P E M E RI N T AH KOT A B A T U
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Balaikota Among Tani Blok C Lantai 3
Jalan Panglima Sudirman No. 507, Kota Batu, Kode Pos 65313
Telepon : (0341) 591434 – Faks : (0341) 512225
Email : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA KEGIATAN :
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan :
Pengelolaan Leger Jalan
Pengelolaan Leger Jalan
NAMA PEKERJAAN :
Pembangunan PJL Rt.03 Rw.03 Dusun Gangsiran Desa
Tlekung Kec. Junrejo
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : Pembangunan PJL Rt.03 Rw.03 Dusun Gangsiran
Desa Tlekung Kec. Junrejo
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Pembangunan PJL
Rt.03 Rw.03 Dusun Gangsiran Desa Tlekung Kec. Junrejo Tahun
Anggaran 2025 berupa :
a. Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan PJL Rt.03 Rw.03 Dusun
Gangsiran Desa Tlekung Kec. Junrejo meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Plesteran
5. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Tiang
6. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Armature
7. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Kabel
8. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Grounding
9. Pekerjaan Pasang Daya / Tambah Daaya
10. Pelaksanaan SMKK
b. Kriteria P (output performance) meliputi : Terbangunya
Pembangunan PJL Rt.03 Rw.03 Dusun Gangsiran Desa Tlekung Kec.
Junrejo sesui Spesifikasi Teknis yang disyaratkan dan terpenuhinya
penerangan jalan lingkungan di wilayah Dusun Gangsiran Desa
Tlekung Kec. Junrejo
c. Lokasi pekerjaan : Dusun Gangsiran Desa Tlekung Kec. Junrejo
1.2. Nama Organisasi dan Sumber Pendanaan
Dinas : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PA / PPK : DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE
NIP : 19860524 201101 1 008
Sumber Dana : DPA DINAS PUPR KOTA BATU
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pengelolaan Leger Jalan
Pekerjaan : Pembangunan PJL Rt.03 Rw.03 Dusun Gangsiran
Desa Tlekung Kec. Junrejo
1.3. Standar Teknis
Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang
Alat Penerangan Jalan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020
Tentangperaturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
8 tahun 2023 dan SE.
tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan;
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang
pengadaan barang/jasa Pemerintah;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
1.4. KUALIFIKASI PENYEDIA
Adapun kualifikasi Sertifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan
untuk penyedia jasa Konstruksi Pekerjaan Pembangunan PJL
Rt.03 Rw.03 Dusun Gangsiran Desa Tlekung Kec. Junrejo
adalah sebagai berikut:
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan :
Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
Klasifikasi : Instalasi Mekanikal dan Elektrikal
Subklasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan
Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah (EL
007)
c. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak [Valid/Tidak Valid].;
e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa apabila dikuasakan;
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
(apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk;
f. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam
proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan,
dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)
dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
g. Menyetujui Surat pernyataan Peserta berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi daftar hitam;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian
/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti
diluar tanggungan Negara;
7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan; dan
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan
bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan;
h. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan
subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun
i. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan
konstruksi yang sedang dikerjakan.
1.5. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan PJL Rt.03
Rw.03 Dusun Gangsiran Desa Tlekung Kec. Junrejo ini adalah
60 (Enam Puluh) hari kalender.
Dalam waktu selambat- lambatnya 3 hari dari saat penunjukan
pemenang. Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau action
plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar pendukung.
1.6. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA
1. Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi yang akan
dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan Direksi dan
Pengawas Lapangan. Segala sesuatu kerusakan yang timbul
akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan pemeriksaan
kekuatan konstruksi menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pada
keadaan apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah
mendapat persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan tidak
berarti membebaskan Konstraktor atas tanggung jawab atas
pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.
2. LAPORAN
a. Kontraktor diharuskan membuat bahan laporan berkala
kemajuan pekerjaan untuk setiap satu minggu kegiatan
dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan sesuai
dengan petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan. Ringkasan
laporan tersebut harus mencantumkan keadaan cuaca, jumlah
pengerahan tenaga kerja, tenaga pengawas dan pelaksana, alat-
alat yang dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-bahan
bangunan ke lokasi pekerjaan, kemajuan fisik dari pekerjaan
yang telah selesai, masalah-masalah yang timbul dilapangan
serta pemecahannya, dan rencana kerja minggu berikutnya.
b. Wajib hadir dan memberikan Standar Prosedur dan
Pengendalian
Pelaksanaan Fisik di lapangan kepada Direksi pada tahap
persiapan
pelaksaan pembangunan Pre-Costruction Meeting (PCM);
c. Menyerahkan kepada direksi Daftar Kuantitas dan Harga
Mutual Check (MC 0 %) shop drawing dan Back up volume
yang sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk
pekerjaan yang akan dilaksanakan;
d. Membuat Laporan Pekerjaan Pembangunan PJL Rt.03 Rw.03
Dusun Gangsiran Desa Tlekung Kec. Junrejo dari sisi
Kualitas, Kuantitas, dan Prestasi capaian realisasi fisik;
e. Membuat Laporan data dan informasi permasalahan selama
masa
pelaksanaan konstruksi;
f. Membuat Laporan kemajuan fisik harian, mingguan dan
bulanan;
g. Membuat Daftar Kuantitas dan Harga Mutual Check (MC 0 %) ,
As Built Drawing dan Back up volume yang sesuai dengan
pekerjaan yang dilaksanakan;
h. Membuat dokumen RK3K/RKK yang dipresentasikan pada
rapat
persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi / Pre
Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk
disahkan dan ditanda tangani oleh PPK.RK3K/RKK yang telah
disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan
SMK3 pada pelaksanaan konstruksi sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
1.7. GAMBAR-GAMBAR
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan
adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen pengadaan.
2. Gambar perubahan yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan.
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi dan
Pengawas Lapangan.
b. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawing) dan detailnya harus
mendapat persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum
dipergunakan dalam pelaksanaan proyek.
c. Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya
masa pemeliharaan harus disertai Gambar hasil pelaksanaan “(as
built drawings)”.
