URAIAN PEKERJAAN
Kegiatan : Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
Pekerjaan : Beban Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa
Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (Klidang
Lor II)
A. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini, adalah : Kegiatan Pelayanan dan
Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan Pekerjaan Beban Jasa
Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan
Konstruksi Bangunan Gedung (Klidang Lor II).
Lingkup pekerjaan adalah : Beban Jasa Konsultansi Pengawasan
Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
(Klidang Lor II) Secara keseluruhan lingkup pekerjaan
Konsultan ini meliputi beberapa tugas dan tanggung jawab,
antara lain:
a) pengawasan pelaksanaan, baik mengenai kuantitas,
kualitas maupun ketepatan waktu pekerjaan,
b) Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam
hal mutu, ketertiban, penyimpangan pekerjaan maupun
perselisihan,
c) Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik
mengenai asal bahan, penilaian/ penelitian bahan dan
status, larangan penggunaan bahan,
d) Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai
penyerahan pekerjaan, penyimpangan dari rencana,
perhitungan pekerjaan lebih kurang, perpanjangan waktu
pelaksanaan,
e) Memeriksa gambar-gambar hasil pelaksanaan (as built
drawing), untuk kelengkapan Dokumen Laporan.
B. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan
diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
• Laporan Mingguan : 3 buku
• Laporan Bulanan : 3 buku
• Album Dokumentasi : 3 buku
• Laporan Akhir : 3 buku
C. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
1. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah mengikat.
2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini
adalah selama: 45 (Empat Puluh lima) hari kalender sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja, atau sampai
dengan selesainya pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh
penyedia jasa.