| 0937256972122000 | Rp 361,397,037 | |
PT Anugerah Nyata Perkasa | 06*9**0****24**0 | - |
| 0945345486115000 | - | |
| 0313489775124000 | - | |
| 0719605966125000 | - | |
| 0210682308121000 | - | |
| 0947346896121000 | - | |
| 0653100560422000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA
DINAS PENDIDIKAN
Jln. Besar Perupuk Dusun V Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir
Kode Pos 21255 Website : https://disdik.batubarakab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONTRUKSI
SATKER/ SKPD : DINAS PENDIDIKAN
PEMBANGUNAN PAGAR UPT. SMPN 4 MEDANG
PEKERJAAN :
DERAS
KODE REKENING : 1.01.02.2.02.12 - 5.2.03.01.01.0010
ID SIRUP : 44096014
NILAI PAGU : Rp. 364.000.000,-
(Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah)
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN PAGAR UPT. SMPN 4 MEDANG DERAS
1. Latar Belakang Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan ditengah perubahan global agar
warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya
saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk
menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah
mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar nasional Pendidikan adalah kriteria minimum tentang
system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal
maka diperlukan proses pembelajaran yang kondusif dengan
melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah
satu komponen penting yang menjadikan Sarana dan Prasarana
Sekolah berupa Pagar. Pagar merupakan sarana dan prasana dasar
yang harus dimiliki oleh sekolah, Pembangunan Pagar bertujuan
untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pada saat belajar
siswa serta meningkatkan mutu pendidikan. Berkenaan dengan hal
tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau memenuhi standar
sarana dan prasarana sebagaimana yang telah ditentukan,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara, melalui Dinas Pendidikan telah
mengalokasikan anggaran untuk Pembangunan Pagar UPT. SMPN 4
Medang Deras.
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan
pelaksanaan yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan dan
pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria
Teknik konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan
pembiayaan yang ada diperlukan adanya Kerjasama menyeluruh
dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.
Adapun KAK ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan
Pelaksana Pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat
tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai spesifikasi
teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat bagi
masyarakat.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Pagar UPT.
SMPN 4 Medang Deras ini adalah sebagai sarana untuk
mendapatkan konstruksi pagar dengan spesifikasi yang baik dan
sesuai dengan standar gedung negara untuk mendukung
program layanan Pendidikan kepada masyarakat.
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya Pagar
yang baik, aman dan nyaman sebagai salah satu infrastruktur
penunjang untuk berlangsungnya jalannya pelayanan
Pendidikan.
3. Target/ Sasaran Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah :
Terpenuhinya kebutuhan Pembangunan Pagar UPT. SMPN 4
Medang Deras yang baik dan layak dipergunakan untuk mendukung
program layanan Pendidikan kepada Masyarakat.
4. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
pengadaan pekerjaan kontruksi
Pengadaan Barang/
a. SKPD : Dinas Pendidikan
Jasa
b. Alamat : Jl. Besar Perupuk Dusun V Lima Puluh Pesisir 21255
c. PPK : Drs. DARWINSON TUMANGGOR, M.Si
5. Sumber Dana dan a. Sumber dana :
Kegiatan ini dibiayai dari Sumber Dana APBD Tahun Anggaran
Perkiraan Biaya
2023
b. Pagu Anggaran : RP. 364.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh
Empat Juta Rupiah)
6. Ruang Lingkup, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan kontruksi
adalah : terbangunnya Pembangunan Pagar UPT. SMPN 4
Lokasi Pekerjaan,
Medang Deras.
fasilitas penunjang
b. Lokasi pengadaan pekerjaan kontruksi di Desa Pematang Nibung
Kecamatan Medang DerasKabupaten Batu Bara.
7. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh)
Pelaksanaan hari kalender terhitung sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus
Delapan Puluh) hari kalender
8. Kualifikasi Penyedia Kualifikasi penyedia jasa memiliki SIUJK, SBU BG-007 (Jasa
Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan) atau BG 006
KBLI 41016, kecil, Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak valid, TDP/NIB yang masih berlaku dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Personel Manajerial Personel Manajerial yang di perlukan untuk melaksanakan pekerjaan
kontruksi ini :
Tingkat Sertifikat Kompetensi
No Jabatan Pengalaman
Pendidikan Kerja
Sertifikat Pelaksana
Bangunan Gedung/
Pekerjaan Gedung (TA
SMA/ SMK
1 Pelaksana 2 tahun 022) Minimal kelas 3
Sederajat
atau Pelaksana
Lapangan Gedung
Minimal Level 2
Petugas Sertifikat Petugas
SMA/ SMK
2 K3 0 tahun Kesehatan dan
Sederajat
Konstruksi Keselamatan Kerja (K3)
10. Risiko Keselamatan Pekerjaan ini termasuk dalam kategori risiko keselamatan konstruksi
Konstruksi tingkat Kecil
11. Daftar Peralatan 1. Dump Truck kapasitas 4 M2 : 1 unit
2. Mobil Pick up 1 unit
3. Concrete mixer 0,3-0,6 m3 : 1 unit
11. Keluaran/produk Keluaran/ produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pekerjaan
konstruksi Pembangunan Pagar UPT SMPN 4 Medang Deras adalah
yang dihasilkan
hasil dari pembangunan fisik Bangunan dan pekerjaaan lainnya
sesuai dengan spesifikasi Teknis dan Gambar.
12. Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan kontruksi, meliputi :
Pekerjaan Kontruksi a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang di perlukan
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran ;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Kontruksi
i. Dll yang diperlukan
Perupuk, Agustus 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BATU BARA
Drs. DARWINSON TUMANGGOR, M.Si
NIP. 19660107 199512 1 001