| 0841040637115000 | Rp 437,433,966 | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
CV Azka Pratama Mandiri | 07*6**2****15**0 | - |
| 0945345486115000 | - | |
| 0837890979122000 | - | |
| 0840559934124000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA
DINAS PENDIDIKAN
Jln. Besar Perupuk Dusun V Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir
Kode Pos 21255 Website : https://disdik.batubarakab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONTRUKSI
SATKER/ SKPD : DINAS PENDIDIKAN
REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT
PEKERJAAN : KERUSAKAN MINIMAL SEDANG PADA UPT. SMP
NEGERI 1 NIBUNG HANGUS
KODE REKENING : 1.01.02.2.02.14 - 5.2.03.01.01.0010
ID SIRUP : 42628892
NILAI PAGU : RP. 444.160.000,-
(Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Seratus
Enam Puluh Ribu Rupiah)
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Pada
UPT. SMP Negeri 1 Nibung Hangus
1. Latar Belakang Sekolah adalah suatu lembaga yang digunakan untuk kegiatan
belajar bagi para pendidik serta menjadi tempat memberi dan juga
menerima pelajaran yang sesuai dengan bidangnya. Sekolah
menjadi salah satu tempat untuk mendidik anak-anak dengan
maksud untuk memberikan ilmu yang diberikan supaya mereka
mampu menjadi manusia yang berguna bagi bangsa dan juga
Negara. Oleh karena itu sekolah harus mampu mengatur dan
mengelola dengan kondisi di lingkungan sekolah seperti kebutuhan
peserta pengajar dan peserta didiknya. Dengan terpenuhnya
seluruh kriteria Standar Nasional Pendidikan, maka berbagai
sekolah akan lebih optimal dalam memberikan layanan pendidikan
pada seluruh siswa, sehingga diharapkan terjadinya peningkatan
kualitas hasil belajar yang diharapkan.
Peningkatan kualitas sekolah dalam belajar mengajar dapat
dilaksanakan dengan baik seperti melakukan berbagai rehabilitasi
dengan fasilitas maupun penunjang sarana salah satunya
rehabilitasi ruang kelas. Beberapa sekolah salah satunya di UPT.
SMP Negeri 1 Nibung Hangus perlu adanya perbaikan sarana
pendidikan untuk meningkatkan aktivitas belajar yang lebih baik.
Ruang kelas yang rusak akan berpengaruh dalam mengurangi minat
belajar dan semangat peserta didik di dalam ruang kelas.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka perlu adanya Rehabilitasi
Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Pada UPT.
SMP Negeri 1 Nibung Hangus yang memenuhi standar sesuai
peraturan yang berlaku melalui Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bidang Pendidikan tahun anggaran 2023.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang
berisikan persyaratan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Ruang
Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Pada UPT.
SMP Negeri 1 Nibung Hangus yang antara lain memuat masukan
(input), spesifikasi Teknis dan keluaran (output) yang harus
dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Tujuan
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung
kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan
spesifikasi pekerjaan yang diinginkan.
3. Target/ Sasaran Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah :
Terpenuhinya kebutuhan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat
Kerusakan Minimal Sedang Pada UPT. SMP Negeri 1 Nibung Hangus
sehingga baik dan layak dipergunakan.
4. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
pengadaan pekerjaan kontruksi
Pengadaan Barang/
a. SKPD : Dinas Pendidikan
Jasa
b. Alamat : Jl. Besar Perupuk Dusun V Lima Puluh Pesisir 21255
c. PPK : Drs. DARWINSON TUMANGGOR, M.Si
5. Sumber Dana dan a. Sumber dana :
Kegiatan ini dibiayai dari Sumber Dana DAK Tahun Anggaran
Perkiraan Biaya
2023
b. Pagu Anggaran : Rp. 444.160.000,- (Empat Ratus Empat Puluh
Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
6. Ruang Lingkup, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan kontruksi
adalah : Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan
Lokasi Pekerjaan,
Minimal Sedang Pada UPT. SMP Negeri 1 Nibung Hangus
fasilitas penunjang
b. Lokasi pengadaan pekerjaan kontruksi di Desa Ujung Kubu
Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
7. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua
Pelaksanaan Puluh) hari kalender terhitung sejak keluarnya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus
Delapan Puluh) hari kalender
8. Kualifikasi Penyedia Kualifikasi penyedia jasa memiliki SIUJK, SBU BG-007 (Jasa
Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan) atau BG 006
KBLI 41016, kecil, TDP/NIB yang masih berlaku dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Personel Manajerial Personel Manajerial yang di perlukan untuk melaksanakan
pekerjaan kontruksi ini :
No Jabatan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
Sertifikat Pelaksana
Bangunan Gedung/
Pekerjaan Gedung (TA 022)
1 Pelaksana 2 tahun
minimal kelas 3 atau
Pelaksana Lapangan Gedung
minimal level 2
SKA Ahli Muda K3 Konstruksi
Ahli K3
2 3 tahun
(603)
Konstruksi
10. Daftar Peralatan 1. Dump Truck kapasitas 4 M3 : 1 unit
2. Mobil Pick up 1 unit
3. Concrete mixer 0,3-0,6 m3 : 2 unit
4. Stamper 5,5 Hp : 1 unit
5. Scaffolding 3 set
11. Keluaran/produk Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pekerjaan
konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan
yang dihasilkan
Minimal Sedang Pada UPT. SMP Negeri 1 Nibung Hangus adalah hasil
dari pembangunan fisik Bangunan dan pekerjaaan lainnya sesuai
dengan spesifikasi Teknis dan Gambar.
12. Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan kontruksi, meliputi :
Pekerjaan Kontruksi a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang di perlukan
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran ;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Kontruksi
i. Dll yang diperlukan
Perupuk, 5 Mei 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BATU BARA
Drs. DARWINSON TUMANGGOR, M.Si
NIP. 19660107 199512 1 001