URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHRAAAN GEDUNG KANTOR
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan meliputi pengkoordinasian dan mempersiapkan format-format
pengendalian evaluasi pelaksanaan rehabilitasi antaralain:
Menyiapkan alat – alat pendukung untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan
Bongkaran kusen sesuai dengan titik yang sudah di tentukan pada gambar. Untuk
merawat asset atau bongkaran yang sudah dilaksanakan nantinya.
Penguraian ukuran-ukuran harus dilakukan sepengetahuan Direksi dengan memberikan
tanda-tanda yang jelas, dibuatkan gambar dan Berita Acaranya.
Tanda-tanda tersebut harus dijaga dan dipelihara selama pekerjaan berlangsung dan
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Mengadakan dokumentasi pekerjaan mulai tahap awal sampai akhir.
Memasang Papan Nama Proyek dengan menggunakan bingkai kaso kayu lokal dengan
bingkai dan ukuran 80 cm x 100 cm dan tiang penyangga menggunakan kayu local 5/7
dengan tinggi 200 cm. Terpasang pada tempat yang dapat di baca oleh umum sesuai
kesepakatan direksi.
2. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
Permukaan yang akan dipasang batu bata harus bersih dan basah, sedangkan batu bata
sebelum dipasang harus dicelup / dibasahi dengan air, batu bata yang pecah tidak boleh
lebih dari 10 %
Seluruh pasangan tembok dibuat dari pasangan bata merah setebal ½ batu, sebelum
dipasang bata merah harus direndam didalam air terlebih dulu hingga jenuh.
Pasangan bata merah dengan adukan 1 PC : 6 Ps.
3. PEKERJAAN PLESTERAN
Semua pasangan dinding bata merah yang kelihatan harus diplester dengan
ketentuan :
a. Pasangan dinding bata merah campuran 1 Pc : 6 Ps diplester dengan
menggunakan adukan campuran 1 Pc : 6 Ps lalu kemudian diaci.
b. Pasangan bata merah campuran 1 Pc : 6 Ps diplester dengan adukan 1 Pc :6 Ps
atau sama dengan campuran bata merahnya.
Semua pekerjaan beton bertulang yang kelihatan harus diplester dengan
campuran 1 PC : 6 Ps dan permukaan beton yang akan diplester permukaannya
harus dikasarkan terlebih dahulu lalu kemudian diaci.
Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang – bidang yang akan diplesteran
harus dibersihkan lebih dulu, kemudian dibasahi dengan air agar plesteraan
tidak cepat kering dan tidak retak – retak.
Plesteran dinding dan sponing / plesteran sudut semua dinding yang diplester
harus bersih dari kotoran dan disiram dengan air. Tebal plesteran paling sedikit
1,5 cm dan paling tebal 2 cm. Plesteran yang baru saja selesai tidak boleh
difinish / diselesaikan. Selama proses pengeringan plesteran harus disiram
dengan air agar tidak terjadi retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu
cepat, dan kemudian plesteran diperhalus dengan acian semen.
4. PEKERJAAN BETON
Pekerjaan beton meliputi balok latei dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
teknis yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor keamanan terhadap
gempa.
Untuk pekerjaan rehabilitasi agar dilakukan pemeriksaan dan analisis terhadap
kemampuan struktur bangunan yang lama dalam menahan pengaruh gempa.
Jika struktur bangunan yang lama tidak memenuhi syarat sebagai bangunan
tahan gempa, maka harus dibuat struktur baru yang syarat sebagai bangunan
tahan gempa. Semua betonstruktural maupun non struktural seperti
kolom struktur, kolom praktis dan komponen struktur lainnya setidak-tidaknya
dibuat dengan mutu beton K 175 dan baja tulangan U 24, dengan diameter,
jumlah dan jarak pasang sesuai ketentuan yang diatur dalam SK SNI T-
15.1919.03. Pengadukan campuran, pengangkutan, pengecoran dan pemadatan
serta perawatan beton harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Cetakan atau bekisting dibuat dari kayu kelas III dengan ketebalan
papan minimal 2 cm atau multiplek 8 mm, dengan balok-balok penahan dari kayu
ukuran 4/6 cm atau 5/7 cm dan tiang penyangga dari kayu. Bekisting hendaknya
dibuat sedemikian rupa sehingga pada saat dilakukan pengecoran cukup kuat,
kedudukannya stabil, tidak bocor dan tidak terjadi perubahan bentuk ataupun
ukuran. Pembongkaran bekisting hanya dapat dilakukan setelah beton mencapai
kekerasan tertentu. Pembongkaran hendaknya dilakukan dengan hati-hati, yaitu
pada saat melepas bagian-bagian/papan bekisting tidak dengan cara dipukul
atau menggunakan alat yang tidak semestinya, misalnya menggunakan linggis
untuk mencongkel bekisting yang dapat mengakibatkan kerusakan.
