PEMERINTAH KOTA BATU
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMAT1KA
Balai Among Tani Blok B Lantai III
Jl. Panglima Sudirman No. 507, Telepon/Fax. (0341) 512178
BATU 65313
SPESIFIKASI TEKNIS PAKET E-PURCHASING
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Lokasi : Kota Batu
Nama paket Pengadaan : Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor ATV
Elemen
No. Uraian Spesifikasi Keterangan
Spesifikasi
1 Mutu / Kualitas
Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor ATV :
a. Komposisi
1. Pemeliharaan Studio A, meliputi:
a) Pekerjaan Pendahuluan
b) Pekerjaan Besi dan Aluminium
c) Pekerjaan Plesteran dan Acian
d) Pekerjaan Penutup Atap
e) Pekerjaan Pengecatan
2. Pemeliharaan Studio B, meliputi:
a) Pekerjaan Pendahuluan
b) Pekerjaan Besi dan Aluminium
c) Pekerjaan Plafond
d) Pekerjaan Penutup Atap
e) Pekerjaan Kayu
f) Pekerjaan Pengecatan
3. Pemeliharaan Ruangan Kantor, meliputi:
a) Pekerjaan Pendahuluan
b) Pekerjaan Plafond
c) Pekerjaan Pengecatan
4. Pekerjaan K3 dan Lainnya
5. Pembuatan Laporan Kegiatan
2 Jumlah / 1 Paket
Kuantitas
3 Tempat Kota Batu
4 Waktu 60 Hari
5 Tingkat Layanan 1. Ketepatan Waktu Penyelesaian Pekerjaan
2. Kesesuaian Hasil Produk Pekerjaan
3. Kesesuaian Hasil dengan Spesifikasi yang di butuhkan.
Link E-katalog :
Batu, 10 Pebruari 2025
Ditetaf an oleh :
PENGGL ANGGARAN /
pejabat/ed
UAT KOMITMEN
ONNI {DIANTO. S.Sos, MM
NIP.!
19770825 200501 1 012
SPESIFIKASI TEKNIS
NO NAMA BAHAN SPSIFIKASI
1 Pasir Pasang Pasir Pasang (Waiak, Nqantanq)
2 Batu Apunp Lokal
3 Portland Cement (PC) Semen Gresik
4 Besi Hollow JTS.BHS.HANIL.BHIRAWA
5 Besi Profil JTS.BHS.HANIL.BHIRAWA
6 Balok Kayu 5/7 Kelas III Meranti
7 Balok Kavu 2/3, 3/5 Kelas III Meranti
8 List Gypsum APLUS, INDOGYPS, FU JI GYPSUM.
APLUS JASON Gypsum Indogyps &
Aplus Gvpsum
9 Papan Kavu Kelas III Meranti
10 Paku Segala Ukuran SNI
11 Paku Skrup SNI
12 Paku senq SNI
13 Gypsum Board Java Board
14 Seng Pelat SNI
15 Genteng Karang Pilang ex. Malang Karangpilang Ex Malanq
16 Atap Senq Galvalum MAJADECK 1020
17 Engsel pintu KEND
18 Kunci tanam biasa SOLID
19 Pipa PVC tipe D0 3" RUCIKA
20 Knee PVC 0 3 ” RUCIKA
21 Shock PVC 0 3" RUCIKA
22 Minyak Cat
23 Sealant PROPAN PROSEAL Proseal
24 Lem Pipa PVC Aqualon
25 Lem Kavu
26 Plamuur APLUS Aplus Cornice Adhesive, Aplus
Skimcoat
27 Plamir Kavu
28 Cat dasar catylac
29 Cat penutup catylac
30 Cat menie Nippon Paint
31 Cat Kavu mowilex
32 Cat Dasar Kayu dulux
33 Cat Tembok Interior catvlac
34 Cat Tembok Eksterior catylac
35 Menie besi Nippon Paint
36 Ampelas
37 Dempul (wood filler)
38 Kuas
39 Pengencer
40 Soda api TK-CHEM-SL Cair
41 Elektroda -6-16 s/d 25-50
42 Penqencer Thinner
43 Ampelas
44 Alumunium Composit Seven
METOPE PELAKSANAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan Persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang meaipakan suatu
kesatuan pekerjaan yang tidak terpisahkan dan pekerjaan utama yang diatur
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Surat Perjanjian kontrak,
yang meliputi:
a. Pembuatan foto dokumentasi.
b. PengambilanFoto Dokumentasi
Permulaan pekerjaan ( 0 % )
Saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0%.
Saai kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50%
Saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100%.
Setiap Jenis/ Item Pekerjaan (proses dan finish)
Setiap Pengajuan Pembayaran Angsuran
Setelah masa pemeliharaan berakhir.
2. Pembersihan lokasi awal, diiaksanakan untuk memudahkan pekeijaan
pengukuran dan pekerjaan lainnya Pembersihan lokasi termasuk menyisihkan
dan memindahkan material buangan sesuai permintaan Direksi dan Pengawas
Lapangan .
3. Pengukuran
a. Sebelum pekerjaan dimuiai, meiakukan survei dan membuat laporan
mengenai kondisi fisik lapangan khususnya lokasi rencana konstruksi apakah
tidak terdapat kesesuaian.
b. Memberitahu Direksi dan Pengawas Lapangan sekurang-
kurangnya 24 jam sebelumnya, bila akan mengadakan leveling pada semua
bagian pekerjaan.
