| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0317257988331000 | Rp 404,865,175 | - | |
| 0031432271331000 | Rp 412,793,149 | - | |
| 0015357452334000 | Rp 414,263,623 | - | |
| 0720944610331000 | Rp 419,038,865 | Tidak Dievaluasi karena sudah dapat 3 Penawaran terendah | |
| 0027150572331000 | - | - | |
| 0030749048331000 | Rp 390,004,625 | Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai Dokumen Pemilihan Nomor : 05/035/UKPBJ-BTH/DPPP/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 13 dan 14 | |
| 0024447401331000 | Rp 401,407,894 | Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai Dokumen Pemilihan Nomor : 05/035/UKPBJ-BTH/DPPP/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 13 | |
| 0024444648331000 | Rp 379,982,196 | Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai Dokumen Pemilihan Nomor : 05/035/UKPBJ-BTH/DPPP/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 13 | |
| 0025373127331000 | Rp 406,177,950 | Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi sesuai Dokumen Pemilihan Nomor : 05/035/UKPBJ-BTH/DPPP/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK) angka 8, 12 dan angka 14 | |
| 0907557375331000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0026032615331000 | - | - | |
CV Janis Zaya Bersama | 09*2**9****35**0 | - | - |
| 0836741546331000 | - | - | |
CV Mandira Prima Jaya | 05*6**8****35**0 | - | - |
| 0663967271331000 | - | - | |
CV Tamacho Building Construction | 08*7**6****31**0 | - | - |
| 0033441163331000 | - | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
| 0819341959331000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan dalam 1 (satu) Daerah
Kabupaten/KotaPerikanan
Pekerjaan : Rehab Pasar Ikan Kramat Tinggi
Lokasi : Kec. Muara Bulian
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Kontraktor Melakukan Pra Construction Meeting (PCM) bersama – sama dengan pihak Dinas dan Konsultan Supervisi,
dan di ditungankan ke dalam berita acara.
2. Papan Nama Pekerjaan
a. Penyedia barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan
persetujuan pengguna barang/jasa.
b. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
3. Listrik dan Air Kerja
Penyediaan listrik dan air kerja untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggungjawab penyedia
barang/jasa.
4. Alat-alat kerja/alat-alat bantu
Penyedia barang/jasa harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan,
misalnya vibrator dan alat-alat lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna barang/jasa.
5. Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas
Penydia barang/jasa diwajibkan mengatur lalu lintas guna terlancarnya kegiatan pelaksanaan pekerjaan dan
menghindari terjadinya hal yang tidak diingkan.
6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penyedia barang/jasa diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya menurut persyaratan dan ketentuan
yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
7. Photo pekerjaan 3 phase
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa dengan menugaskan kepada penyedia
barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yaitu
tahap Awal, tahap Progres dan tahap akhir.
PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah
a. Pihak Penyedia harus mengajukan atau berkordinasi terhadap pihak supervise mengenai proses atau volume dari
galian yang akan dilaksanakan.
b. Proses pekerjaan galian dilakukan menggunakan peralatan manual seperti cangkul, dan angkong.
2. Urugan tanah
a. Pekerjaan urugan dilakukan berdasarkan kebutuhan volume di lapangan.
b. Proses pekerjaan dilakukan menggunakan manual, menggunakan peralatan tukang.
PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga. kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan
tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata. yang diplester atau kayu.
Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain jenis bahan yang akan dipergunakan harus. mendapat persetujuan
tertulis dan pengguna barang/jasa atau Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan
kayu jenis meranti atau setara (kelas II).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Pihak Kontraktor harus memberikan gambar dan perhitungan acuan serta sample
bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap
bagian bekisting, harus mendapat persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa atau pengawas, sebelum
bekisting dibuat pada bagian itu.
b. Bekisting yang digunakan harus besih dari material/kotoran.
c. Ukuran bahan yang digunakan berdasarkan spesifikasi bahan yang sudah ditetapkan dan dapat dilihat
berdasarkan gambar kerja.
d. Bekisting yang digunkana tidak boleh lengkuk, guna menghindari agar ukuran cor yang sudah ditetapkan dapat
sesuai dengan pelaksanaan dilapangan.
e. Pemasangan bekisting harus dipasang sesuai dengan standart dan ukuran berdasarkan gambar kerja.
4. Pembongkaran
a. Cetakan-cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu umur beton 21 hari
b. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebihdahulu secara tertulis untuk disetujui
oleh pengguna barang/jasa atau pengawas.
c. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang, berlubang atau retak-retak
dan tidak menunjukkan gejala keropos / tidak sempurna.
d. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat menimbulkan kerusakan pada
beton dan material-matenial lain disekitamya, dan pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan kerusakkan, akibat benturan pada saat pemindahan.
e. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau cacat lainnya, yang
akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka penyedia barang/jasa harus segera memberitahukan
kepada pengguna barang~asa atau pengawas, untuk meminta persetujuan tertulls mengenai cara perbaikan
pengisian atau. pembongkaranya.
f. Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa persetujuan
tertulis pengguna barang/jasa atau pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan
biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian tersebut, menjadi tanggungJawab
penyedia barang/jasa.
g. Seluruh bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus di bersihkan dari lokasi proyek dan dibuang pada tempat-
tempat yang ditentukan oleh pengguna barang/jasa atau pengawas sehinga tidak mengganggu lahan kerja.