5. PEKERJAAN PLAFOND
Bahan Rangka
kerangka hollow aluminium/ metal furing :
- Kualitas : Metal furing sistem Buman G 203 terbuat dari bahan zincalume, kuat,
tahan karat, tahan api, ringan dan cepat pemasangannya, seperti merk armstrong,
daiken, atau produk lain yang setara.
- Dimensi : 30.30 tebal 0,2 mm dan 15.30 tebal 0,2 mm, model atau sesuai gambar.
- Rangka : Metal furing dengan modul sesuai gambar
Penutup langit-langit
Digunakan Penutup plafond Gypsum tebal = 9 mm yang bermutu baik. Merk yang
digunakan seperti Knauf, Star, dan Elephant, dan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan
Pengawas, dan yang disetujui dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan
tersebut, Atau penutup sesuai gambar rencana.
List penutup langit-langit
Digunakan list gypsum 10 cm yang bermutu baik yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut.
Bahan finishing penutup plafond
Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dari bahan dasar cat yang bermutu
baik produk yang telah disetujui Konsultan Pengawas. Sebelum pengecatan semua
sambungan/ pertemuan harus rata dan halus (ditreatment). Plafond dan list plafond
gypsum ini difinish dengan cat emulsi.
Syarat-syarat pelaksanaan
1. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pemborong yang berpengalaman dan dengan tenaga-
tenaga ahli.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk membuat shop
drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/ penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
3. Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
dengan pola yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan
modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
4. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring/ tegak
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
5. Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus
dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-batang rangka harus
saling tegak lurus.
6. Bahan penutup langit-langit mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan dengan pola
pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
7. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
8. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata tidak melendut.
9. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil dari
gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar.
10. Eternit yang dipasang adalah eternit yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat
lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
11. Eternit dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu dan
setelah eternit terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas
dan tidak bergelombang, dan sambungan antar unit-unit eternit tidak terlihat.
Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/ access panel di langit-langit
yang bisa dibuka, tanpa merusak eternit di sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/
pemeliharaan M/E
6. PEKERJAAN LANTAI DAN PENUTUP LANTAI
Pada bagian ruangan menggunakan keramik lantai 30x30 warna putih motif dan
60x60 warna putih motif pada bagian teras. Pada bagian toilet menggunakan
Keramik Lantai 20x20 unpolished warna motif. Keramik Dinding menggunakan
ukuran 20x25 warna dan motif.
Pemilihan warna keramik agar dibuat yang serasi dengan warna cat/politur
sehingga secara keseluruhan dapat menampilkan sebuah bangunan yang
serasi, indah dan menarik.
Pekerjaan Keramik menggunakan keramik dengan spesifikasi sekelas Roman, Milan,
Mulia / Asiatile, atau ikad dengan ukuran sesuai gambar yang sudah ditentukan.
Keramik-keramik tersebut di atas sebelum dipasang harus mendapat persetujuaan dari
Konsultan Pengawas setelah berkonsultasi dengan perencana.
1. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna
tidak seragam akan ditolak.
2. Bahan pengisi siar AM 50, sewarna dengan keramik. Untuk daerah basah
ditambahkan liquid groud additive AM 54 sebagai pengganti air, dengan ketentuan
sesuai pabrik.
3. Bahan perekat menggunakan perekat AM 40, untuk daerah basah menggunakan
AM 30.
4. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI – 19) dan dari distributor bahan pengisi siar
serta bahan perekat harus memberikan supervisi dan garansi pemasangan selama
5 tahun.
Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohnya untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas setelah berkonsultasi dengan perencana dan
pemilik.
7. PEKERJAAN KUSEN, PINTU ALUMUNIUM
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu aluminium, seperti yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam gambar.
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu, dan jendela.
b. Persyaratan bahan
1. Terbuat dari bahan aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. Inkalume,
Dakon, Indalex, YKK warna Putih atau produk lain dengan kualitas sama yang
memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi sesuai extrusi 0695-82, 0649-8
2. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan
gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas dan
Perencana.
3. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit jendela,
pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama.
4. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
pewarnaan, yang disyaratkan Konsultan Pengawas.
5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
6. Konstruksi kusen dan lourve aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
7. Gunakan sealant yang elastis dengan kualitas tinggi dari dow corning type 793. Jangan
memakai karet/ gaskets, karena akan menyulitkan pengaturan kerataan antar
permukaan dan untuk menghindari distorsi.
8. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
a. untuk tinggi dan lebar 1 mm
b. untuk diagonal 2 mm
9. Accessories
a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant.
b. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795
c. Angkur-angkur untuk rangka/ kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak/
bergeser.
10. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
dari lacquer yang jernih.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor
diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil
aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk
Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor
juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan
dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/
berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
3. Semua frame/ kusen baik untuk jendela, pintu dan sunshidding, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan.
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
dan harus cocok.
7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi
syarat. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant.
8. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
9. Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/ grout.
10. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan
double door.
11. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
12. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
13. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
Profil aluminium yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh
persetujuan Perencana.
Pekerjaan kusen, daun pintu meliputi membuat dan memasang dengan bentuk dan ukuran
sesuai dengan gambar. Jumlah dan tata letak pintu, disesuaikan dengan kebutuhan
cahaya dan aliran udara yang baik.
8. PEKERJAAN PENGGANTUNG, PENGUNCI, DAN KACA
Pekerjaan ini meliputi pemasangan engsel, grendel, pengunci untuk pintu dan
jendela, serta casement untuk jendela, pemasangan kaca pada daun jendela
serta penyetelan daun pintu dan jendela.
Semua bahan yang digunakan minimal harus memenuhi syarat kekuatan dan
awet sehingga dapat menahan beban dan berfungsi dalam waktu cukup lama.
Setiap daun pintu dipasang 3 (tiga) buah engsel dan jendela dipasang 2 (dua)
buah engsel.
Pada daun pintu dipasang pengunci lengkap dengan handelnya, sedangkan
pada daun jendela dipasang kunci tanam dan engsel.
Kaca yang digunakan harus memiliki permukaan yang halus dan rata dengan
tebal 5 mm menggunakan kaca rayben.
Kaca pada Pintu, Jendela dilapisi dengan variasi stiker sunblast.
Semua pekerjaan harus dilakukan dengan rapi sehingga pintu dan jendela berfungsi
dengan sempurna.
9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Untuk pekerjaan instalasi listrik dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian
tentang instalasi listrik.
Pada prinsipnya pemasangan instalasi listrik harus memenuhi persyaratan
teknis dan semua bahan yang digunakan harus berkualitas baik sehingga dapat
berfungsi dengan baik dalam waktu yang cukup lama.
Material
- Kotak untuk sakelar dan kotak kontak.
Kotak harus dari baja dengan kedalaman 35 mm. Kotak dari metal harus mempunyai
terminal pentanahan. Sakelar atau kotak kontak terpasang pada kotak (box) dengan
menggunakan baut.
- Kabel instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel
inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYM)
Kabel harus mempunyai penampang minimum 1.5 mm2.
Kode warna kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL. Sebagai berikut :
- fasa : 1 : merah
- fasa : 2 : kuning
- fasa : 3 : hitam
- netral : biru
- tanah (ground) : hijau dan kuning
Kabel merupakan produk, Supreme, Kabelindo, Kabel Metal, Tranka, Jembo atau
setara.
- Sakelar dan stop kontak
Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan kotak sekelar dinding,
harus 150 cm.
Dimana ada lebih dari lima sekelar dinding atau stop kontak ditunjuk pada tempat
yang sama, maka dua deret kotak tunggal, ganda atau “multigang” sesuai dengan
kebutuhan harus dipasang satu diatas yang lain, dan titik tengah deretan-deretan
tersebut harus berada 1.50 m diatas permukaan lantai. Stop kontak dan Sakelar
yang digunakan sekelas Panasonic, Schneider maupun Brocco.
- Lampu
Lampu yang digunakan harus sesuai dengan yang tersebut pada gambar
dan rab untuk spesifikasinya yaitu Lampu SL LED 14 W + Fitting.
Lampu yang digunakan sekelas Panasonic, Philips.
Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang ± 20 cm dari pinggir
kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur,
kecuali ditunjukkan lain oleh Konsultan Pengawas.
10. PEKERJAAN PENGECATAN/POLITUR
Pekerjaan pengecatan/politur meliputi pengecatan plesteran dinding baru,
plafon, dan dinding lama.
