAAN TANAH                                                             
1. Galian Tanah                                                             
                                                                            
   a. Pihak Penyedia harus mengajukan atau berkordinasi terhadap pihak supervise mengenai proses atau volume dari
   galian yang akan dilaksanakan.                                           
   b. Proses pekerjaan galian dilakukan menggunakan peralatan manual seperti cangkul, dan angkong.
2. Urugan tanah                                                             
                                                                            
   a. Pekerjaan urugan dilakukan berdasarkan kebutuhan volume di lapangan.  
   b. Proses pekerjaan dilakukan menggunakan manual, menggunakan peralatan tukang.
PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING                                                   
                                                                            
1. Lingkup Pekerjaan                                                        
   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga. kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan untuk
   menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan
   tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.     
                                                                            
2. Persyaratan Bahan                                                        
   Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata. yang diplester atau kayu.
   Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain jenis bahan yang akan dipergunakan harus. mendapat persetujuan
   tertulis dan pengguna barang/jasa atau Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan
   kayu jenis meranti atau setara (kelas II).                               
3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                                
                                                                            
   a. Sebelum memulai pekerjaan, Pihak Kontraktor harus memberikan gambar dan perhitungan acuan serta sample
      bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap
      bagian bekisting, harus mendapat persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa atau pengawas, sebelum
      bekisting dibuat pada bagian itu.                                     
   b. Bekisting yang digunakan harus besih dari material/kotoran.           
                                                                            
   c. Ukuran bahan yang digunakan berdasarkan spesifikasi bahan yang sudah ditetapkan dan dapat dilihat
      berdasarkan gambar kerja.                                             
   d. Bekisting yang digunkana tidak boleh lengkuk, guna menghindari agar ukuran cor yang sudah ditetapkan dapat
      sesuai dengan pelaksanaan dilapangan.                                 
                                                                            
   e. Pemasangan bekisting harus dipasang sesuai dengan standart dan ukuran berdasarkan gambar kerja.
                                                                            
4. Pembongkaran                                                             
                                                                            
   a. Cetakan-cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu umur beton 21 hari
   b. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebihdahulu secara tertulis untuk disetujui
      oleh pengguna barang/jasa atau pengawas.                              
                                                                            
   c. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang, berlubang atau retak-retak
      dan tidak menunjukkan gejala keropos / tidak sempurna.                
   d. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat menimbulkan kerusakan pada
      beton dan material-matenial lain disekitamya, dan pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
      tidak menimbulkan kerusakkan, akibat benturan pada saat pemindahan.   
   e. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau cacat lainnya, yang
      akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka penyedia barang/jasa harus segera memberitahukan
      kepada pengguna barang~asa atau pengawas, untuk meminta persetujuan tertulls mengenai cara perbaikan
      pengisian atau. pembongkaranya.                                       
                                                                            
   f. Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa persetujuan
      tertulis pengguna barang/jasa atau pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan
      biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian tersebut, menjadi tanggungJawab
      penyedia barang/jasa.                                                 
   g. Seluruh bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus di bersihkan dari lokasi proyek dan dibuang pada tempat-
      tempat yang ditentukan oleh pengguna barang/jasa atau pengawas sehinga tidak mengganggu lahan kerja.
                                                                            
PEKERJAAN COR BETON                                                         
1. Pekerjaan beton.                                                         
   a. Mutu beton yang digunakan yaitu K-175 untuk yang tercapai pada umur beton 28 hari.
                                                                            
   b. Cor beton menggunakan Site - Mix.                                     
   c. Sebelum pekerjaan cor beton dimulai harus diajukan terlebih dahulu terhadap pengawas, dan melihat kesiapan
     dari pekerjaan sebelumya.                                              
                                                                            
   d. Pihak Kontraktor harus terlebih dahulu menyiapkan DMF beton berdasarkan material yang akan digunakan
     nantinya, DMF ini merupakan acuan adukan dalam proses pekerjaan cor nantinya.
   e. Wajib dilakukan pengujian Slump Test pada saat pelaksanaan pekerjaan dilakukan, dan pengujian slump harus
     dilakukan secara bertahap.                                             
   f. Ukuran Slump Test harus ± 10 cm.                                      
   g. Kontraktor harus membuat benda uji pada saat pelaksanaan pekerjaan pengecoran nantinya , guna kepentingan
     pengujian.                                                             
                                                                            