4. Membuat pagar darurat yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang
akan dibangun. Pagar harus cukup menjamin keamanan lokasi tersebut.
5. Mendirikan sebuah Papan Pemberitahuan di suatu tempat yang akan ditentukan
oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
B. PEKERJAAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan plesteran dengan campuran sesuai gambar rencana atau yang ada dalam
Daftar Kuantitas.
2. BAHAN-BAHAN
2.1. Semen Portland (PC)
Semen Portland harus mempergunakan semen Gresik atau merk lain yang sekualitas
dan yang digunakan harus satu jenis merk pabrik juga untuk pekerjaan beton
bertulang.
2.2. Pasir Pasang
Pasir harus mempunyai gradasi tidak seragam, berujung runcing, bersih dari lumpur
dan kotoran lainnya.
3. METODE PELAKSANAAN
3.1. Plesteran
a) Untuk plesteran beton, sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan maka
pernukaan beton yang akan diplester hams dibuat kasar terfebih dahulu (dilukai)
dengan betel dan kemudian dibersihkan dan disaput dengan air semen.
b) Pekerjaan plesteran baru dapat dilaksanakan setelah pekerjaan instalasi air /
listrik sudah terpasang
c) Selumh pernukaan dinding tembok yang akan diplester harus dibasahi /disiram
dengan air bersih terlebih dahulu sampai rata. Serta dinding yang telah diplester
harus selalu dibasahi sekurang-kurangnya dalam 7 (tujuh) hari. Hal ini
dilaksanakan untuk mencegah pengeringan plesteran sebelum waktunya.
d) Semua pekerjaan plesteran, baik plesteran beton maupun plesteran dinding
tembok harus rata, harus merupakan satu bidang tegak lurus dan siku, pekerjaan
plesteran yang telah selesai hams bebas dari retak-retak / noda-noda dan cacat
lainnya.
e) Plesteran dinding dikerjakan dengan tebal minimal 1 cm, dan tidak lebih tebal 2
cm, selanjutnya untuk mendapatkan permukaan yang halus, maka harus diaci.
f) Pekerjaan plesteran harus dikoordinasikan dengan pekerjaan pemasangan
instalasi listrik, instalasi air maupun instalasi lain yang terletak dibawah plesteran.
g) Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian akhir sesudah
diaci, dan dalam keadaan setengah kering digosok dengan kertas semen.
C.PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan bangunan ini antara
lain:
1.1. Pengecatan dinding tembok untuk selumh dinding dalam serta langit-langit.
2. BAHAN-BAHAN
Secara umum wama untuk setiap pengecatan ditentukan kemudian oleh Pemimpin
Proyek:
2.1. Cat Tembok/Plafond
• Cat penutup tembok setara merk Dulux. Jotun, Mowilex.
3. METODE PELAKSANAAN
3.1. Pengecatan Tembok / Plafon
a) Pengecatan bam dapat dilaksanakan setelah bidang plesteran tembok benar-
benar sudah kering.
b) Permukaan-permukaan tembok yang cacat atau tidak rata hams diperbaiki terlebih
dahulu dengan bahan-bahan yang sama dengan dindingnya, bam dilaksanakan
plamuran tembok dengan bahan yang telah disetujui oleh Direksi sampai rata dan
halus.
c) Setelah plamuran betul-betul kering, maka plamuran diamplas sampai halus dan
dibersihkan dari debu yang menempel.
d) Setelah percobaan warna disetujui oleh Direksi, maka dilakukan pengecatan
dengan roller setidak-tidaknya 3 (tiga) kali pengecatan setiap bidang pengecatan.
e) Untuk warna-warna sejenis, Kontraktor diharuskan menggunikin kaleng-kaleng
dengan nomorpencampuran yang sama dari pabrik.
0 Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk hams utuh. rata dan tidak
ada bagian-bagian yang belang dan bidang cat dijaga t§rh@dap pengotoran-
pengotoran.
g) Proses pengecatan plafon sama dengan proses pengecatan dindlng
D. Pekerjaan Galvalume
1. AlatdanBahan
1.1. Galva!um (Baja Ringan)
1.2. Atap Seng Galvalume
1.3. Perlengkapan
2. Metode pelaksanaan
2.1. Galvalum di potong menyesuaikan kebutuhan yang akan di pasang:
2.2.Setelah di potong masing-masing galvalum di pasang dan dlkiitkan dengan bagian
besi profil yang diperuntukan sebagai gording ataupun kuda-kuda. Dalam memasang
galvalum dengan besi profil harus di pastikan bahwa galvalum tbfpisang dengan baik
dan di pastikan tidak adanya kebocoran ataupun lubang yang di mungkinkan
terjadinya air masuk pada saat hujan. Besi profil dan galvalum di pasang dengan
menggunakan kait pengikat yang khusus di gunakan untuk memasang atap galvalum.
2.3.Sambungan galvalum atau pengkaitan harus dilakukan sacara hati-hati dan
menyeluruh.
2.4. Pemasangan penutup atap dilakukan setelah rangka atap terpasang fipi dan kokoh.
Penutup atap yang terpasang harus rapi, permukaannya rata dan saitibungan antara
genteng diatas dan bawah merupakan garis lurus.
2.5. Pemasangan Galvalum disertakan jaminan/garansi dari distributor galvalume.
E. PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Kunci
a. Pemasangan 3 (tiga) buah engsel pada setiap daun pintu.
b. Pemasangan kunci tanam besar 2 slag pada setiap pintu ruangan maupun pintu
utama.
c. Pasang vrybezet pada pintu KM/WC/Urinal dan pada bagian atasnya dipasang
magnet.
d. Pasang 1 pasang grendel tanam verchrome pada salah satu daun pintu, pada pintu
berdaun ganda.