1.8. BAHAN-BAHAN MUTU PEKERJAAN
a. Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan
bahan-bahan produksi dalam negeri, sesuai dengan Perturan
Menteri Perindustrian RI Nomor: 02/M- ND/PER/1/2014.
b. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap
jenis pekerjaan harus terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan
yang tercantum dalam syarat-syarat kualitas bahan masing-
masing bagian pekerjaan.
c. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan
yang tercantum dalam peraturan standar yang berlaku di
Indonesia. Standar peraturan yang berlaku adalah edisi yang
terakhir.
d. Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja lokal/setempat yang
memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan yang ada
(RKS) dianjurkan untuk dipergunakan untuk dengan
mendapatkan ijin tertulis dari Direksi dan Pengawas Lapangan.
e. Bila bahan-bahan bangunan yang memenuhi spesifikasi
terdapat beberapa/ bermacam- macam jenis merk diharuskan
untuk memakai jenis dan mutu bahan dipilih satu jenis.
f. Bila Rekanan/kontraktor sudah menandatangani untuk
dilaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau
bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditetapkan, harus
ditolak atau dikeluarkan dari lokasi proyek paling lambat 24 jam
setelah ditolak atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
g. Contoh/sampel yang dikehendaki oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan, Kontraktor harus segera menyediakan tanpa
kelambatan atas biaya Kontraktor dan harus sesuai dengan
ketetapan (RKS).
h. Bila dalam uraian dalam syarat-syarat disebutkan nama
pabrik/produk dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan
untuk menunjukkan kwalitas dan tipe dari barang- barang yang
dikehendaki Pengguna Anggaran.
i. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim kelokasi
proyek, Kontraktor harus menunjukkan contoh dari bahan
bersangkutan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk
diperiksa dan diteliti mengenai jenis, mutu, berat, kekuatan, dan
sifat-sifat penting lainnya dari bahan tersebut.
j. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak
sesuai dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu,
jenis, berat maupun kekuatannya, maka Direksi dan Pengawas
Lapangan berwenang untuk menolak bahan tersebut dan
mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan diganti
dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah
diperiksa terdahulu.
1.9. PERALATAN DAN PEKERJAAN UTAMA
A . Peralatan Utama.
Perlengkapan dan Peralatan yang wajib disediakan (kondisi
layak) untuk pekerjaan Pembangunan PJL Rt.03 Rw.03 Dusun
Gangsiran Desa Tlekung Kec. Junrejo yaitu :
1. Truk / Pick up 1 unit.
2. Tangga min 6 m 1 Unit
Catatan :
Status Kepemilikan :
1) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan
(contoh STNK, BPKB, invoice);
2) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli
(contoh invoice uang muka, angsuran);
3) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian
sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan
terhadap peralatan dari pemberi sewa
(Semua peralatan minimal tersebut dengan kondisi siap dan layak
pakai)
B . Pekerjaan Utama.
No Jenis Pekerjaan
1 PEKERJAAN PENGADAAN & PEMASANGAN TIANG
1.10. KEBUTUHAN PERSONIL MANAJERIAL
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial
untuk pelaksanaan Pembangunan PJL Rt.03 Rw.03 Dusun
Gangsiran Desa Tlekung Kec. Junrejo, yaitu sebagai berikut :
a) 1 (satu) orang Pelaksana, memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT)
Teknis Instalasi Penerangan Dan Daya Fasa Tiga ( TE 022) atau
Teknis Instalasi Penerangan Dan Daya Fasa Satu ( TE 021) atau
memiliki Sertifikat Ahli Teknik Tenaga Listrik (401).
1.11. JAMINAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
a. Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu
melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus segera mengambil
tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban. Biaya
pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor
dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang
dan Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk
PPPK yang selalu tersedia dalam saat dan berada di tempat
kantor lapangan (direksi keet).
c. Membuat dokumen RK3K/RKK yang dipresentasikan pada
rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi / Pre
Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan
dan ditanda tangani oleh PPK. RK3K/RKK yang telah disahkan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada
pelaksanaan konstruksi.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang memuat:
2) Elemen SMKK, meliputi :
a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan
konstruksi;
b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. uraian pekerjaan;
ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:
i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi
bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan
risiko;
ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus
dan program khusus;
c) Dukungan Keselamatan konstruksi;
d) Operasi Keselamatan Konstruksi;
e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
3) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi
perusahaan penyedia jasa.
Pernyataan komitmen Keselamatan Konstruksi Memenuhi
ketentuan Keselamatan Konstruksi;
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 ( Sembilan ) komponen biaya penerapan SMKK.
IDENTIFIKASI BAHAYA PADA RKK
Pekerjaan : Pembangunan PJL Rt.03 Rw.03 Dusun Gangsiran Desa
Tlekung Kec. Junrejo
No. JENIS/TIPE IDENTIFIKASI BAHAYA
PEKERJAAN
PEKERJAAN
Bekerja Pada Ketinggian, Kepadatan
PENGADAAN &
1. Lalulintas, Tegangan Listrik Tinggi,
PEMASANGAN
Memerlukan Peralatan Pada Ketinggian
JARINGAN KABEL
Tingkat Resiko Kecil
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Pondasi
d. Pekerjaan Plesteran
e. Pekerjaan Pengadaan & Pemasangan Tiang
f. Pekerjaan Pengadaan & Pemasangan Armatur
g. Pekerjaan Pengadaan & Pemasangan Jaringan Kabel
h. Pekerjaan Pengadaan & Pemasangan Grounding
i. Pekerjaan Pasang Daya Baru & Tambah Daya
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, dan
‐
sesuai dengan syarat syarat (RKS), gambar perencanaan, Berita Acara
Penjelasan, Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengikuti petunjuk dan
keputusan Pengawas lapangan dan Tim Teknis Kegiatan.
2. MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan
perintah kerja pelaksanaan pekerjaan (SPMK),pihak Kontraktor/
Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik
secara nyata dilapangan.
Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor / Pemborong yang
ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di
lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh
PPK.
3. MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-
hal sebagai berikut:
a. Transportasi Tenaga kerja dari titik awal keberangkatan
sampai dengan lokasi pekerjaan.
b. Angkutan material dan bahan Bangunan ke lokasi pekerjaan.
c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar
alat-alat konstruksi yang diajukan bersama penawaran, ke
lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini.
4. KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
a. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
disebut Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari
Kontraktor, Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa
Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan
terhadap kewajibannya.
b. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan,
nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkanpersetujuan.
c. Bila kemudian hari menurut pendapat Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, Pelaksana kurang
mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahu kepada Kontraktor secara tertulis untuk
menggantinya dengan personil yang memenuhi syarat.
d. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat
Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana
baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab / Direktur
Perusahaan ) yang akan memimpin pelaksanaan.
5. RENCANA KERJA
a. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan dilapangan,
Kontraktor/Pemborong wajib membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa kurva S.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas, paling lambat dalam
waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima oleh Kontraktor/Pemborong.
c. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas
akan disahkan oleh Pemberi Tugas/Pemimpin/Ketua Proyek.
d. Kontraktor/Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja
rangkap 2 (dua)
e. Kepada Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik
Proyek dan Perencana.
f. Kontraktor / Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan
pembangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja tersebut.
g. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan
Kontraktor/Pemborong berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
6. KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
a. Selama masa pekerjaan, Kontraktor/Pemborong harus
senantiasa memelihara kebersihan lokasi pekerjaan.
b. Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan kotak P3K
dan Alat Pelindung Diri (APD) ditempat pekerjaan.
c. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Kontraktor/ Pemborong bertanggung jawab atas
keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan teknis
serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam hal
terjadinya kerusakan - kerusakan, maka Kontraktor /
Pemborong harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
d. Kontraktor wajib menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas
di lokasi kegiatan dengan memasang rambu peringatan /
‐
perintah / larangan di tempat tempat yang ditetapkan oleh
Direksi / Pengawas Lapangan / Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
e. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas
mungkin memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan
mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
kecelakaan. Pemborong yang sedang melaksanakan
pembangunan / pekerjaan agar ikut serta dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan memberitahukan secara tertulis kepada
Pemimpin Proyek.
7. TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan tenaga kerja ahli,
bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya untuk
melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-
bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna sampai dengan diserah- terimakannya pekerjaan tersebut
kepada pemberi kerja.
a. Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman
dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Peralatan Bekerja
Peralatan yang memadai dan sesuai dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Bahan-Bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup
untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada
waktunya.
8. LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
a. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian
mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan
pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis maupun
administratif.
b. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor /
Pemborong harus memberikan data-data yang diperlukan
menurut data dan keadaan sebenarnya.
c. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat
oleh Kontraktor / Pemborong
d. Laporan-laporan tersebut diatas setiap minggu dan bulannya,
harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek untuk bahan
monitoring.
9. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
a. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS.
b. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi
seksi (bagian) dan detail gambar mungkin akan dilakukan
didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor / Pemborong
harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar
dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari
kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-
sesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari
karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau
gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas dan disahkan secara tertulis.
c. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan
dengan penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan
gambar dan spesifikasinya. Permukaan-permukaan pekerjaan
yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan
ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan
lain dari Konsultan Pengawas.
d. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib
melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang
selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan.
e. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setiap deviasi dari gambar karena
kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas dan disahkan secara tertulis. Kontraktor / Pemborong tidak
dibenarkan merubah atau mengganti ukuran- ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas / Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah
tanggung jawab Kontraktor / Pemborong baik dari segi biaya maupun
waktu.
f. Perbedaan Gambar.
1) Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain
dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai
skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
2) Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian didalam
pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu
mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal
terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-
perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan
diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor / Pemborong
diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas secara
tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan dengan
Konsultan Pengawas / Direksidan Konsultan Perencana,
untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan
dijadikan pegangan.
3) Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor / Pemborong untuk memperpanjang / meng-
“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
g. Shop Drawing.
1) Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di
lapangan yang harus dibuat oleh Kontraktor / Pemborong
berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan lapangan.
2) Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing untuk
detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar
Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas.
3) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan
digambarkan semua data yang diperlukan, keterangan
produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan
khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup
secara lengkap didalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak
maupun didalam RKS.
4) Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop drawing
tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas / Direksi.
5) Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor /
Pemborong dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar
dari proyek.
h. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan Dan
Pembuatan “As Built Drawing“.
1) Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan,
penambahan dan pengurangan pekerjaan disesuaikan
dengan Dokumen Kontrak.
2) Setelah pekerjaan selesai dan diserah - terimakan,
Kontraktor/Pemborong berkewajiban membuat gambar-
gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan
kenyataan yang telah dikerjakan / dibangun oleh
Kontraktor/Pemborong (As Built Drawing).
3) Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”,
sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor/Pemborong.
10. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR/PEMBORONG
a. Kontraktor/Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas
kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
RKS dan Gambar Kerja.
b. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil pemberi tugas
untuk melihat, mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidak
mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
c. Kontraktor/ Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan
lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor/ Pemborong berkewajiban memperbaiki kerusakan
tersebut dengan biaya Kontraktor/Pemborong sendiri. Bilamana
terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, maka Kontraktor/Pemborong berkewajiban
memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas
melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan,
Kontraktor/Pemborong bertanggung jawab atas segala
kerusakan yang timbul.
d. Kontraktor /Pemborong bertanggung jawab atas
keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
e. Kontraktor berkewajiban memenuhi segala hal yang
menyangkut jaminan sosial dan keselamatan bagi petugas
/ pekerja di lapangan sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
f. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian
Kontraktor/Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tanggung jawab Kontraktor/Pemborong.
g. Selama pembangunan belangsung,
Kontraktor/Pemborong harus menjaga keamanan
bahan/material,barang milikp royek, milik Konsultan
Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan,
maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan- bahan
bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun yang belum, adalah tanggung jawab
Kontraktor/Pemborong dan tidak akan diperhitungkan
dalam biaya Pekerjaan Tambah.
h. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor/Pemborong
bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
i. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor/Pemborong
harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa
bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi
keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi
tanggung jawab Kontraktor/Pemborong.
11. PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
a. Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai
dengan contoh-contoh yang telah disetujui
KonsultanPengawas / Direksi
b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syar atatau
kualitas jelek yang dinyatakan afkir/ditolak oleh
Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi
bangunan/proyek selambat-lambatnya dalam tempo 2x24
jam dan tidak boleh dipergunakan.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak
oleh Konsultan Pengawas dan ternyata masih
dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas
/ berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada
Kontraktor/Pemborong, yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor/Pemborong sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang
pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut,maka
Kontraktor/Pemborong harus menguji dan
memeriksakannya ke laboratorium Balai Penelitian Bahan
pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut di
sampaikan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas/Direksi. Segala biaya pemeriksaan ditanggung
oleh Kontraktor / Pemborong.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang
baik atau tidaknya kualitas dari bahan-bahan tersebut,
Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan -
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut
diatas.
f. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor/
Pemborong harus memberikan penjelasan lengkap tertulis
mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
12. PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
a. Ijin Memasuki Tempat Kerja.
1) Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan Kontraktor/ Pemborong, tetapi karena
bahan/ material atau pun komponen jadi maupun
mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan
Pengawas / Direksi, harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor/
Pemborong dalam waktu yang ditetapkan oleh
Konsultan Pengawas / Direksi.
2) Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi
tidak terlihat sebelum mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas, dan Kontraktor/ Pemborong
harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada
Petugas/ Ahli dari Konsultan Pengawas untuk
memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan
ditutup dan tidak terlihat.
3) Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas kapan.
4) Setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap
diperiksa dan Konsultan Pengawas tidak boleh menunda
waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas
memberikan petunjuk tertulis kepada
Kontraktor/Pemborong apa yang harus dilakukan.
5) Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam
waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu diterimanya
Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari
libur/hariraya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh
Konsultan Pengawas, maka Kontraktor/Pemborong
dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi.
6) Bila Kontraktor/Pemborong melalaikan perintah,
Konsultan Pengawas/ Direksi berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau
seluruhnya untuk diperbaiki.
7) Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan
kembali menjadi tanggungan Kontraktor/Pemborong,
tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah
maupun alasan untuk perpanjangan waktu
pelaksanaan.
b. Kemajuan Pekerjaan
1) Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga
kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor/Pemborong demikian pula metode/cara
pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan
Pengawas.
2) Apa bila laju kemajuan pekerjaan atau bagian
pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian
Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk
menjamin penyelesaian pada waktu yang telah
ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang,
maka Konsultan Pengawas harus memberikan
petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu
diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah
ditentukan.
c. Perintah Untuk Pelaksanaan.
Bila Kontraktor/Pemborong atau petugas lapangannya tidak
berada di tempat kerja dimana Konsultan Pengawas
bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka
petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan
oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh
Kontraktor/Pemborong untuk menangani pekerjaan itu.
13. DASAR – DASAR PELAKSANAANKERJA
Dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali bila ada ketentuan lain
‐
yang dipersyaratkan dalam Rencana Kerja dan SyaratSyarat
‐
(RKS) ini, mengikat ketentuanketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya:
a. Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pedoman
b. Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
c. Peraturan Umum bahan Bangunan di Indonesia Tahun 1982;
d. Standar Nasional Indonesia untuk Pekerjaan:
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Plesteran
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000
- Spesifikasi Penerangan Jalan Umum di Lingkungan
Perkotaan
e. Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI nomor
SK.7324/AJ.401/DRJD/2013 tentang Juknis
Perlengkapan Jalan;
f. Peraturan tentang Instalasi Listrik yang dikeluarkan oleh PLN
g. Peraturan yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan dan
Jaminan Perlindungan dan Keselamatan Ketenagakerjaan
yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Untuk melaksanakan pekerjaan pada pasal I ayat 1 tersebut
berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar Kerja yang telah dibuat Konsultan Perencana
yang telah disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Batu, termasuk gambar– gambar
detail yang diselesaikan Kontraktor dan sudah disahkan
/ disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
d. Berita Acara Penetapan Pemenang dan Penyedia Barang / Jasa
e. Surat Perjanjian Kontrak (SPK)
f. Surat Penawaran beserta lampirannya
g. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah
disetujui oleh Direksi
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Syarat –Syarat Pekerjaan
1) Pekerjaan uitzet dilaksanakan bersama–samaan antara direksi,
Perencana dan Penyedia Barang / Jasa, Pengelola Teknik
Kegiatan serta Pengawas Lapangan.
2) Setelah Pekerjaan uitzet selesai dilaksanakan, Penyedia
Barang/Jasa bersama- sama dengan Pengawas Lapangan,
Pengelola Teknik Kegiatan membuat Berita Acara Uitzet,
kemudian dimintakan persetujuan dari direksi.
3) Mobilisasi peralatan, penyediaan listrik dan pengadaan sarana
prasarana untuk bekerja.
2. PEKERJAAN TANAH
a. Lingkup Pekerjaan
1) Galian Tanah
2) Pembuangan Tanah
3) Urugan Kembali dan Pemadatan
4) Urugan Pasir
b. Syarat –Syarat Pekerjaan
1) Galian
Semua galian harus mencapai kedalaman yang diisyaratkan
sesuai dengan gambar rencana, kecuali ditentukan lain oleh
pengawas sehubungan dengan keadaan tanah atau kondisi
lingkungan.
Semua akar/batang pohon yang terpendam, tembok/pondasi,
pipa- pipa yang tidak terpakai atau halangan lain yang
dijumpai pada saat penggalian harus dikeluarkan atau
dibuang.
Kontraktor harus memperhatikan pada saat melakukan
penggalian terhadap adanya kabel PLN, Telkom, dan pipa Gas
jangan sampai menggangu atau merusaknya.
Galian tanah dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
berserakan dan menggangu badan jalan.
2) Pembuangan Tanah
Pembuangan material hasil galian menjadi tanggung jawab
kontraktor. Material hasil galian harus dikeluarkan paling
lambat dalam waktu 1 x 24 jam, sehingga tidak mengganggu
penyimpanan material lain.
Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan pengawas
telah diseleksi bagian- bagian yang dapat dimanfaatkan
sebagai material timbunan dan urugan, sisanya harus
dibuang ke luar site atau tempat lain.
