PEKERJAAN :
DED PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN KECAMATAN MARO SEBO
ILIR DAN KECAMATAN MUARA TEMBESI DAN KECAMATAN BATIN XXIV
TAHUN 2024
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KAB. BATANG HARI
2024
1. LATAR BELAKANG : Bahwa dalam penyelengaraan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai
dengan APBD Kab. Batang Hari harus dapat dilaksanakan dengan efektif dn
efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan
yang adil bagi semua pihak sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
baik dari segi fisik maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah
Kab. Batang Hari. Dalam melaksanakan kegiatan Belanja Modal Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2024, dipandang perlu mempersiapkan
program kerja yang meliputi perancangan dan perencanaan teknik (Detail
Engineering Design) yang menghasilkan dokumen yang sesuai dengan sasaran fisik
yang diperlukan yang mana lokasi untuk perencanaannya terletak di wilayah Kab.
Batang Hari. Untuk mempersiapkan pelaksanaan pekerjaan DED Pembangunan
Jalan Lingkungan Kecamatan Maro Sebo Ilir Dan Kecamatan Muara Tembesi Dan
Kecamatan Batin XXIV Tahun 2024, pada tahap pembuatan dokumen perencanaan
serta dokumen-dokumen lainnya yang bersifat teknis maka konsultan perencana
harus mengacu pada peraturan penyelenggara dan pedoman teknis perencanaan.
Selain itu hasil perencanaan harus disusun dalam laporan perencanaan sesuai
dengan kriteria dan waktu perencanaan yang telah ditetapkan.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah guna terwujudnya
pekerjaan DED Pembangunan Jalan Lingkungan Kecamatan Maro Sebo
Ilir Dan Kecamatan Muara Tembesi Dan Kecamatan Batin XXIV Tahun
2024 yang terencana secara sistematis dengan baik dan benar.
b. Tujuan
Adapun tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah guna menyusun
pekerjaan DED Pembangunan Jalan Lingkungan Kecamatan Maro Sebo
Ilir Dan Kecamatan Muara Tembesi Dan Kecamatan Batin XXIV Tahun
2024 sebagai Petunjuk untuk memuat masukan azaz, kriteria, dan proses
yang harus di penuhi.
3. TARGET/SASARAN : Adapun target dan sasaran dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai
berikut :
a. Terselenggaranya pekerjaan DED Pembangunan Jalan Lingkungan
Kecamatan Maro Sebo Ilir Dan Kecamatan Muara Tembesi Dan Kecamatan
Batin XXIV Tahun 2024 secara tepat waktu;
b. Tersedianya Dokumen-dokumen pekerjaan DED Pembangunan Jalan
Lingkungan Kecamatan Maro Sebo Ilir Dan Kecamatan Muara Tembesi Dan
Kecamatan Batin XXIV Tahun 2024.
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelengarakan/melaksananakan pengadaan
PENGADAAN konsultansi adalah :
KONSULTANSI
a. Pemerintah : Pemerintah Kab. Batang Hari
b. OPD : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
c. PPK : A. Shomad, ST
5. SUMBER DANA DAN
: a. Sumber Dana : APBD Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2024
PERKIRAAN BIAYA
b. Pagu Anggaran adalah Rp. 94.930.000,00,- (Sembilan Puluh Empat Juta
Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
6. RUANG LINGKUP : Ruang lingkup pengadaan pekerjaan jasa konsultansi
JASA KONSULTANSI Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana meliputi
tugas perencanaan yang terdiri dari :
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana ), membuat
interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
dengan pemerintah daerah setempat mengenai paraturan daerah.
b. Penyusunan pra rencana, program, konsep dan perkiraan biaya.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Rencana Site Plan, Long Section, Cross Section, beserta uraian
konsep dan visualisasi yang mudah dimengerti oleh pemberi
tugas.
2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
4. Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail long section, cross section, detail
struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang
telah disetujui
2. Spesifikasi Teknis (Spesifikasi Bahan, Spesifikasi Peralatan,
Spesifikasi Personil, Spesifikasi Proses Kegiatan dan Spesifikasi
Metoda Pelaksanaan)
3. Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
e. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu pemimpin
proyek didalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu
panitia pelelangan penyusunan dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
f. Membantu panitia lelang pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
penyusunan berita acara penjelasan pekerjaan , evaluasi penawaran
menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-
tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
: Hasil atau produk yang dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi ini
7. PRODUK YANG
meliputi :
DIHASILKAN
a) Tahap Konsep Rencana Teknis
1. Konsep penyiapan Perencanaan teknis, termasuk konsep
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim Perencana, metode
pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu Perencanaan Konsep
skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi
hubungan ruang, dll.
2. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah
sederhana, keterangan rencana kota, dll.