1.2.Pekerjaan Kaca
a. Pemasangan kaca pada daun pintu kaca maupun jendela kaca.
b. Semua kaca ukurannya sesuai gambar detail, kaca yang digunakan hams bersih
tidak cacat dan tidak bergelombang.
2. BAHAN-BAHAN
2.1. Kunci
a. Engsel berkualitas baik menggunakan merk Dek.son, Solid dan Setara.
b. Kunci tanam memakai merk Dekson, Solid dan Setara double slag untuk pintu-
pintu mangan.
c. Pintu KMA/VC menggunakan vrybezet memakai merk Dekson, Solid dan Setara
dengan wama pegangan sama untuk setiap gedung.
d. Grendel tanam berkualitas verchrome tidak cacat memakai merk Dekson, Solid dan
Setara.
2.2. Bahan Kaca
a. Kaca yang digunakan harus bersih tidak cacat dan tidak. bergelombang buatan
dalam negeri kualitas baik.
b. Kaca menggunakan kaca polos 5mm dan 8mm.
c. Merk kaca adalah ASAHI MAS, Mulia atau sekualitas.
3. METODE PELAKSANAAN
3.1. Kunci
a. Semua pemasangan engsel hams rapi sehingga pintu secara fungsional dapat
ditutup dan dibuka dengan mudah dan ringan.
b. Pemasangan kunci / vrybezet / grendel tanam harus rapi dan mudah dioperasikan.
c. Sekrup-sekrup engsel, kunci dan Iain-lain hams rata pada permukaan pintu.
d. Pada pintu berdaun ganda, salah satu bagian hams dipasang grendel tanam.
e. Sekrup-sekrup engsel, kunci dan Iain-lain hams rata pada permukaan pintu.
3.2. Kaca
a. Pemasangan kaca pada daun pintu panil hams menggunakan list kayu, bentuk dan
ukuran sesuai gambar.
b. Pemasangan kaca pada slimar sedemikian rupa agar kaca mempunyai ruang muai
/ susut.
F. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Penutup Langit-langit
a. Pemasangan plafon bagian luar dan bagian dalam gedung, sesuai dengan gambar
rencana.
2. BAHAN-BAHAN
2.1.Bahan Plafon
a. Gypsum Board
b. Rangka Galvalume
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.1.Setelah permukaan yang akan dipasang plafon diperiksa, maka pemasangan penutup
plafon dapat dilaksanakan.
3.2. Pemasangan plafon diberi naat 2.5 mm atau sesuai dengan gambar
3.3. Guna mendapatkan naat yang lurus dan rata, maka apabila terdapat ujung yang tidak
rata hams diratakan terlebih dahulu.
G. PEKERJAAN TALANG
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan dan peralatannya.
b) Pekerjaan meliputi pemasangan saluran talang mendatar, saringan-saringan saluran
cucuran kebawah, kerangka dan penggantung talang berikut pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan itu.
c) Pekerjaan yang berhubungan pelaksanaan adalah pekerjaan atap, pekerjaan list
plank, plafon-plafon dan beton.
2. BAHAN-BAHAN YANG DIGUNAKAN
a) Untuk talang mendatar digunakan talang beton dengan dimensi sesuai dengan
gambar.
b) Untuk talang tegak/vertikal memakai pipa PVC AW diameter 4” sebagai penyalur air
diluar kolom-kolom beton.
c) Hubungan pipa PVC dengan talang beton dilakukan dengan teliti dan memakai
konstmksi serta bahan-bahan yang tertentu.
d) Sambungan dilakukan sesuai dengan spesifikasi pabrik.
H. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
I. LINGKUP PEKERJAAN
a) Pembuatan dan pemasangan kusen pintu./jendela kayu
b) Pembuatan dan pemasangan daun jendela kaca
c) Pembuatan dan pasang daun pintu panil
2. Bahan-Bahan
2.1. Kusen pintu/jendela
a) Pekerjaan kusen pintu/jendela terbuat dari bahan kayu meranti dengan ukuran jadi
setelah diserut rata dan halus adalah 5/15 cm.
b) Bentuk dan ukuran profil sesuai dengan gambar rencana.
2.2. Daun jendela Aluminium + kaca.
Bentuk dan ukuran profil sesuai dengan gambar rencana.
2.3.Kaca.
Kaca yang digunakan untuk semua pekerjaan pintu dan jendela adalah kaca bening
dengan ketebaian 5 mm atau Sesuai dengan Gambar K.erja.
3. Metode Pelaksanaan
3.1. Pekerjaan kusen
a) Bentuk, jumlah dan ukuran disesuaikan dengan gambar rencana
b) Sebelum melaksanakan pekerjaan, pelaksana harus meminta rekomendasi secara
tertulis dari perencana tentang bahan yang akan digunakan dengan menunjukkan
contoh kepada perencana
3.2. Pekerjaan daun jendela dan pintu kaca
a) Daun jendela dipasang nada kusen dengan menggunakan 2 engsel.
b) Pemasangan daun jendela dan kaca mati setelah dirasakan aman dari gangguan
pekerjaan.
c) Semua kaca menggunakan kaca dengan ketebaian 5 mm atau sesuai dengan
gambar k.erja.