   h. Cara penghamparan beton dilakukan secara terus menerus dan di ratakan menggunakan alat manual.
PEKERJAAN PEMBESIAN                                                         
                                                                            
a. Pihak Kontraktor harus berkordinasi terhadap pihak pengawas mengenai pembesian yang akan digunakan,
b. Pihak Kontraktor harus menyediakan area perakitan besi guna menghindari proses perakitan dapat berjalan
   dengan baik.                                                             
                                                                            
c. Besi harus dirakit terlebih dahulu terhadap pihak pengawas guna menghindar ketidak sesuaian ukuran
   berdasarkan spesfikasi.                                                  
d. Besi tidak boleh karatan dan ukuran harus sesuai spesifikasi.            
e. Pada bagian sambungan harus terikat dengan kuat.                         
                                                                            
                                                                            
PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                                      
                                                                            
a. Pihak Kontraktor harus melakukan kordinasi terhadap pengawas mengenai pekerjaan atap yang akan dilaksanakan.
b. Bahan atau Material yang digunakan harus berdasarkan Spesifikasi bahan yang digunakan.
c. Pihak Kontraktor harus sangat memperhatikan terhadap pekerja yang melakukan pekerjaan atap, guna menghindari
   terjadinya kecelakaan kerja.                                             
d. Pihak Kontraktor harus membuat tangga atau Steleng dari material yang kuat jika menggunakan kayu, maka kayu
   yang digunakan harus dalam kondisi masih bagus sehingga tidak terjadi kerusakan nantinya.
PEKERJAAN ARSITEKTUR                                                        
1. Pekerjaan Dinding                                                        
                                                                            
    a.  Menarik benang terlebih dahulu guna mencajadi acuan pemasangan bata dan agar bata yang telah di
        pasangan nantinya tidak miring.                                     
    b.  Batu bata yang digunakan harus bata yang baik, harus bersih terhadap kotoran baik itu lumpur atau pasir.
                                                                            
    c.  Campuran Plaseteran menggunakan Ad. 1PC :4 PP dengan tebal 15 mm.   
2. Pekerjaan Keramik Lantai                                                 
                                                                            
    a.  Permukaan Lantai harus dalam kondisi level sesuai ruangan masing – masing, jika pada ruang kamar
        mandi level harus dalam kondisi miring kea rah pembuangan.          
    b.  Bahan yang digunakan harus berdasarkan Spesifikasi.                 
3. Pekerjaan Kusen                                                          
                                                                            
    a.  Pihak Kontraktor harus kordinasi terhadap pengawas.                 
    b.  Kusen yang digunakan harus bersih dari kotoran.                     
                                                                            
    c.  Pekerjaan Kusen harus berdasarkan acuan Shop Drawing                
                                                                            
                                                                            
                                     Muara Bulian, 19 Juni 2023             
                                                                            
                                PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)              
                               DINAS PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN        
                                     KABUPATEN BATANGHARI                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                         Fahrizal, SH. MH                   
                                     NIP. 19691019 9512 1 001
Tenders also won by CV Bukit Graha
Authority
26 December 2022Penggantian Jembatan Sei Ketalo KecilKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,635,600,000
16 March 2022Renovasi Bangunan Gedung Bpjn LampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,767,240,000
8 February 2022Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Toto Katon - Toto WonodadiKab. Tulang Bawang BaratRp 5,932,085,800
6 December 2022Preservasi Jembatan Siulak I CsKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,405,838,000
2 September 2021Peningkatan Jalan Sp. Tunas Jaya - Sp. Mekar JayaPemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 3,600,000,000
7 March 2022Pembangunan Jembatan Gantung Sungai BungurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,486,461,000
1 July 2024Pekerjaan Pembangunan Tangki Septik Individual PerkotaanKota JambiRp 3,200,000,000
19 March 2018Jalan Pauh - Lubuk Napal - Sipintun - Bts. SumselProvinsi JambiRp 2,500,000,000
28 June 2018Pembangunan Jalan Rabbat BetonProvinsi JambiRp 2,107,174,469
5 September 2014Penyempurnaan Ancol Beach IVRp 1,500,000,000