RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang Lingkup
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Jalan, dan Peraturan-peraturan lainnya yang
dapat meliputi tugas-tugas pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan pengawasan fisik yang terdiri
dari :
- Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang dimaksud Adalah pekerjaan-pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan konstruksi selama masa pelaksanaan fisik. Supervisi Team harus
bekerjasama secara penuh dengan Dinas Perumahan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup dalam pengawasan
teknik pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus membentuk organisasi tim
yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan Pengawasan Teknik Pelaksanaan (Supervision Team).
- Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa konsultansi untuk
pengendalian pengawasan konstruksi secara professional sesuai dengan prinsip-prinsip serta
kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk membantu Dinas Perumahan Pemukiman Dan Lingkungan
Hidup, khususnya dalam mengidentifikasi setiap persoalan yang mungkin terjadi di lapangan
sehubungan dengan aktifitas kontraktor dan membuat rekomendasi untuk memecahkan persoalan
tersebut. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus membentuk organisasi yang mempunyai tugas
dalam jasa pelayanan Tim Pengawasan Teknis yang disebut Supervision Team.
- Reviu Desain yaitu Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan lapangan
kepada pengguna jasa. Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, dan lain-lain) yang
dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan lapangan Menyiapkan konsep review /
penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan / kondisi lapangan berkoordinasi dengan
supervisi/pengawas konsultansi dan persetujuan Owner dan tim teknis .
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan/Pemeliharaan Jalan II