3.3. Pekerjaan Kusen dan Daun pintu kamar mandi.
a) Untuk Pintu Kamar Mandi Menggunakan Kusen dan daun pintu Satu Set dengan
bahan Kayu
b) Ukuran daun pintu harus seperti gambar kerja sesuai dengan type pintu.
c) Daun pintu dipasang dengan 3 (tiga) buah engsel kwalitas baik pada kusen
dengan menggunakan sekrup yang sesuai.
3.4. Pekerjaan Sekat ruangan / Panil
a) Gypsum dan rangka besi yang digunakan adalah dengan kwalitas terbaik. dengan
jenis dan merk sesuai perencanaan atau dengan persetujuan dan Izin tertulis dari
perencana
b) Untuk menghindari banyaknya sambungan gypsum maka, penggunaan gypsum
menggunakan ukuran maksimal terhadap luasan dinding.
I. Pekerjaan Kayu
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Rangka Atap
a) Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda rangka terbuat dari Kayu Bentuk dan
ukuran harus sesuai gambar kerja.
b) Pemasangan gording ukuran sesuai gambar.
c) Pembuatan dan pemasangan lisplang kayu terbuat dari papan meranti 3/30,
bentuk dan ukuran sesuai gambar (u/ pekerjaan menggunakan atap genting)
d) Meni kayu dan pengecatan lisplang
1.2. Pemasangan usuk-reng, penutup atap, bubungan dan talang
a) Pemasangan usuk/reng dari kruing kualitas terbaik
b) Pemasangan penutup atap genteng.
2. Bahan-Bahan
2.1. Pekerjaan rangka atap kayu
a) Rangka kayu yang digunak.an ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar
b) Mutu kayu kuda -kuda harus baik, sedangkan ukuran sesuai dengan gambar
rencana
c) Penyambungan kayu harus sesuai yang disyaratkan dalam PPKI.
d) Paku yang digunakan harus benar dan kuat tidak boleh karat dan bekas.
2.2. Gording
Gording sesuai dengan ukuran yang tercantum pada gambar rencana.
2.3. Usuk dan reng
Untuk bahan usuk dan reng digunakan usuk kayu 5/7 dan reng 3/5 kayu meranti
2.4. Penutup Atap
Untuk bahan penutup atap digunakan penutup atap Genting Model Karang Pilang dan
asbes gelombang
3. Metode Pelaksanaan
3.1. Pekerjaan Rangka Atap Kayu
a) Pelaksanaan pekerjaan bahan dan hasilnya harus bermutu baik, dimana semua
pekerjaan harus bebas dari puntiran.tekanan atau hubungan terbuka
b) Semua bagian harus mempunyai ukuran-ukuran yang tepat sehingga dalam
pemasangan tidak memerlukan bahan pengisi, kecuali yang tercantum dalam
gambar untuk itu
c) Semua detail harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan gambar untuk itu.
d) Syarat umum pekerjaan bahan sepenuhnya mengikuti peraturan mengenai Kayu
yang berlaku
e) Pemotongan bahan rangka Kayu, penutup atap, bubungan dan talang sebaiknya
dilakukan dengan alat yang sesuai.
3.2. Penyambungan
a) Penyambungan dilakukan dengan menggunakan kayu yang dipaku dengan hasil
baik. Pekerjaan penyambungan dilakukan dilapangan harus sesuai dengan
gambar rencana dan memenuhi persyaratan PPKI.
b) Sambungan antar kayu
■ Bahan yang digunakan harus benar-banar kuat dan panjang sambungan harus
sesuai dengan yang dipersyaratkan.
■ Paku yang dipakai untuk sambungan harus sesuai dengan stadart.
c) Perapian
Perapian akibat pemotongan kayu yang tidak diperlukan harus presisi dengan
dilakukan dengan alat-alat/perlengkapan yang memenuhi syarat.
3.3. Khusus Pekerjaan atap
Pada konstruksi kap.rangka-rangka sesuai dengan gambar bestek kecuali jika ada
instmksi khusus dari Direk.si Teknis.
3.4. Tumpuan dengan Struktur Beton
Pada bagian - bagian dimana konstruksi kayu menumpu atau berhubungan langsung
dengan beton, maka bagian beton tersebut harus sudah terpasang sekurang -
kurangnya 28 hari setelah pengecoran dan dinyatak.an kering oleh Direksi Teknis.
3.5. Pelaksanaan Konstruksi Rangka kayu
Bagian kayu harus diangkat dengan baik.dan tidak boleh terjadi puntiran pada waktu
pengangkatan.
Ik.atan - ikatan sementara han.is digunakan untuk mencegah tegangan yang dilewati
tegangan izin dan ikatan sementara tersebut dibiarkan terpasang sampai
permasangan konstruksi selesai.
Setelah konstruksi rangka kayu terpasang dengan kokoh, maka dilakukan
pengecekan kelurasannya antara satu dengan yang lainnya.
3.6. Pemasangan Usuk reng, penutup atap serta bubungan.
Pemasangan atap dilakukan setelah gording dan usuk reng terpasang rapi dan kokoh.
Genteng yang terpasang harus rapi, permukaannya rata dan sambungan antara
genteng diatas dan bawah merupakan gads lurus.
Pemasangan bubungan dilaksanakan dengan rapi dengan bahan yang sama dengan
genteng.
Lain-Lain
1. Bertanggung jawab pada hasil pekerjaannya sampai dengan saat penyerahan
2. Mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat dalam bagian dan syarat-syarat
maupun yang tercantum dalam gambar- gambar atau peraturan-peraturan yang
berlaku.
