Uraian Singkat Ruang lingkup yang harus dilaksanakan oleh penyedia barang berpedoman pada ketentuan yang berlaku antara lain : 46593 Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.