3) Pekerjaan Pengurugan dan Pemadatan
Bahan urugan adalah tanah bekas galian. Jika terdapat
kekurangan dapat diambil dari daerah lapangan atau di luar
lapangan.
Penghamparan dan pemadatan harus dilakukan secara lapis
perlapis dengan tebal hamparan maksimal 20 cm dan
kemudian dipadatkan.
4) Urugan Pasir
Bahan urugan pasir adalah pasir urug atau pasang sesuai
dengan kebutuhan.
Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang dapat
tumbuh.
Urugan pasir digunakan untuk menguatkan lapisan tanah
dibawah pondasi dan lantai.
3. PEKERJAAN PONDASI
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan beton bertulang seperti tersebut dalam
gambar perencanaan antara lain:
Lantai kerja 0,6 X 0,6 X 0,05 meter mutu beton K-200
Foot Plate 0,6 X 0,6 X 0,25 meter mutu beton K-200
Kolom 0,4 X 0,4 X 1,00 meter mutu beton K-200
2) Pekerjaan yang dilakukan sebelum, sedang dan sesudah
pengecoran yaitu:
Pembuatan cetakan sesuai kebutuhan
Pengecoran
Pemeliharaan
Pembukaan cetakan dan lain sebagainya.
3) Pekerjaan Pemasangan angkur dan mur
b. Syarat –Syarat Pekerjaan
1) Persyaratan umum
Indonesia seperti PBI, PMI, PKKI dan lain -lain.
Konstruksi harus menggunakan peraturan -
peraturan/normalisasi yang berlaku di Peraturan Beton.
Semua pekerjan beton harus dipenuhi syarat–syarat yang ada
pada PBI (Peraturan Beton Indonesia) 1971 dan SK-SNI 1991.
Semua ukuran, dimensi beton yang ada dan tertulis dalam
gambar kerja, adalah ukuran dan dimensi beton konstruksi
tidak dan belum termasuk plesteran / finishingnya.
2) Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a) Pembesian
Besi harus bersih dari kotoran dan minyak
Peletakan tulangan pembesian harus diatur sehingga ada
ruang tersedia untuk proses pemadatan beton.
Jika ada besi yang disambung, maka harus ada
overlapping yang sesuai perhitungan atau spesifikasi
teknis.
Pembesian dirakit sesuai dengan gambar kerja
b) Adukan
Komposisi adukan dinyatakan dalam perbandingan berat
untuk menghasilkan mutu beton K-200 yang ditentukan
untuk masing – masing jenis konstruksi. Untuk masing –
masing jenis material harus diadakan percobaan komposisi
adukan dan hasil dari percobaan tersebut harus segera
diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk dijadikan
pedoman pada waktu diadakan pengecoran.
c) Bekesting
Bahan yang akan digunakan sebagai bekesting harus dari
bahan – bahan yang baik dan dipasang sesuai dengan
ukuran – ukuran yang telah ditetapkan di dalam gambar
konstruksi dan bahan ini harus mendapat persetujuan
dari Pengawas Lapangan. Semua cetakan dibuat dari
kayu tahun, kayu meranti dan triplek pelapis tebal 4mm,
sambungan antara papan dan balok, harus rapat dan
kuat sehingga tidak ada yang bocor. Sebelumnya cetakan
harus dibersihkan dari segala macam kotoran.
Bekesting harus dipasang dengan perkuatan – perkuatan
sehingga menjamin ukuran –ukuran dan jarak -jarak
tidak berubah selama diadakan pengecoran.
Bekesting sebelum dilaksanakan pengecoran beton,
harus dibersihkan dari berbagai bentuk kotoran.
d) Pengecoran
Seluruh pengecoran beton harus seijin dan
sepengetahuan Pengelola Teknis Kegiatan dan Pengawas
Lapangan, dengan perbandingan adukan beton sesuai
dengan ketentuan dalam bestek ini.
Adukan beton harus sudah digunakan, maksimum 1 jam
setelah pengadukan dengan air dimulai.
Apabila karena sesuatu hal pengecoran harus dihentikan
permukaan beton harus dibuat miring dan disiram
dengan air semen kental.
e) Pembongkaran cetakan
Pembongkaran semua cetakan / begisting harus sesuai
dengan ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam PBI
1971, serta seijin dan sepengetahuan Pengawas
Lapangan.
Pada bagian konstruksi dimana akibat pembongkaran
cetakan / begisting akan bekerja beban yang lebih besar
dari beban yang menurut rencana tidak diperhitungkan,
maka cetakan tersebut harus tetap dipertahankan,
menunggu sampai beton dapat menanggung beban
penuh.
Pembongkaran cetakan beton harus seijin dan
sepengetahuan Pengelola Teknis Kegiatan dan Pengawas
Lapangan.
f) Finishing
Semua permukaan beton yang nantinya harus difinishing
lebih lanjut, maka harus dibersihkan dari bahan yang
akan mengganggu pekerjaan finishing tersebut.
Kolom yang akan dilapisi lebih lanjut dengan plesteran,
harus diselesaikan dengan mistar untuk mendapatkan
penyelesaian permukaan yang diperlukan sedemikian
sehingga tidak ada kerikil– kerikil yang tampak.
e) Pemasangan angkur dan mur
Dimensi dan jumlah angkur yang digunakan sesuai
dengan gambar perencanaan.
Angkur dipasang kuat dan mengikat pada besi kolom
sebelum dilakukan pengecoran.
Posisi angkur harus siku dan tegak lurus.
4. PEKERJAAN PLESTERAN
a. Lingkup Pekerjaan
1) Plesteran semua pekerjaan beton / kolom yang nampak.
2) Acian semua pekerjaan plesteran yang nampak
3) Benangan
b. Persyaratan Umum :
1) Pekerjaan plesteran dilakukan setelah pekerjaan penutup
kolom selesai dikerjakan.
2) Bahan – bahan untuk plesteran, kecuali semen portland,
sebelum pemakaian harus disaring terlebih dahulu dengan
saringan lubang persegi sebesar 5 mm.
3) Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan / dilakukan bidang-
bidang / permukaan yang akan diplester harus dibersihkan
terlebih dahulu. Bidang – bidang yang berlumut harus
dibersihkan dengan sikat kawat baja. Setelah bersih,
permukaan/bidang – bidang tersebut disiram dengan air
kemudian baru pekerjaan plesteran dapat dimulai.
4) Plesteran harus penuh, melekat kuat pada pasangan batu
bata sehingga plesteran tidak menimbulkan bunyi kosong
apabila diketuk.
5) Plesteran harus rata ridak bergelombang pada sudutnya harus
tajam horizontal atau vertical sesuai peruntukannya.
6) Adukan untuk Plesteran harus benar – benar halus, sehingga
plesteran tidak pecah – pecah ataupun retak – retak setelah
mengering.
7) Bilamana plesteran dikerjakan dalam lapisan – lapisan,
maka lapisan dalam dibiarkan kasar dan hanya lapisan /
bagian luar yang dihaluskan dan dilicinkan. Setelah lapisan /
bagian luar dikerjakan, maka lapisan dalam harus dibasahi
terlebih dahulu.
8) Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata vertikal
dan tegak lurus dengan bidang plesteran lainnya.
9) Pengacian dimulai setelah plesteran mengering, pengacian
dilakukan / dikerjakan dengan penggosokkan dan
pemolesan dengan adonan yiyit/acian dari semen portland.
10) Pekerjaan benangan harus lurus, rata vertikal dan tegak lurus
dengan bidang plesteran lainnya.
c. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan :
1) Pada adukan spesi untuk plesteran dengan campuran 1 Pc : 3 Psr
2) Plesteran untuk semua bidang / permukaan pekerjaan beton
yang nampak, yang akan diplester permukaannya harus
dikasarkan terlebih dahulu.
3) Tebal plesteran tidak boleh lebih dari 2 cm, kecuali plesteran
pekerjaan pekerjaan beton yang nampak dengan tebal
maksimal 1,5 cm.
4) Plesteran baru tersebut harus dijaga dan dirawat sedemikian
rupa, sehingga tidak terjadi retak – retak dan pecah – pecah,
dengan disiram air minimum 3 (tiga) kali dalam waktu 24 jam
selama 3 ( tiga ) hari.
5) Bilamana plesteran tersebut diketok harus tidak
menimbulkan suara kosong disemua tempat. Bilamana
menimbulkan suara berongga, maka plesteran tersebutharus
dibongkar / diperbaiki atas biaya dan tanggung jawab Penyedia
jasa.
6) Untuk penyelesaian sudut-sudut pasangan pondasi yang
tampak, benangan sudut atau tepi pekerjaan agar lurus dan
rapi.
5. PEKERJAAN PENGADAAN & PEMASANGAN TIANG
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pemasangan Tiang Octagonal Hot Dip Galvanis 6 m Single
b. Syarat –Syarat Pekerjaan
1) Pemasangan Tiang Octagonal Hot Dip Galvanis 8 Meter single
Tiang PJL yang digunakan adalah tiang octagonal yang
dilapisi galvanis melalui proses Hot dip galvanized.
Dimensi tiang PJL sesuai dengan gambar perencanaan.
Pemasangan Tiang PJL dibaut tegak lurus/vertical, pada
kolom yang sudah terpasang anchor bolt sesuai gambar
rencana.
Setelah dipastikan bahwa posisi tiang lampu sudah benar,
kencangkan semua baut dengan kunci pas/ring sesuai
dengan standart dari baut yang dipergunakan.
Tiang terpasang berpedoman pada gambar yang telah
ditentukan baik lokasi, tinggi tiang, maupun jumlah dalam
setiap group.
6. PEKERJAAN PENGADAAN & PEMASANGAN ARMATURE
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pemasangan Armature LED
2) Pemasangan MCB 1 Phase
3) Setting & wiring Armature 1m
b. Syarat –Syarat Pekerjaan
1) Pemasangan Lampu
Pemasangan lampu pada tiang atau ornament harus
terpasang dengan kuat dan kokoh di ujung ornamentnya
sehingga tidak mudah lepas atau menjadi miring akibat
geratan-getaran tiupan angin dan gesekan ranting pohon
yang berdekatan
Armatur, fiting lampu, lampu, dan roset harus dibuat
sedemikian rupa sehingga semua bagian yang bertegangan
dan bagian yang terbuat dari logam, pada waktu
pemasangan atau penggantian lampu, atau dalam keadaan
lampu terpasang, teramankan dengan baik dari
kemungkinan sentuhan.
Armatur LED penerangan yang dipasang dekat atau di atas
bahan yang mudah terbakar harus dibuat, dipasang atau
terlindung sedemikian rupa sehingga bagian yang bersuhu
lebih dari 90 tidak berhubungan dengan bahan yang mudah
terbakar itu.
Armatur lampu harus terisolasi dari bagian lampu dan fiting
lampu yang bertegangan.
Armatur lampu di tempat lembab, basah, sangat panas, atau
yang mengandung bahan korosi, harus terbuat dari bahan
yang memenuhi syarat bagi pemasangan di tempat itu dan
harus dipasang sedemikian rupa sehingga air tidak dapat
masuk atau berkumpul dalam jalur penghantar, fiting
lampu, atau bagian listrik lainnya.
Pemasangan lampu pada tiang dilakukan dengan ketelitian
dan kecermatan sehingga posisi luminer lampu dapat
mencapai titik fokus penyinaran yang diharapkan.
Pemasangan lampu pada tiang harus terpasang dengan kuat
dan kokoh sehingga tidak mudah lepas atau menjadi miring
akibat geratan-getaran tiupan angin dan gesekan ranting
pohon yang berdekatan.
2) Pemasangan MCB
MCB yang akan dipasang harus memiliki ketahanan arus
hubung pendek paling tidak sama besar dengan arus
hubung pendek yang mungkin terjadi dalam sirkit yang
diamankan sesuai yang tercantum dalam gambar kerja.
Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCB. Semua
circuit breaker harus diindentifikasi dengan jelas,
identifikasi ini meliputi: breaking capacity, rating ampere
serta trip dari circuit breaker tersebut disesuaikan dengan
beban yang dioperasikan.