3. Menempatkan tenaga ahli di lapangan, yang setiap saat diperluk.an untuk dapat
berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan di lapangan baik teknis
maupun administrasi.
4. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan
akan dibicarakan dan diatur konsultan pengawas dengan kontraktor/pelaksana dan
bila perlu akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1. . LINGKUP 1.1. Uraian dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
ppii/p-n ^ m » m (RKS) ini menyangkul segi lingkup pekerjaan
rCI\CtVJMMIM
Rehabilitasi.
2. JENIS DAN MUTU 2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan
BAHAN harus diutamakan bahan-bahan produksi dalam
negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri
Pcrdagangan dan Kopcrasi, Menteri Perindustrian
dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal
23 Desember 1980 dan standar lain yang beriaku..
2.2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat,
sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan -
bahan bangunan dari semua jenis memenuhi
syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada
dianjurkan untuk dipergunakan dengan
mendapatkan ijin dari Pengguna Anggaran/
Direksi (secara tertulis).
2 3. Bila hahan - bahan bangunan yang telah
memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam - macam jenis (merk)
diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan
satu jenis.
2.4. Bila Rekanan telah menanda
tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan
untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak
sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan
tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak
dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan.
2.5. Bila dalam uraian dan syarat - syarat yang
disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk
menunjukan kualitas dan tipe dari barang -
barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
3. URAIAN 3.1. Penyediaan
PEKERJAAN Pemborong harus menyediakan segala yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara
sempuma dan efisien dengan urutan yang teratur,
termasuk semua alat - alat pembantu yang
dipergunakan seperti andang - andang, alat - alat
pengangkat, mesin - mesin, alat - alat penarik dan
sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan
untuk semua alat-alat tersebut pada waktu
pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi,
dan untuk memperbaiki kerusakan yang
diakibatkannya.
3.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk
dalam harga kontrak harus dianggap seperti
apa yang tertera dalam gambar kontrak atau
uiuraikan dalam uraian dan syarat - syaial.
Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang
tertera dalam uraian dan syarat - syarat dalam
kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak,
merubah atau mempengaruhi penerapan dari
apa yang tercantum dalam syarat - syarat ini.
b. Kckcliruan dalam uraian pekerjaan atau
kuantitas atau pengurangan bagian - bagian
dari gambar dan uraian dan syarat - syarat
tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini,
tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu
perubahan yang dikehendaki oleh pemberi
tugas.
4. GAM BAR- 4.1. Gambar - gambar rencana pekerjaan yang terdiri
GAM BAR dari gambar bestek, gambar detail konstruksi,
PEKERJAAN gambar situasi dan sebagainya yang telah
dilaksanakan oleh perencana telah disampaikan
kepada rekanan beserta doki.imen - riokumen lain.
Rekanan tidak boleh mengubah atau menambah
tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa
Pengguna Anggaran. Gambar-gambar tersebut
tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang
tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
pemborongan ini atau dipergunakan untuk
maksud-maksud lain.
4.2. Gambar-gambar tambahan
Bila Kuasa Pengguna Anggaran/Direksi
menganggap perlu, maka Konsultan Perencana
harus membuat gambar detail (gambar
penjelasan) yang disyahkan oleh Direksi, gambar -
gambar tersebut menjadi milik Direksi.
4.3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai
sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat
dalam gambar - gambar baik penyimpangan atas
perintah pemberi Tugas atau tidak, pengawas
harus membuat gambar - gambar yang sesuai
dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built
Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan
antara gambar - gambar kontrak dan pekerjaan
yang dilaksanakan. Gambar - gambar tersebut
harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan
semua biaya pembuatannya ditanggung oleh
Rekanan.
4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan.
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan
satu rangkap gambar kontrak lengkap termasuk
rencana Kerja dan Syarat - syarat, Berita Acara
Aanwijzing, Time Schedule dalam keadaan baik
(dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan -
perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan
pekeijaan, agar lersedia jika pembeti lugas alau
wakilnya sewaktu - waktu memeriukan.
5. TEMPAT 5.1. Adapun kebangsaan pemborong, Sub Pemborong,
TINGGAL leveransir atau penengah (Arbitrase) dan
(DOMISILI) dimanapun mereka bertempat tinggal /menetap
(domisili) atau dimanapun pekerjaan atau bagian
pekerjaan berada Undang - undang Republik
Indonesia adalah Undang - undang yang
melindungi kontrak ini.
5.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk
mempermudah jalannya pelaksanaan pekerjaan
rekanan pemborong berkewajiban memberikan
alamat yang tetap dan jelas dengan nomor telpon
rutnah kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
6. PENJELASAN 6.1. Rila terdapat perbedaan gambar, antara gambar
RKS DAN rencana dan gambar detail maka gambar detail
GAMBAR yang dipakai/diikuti.
6.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam
gambar tidak sesuai, maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti.
6.3. Bila ukuran - ukuran jumlah yang diperlukan dan
bahan - bahan/barang dipakai dalam RKS tidak
sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
6.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan
penelitian tentang hal - hal tersebut diatas.
Setelah rekanan menerima dokumen dari
Pengguna Anggarandan hal tersebut akan dibahas
dalam rapat penjelasan.
6.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan
diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang
ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat
penjelasan.
7. PERSIAPAN 7.1. Los Kerja/Direksi Keet.
DILAPANGAN a. Pemborong diwajibkan membuat direksi keet
untuk kantor pegawainya, dan gudang untuk
bahan-bahan yang perlu terhindar dari
gangguan cuaca.
b. Bila dianggap perlu oleh Direksi lapangan,
pemborong diwajibkan membuat los kerja
untuk tempat pekerja, sehingga terhindar dari
matahari dan hujan.
