| 0027703420513000 | Rp 328,982,665 | |
| 0027703560513000 | - | |
| 0839584844513000 | - | |
CV Bintang Di Surga | 05*4**2****13**0 | - |
| 0315898056513000 | - | |
| 0020370664513000 | - | |
| 0316566686513000 | - | |
| 0532737574513000 | - | |
| 0430465625513000 | - | |
| 0012480372513000 | - | |
CV Artha Praja Perkasa | 03*5**6****13**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
I. PENDAHULUAN
Pelaksanaan kegiatan peningkatan, rehabilitasi maupun pemeliharaan jaringan irigasi
yang ada di wilayah Kabupaten Batang bertujuan untuk mengembalikan dan menjaga
fungsi sarana dan prasarana jaringan irigasi, hal tersebut memerlukan suatu proses
perencanaan yang pada akhirnya ditindaklanjuti dengan kegiatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi di lapangan.
Dengan adanya proses pekerjaan perencanaan diharapkan nantinya dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi diharapkan dapat berjalan dengan arah yang benar, tepat
manfaat, tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan yang diharapkan serta dapat mengurangi
penyimpangan maupun kesalahan yang mungkin terjadi.
II. PEMBIAYAAN / SUMBER DANA
Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer
Dan Sekunder Pada Daerah Irigasi Yang Luasnya
Dibawah 1000 Ha Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan
Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Drainase Irigasi Saluran Sekunder Bendung
Sekar Bandung Rt. 01 Rw. 01 Desa Lawangaji Kec.
Kandeman
Sumber Dana : APBD Kabupaten Batang
Pagu Anggaran : Rp. 330.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah)
HPS : Rp. 329.947.266,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus
Enam Puluh Enam Rupiah) sudah termasuk PPN sebesar
11%.
III. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang meliputi :
1. Pekerjaan Saluran JI.Sekar Bandung;
2. Pekerjaan lain-lain.
IV. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi APBD Kabupaten Batang Tahun
Anggaran 2024 Pembangunan Drainase Irigasi Saluran Sekunder Bendung Sekar Bandung
Rt. 01 Rw. 01 Desa Lawangaji Kec. Kandeman dilaksanakan di Desa Lawangaji Kecamatan
Kandeman.
Kerangka Acuan Kerja 1
V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi APBD Tahun Anggaran
2024 adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 100 (seratus) hari kalender
b. Serah Terima Pekerjaan
Serah terima pekerjaan pelaksanaan konstruksi dilakukan setelah pekerjaan
tersebut telah selesai 100% yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Tahap I dan ditanda tangani oleh pihak
– pihak terkait dan atau pejabat yang ditunjuk.
Serah terima pekerjaan konstruksi Tahap II dilakukan setelah masa pemeliharaan
konstruksi berakhir selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung
mulai tanggal diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Tahap I dan dinyatakan
dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap II yang ditanda tangani oleh
pihak – pihak terkait dan atau pejabat yang ditunjuk.
VI. TENAGA KERJA, BAHAN/MATERIAL DAN PERALATAN
a. Pelaksana/penyedia jasa Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi harus memiliki Surat Izin
Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) / NIB OSS dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi
usaha kecil klasifikasi bidang sipil sub bidang Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran
Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) atau sesuai
Permen PUPR No.6 Tahun 2021 KBLI 42201 kode sub klasifikasi BS.004 konstruksi
jaringan irigasi dan drainase.
b. Memiliki tenaga Personil manajerial sebagai berikut :
Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang, dengan Sertifikat Tenaga Kerja Terampil
Konstruksi klasifikasi Bidang Sipil (TS) minimal Kelas II Sub Bidang Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi (030) atau Pelaksana Saluran Irigasi (031) atau
Pelaksana Bangunan Irigasi (032) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa
Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi Jenjang 4 dengan
pengalaman kerja minimal 1 tahun.
Petugas K3 Konstruksi 1 (satu) orang dan bersertifikat K3 Konstruksi.
c. Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan
Jaringan Irigasi adalah sebagai berikut :
1. Molen (Concrete Mixer) 1 (satu) unit,
2. Pompa Air 1 (satu) unit,
3. Dump truk / Pick up 1 (satu) unit.
Kerangka Acuan Kerja 2