PEKERJAAN COR BETON
1. Pekerjaan beton.
a. Mutu beton yang digunakan yaitu K-175 untuk yang tercapai pada umur beton 28 hari.
b. Cor beton menggunakan Site - Mix.
c. Sebelum pekerjaan cor beton dimulai harus diajukan terlebih dahulu terhadap pengawas, dan melihat kesiapan
dari pekerjaan sebelumya.
d. Pihak Kontraktor harus terlebih dahulu menyiapkan DMF beton berdasarkan material yang akan digunakan
nantinya, DMF ini merupakan acuan adukan dalam proses pekerjaan cor nantinya.
e. Wajib dilakukan pengujian Slump Test pada saat pelaksanaan pekerjaan dilakukan, dan pengujian slump harus
dilakukan secara bertahap.
f. Ukuran Slump Test harus ± 10 cm.
g. Kontraktor harus membuat benda uji pada saat pelaksanaan pekerjaan pengecoran nantinya , guna kepentingan
pengujian.
h. Cara penghamparan beton dilakukan secara terus menerus dan di ratakan menggunakan alat manual.
PEKERJAAN PEMBESIAN
a. Pihak Kontraktor harus berkordinasi terhadap pihak pengawas mengenai pembesian yang akan digunakan,
b. Pihak Kontraktor harus menyediakan area perakitan besi guna menghindari proses perakitan dapat berjalan
dengan baik.
c. Besi harus dirakit terlebih dahulu terhadap pihak pengawas guna menghindar ketidak sesuaian ukuran
berdasarkan spesfikasi.
d. Besi tidak boleh karatan dan ukuran harus sesuai spesifikasi.
e. Pada bagian sambungan harus terikat dengan kuat.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
a. Pihak Kontraktor harus melakukan kordinasi terhadap pengawas mengenai pekerjaan atap yang akan dilaksanakan.
b. Bahan atau Material yang digunakan harus berdasarkan Spesifikasi bahan yang digunakan.
c. Pihak Kontraktor harus sangat memperhatikan terhadap pekerja yang melakukan pekerjaan atap, guna menghindari
terjadinya kecelakaan kerja.
d. Pihak Kontraktor harus membuat tangga atau Steleng dari material yang kuat jika menggunakan kayu, maka kayu
yang digunakan harus dalam kondisi masih bagus sehingga tidak terjadi kerusakan nantinya.
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pekerjaan Dinding
a. Menarik benang terlebih dahulu guna mencajadi acuan pemasangan bata dan agar bata yang telah di
pasangan nantinya tidak miring.
b. Batu bata yang digunakan harus bata yang baik, harus bersih terhadap kotoran baik itu lumpur atau pasir.
c. Campuran Plaseteran menggunakan Ad. 1PC :4 PP dengan tebal 15 mm.
2. Pekerjaan Keramik Lantai
a. Permukaan Lantai harus dalam kondisi level sesuai ruangan masing – masing, jika pada ruang kamar
mandi level harus dalam kondisi miring kea rah pembuangan.
b. Bahan yang digunakan harus berdasarkan Spesifikasi.
3. Pekerjaan Kusen
a. Pihak Kontraktor harus kordinasi terhadap pengawas.
b. Kusen yang digunakan harus bersih dari kotoran.
c. Pekerjaan Kusen harus berdasarkan acuan Shop Drawing
Muara Bulian, 19 Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN BATANGHARI
Fahrizal, SH. MH
NIP. 19691019 9512 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 December 2022 | Penggantian Jembatan Sei Ketalo Kecil | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,635,600,000 |
| 16 March 2022 | Renovasi Bangunan Gedung Bpjn Lampung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,767,240,000 |
| 8 February 2022 | Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Toto Katon - Toto Wonodadi | Kab. Tulang Bawang Barat | Rp 5,932,085,800 |
| 6 December 2022 | Preservasi Jembatan Siulak I Cs | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,405,838,000 |
| 2 September 2021 | Peningkatan Jalan Sp. Tunas Jaya - Sp. Mekar Jaya | Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat | Rp 3,600,000,000 |
| 7 March 2022 | Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Bungur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,486,461,000 |
| 1 July 2024 | Pekerjaan Pembangunan Tangki Septik Individual Perkotaan | Kota Jambi | Rp 3,200,000,000 |
| 19 March 2018 | Jalan Pauh - Lubuk Napal - Sipintun - Bts. Sumsel | Provinsi Jambi | Rp 2,500,000,000 |
| 28 June 2018 | Pembangunan Jalan Rabbat Beton | Provinsi Jambi | Rp 2,107,174,469 |
| 5 September 2014 | Penyempurnaan Ancol Beach IV | Rp 1,500,000,000 |