7.2. a. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan
persiapan di lokasi, sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara
perijinan/perkenan unluk memuiai dengan
persiapan - persiapan pembangunan kepada
yang bersangkutan terutama tentang dimana
harus membangun bangunan, jalan masuk
dan sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan
pcngukuran Dircksi lapangan sudah harus
mulai aktif untuk mengadakan pengawasan
sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka
sebelum pada tiap - tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis
dari Direksi lapangan untuk dapat meneruskan
bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
8. JADWAL 8.1. Pada saat rekanan akan mulai pelaksanaan
PELAKSANAAN dilapangan atau setelah rekanan menerima SPK
dari Pengguna Anggaran harus segera
mengadakan persiapan antara lain pembuatan
jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart
secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan
pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau
direncanakan dan disesuaikan dengan jangka
waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Bar Chart
tersebut harus selalu berada dilokasi, tempat
pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan
hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan
diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila
terdapat/terlihat hambatan, semua pihak harus
segera mengadakan langkah - langkah untuk
penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
9. KUASA 9.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
PEMBORONG Pemborong/rekanan harus mengawasi dan
DILAPANGAN memimpin pekerjaan dengan menggunakan
kecakapan dan perhatian sepenuhnya.
Ia harus semata - mata bertanggung jawab
untuk semua alat - alat konstruksi, cara - cara
teknik urutan dan prosedur dan untuk
mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang
berada didalam kontrak.
9.2. Pegawai pemborong yang melaksanakan :
9.2.1 Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek
sehari - hari pada pelaksana pekerjaan
pemborong harus dapat menyerahkan
kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap
sesuai bidang keahliannya, yang diberi
kuasa dengan penuh tanggung jawab dan
selalu berada ditempat pekerjaan.
9.2.2 Sebagai penanggung jawab di lapangan
pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari
dan mendalami semua isi gambar, bestek
dan Berita Acdfd Aanwijzing sehinyya Licidk
terjadi kesalahan - kesalahan konstruksi
maupun kualitas bahan-bahan yang harus
dilaksanakan.
9.2.3 Perubahan konstruksi maupun perubahan
bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan
apabila ada izin tertulis dari Pengawas/
Pengguna Anggaran berdasarkan rapat
Direksi. Menyimpang dari hal tersebut
menjadi tanggung jawab pemborong, untuk
melaksanakan sesuai gambar dan bestek.
9.2.4 Direksi berhak menolak penunjukan
seorang pelaksana (Uitvoerder) dari
pemborong berdasarkan pendidikan,
pengalaman tingkah laku dan kecakapan,
dalam hal ini pemborong harus segera
menempatkan pengganti lain dengan
persetujuan Direksi.
10. PENJAGAAN 10.1 Keamanan dan kesejahteraan
KEAMANAN Selama pelaksanaan pekerjaan rekanan
LAPANGAN pemborong diwajibkan mengadakan segala hal
PEKERJAAN yang diperlukan untuk keamanan para pekeria
dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi,
air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan.
Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan dan
tata tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah
Daerah setempat.
10.2 Terhadap wilayah orang lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah
operasinya disekitar tampak dan harus mencegah
para pekerjanya melanggar wilayah orang lain
yang berdekatan.
10.3 Terhadap milik umum
Pemborong harus menjaga agar jalan umum,
jalan kecil dan hak pemakai jalan, bersih dari
bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan
memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung.
Pemborong juga bertanggung jawab atas
gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air,
listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh
kegiatan pemborong, maka biaya pemasangan
kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi
tanggung jawab pemborong.
10.4 Keamanan Terhadap Pekerjaan
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan
seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan
bangunan clan perlengkapan inslaiasi dilapak,
hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh
Direksi. Pemborong harus menjaga perlengkapan
bahan - bahan dari segala kemungkinan
kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk
seluruh pekerjaan termasuk bagian - bagian yang
dilaksanakan clch pckcrja - pckcrja dan menjaga
agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan
melindungi memakai tutup yang layak, memompa
atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau
diinstruksikan.
11 JAMINAN DAN 11.1 Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
KESELAMATAN a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air
BURUH minum yang cukup bersih ditempat pekerjaan
untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama
pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan
meteran air tersendiri (guna memperhitungkan
pembayaran) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar, bila hal ini meragukan
pengawas harus diperiksa di laboratorium.
11.2 Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja
yang melaksanakan pekerjaan tersebut pada
waktu pelaksanaan, pemborong harus segera
mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan si korban dengan biaya pengobatan
dan Iain-lain menjadi tanggung jawab pemborong
dan harus segera melaporkan kepada Instansi
yang berwenang dan Direksi.
11.3 Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-
obatan untuk pertolongan pertama yang selalu
tersedia dalam setiap saat dan berada ditempat
Direksi Keet/Bouwkeet.
12 ALAT-ALAT 12.1 Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus
PELAKSANAAN/P menyediakan/menyiapkan alat - alat baik untuk
ENGUKURAN sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan
- peralatan yang diperiukan untuk memenuhi
kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air,
beton motlen dan sebagainya.
13 SYARAT-SYARAT 13.1 Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin
CARA keras dan perintah yang baik antara pekerjanya
PEMERIKSAAN dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak
BAHAN sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam
BANGUNAN tugas yang diserahkan kepadanya.