Penggunaan jenis cat atau politur harus yang berkualitas baik dengan komposisi
warna yang serasi.
Untuk memperoleh hasil yang baik, pengecatan dinding baru dilakukan setelah
bidang plesteran dinding tersebut benar-benar kering dengan terlebih dahulu
dilapisi plamir untuk tembok.
Sedangkan pengecatan kayu dilakukan setelah permukaan kayu yang akan dicat
dimeni dan diplamir. Apabila permukaan kayu akan dipolitur, maka terlebih
dahulu harus digosok sampai halus dan rata, apabila terdapat lubang-lubang
pada kayu, harus ditutup dengan dempul kayu.
Pengecatan atau politur hendaknya dilakukan minimal tiga kali pelapisan
sehingga diperoleh hasil yang baik, halus, rata dan tidak luntur atau kusam.
a. Syarat-syarat Bahan
1. Bahan cat yang digunakan adalah Cat Produk ICI Dulux, Catylac, Mowilex,
dengan proses sebagai berikut :
Cat Akhir dinding dan Plafond
o Dalam / Interior : 2 lapis, interval 2 jam, sehingga dicapai
permukaan yang merata dan sama tebal
o Luar / Eksterior : Sebelum dilakukan pengecatan tembok
yang sudah dibersihkan dilapisi cat dasar 1 ( satu ) lapis
kemudian dilakukan pengecatan min. 2 lapis Cat tembok
memakai Cat Tembok Weather sheld sekualitas Mowilex atau
Dulux Eksterior, interval 2 jam, sehingga dicapai permukaan
yang merata dan sama tebal
Untuk mendapatkan hasil solid, pengecatan dilakukan dengan
sistem spray.
2. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54
dan NI-4
3. Type dan warnanya akan ditentukan kemudian
b. Syarat- syarat Pelaksanaan
1. Semua bidang Pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah)
2. Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
bidang pengecatan
3. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak,
minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
pengecatan
4. Seluruh Bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar,
bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan
Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
serta seluruh pekerjaan instalasi didalamnya telah selesai dengan sempurna
11. PEKERJAAN ATAP
PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
Pekerjaan Atap meliputi pemasangan atap kanopi teras. Rangka menggunakan
rangka baja ringan C.75 tebal 1 mm sesuai dengan gambar kerja dan RAB yang
sudah ditentukan.
Penutup atap menggunakan genteng galvalume berpasir tebal 0,2 mm.
Rehab talang atap menggunakan talang seng BJLS 0,28 lebar 90 cm.
Ukuran / Volume pekerjaan disesuaikan dengan gambar kerja dilakukan oleh pekerja
yang profesional dalam bidang tersebut, Jika akan melakukan pemasangan harus
di koordinasikan disetujui oleh pengawas dan Direksi lapangan.
12. PEKERJAAN SANITAIR
PEKERJAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2. Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
b. Persyaratan Bahan
1. Perlengkapan Wastafel yang digunakan yaitu ex. Toto, Amstard, untuk instalasi air
bersih dan kotor menggunakan pipa PVC AW RUCIKA sesuai dengan yang
dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar detail.
2. Pekerjaan Lavatory meliputi pemasangan Wastafel baru beserta aksesorisnya
sesuai dengan yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar detail dan RAB.
3. Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah didapatkan dipasaran
kecuali bila ditentukan lain
4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik
5. Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam uraian dan syarat-
syarat dalam buku ini
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua barang sebelum terpasang harus ditunjukkan kepada Konsultan Pengawas
beserta persyaratan/ ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan
2. Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran/ penggantian, maka bahan
pengganti harus disetujui Konsultan Pengawas terlebih dahulu berdasarkan contoh
yang diajukan Kontraktor
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Manajemen Konstruksi
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan
perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan
6. Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian/ pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan
Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkab oleh tidakan Pemilik / Pemakaian / Pemberi Tugas.
13. PEKERJAAN PERAPIHAN
Pekerjaan perapihan merupakan pekerjaan penyempurnaan dan merapikan
pekerjaan yang pada hakekatnya telah selesai dikerjakan namun masih perlu
penyempurnaan.
Sebagai contoh misalnya terdapat pintu yang tidak dapat dibuka/ditutup dengan sempurna, maka perlu
disempurnakan, atau terdapat cat yang belum menutup permukaan bidang secara merata, maka perlu di
cat ulang sehingga diperoleh permukaan bidang cat yang rata, dan sebagainya