MCB yang akan di pasang harus di Lindungi atau di
masukkan ke dalam Box MCB agar terlindung air hujan dan
gangguan lainya yang bisa mengakibatkan konslet
Pemasangan MCB pada stang ornament atau pada tiang
harus di ikat menggunakan stanleess stell belt atau di
sekrup. Pemasangan komponen komponen tersebut harus
rapi dan kokoh sehingga tidak akan lepas dari gangguan
mekanis.
7. PEKERJAAN PENGADAAN & PEMASANGAN JARINGAN KABEL
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pemasangan jaringan kabel twisted
2) Pemasangan Kabel NYY
3) Pemasangan tap conector
b. Syarat –Syarat Pekerjaan
1) Pemasangan kabel dan aksesoeis
Kabel jaringan TR menggunakan kabel Twisted Cable (TC)
NFA2X 2 X 10 mm2
Pemasangan kabel TC (Twistet cabel) harus mengikuti
ketentuan- ketentuan pemasangan kabel udara pada PUIL
2000.
Kabel untuk instalasi lampu yang digunakan adalah kabel
NYY 3 X 1,5 mm2
Dalam penarikan dan pemasangan kabel jaringan TR wajib
memperhatikan dan memperhitungkan adanya toleransi
kabel untuk penyambungan dan andongan yang berfungsi
untuk mencegah agar kabel tidak putus karena pengaruh
cuaca.
Kabel dipasang pada Strain Clamp Wedge dan dikunci,
kemudian dikencangkan.
Setelah Kabel terpasang, maka dilakukan penyambungan
dan terminasi antar ujung kabel terpasang.
‐
Penyambungan dilakukan dengan menggunakan Tap
Connector.
Penyambungan dilakukan sebaik mungkin untuk mencegah
timbulnya korosi.
Terminasi pada sambungan untuk memastikan sambungan
terikat kuat pada pole band set dan tidak bersentuhan
dengan bahan konduktor yang dikawatirkan beresiko pada
keselamatan saat lampu penerangan jalan dinyalakan.
Sambungan kabel TC tidak diperbolehkan diantara tiang
dengan tiang, sambungan minimal pada jarak 900 – 1000
mtr.
Kabel TC yang melintang jalan, ketinggian minimal 6 m dari
permukaan jalan.
Apabila terdapat persilangan dengan kabel-kabel
telekomunikasi, maka jarak minimum kedua kabel harus
30cm.
Untuk penarikan jaringan kabel TC yang terhalang oleh
pohon atau tiang yang dipasang diantara pepohonan dan
dapat mengganggu jaringan tersebut maka Penyedia
Barang/Jasa diwajibkan untuk melakukan atau
pemangkasan pohon dengan mengadakan koordinasi
dengan instansi terkait.
Pengidentifikasian kabel TC sebagaI berikut :
o Kabel TC ada garis setrip satu digunakan untuk menandai
fase R
o Kabel TC ada garis/setrip dua digunakan untuk menandai
fase S
o Kabel TC ada garis/setrip tiga digunakan untuk menandai
fase T
o Kabel TC tidak ada garis/setrip digunakan untuk menandai
Netral
8. PEKERJAAN PENGADAAN & PEMASANGAN GROUNDING
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pemasangan Arde pada Tiang dan lampu
b. Syarat-syarat pekerjaan
Lindungi kawat arde bagian luar dari KWH meter pada
panel box dengan menutupinya dengan pipa PVC 5/8”,
panjangnya pipa PVC sampai diatas permukaan tanah
tempat kawat arde dibenamkan bersama dengan pipa
besinya (sesuai gambar kerja).
Lilitkan dengan kuat dan erat kawat arde disepanjang pipa
besi.
Panjang arde minimal 150 cm, hal ini untuk benar-benar
memastikan kawat arde terbenam ke dalam bumi.
Jangan pasang pipa arde ditempat yang kemungkinan akan
ada genangan air ketika hujan, karena hal ini cukup
membahayakan bagi anak-anak dan mahluk hidup lainnya
di lingkungan sekitar rumah.
Tanamkan pipa arde sedalam mungkin kedalam tanah,
semakin dalam semakin baik, untuk meminimalisir resiko
terkena sambaran petir.
Untuk pemasangan Kawat BC yang terpasang pada Tiang
Hole membutuhkan Panjang Sekitar Kurang lebih 1.5
meter yang tersambung dari baut Tiang yang langsung di
sambung dengan Arde.
Untuk pemasangan Kawat BC yang terpasang pada Stang
ornament membutuhkan Panjang Sekitar Kurang lebih 6 –
12 meter, dari atas tiang yang tersambung dengan lampu
sampai menuju ke bawah yang tersambung dengan Arde.
BAB III
SYARAT-SYARAT BAHAN DAN MATERIAL
Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerjadan Syarat-
syarat (RKS) ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi Persyaratan Umum Bahan Bangunan
Indonesia (PUBITahun1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk
bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan
lainnya yang berlaku di Indonesia.
Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan
pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam
kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang
dimaksudkan.
a. Merk pembuatan bahan/material & komponen jadi.
1) Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua
merk pembuatan atau
merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas/setaradan tidak
diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.
2) Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau
proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog
harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan
tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan,
dan Kontraktor / Pemborong harus dengan sendirinya
menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang
atas penilaian Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana,
sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus
dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang
membuatnya.
3) Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/ dipakai,
harus sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja dan
RKS, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut, mengikuti
peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
4) Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk
menunjuk tenaga ahli yang diajukan/ditunjuk oleh pabrik dan
atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.
Dalam hal ini, Kontraktor/Pemborong tidak berhak
mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.
5) Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang
hanya diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh
dipakai dalam pekerjaan ini.
b. Kontraktor/Pemborong terlebih dahulu harus memberikan
contoh-contoh semua bahan- bahan yang diperlukan untuk
bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas / Direksi untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-
bahan tersebut didatangkan/dipakai. Contoh bahan tersebut yang
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas/Direksi untuk
menetapkan “standard of appearance” dan disimpan di ruang
Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2
(dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
c. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih,
akan di- informasikan kepada Kontraktor/Pemborong selama
tidak lebihdari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh
bahan tersebut.
d. Penyimpanan Material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik
yang bersangkutan dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
1) Penempatan bahan-bahan material diatur dengan
pertimbangan yang matang agar tidak mengganggu kelancaran
pekerjaan sertasirkulasi/akses pekerja. Bahan material
disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in
first out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan
terlalu lama dalam gudang/stock material.
2) Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga
kualitas dan kesesuaian untuk pekerjaan. Material harus
diletakkan diatas permukaan yang bersih, keras dan bila
diminta harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian
rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik
pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa
ijin tertulis dari pemiliknya.
1. MATERIAL LISTRIK
a. Kabel
Kabel yang digunakan harus memenuhi standar SNI, LMK dan
SPLN
Mampu dialiri tegangan 500 V
Kabel jaringan udara yang digunakan adalah jenis kabel
Twisted Cable (TC) NFA2X
2X10 mm2
Kabel yang digunakan untuk instalasi lampu adalah kabel NYY
3X1,5 mm2
Kabel Inforing menggunakan kabel NYY 2X6 mm2
Referensi : Supreme, Jembo, Eterna
b. Rell MCB
Terbuat dari bahan alumunium
Jenis : DIN
Ukuran : sesuai perencanaan
Dapat di gunakan untuk: minimal 3 buah MCB, 1 Timer dan
1 Kontaktor
c. MCB
Standar Industri Indonesia
Memenuhi Standar PLN dan LMK
Mampu dialiri arus 220 V – 240 V
Referensi: Schneider, ABB, Legrand
d. Magnetic Kontaktor
Tipe : LC1D40A
Tegangan Operasi : 220/240VAC
Referensi: Schneider, Chint, fuji electric
e. Terminal Block
Model : 4 P
I max : 60 /100 A
Digunakan untuk koneksi kabel Phase (Line)
f. Timer
Tipe : SUL 181 D
Tegangan : 110 - 230 V
Frequency : 45 - 60 Hz
Kuat Arus : 16 (4) A
Waktu Maksimum: 24 jam
Segmen : Per 15 menit
Referensi: Theben, Panasonic, Larkin
h. Arde
Gounding rod diameter 16 mm panjang 1,5 untuk arde lampu
Grounding rod diameter 16 mm panjang 2,5 m untuk arde APP
Tahanan yang terukur dapat mencapai di bawah 5 Ohm.
i. Kawat BC
Kawat BC Diameter 6 mm Untuk lampu, KWH dan panel
j. Strain Clamp Wedge
Memenuhi Standar PLN dan LMK
Terbuat dari bahan aluminiumcor
Strain Clamp Wedge ukuran 25 – 35 mm
k. Tap Conector
Memenuhi Standar PLN dan LMK
Terbuat dari bahan thermoplastik yang dapat melindungi
logam conectornya
Kedap air
Warna Conector Hitam Mengkilat
Ukuran sesuai gambar kerja
Referensi : KAK
2. MATERIAL NON LISTRIK
a. Tiang lampu
Tiang lampu yang digunakan adalah tiang octagonal yang
dilapisi pelapis anti karat galvanis, melalui proses Hot dip
galvanized
Tiang bantu terbuat dari kombinasi pipa besi bulat Ø 3”
dan 4” tebal 2,8 cm yang disambung menggunakan reducer
yang galvanis melalui proses Hot dip galvanized
d. Pasir
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas kotoran, bahan
lumpur dan bahan organik lain.
e. Pipa PVC
Pipa PVC yang digunakan kualitas AW
f. Besi Tulangan
Semua besi tulangan yang dipakai adalah besi polos Ø 12
mm untuk besi pokok dan Ø 8 mm untuk sengkang.
Besi tulangan harus bersih dari segala macam kotoran,
karat, minyak, cat dan lain-lain.
Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan
dan pemasangan harus sesuai persyaratan dan gambar
perencanaan.
g. Batu pecah 2/3
Batu pecah yang digunakan dengan gradasi 2-3 cm, bersih
dari bahan organik atau kotoran lain.
h. Portland Cement (PC)
Semen menggunakan semen sekualitas produk Nusantara
yang memenuhi persyaratan Standart Normalisasi
Indonesia (NI. 8) dalam Peraturan Portland Cement
Indonesia NI-8.
Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah
GRESIK, TIGARODA dan HOLCIM serta memenuhi
persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu merk semen adalah
mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan.
i. Bekesting
Bekesting harus dipasang dengan perkuatan – perkuatan
sehingga menjamin ukuran - ukuran dan jarak tidak
berubah selama diadakan pengecoran.
Bekesting sebelum dilaksanakan pengecoran beton, harus
dibersihkan dari berbagai bentuk kotoran.
DAFTAR SIMAK BAHAN
No Uraian Spesifikasi Teknik Merk Keterangan
Pekerjaan/
Bahan
1 Spesi beton Portland Cement (PC) Semen Gresik
K225
Pasir Cor Pasir
Lumajang
Batu Pecah 2-3 Cm Produksi Lokal
2 Pekerjaan Besi polos Ø 12 mm SNI
Pembesian Untuk Pokok
Pesi polos Ø 8 mm Untuk SNI
Sengkang
4 Pekerjaan Tiang Tiang Octagonal Hot Dip
Galvanis 6 Meter Single
5 Pekerjaan MCB Schneider, Pilihan
Armature ABB, dan
Legrand
Timer Theben, Pilihan
Panasonic,
Larkin
Magnetic Kontaktor Schneider, Pilihan
Chint, Fuji
electric
6 Pekerjaan Kabel Twisted 2 x 10 mm Supreme, Pilihan
Jaringan Kabel Jembo, dan
Eterna
Kabel NYY 3 x 1,5 mm Supreme, Pilihan
Jembo, dan
Eterna
Tap Conector KAK Memenuhi
standart PLN
dan LMK
7 Pekerjaan Arde SNI, LMK, dan Memenuhi
Grounding SPLN
Pipa PVC 5/8” Kualitas Rucika,
AW Maspion,
Wavin
Knee Pipa PVC Ø 2”
Mengetahui :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMENT (PPK)
BIDANG PENATAAN RUANG DAN PJU
DINAS PUPR KOTA BATU
DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE
NIP. 19860524 201101 1 008