13.2 Pemborong menjamin bahwa semua bahan
bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa
semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari
cacat. Semua pekeijaan yang tidak sesuai dengan
standard ini dapat dianggap dcf.ktif.
13.3 Dalam pengajuan penawaran pemborong harus
memperhitungkan biaya - biaya pengujian /
pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
14 PEKERJAAN 14.1 Pemberi tugas berhak
TIDAK BAIK mengeluarkan instruksi agar pemborong
membongkar pekerjaan apa saja yang telah
ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk
mengadakan pengujian bahan - bahan
atau barang - barang baik yang sudah maupun
yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau
yang sudah dilaksanakan.
Ongkos untuk pekeijaan dan sebagainya menjadi
beban pemborong untuk disempumakan dengan
kontrak.
14.2 Pemberi tugas berhak
mengeluarkan instruksi untuk
menyingkirkan dari tempat pekerjaan,
pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang
apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
14.3 Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara
tidak adil atau menyusahkan) mengeluarkan
perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja
dari pekerjaan.
15 PEKERJAAN 15.1 Pemborong berkewajiban sesuai dengan
TAM BAH DAN pekerjaan yang diterima menurut ketentuan AV-
KURANG (MEER 41 pasai (2) ayat (3) dan menurut gambar -
EN gambar detail yang telah disahkan oleh Direksi
MINDERWERK) melaksanakan secara keseluruhan atau dalam
bagian-bagian menurut persyaratan - persyaratan
teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Pemborong selanjutnya berkewajiban pula tanpa
tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi
kesempumaan pekerjaan atau memakai bahan -
bahan yang tepat walaupun satu dan lain hal tidak
dicantumkan daiam gambar dan bestek.
15.2 Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat
dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara
tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan
penambahan atau pengurangan pekerjaan
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh
keuua belah pihak jika tidak Lercanluiri daiarn
daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
15.3 Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan
tidak seizin direksi secara tertulis adalah tidak sah
dan menjadi tanggung jawab pemborong
scpcnuhnya.
16 PAPAN NAMA 16.1 Pemborong tidak diizinkan membuat iklan dalam
PROYEK bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan
pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin
Direksi
16.2 Pemborong harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
16.3 Pemborong harus memasang papan nama proyek
dilokasi dengan ukuran 0,-8 x 1.2 m2 warna dasar
putih tulisan hitam.
17 PEKERJAAN 17.1 Sebelum rekanan pemborong mengadakan
PERSIAPAN persiapan dilokasi sebelumnya harus memenuhi
prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan
untuk memulai dengan persiapan - persiapan
pembangunan kepada pemerintah daerah
setempat, terutama tentang dimana harus
membangun Direksi Keet, Gudang bahan-bahan
bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
17.2 Pada saat mengadakan persiapan pengukuran
Direksi Lapangan sudah harus mulai aktif untuk
mengadakan pengawasan sesuai dengan
tugasnya.
17.3 Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka
sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan,
diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari Direksi
lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari
pekerjaan tersebut secara berkala.
18 PEKERJAAN Pekerjaan ini dilaksanakan pada pasangan batu bata baru
. PLESTERAN dan beton sebagai berikut:
18.1 Campuran spesi untuk plesteran dibuat 1 Pc : 6 Ps
dengan nilai TKDN 99,18% menggunakan bahan
yaitu Pasir dengan TKDN 100% dan semen
perekat TKDN 91,90% dan menggunakan 2
pekerja dan 1 tukang 1 kepala tukang dan 1
mandoryg berTKDN 100%.
18.2 Semua pekerjaan plesteran beton maupun
plesteran tembok rata dan halus, merupakan
suatu bidang yang tegak lurus dan siku. Tidak
boleli ada relak-relak, kemudian jika lerjaui relak-
retak pemborong harus segera memperbaikinya.
18.3 Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing (
benangan ) supaya digunakan plesteran 1 Pc : 3
Ps dilaksanakan dengan lurus dan tajam.
18.4 Identifikasi resiko pekerjaan adalah Kelalaian
pekerja dan resiko yg terjadi adalah kejatuhan
material dan kejatuhan alat dan terjatuh dari
perancah (andang).
18.5 oleh karena itu periunya memberi pekerja yg
bekerja dengan alat - alat safety seperti Helm
dengan nilai TKDN 72,96%, sarung tangan degan
nilai TKDN 67,40%, Safety shoes dengan nilai
TKDN 83,65% dan Rompi keselamatan dengan
nilai TKDN 43,86%.
18.6 Semen yang digunakan adalah semen produksi
dalam negri merk gresik / tiga roda / ho dengan
berat 40 Kg atau 50 Kg.
19 PEKERJAAN Ketentuan-ketentuan untuk pekerjaan ini antara lain :
RANGKA ATAP
BAJA DAN
PENUTUP ATAP
19.1 Rangka atap menggunakan rangka baja dengan
nilai TKDN 89,14% dan mengacu pada (SNI 1729-
2020) tentang spesifikasi bangunan gedung baja
struktural, dengan ukuran menyesuaikan gambar.
19.2 Untuk Gording menggunakan gording baja sesuai
ukuran pada gambar.
19.3 Bentuk atap sesuai dengan gambar rencana.
Untuk sudut kuda-kuda kurang dari 30 derajat.
19.4 Ukuran, tipe, jenis ditentukan oleh pemborong
dan sebelum pemasangan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas Lapangan.
