Ringkasan Pekerjaan Reviu Jasa Konsultansi Perencana Pembangunan Lanjutan
Gedung Radiologi. Secara keseluruhan lingkup pekerjaan Konsultan Perencana ini
meliputi beberapa tugas dan tanggung jawab, antara lain:
a. Tahap Konsep Perancangan
Persiapan Perencanaan meliputi: pengumpulan data dan informasi
dilapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap pedoman
persyaratan (term of Refernce/TOR) atau KAK (Kerangka Acuan Kerja)
konsultasi dengan Tim Teknis atau Pengguna Jasa
b. Tahap Pra Rancangan
Menyusun Pra Rancangan meliputi: membuat rencana tapak, pra rencana
dan perkiraan biaya
c. Tahap Pengembangan Rancangan
Membuat rencana arsitektur beserta uraian dan visualisasi, dan membuat
rencana struktur
d. Tahap Rancangan Detail
Membuat gambar-gambar detail, spesifikasi teknis, perincian volume
pelaksanaan pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi
(melaksanakan value engineering secara in house/sebagai metode), dan
penyusunan dokumen perencanaan.
e. Tahap Pelelangan Jasa Pelaksana Konstruksi
Persiapan Pengadaan pekerjaan konstruksi meliputi: membantu Pembuat
Komitmen dalam menyusun dokumen perencanaan pengadaan, membantu
Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dalam menyusun dokumen pemilihan
dan melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi. Proses pengadaan
penyedia pekerjaan konstruksi meliputi: membantu Pejabat
Pengadaan/Pokja Pemilihan untuk memberikan penjelasan pekerjaan pada
waktu proses pengadaan termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
(Aanwijzing), membantu Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dan
melaksanakan evaluasi penawaran (jika diperlukan), menyusun kembali
dokumen pemilihan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi tender ulang.
f. Tahap Pengawasan Berkala
Melaksanakan pengawasan berkala dan membantu PPK untuk melakukan
perubahan hasil pekerjaan konsultan perencana apabila terjadi perubahan.
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas adalah :
a. Gambar Kerja
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. Spesifikasi Teknis
d. BOQ
e. Daftar Komponen TKDN