RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Kontruksi - Pengawasan Pembangunan Jaringan Irigasi
Desa Giripurno, Jasa Konsultansi Kontruksi - Pengawasan Pembangunan
Jaringan Irigasi Desa Junrejo, Jasa Konsultansi Kontruksi - Pengawasan
Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Beji, Jasa Konsultansi Kontruksi -
Pengawasan Pembangunan Jaringan Irigasi Kelurahan Sisir
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan Peraturan-peraturan lainnya
yang dapat meliputi tugas-tugas pengawasan pembangunan JIDES/ JITUT
Pengawasan fisik terdiri dari :
1. Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang dimaksud
adalah pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
konstruksi selama masa pelaksanaan fisik.
2. Supervisi Team harus bekerjasama secara penuh dengan Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu dalam pengawasan teknik
pelaksanaan pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus
membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan
Pengawasan Teknik Pelaksanaan (Supervision Team).
3. Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus melakukan jasa
konsultansi untuk pengendalian pengawasan konstruksi secara
professional sesuai dengan prinsip-prinsip serta kebijakan-kebijakan
yang telah diterapkan untuk membantu Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan Kota Batu, khususnya dalam mengidentifikasi setiap persoalan
yang mungkin terjadi di lapangan sehubungan dengan aktivitas
kontraktor dan membuat rekomendasi untuk memecahkan persoalan
tersebut. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus membentuk
organisasi yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan Tim Pengawasan
Teknis yang disebut Supervision Team. Masing-masing bertanggung
jawab dalam melaksanakan tugasnya.