KERANGKA ACUAN KERJA
I. PENDAHULUAN
Pelaksanaan kegiatan peningkatan, rehabilitasi maupun pemeliharaan jaringan
irigasi yang ada di wilayah Kabupaten Batang bertujuan untuk mengembalikan dan
menjaga fungsi sarana dan prasarana jaringan irigasi, hal tersebut memerlukan suatu
proses perencanaan yang pada akhirnya ditindaklanjuti dengan kegiatan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi di lapangan.
Dengan adanya proses pekerjaan perencanaan diharapkan nantinya dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi diharapkan dapat berjalan dengan arah yang benar,
tepat manfaat, tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan yang diharapkan serta dapat
mengurangi penyimpangan maupun kesalahan yang mungkin terjadi.
II. PEMBIAYAAN / SUMBER DANA
Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer
Dan Sekunder Pada Daerah Irigasi Yang Luasnya Di
Bawah 1000 Ha Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan
Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Bendung Wangan Serut
Sumber Dana : APBD Kabupaten Batang
Pagu Anggaran : Rp. 90.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
HPS : Rp.89.895.882,00 (Delapan puluh sembilan juta
delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus
delapan puluh dua rupiah) sudah termasuk PPN sebesar
11%.
III. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Jaringan Irigasi yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang meliputi :
1. Pekerjaan Saluran;
2. Pekerjaan lain lain.
IV. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran
2025 Pembangunan Bendung Wangan Serut dilaksanakan di Kecamatan Limpung.
Kerangka Acuan Kerja 1
V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan Pembangunan Bendung Wangan Serut APBD
Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi
➢ Pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 60 (enam puluh) hari kalender
b. Serah Terima Pekerjaan
➢ Serah terima pekerjaan pelaksanaan konstruksi dilakukan setelah pekerjaan
tersebut telah selesai 100% yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Tahap I dan ditanda tangani oleh
pihak – pihak terkait dan atau pejabat yang ditunjuk.
➢ Serah terima pekerjaan konstruksi Tahap II dilakukan setelah masa
pemeliharaan konstruksi berakhir selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender, terhitung mulai tanggal diterbitkannya Berita Acara Serah Terima
Tahap I dan dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap II
yang ditanda tangani oleh pihak – pihak terkait dan atau pejabat yang ditunjuk.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Terlampir
VII. TENAGA KERJA DAN PERALATAN
a. Pelaksana/penyedia jasa Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi harus memiliki Surat
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) / NIB OSS dan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
kualifikasi usaha kecil sesuai Permen PUPR No. 19 Tahun 2014 klasifikasi bidang
sipil sub bidang Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan
Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) atau sesuai Permen PUPR No.6 Tahun
2021 KBLI 42201 kode sub klasifikasi BS.004 konstruksi jaringan irigasi dan
drainase.
b. Memiliki tenaga Personil manajerial sebagai berikut :
• Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang, dengan Sertifikat Tenaga Kerja Terampil
Konstruksi klasifikasi Bidang Sipil (TS) minimal Kelas II Sub Bidang Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi (030) atau Pelaksana Saluran Irigasi (031)
atau Pelaksana Bangunan Irigasi (032) atau minimal Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) Jasa Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi Jenjang 4
dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun.
• Petugas K3 Konstruksi 1 (satu) orang dan bersertifikat K3 Konstruksi.
Kerangka Acuan Kerja 2
c. Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan
Jaringan Irigasiadalah sebagai berikut :
1. Molen (Concrete Mixer) 1 (Satu) unit,
2. Pompa Air 1 (satu) unit,
3. Dump truk / Pick up 1 (satu) unit.
VIII. JENIS PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA RESIKO KECIL
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Persiapan a. Menginjak benda-benda tajam
dan Langsiran b. Tersandung dan terjatuh
c. Terpeleset
2. Pekerjaan tanah dan a. Kaki terkena Gancu, pacul (alat galian)
galian b. Terkena longsoran tanah
c. Banjir di lokasi galian
3. Pekerjaan Pasangan a. Kaki/tangan terkena paku, palu
Batu b. Kaki/tangan mengelupas akibat terkena semen
c. Kaki kejatuhan batu
d. Material Adukan tercecer
IX. PERSYARATAN TAMBAHAN
a. Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan yang berisi:
1) Telah memperhitungkan biaya langsiran material dan peralatan serta kebutuhan
kisdam dan sejenisnya dalam penawaran,
2) Bersedia untuk melakukan uji laboratorium dengan biaya sendiri terhadap
material dan hasil pelaksanaan pekerjaan, dan sepakat bahwa hasil uji
laboratorium menjadi dasar dalam penerimaan pekerjaan,
3) Bersedia untuk memperbaiki/mengganti kembali atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan, bilamana ternyata pekerjaan baik sebagian maupun keseluruhan
setelah diadakan pemeriksaan ternyata tidak memenuhi persyaratan,
4) Sanggup melaksanakan sosialisasi dan memenuhi/melengkapi semua persyaratan
Administrasi maupun Fisik, dan
5) Bersedia untuk tidak mengambil material batu di sekitar lokasi pekerjaan, dan
apabila diketemukan mengambil material dari lokasi sekitar, bersedia untuk
dilakukan perhitungan ulang terkait volume dan biaya sesuai dengan spesifikasi
teknis.
b. Membuat Jadwal pelaksanaan pekerjaan (Time Schedule dalam kurva S) dalam
mingguan.
Kerangka Acuan Kerja 3
c. Membuat Perhitungan biaya langsiran material yang dilakukan secara manual
(tenaga manusia) sesuai dengan biaya Langsiran Material di RAB Penawaran, serta
cara melaksanakan langsiran material.
X. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi (APBD
Kabupaten Batang) ini kami buat sebagai dasar dan gambaran dalam pelaksanaan
kegiatan secara menyeluruh.
Batang, 25 Juni 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
NONA YULISTYA SUYONO, S.ST., M.Si
NIP. 19760701 199903 2 005
Kerangka Acuan Kerja 4