URAIAN PEKERJAAN
KAJIAN PENYEDIAAN DATABASE INFORMASI
PERTANIAN UNTUK OPTIMALISASI LAHAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Secara substansial lingkup Kajian Penyediaan Database Informasi Pertanian Untuk
Optimalisasi Lahan meliputi:
1. Persiapan
a. Pendalaman terhadap KAK
b. Perumusan masalah serta alur kerangka pikir
c. Kerangka kerja, tujuan dan sasaran
d. Metode dan mekanisme pelaksanan pekerjaan
e. Rencana kerja, tenaga ahli yang terlibat
2. Pengolahan dan analisa peta Lahan Pertanian meliputi:
a. Survei.
b. Penyusunan basis data .
c. Memasukkan database dan informasi.
d. Interpretasi zona berdasarkan Citra Satelit.
e. Pembuatan peta pertanian tanaman pangan.
Pembahasan/ Diskusi yang dilakukan untuk mendukung pekerjaan ini meliputi:
a. Diskusi/ Pembahasan Laporan Pendahuluan
Materi yang disiskusi dalam laporan pendahuluan meliputi: tujuan dan sasaran studi,
pendekatan dan metodologi yang akan digunakan, jadwal pelaksanaan, rencana kerja,
manajemen tenaga ahli, kajian-kajian, dan pemahaman dari beberapa studi literatur.
b. Pembahasan / Diskusi Laporan akhir
Materi yang disiskusikan dalam laporan akhir meliputi kondisi dan permasalahan
pertanian tanaman pangan dan rekomendasi pelidungannya dari potensi alih fungsi.
Sistem pembahasan draft laporan dilaksanakan minimal 1 kali untuk penyempurnaan
laporan (Pendahuluandan Akhir) akan ditambah pelaksanaannya jika pembahasan draft
laporan tersebut kurang sesuai dengan yang diinginkan oleh pengguna jasa.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan penyusunan Identifikasi Pemanfaatan Tanah
Peruntukan Tanaman Pangan dalam Rencana Tata Ruang dengan Kondisi
Eksistingadalah:
a. Laporan Pendahuluan : 3 buku
b. Laporan Akhir : 15 buku
Seluruh kumpulan file hasil penyusunan pekerjaan diserahkan dalam flashdisk.
Dalam kegiatan ini Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Batang membantu kelancaran
kegiatan dengan menyediakan dukungan administrasi, petunjuk teknis, dan pendamping
lapangan.
Penyedia jasa konsultasi menyediakan peralatan dan bahan seperti, diantaranya:
a. Kendaraan operasional
b. Printer
c. Kamera dan kelengkapannya
d. Alat Tulis
e. Laptop
f. Memori Penyimpanan
g. LCD
a. Melakukan pelaksanaan Kajian Penyediaan Database Informasi Pertanian Untuk
Optimalisasi Lahan.
b. Memperoleh pembayaran sesuai dengan kontrak
c. Berkoordinasi, berkonsultansi, serta mengumpulkan data yang diperlukan untuk
penyusunan materi teknis.
Jangka waktu pelaksanaan Kajian Penyediaan Database Informasi Pertanian Untuk
Optimalisasi Lahan adalah 3 (tiga) bulan atau 90 hari kalender.
Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini meliputi:
a. Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (Team Leader)
Ketua Tim disyaratkan seorang minimal Sarjana (S-1) Perencanaan Wilayah dan Kota
dengan kualifikasi keahlian muda lulusan Universitas Negeri atau Swasta yang telah
terakreditasi, berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang penataan ruang
selama 5 (lima) tahun, Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim.
b. Tenaga Ahli GIS
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Sarjana (S-1) Geografi atau Perencanaan
Wilayah & Kota (PWK) dengan kualifikasi keahlian muda lulusan Universitas/
perguruan tinggi negeri atau Swasta yang telah terakreditasi, berpengalaman
melaksanakan pekerjaan di bidang penataan ruang selama 3 (tiga) tahun.
Selain tenaga ahli, pekerjaan ini juga didukung oleh:
1. Asisten Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota
2. Surveyor Pemetaan
3. Administrasi dan Keuangan
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku Laporan Pendahuluan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 15 (lima belas) buku laporan Akhir.
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.