| 0903548824121000 | Rp 675,515,805 | |
| 0026260281122000 | - | |
| 0841040637115000 | - | |
| 0033412784115000 | - | |
| 0933534299115000 | - | |
| 0017906967125000 | - | |
| 0719605966125000 | - | |
| 0920409869121000 | - | |
| 0958687311121000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0833677875122000 | - | |
| 0026842757125000 | - | |
| 0860350925126000 | - | |
| 0809955826121000 | - | |
| 0532128204121000 | - | |
| 0624114807116000 | - | |
| 0029966827121000 | - | |
| 0412732729117000 | - | |
| 0436205645127000 | - | |
PT Gara Samudra Perkasa | 06*9**2****03**0 | - |
| 0756779229115000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA
DINAS PENDIDIKAN
Jln. Besar Perupuk Dusun V Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir
Kode Pos 21255 Website : https://disdik.batubarakab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONTRUKSI
SATKER/ SKPD : DINAS PENDIDIKAN
REHABILITASI RUANG KELAS DENGAN TINGKAT
PEKERJAAN : KERUSAKAN MINIMAL SEDANG PADA UPTD. SD
NEGERI 02 PULAU SEJUK
KODE REKENING : 1.01.02.2.01.08 - 5.2.03.01.01.0010
ID SIRUP : 42505013
NILAI PAGU : Rp. 692.440.000 ,-
(Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat
Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang pada
UPTD. SD Negeri 02 Pulau Sejuk
1. Latar Belakang Sekolah adalah suatu lembaga yang digunakan untuk kegiatan
belajar bagi para pendidik serta menjadi tempat memberi dan juga
menerima pelajaran yang sesuai dengan bidangnya. Sekolah
menjadi salah satu tempat untuk mendidik anak-anak dengan
maksud untuk memberikan ilmu yang diberikan supaya mereka
mampu menjadi manusia yang berguna bagi bangsa dan juga
Negara. Oleh karena itu sekolah harus mampu mengatur dan
mengelola dengan kondisi di lingkungan sekolah seperti kebutuhan
peserta pengajar dan peserta didiknya. Dengan terpenuhnya
seluruh kriteria Standar Nasional Pendidikan, maka berbagai sekolah
akan lebih optimal dalam memberikan layanan pendidikan pada
seluruh siswa, sehingga diharapkan terjadinya peningkatan kualitas
hasil belajar yang diharapkan.
Peningkatan kualitas sekolah dalam belajar mengajar dapat
dilaksanakan dengan baik seperti melakukan berbagai rehabilitasi
dengan fasilitas maupun penunjang sarana salah satunya rehabilitasi
ruang kelas. Beberapa sekolah salah satunya di UPTD. SD Negeri 02
Pulau Sejuk perlu adanya perbaikan sarana pendidikan untuk
meningkatkan aktivitas belajar yang lebih baik. Ruang kelas yang
rusak akan berpengaruh dalam mengurangi minat belajar dan
semangat peserta didik di dalam ruang kelas.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka perlu adanya Rehabilitasi Ruang
Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang pada UPTD. SD
Negeri 02 Pulau Sejuk yang memenuhi standar sesuai peraturan
yang berlaku melalui Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang
Pendidikan tahun anggaran 2023.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang
berisikan persyaratan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Ruang
Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang pada UPTD. SD
Negeri 02 Pulau Sejuk yang antara lain memuat masukan (input),
spesifikasi Teknis dan keluaran (output) yang harus dipenuhi,
dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Tujuan
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung
kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan
spesifikasi pekerjaan yang diinginkan.
3. Target/ Sasaran Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah :
Terpenuhinya kebutuhan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat
Kerusakan Minimal Sedang pada UPTD. SD Negeri 02 Pulau Sejuk
sehingga baik dan layak dipergunakan.
4. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan
pekerjaan kontruksi
Pengadaan Barang/ Jasa
a. SKPD : Dinas Pendidikan
b. Alamat : Jl. Besar Perupuk Dusun V Lima Puluh Pesisir 21255
c. PPK : Drs. DARWINSON TUMANGGOR, M.Si
5. Sumber Dana dan a. Sumber dana :
Kegiatan ini dibiayai dari Sumber Dana DAK Tahun Anggaran
Perkiraan Biaya
2023
b. Pagu Anggaran : Rp.692.440.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh
Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
6. Ruang Lingkup, Lokasi a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan kontruksi
adalah : Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan
Pekerjaan, fasilitas
Minimal Sedang pada UPTD. SD Negeri 02 Pulau Sejuk.
penunjang
b. Lokasi pengadaan pekerjaan kontruksi di Desa Pulau Sejuk
Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
7. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua
Pelaksanaan Puluh) hari kalender terhitung sejak keluarnya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus
Delapan Puluh) hari kalender
8. Kualifikasi Penyedia Kualifikasi penyedia jasa memiliki SIUJK, SBU BG-007 (Jasa
Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan) atau BG 006
KBLI 41016, kecil, TDP/NIB yang masih berlaku dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Personel Manajerial Personel Manajerial yang di perlukan untuk melaksanakan pekerjaan
kontruksi ini :
No Jabatan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
Sertifikat Pelaksana
Bangunan Gedung/
Pekerjaan Gedung (TA 022)
1 Pelaksana 2 tahun
minimal kelas 3 atau
Pelaksana Lapangan Gedung
minimal level 2
SKA Ahli Muda K3 Konstruksi
Ahli K3
2 3 tahun
(603)
Konstruksi
10. Risiko Keselamatan Pekerjaan ini termasuk dalam kategori risiko keselamatan konstruksi
Konstruksi tingkat sedang
11. Daftar Peralatan 1. Dump Truck kapasitas 4 M3 : 1 unit
2. Mobil Pick up 1 unit
3. Concrete mixer 0,3-0,6 m3 : 2 unit
4. Stamper 5,5 Hp : 1 unit
5. Scaffolding 3 set
11. Keluaran/ produk yang Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pekerjaan
dihasilkan konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan
Minimal Sedang pada UPTD. SD Negeri 02 Pulau Sejuk adalah hasil
dari pembangunan fisik Bangunan dan pekerjaaan lainnya sesuai
dengan spesifikasi Teknis dan Gambar.
12. Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan kontruksi, meliputi :
Pekerjaan Kontruksi a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang di perlukan
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran ;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Kontruksi
i. Dll yang diperlukan
Perupuk, 8 Mei 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BATU BARA
Drs. DARWINSON TUMANGGOR, M.Si
NIP. 19660107 199512 1 001