| 0027154004331000 | Rp 4,333,558,906 | |
| 0949029565009000 | - | |
| 0600492284331000 | - | |
| 0020619185331000 | - | |
| 0017828104331000 | - | |
| 0702662412331000 | - | |
| 0838395242331000 | - | |
| 0027148279331000 | - | |
| 0025373127331000 | - | |
| 0907296990335000 | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - |
| 0927581850335000 | - |
SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN
SATUAN KERJA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN BATANGHARI
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
NAMA PEKERJAAN : JL. DS. AMPELU MUDO - DS. TENAM
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN
Pekerjaan : Jl. Ds. Ampelu Mudo - Ds. Tenam
Instansi : Pemerintah Kabupaten Batanghari
S K P D : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Program : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Hasil : Terpeliharanya kuantitas dan kualitas penggunaan jalan melalui
penyelenggaraan jalan kabupaten dan fasilitas daerah yang baik.
Kegiatan : Rekonstrukssi Jalan
Indikator Kinerja Kegiatan : Rekonstruksi Jalan Ds. Ampelu Mudo - Ds. Tenam
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Paket
A. Latar Belakang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang adalah satuan kerja dari Pemerintah Kabupaten Batanghari
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan prasarana
jalan dan jembatan.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Batanghari bermaksud
meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan yang penting dan strategis. Hal tersebut dipandang perlu
untuk meningkatkan efisiensi dari subsektor jalan yang berkaitan dengan sistem transportasi guna
memudahkan dan meningkatkan pelayanan moda transportasi yang ada di Kabupaten Batanghari,
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.
Sejalan dengan itu melalui DPA tahun 2024, beberapa jalan yang berlokasi di Kabupaten Batanghari
akan direncanakan penanganannya dengan sumber dana DAU Kab. Batang Hari tahun anggaran 2024.
B. Maksud dan Tujuan.
1. Tujuan umum dari kegiatan ini adalah peningkatan jalan di Kabupaten Batanghari.
2. Tujuan pokok dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjaan Rekonstruksi Jl. Ds. Ampelu Mudo -
Ds. Tenam.
Kontraktor/rekanan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan fasilitas tenaga kerja/ahli dan
3.
perlengkapan lainnya semaksimal mungkin, untuk menyelenggarakan pekerjaan pemeliharaan
berkala / rehabilitasi jalan ini. Sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu dan berkualitas.
Yang mencakup fisik konstruksi serta pelaporan dan dokumentasi lainnya, serta segala persyaratan
yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan, guna pelaksanaan pekerjaan tersebut, serta
mengusahakan seminimal mungkin adanya perubahan-perubahan atau pekerjaan tambahan
dikemudian hari.
C. Sasaran.
Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari layanan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Terpenuhinya usulan dari masyarakat di dua desa pada ruas jalan tersebut
b. Kenyamanan penggunan jalan masyarakat setempat.
c. Menunjang perekonomian masyarakat setempat.
d. Kelayakan teknis, ekonomi dan lingkungan.
e. Terpenuhinya pembangunan yang merata di Kabupaten Batanghari. Untuk kepentingan
masyarakat Kabupaten Batanghari pada umumnya dan masyarakat Desa Tenam.
D. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan jasa konstruksi :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Batanghari
b. Satker/OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
c. P P K : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
E. Sumber Pendanaan.
Sumber dana DAU Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2024
Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp 4.342.308.000,- (Empat Milyar Tiga Ratus Empat
Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah)
Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp 4.342.308.000,- (Empat Milyar Tiga Ratus Empat
Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah)
F. Nama Kegiatan, Nama Pekerjaan, Lokasi Pekerjaan, Jenis Konsruksi dan Panjang
Penanganan.
Nama kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Nama pekerjaan : Jl. Ds. Ampelu Mudo - Ds. Tenam
Lokasi pekerjaan : Kecamatan Muara Bulian
Jenis konstruksi : Perkerasan Beton
Panjang Penanganan : 0,998 KM
G. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Waktu pelaksanaan dari pekerjaan ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
Demikian Spesifikasi Proses Kegiatan Rekonstruksi Jl. Ds. Ampelu Mudo - Ds. Tenam. Dengan harapan
hasil yang dicapai dilapangan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada.
Muara Bulian, 20 Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TTD
H. AJRISA WINDRA, ST., MM
NIP. 19761119 200701 1003
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Program : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
2. Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
3. Nama Paket Pekerjaan : Rekonstruksi Jl. Ds. Ampelu Mudo - Ds. Tenam
4. Nilai Total HPS : Rp 4.342.308.000,- (Empat Milyar Tiga Ratus Empat
Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah)
5. Sumber Dana : DAU 2024
6. Lingkup Pekerjaan :
No. Mata
Uraian
Pembayaran
a b
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.2 Mobilisasi
SKh-1.1.22 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1 Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK :
SKh-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL dan RMLLP
2 Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan :
SKh-1.1.22.(2g) Spanduk (Banner)
SKh-1.1.22.(2i) Papan Informasi Keselamatan konstruksi
3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri :
3a APK, antara lain :
3b APD, antara lain :
SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet)
SKh-1.1.22.(3b6) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety Gloves)
SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest)
4 Asuransi dan Perizinan Terkait Keselamatan Konstruksi :
SKh-1.1.22.(4a) Asuransi (Construction All Risk / CAR)
5 Personel Keselamatan Konstruksi :
SKh-1.1.22.(5c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
SKh-1.1.22.(5h) Petugas pengatur lalu lintas
6 Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan :
SKh-1.1.22.(6a) Peralatan P3K
7 Rambu dan Perlengkapan Lalu lintas Yang Diperlukan atau Manajemen Lalu Lintas :
SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk
SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan
SKh-1.1.22.(7i) Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick)
SKh-1.1.22.(7m) Lampu / alat penerangan sementara
SKh-1.1.22.(7n) Lampu Darurat (Emergency Lamp)
9 Kegiatan dan Peralatan Terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi :
SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
SKh-1.1.22.(9a4) Bendera K3
DIVISI 2. DRAINASE
No. Mata
Uraian
Pembayaran
a b
2.1 Selokan dan Saluran Air
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.2 Timbunan
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian
3.3 Penyiapan Badan Jalan
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
5.2 Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
5.2.(2) Lapis Pondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal
5.3 Perkerasan Beton Semen
5.3.(3) Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi
7.1.(6a) Beton struktur, fc’ 25 MPa
7.3 Baja Tulangan
7.3.(1) Baja Tulangan Polos BjTP - 280
7.3.(2) Baja Tulangan Sirip BjTS - 280
7.3.(8) Anyaman Kawat Yang Dilas (Welded Wire Mesh)