| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015364862121000 | - | Salah satu Unsur pada SUmber Daya Manusia tidak memenuhi ambang batas penilaian. Sesuai dengan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI pada tabel B yaitu : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. | |
| 0015364102121000 | - | Salah satu Unsur pada SUmber Daya Manusia tidak memenuhi ambang batas penilaian. Sesuai dengan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI pada tabel B yaitu : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. | |
| 0315392357542000 | - | Tidak dapat menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0023425192113000 | - | - | |
| 0023425200113000 | - | Salah satu Unsur pada SUmber Daya Manusia tidak memenuhi ambang batas penilaian. Sesuai dengan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI pada tabel B yaitu : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. | |
| 0018010637121000 | - | Salah satu Unsur pada SUmber Daya Manusia tidak memenuhi ambang batas penilaian. Sesuai dengan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI pada tabel B yaitu : Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas. | |
| 0013662622077000 | - | - | |
| 0705714343124000 | - | - | |
PT Kynoto Jaya Nusantara | 07*1**3****15**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jln. Lintas Gambus Laut Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara
Kode Pos 21255
Uraian Pekerjaan
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kawasan Perkotaan Lima Puluh
Latar Belakang
Penataan ruang pada dasarnya adalah suatu proses, yang meliputi proses perencanaan,
pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan secara terus-menerus dan
berkesinambungan sebagai suatu sistem. Salah satu bagian penting dari proses-menerus tersebut
adalah perencanaan tata ruang yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang, baik itu Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (RDTRK).
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Lima puluh menjadi sangat penting
karena dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara disebutkan bahwa Kawasan
Perkotaan Lima puluh adalah kawasan perkotaan yang mengalami pertumbuhan dan perkembangan
dengan cepat, maka setelah disusun rencana detail tata ruang perlu dilengkapi dengan peraturan
zonasi sebagai salah satu dasar dalam pengendalian penataan ruang dan sekaligus menjadi
dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona-zona yang pada rencana
detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.
Uraian Singkat Pekerjaan
Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lima Puluh
bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan perizinan investasi terpadu secara online dan untuk
terciptanya kawasan yang aman, produktif dan berkelanjutan
.
Demikian uraian singkat dari pekerjaan konsultan ini dibuat sebagai kelengkapan dokumen.
H ormat Saya,
NIP. 19700211 199402 2 001 Pejabat Pembuat Komitmen Ybs,
Ardi Zikri Muazro, ST