19.5 Pekerjaan atap/kap harus dikerjakan dengan baik
dan rapi sehingga mendapat bidang atap yang
rata dan rapat.
19.6 Identifikasi resiko pada pekerjaan atap baja adalah
bekerja dalam ketinggian dan menggunakan alat.
Resiko yg akan terjadi seperti kelalaian pekerja dan
terjatuh dalam ketinggian oleh karena itu periunya
memberi pekerja yg bekerja dengan alat - alat
safety seperti Helm dengan nilai TKDN 72,96%,
sarung tangan degan nilai TKDN 67,40%, Safety
shoes dengan nilai TKDN 83,65% dan Rompi
keselamatan dengan nilai TKDN 43,86% dan
safety hearness TKDN 78,09%
19.7 Semua penyambungan baja menggunakan Bor
driliing atau baut dan mur
19.8 Untuk penutup atap menggunakan Spandex merk
kcncana dengan ketebalan sesuai pada gambar
tertera yg disetujui oleh direksi .
20 PEKERJAAN 20.1 Pekerjaan Pengecatan Dinding :
PENGECATAN 1. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini
adalah cat emulsi.
2. Bagian dinding luar menggunakan cat dinding
watersheild sekualitas Mowilex atau Dulux,
sedangkan dinding bagian dalam menggunakan
cat dinding sekualitas Catylax atau Decolith.
3. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada
seluruh permukaan dinding baru dalam gedung,
serta bagian-bagian cat gedung yang
mennalami kerusakan akihat pelaksanaan
pekerjaan.
4. Pengecatan dilakukan setelah plesteran dinding
benar-benar telah kering.
5. Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan
balok di selasar luar gedung, terlebih dahulu
bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran
yang melekat serta dibuat rata dengan cara
menggosok dengan menggunakan kertas gosok.
6. Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang
yang akan dicat diplamur dengan bahan plamur
campuran antara 1 lem Plamur : 2 bungkus
semen putih : 3 mill air.
7. Setelah plamur benar-benar kering pekerjaan
dilanjutkan dengan menggosok plamur hingga
permukaan bidang yang akan dicat benar-benar
rata dan halus.
8. Pekerjaan akhir adalah pengecatan pada bagian
permukaan hingga pekat dan rata.
20.3 Pekerjaan Pengecatan Dinding Kolom dan Balok :
1. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada
seluruh permukaan dinding, kolom, dan balok
beton/pasangan bata yang tampak dari luar
gedung menggunakan jenis cat watersheild.
2. Pengecatan pada dinding dilakukan setelah
plesteran dinding dan plamir benar-benar telah
kering. Pelaksanaan pengecatan tidak boleh
dilaksanakan dalam kondisi hujan atau gerimis.
3. Sebelum pengecatan dinding, kolom, dan balok
yang tampak dari luar gedung terlebih dahulu
bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran
dan jamur yang melekat serta dibuat rata
dengan cara digosok menggunakan kertas
gosok.
4.Semua celah atau lubang yanq ada harus
diperbaiki terlebih dahulu hingga benar-benar
rata dan dibiarkan sampai benar-benar kering.
5. Beri lapisan alkali resisting primer secara merata
sebanyak 1 lapis pada seluruh permukaan yang
akan di cat.
6. Untuk pengecatan menggunakan roll atau kuas,
campurkan 10 bagian cat dengan 1 bagian air
bersih.
a. Bila menggunakan penyemprot konvensional,
campurkan 3 bagian cat dengan 1 bagian air
bersih.
b. Untuk pengecatan semprot dengan airiess spray
tidak perlu campuran tambahan.
7. Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak
minimal 3 lapis atau hingga benar-benar pekat
dan rata dengan interval 2 - 3 jam.
20.4 Semua pekerjaan pengecatan diatas pada
prinsipnya harus dilaksanakan dengan hati-hati.
Apabila dalam pelaksanaan terjadi kecerobohan
sehingga mengotori bidang yang seharusnya tidak
terkena cat, maka menjadi kewajiban kontraktor
untuk membersihkan, atau mengganti apabila
tidak dapat dibersihkan.
21 PEMBERITAHUA 21.1 Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak
N PENYERAHAN atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu
PEKERJAAN sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir,
YANG PERTAMA pemborong harus teian menyerahkan
pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak
kepada Pengguna Anggaransecara tertulis dan
pengawas berkewajiban :
- Membuat evaluasi tentang hasil seluruh
pelaksanaan sesuai dengan kontrak
pemborougan.
- Menanggapi / melaporkan kepada Pengguna
Anggarantentang hasil pekerjaan pemborong
tersebut secara tertulis.
Pengguna Anggaranakan mengadakan rapat
proyek mengenai pekerjaan penyerahan tersebut
diatas berdasarkan :
a. Kontrak pemborong
b. Surat penyerahan pekerjaan dari pemborong
c. Surat tanggapan dari pengawas, setelah
dapat menerima penyerahan pekerjaan
tersebut.
22 PEMELIHARAAN 22.1 Terhitung mulai dari tanggal diterimanya
BANGUNAN penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga
SEBELUM serah terima yang kedua adalah merupakan masa
PENYERAHAN pemeliharaan yang masih menjadi tanggung
KEDUA jawab pernborong sepenuhnya, anlara lain :
- Penyempumaan dan pemeliharaan
- Pembersihan
- Keamanan dan penjagaan
Apabila pernborong telah melaksanakan hal
tcrscbut diatas scsuai dcngan kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat
dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur)
pada penyerahan pekerjaan yang pertama.