3. Gambar-gambar pra-rencana
4. Garis besar Spesifikasi Teknis
b) Tahap Pengembangan Rencana
1. Gambar-gambar pengembangan rencana long section, cross
section dan struktur utilitas.
2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan
3. Draft rencana anggaran biaya (RAB).
4. Draft Spesifikasi Teknis.
c) Tahap Rencana Detail
1. Gambar rencana teknis pekerjaan DED Pembangunan Jalan
Lingkungan Kecamatan Maro Sebo Ilir Dan Kecamatan Muara
Tembesi Dan Kecamatan Batin XXIV Tahun 2024 secara lengkap.
2. Draft Spesifikasi Teknis
3. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ).
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d) Tahap pelelangan.
1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
2. Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu
pelelangan.
e) Tahap perencanaan berkala.
1. Laporan Perencanaan Berkala.
2. Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
peralatan / perlengkapan / bangunan (bila ada).
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 21 (Dua
PELAKSANAAN Puluh Satu) hari kalender
PEKERJAAN
9. TENAGA AHLI YANG : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
DIBUTUHKAN DAN
jasa konsultasi :
PERALATAN YANG
DIBUTUHKAN
Jumlah
Posisi Kualifikasi Pendidikan
Orang/Bln
Tenaga Ahli
Team Leader S1 T. Sipil 1 Orang / 0,7 Bln
(Ahli Teknik Jalan-Muda)
Pengalaman min. 5 Tahun
Tenaga Pendukung
Juru Gambar/ Drafter SMA/STM 3 Orang/ 0,7 Bln
Surveyor SMA 7 Orang/ 0,7 Bln
Administrasi SMA 1 Orang/ 0,7 Bln
Op. Komputer SMA 1 Orang/ 0,7 Bln
10. RUANG LINGKUP 1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari
PEKERJAAN JASA informasi yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh Pemimpin
KONSULTANSI Pelaksana Kegiatan termasuk melalui melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK)
ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pengadaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemimpin
Pelaksana Kegiatan, maupun yang dicari sendiri.
3. Kesalahan/kelalaian pekerjaan Sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab konsultan.
Adapun ruang lingkup dari pekerjaaan DED Pembangunan Jalan Lingkungan
Kecamatan Maro Sebo Ilir Dan Kecamatan Muara Tembesi Dan Kecamatan
Batin XXIV Tahun 2024 ini adalah sebagai berikut :
a. Lingkup penugasan
Penugasan dilakukan oleh Pemimpin Kegiatan yaitu meliputi segala
pekerjaan mulai tahap-tahap perencanaan sampai dengan pembuatan
dokumen pelelangan. Sebagai penerima tugas yaitu konsultan, diwajibkan
menggunakan keahliannya memberikan dan menerangkan kepada
pemberi tugas sesuai dengan lingkup pekerjaan yang ditetapkan.
b. Lingkup pelayanan
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan Konsultan
Perencana Teknis / Perencanaan ini adalah melaksanakan tugas
konsultasi dalam bidang perencanaan untuk membantu pemimpin
kegiatan dalam bidang pembuatan Dokumen Pelelangan pelaksanaan
pekerjaan fisik.
c. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk pelaksanaan pekerjaan konsultan teknis
perencanaan adalah sebagai berikut:
1) Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana) membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan
pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah /perizinan
bangunan
2) Peyusunan pengembang rencana, antara lain :
a. Rencana detail long section, cross section beserta uraian konsep
dan visualisai yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
b. Rencana struktur beserta uraian konsep disesuaikan dengan
tingkat kebutuhan dan kondisi di Lapangan.
c. Rencana utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya
d. Perkiraan biaya
3) Melakukan konsultasi secara berkala mengenai tugas-tugas dan
kewajiban pekerjaanya kepada pengelola teknis dan pihak yang
berwenang untuk selanjutnya dimintakan pengesahannya dari
pemimpin kegiatan dan intansi teknis.
: Adapun hasil/output terkait dengan pekerjaan DED Pembangunan Jalan
11. HASIL PEKERJAAN
Lingkungan Kecamatan Maro Sebo Ilir Dan Kecamatan Muara Tembesi Dan
Kecamatan Batin XXIV Tahun 2024 ini adalah sebagai berikut :
a. Gambar Rencana
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. Spesifikasi Teknis (Spesifikasi Bahan, Spesifikasi Peralatan, Spesifikasi
Personil, Spesifikasi Proses Kegiatan dan Spesifikasi Metoda
Pelaksanaan)
d. Invoice
Masing-masing 5 (lima) rangkap
➢ Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan
12. PERSYARATAN
BADAN USAHA usaha
➢ Memiliki SBU RE104 Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi
13. PENUTUP : a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari
bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.
Muara Bulian, Maret 2024
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Batang Hari
A. SHOMAD, ST
NIP. 19770215 200212 1 006