DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA BATU
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Nama PPK : DEDY ANGGA SATRIAWAN, S.E.
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan PJU
Lokasi : Kota Batu
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGAWASAN PEMBANGUNAN PJU
TAHUN ANGGARAN 2025
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang.
Sejalan dengan ditetapkannya UU No. 11 Tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001,
maka status Pemerintahan Kota Administrasi Batu berubah menjadi Kota Otonom.
Dengan ditingkatkannya status Pemerintahan Kota Batu tersebut, maka Pemerintah
Kota Batu mulai melakukan konsolidasi dan pemantapan program di beberapa sektor,
yang salah satunya adalah melakukan pembenahan bidang infrastruktur termasuk
sarana dan prasarana lalu lintas.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai sebuah realisasi program pemerintah
Kota Batu untuk terus memajukan dan meningkatkan pelayanan masyarakat Kota Batu
dengan membangun infrastruktur, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
melaksanakan Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota.
Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota ini berupaya untuk
meningkatkan sarana dan prasarana lalu lintas. Dengan adanya kegiatan tersebut
diharapkan mampu meningkatkan fasilitas penerangan jalan dan menciptakan
kenyamanan serta keamanan bagi khalayak umum.
2. Maksud dan Tujuan.
- Maksud pekerjaan pengadaan Jasa Konsultansi ini adalah sebagai petunjuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan PJU sehingga didapat hasil
pengawasan PJU yang memuat masukan azas, kriteria, dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pengawasan, serta jadwal pelaksanaan yang sesuai dengan
persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
- Tujuan pekerjaan pengadaan Jasa Konsultansi ini adalah tersedianya pekerjaan
Pengawasan Pembangunan PJU yang dapat menjadi acuan dan dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan PJU secara cepat dan tepat, dan dapat mendukung
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sehingga bisa diselesaikan tepat waktu, sesuai
dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta tercapai umur rencana konstruksi
sesuai yang diharapkan.
3. Sasaran.
Sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan Pengawasan Pembangunan PJU adalah:
- Terealisasinya Pembangunan PJU, sebagai penunjang fasilitas penerangan jalan
yang sesuai dengan spesifikasi teknis perencanaan.
- Meningkatkan kualitas sarana lalu lintas sehingga dapat menunjang
peningkatan fasilitas penerangan jalan kota Batu.
4. Lokasi Kegiatan.
Pengawasan Pembangunan PJU berlokasi di Kota Batu
No Pekerjaan Lokasi
1 Pengawasan Pembangunan PJU • Kec. Batu
• Kec.Junrejo
• Kec. Bumiaji
5. Sumber Pendanaan.
Pelaksanaan kegiatan ini dengan pagu anggaran sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima
Puluh Juta Rupiah) dari Dana APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.
a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
DEDY ANGGA SATRIAWAN, S.E. NIP. 19860524 201101 1 008
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar
Data dasar yang diberikan adalah informasi mengenai lokasi pekerjaan yang akan
dilakukan pengawasan.
8. Persyaratan kualifikasi.
- Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi.
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
persyaratan :
a. Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
b. Subklasifikasi : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Trasportasi (RK003)
atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian
(RK001) atau Subidang kelistrikan.
- Memiliki NPWP, dengan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak
- Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan)
- Memiliki pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai dengan subklasifikasi
SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun
9. Tenaga Ahli yang di Butuhkan.
a. Tenaga Ahli :
- 1 Orang Team Leader: Memiliki Sertifikat keahlian Ahli Teknik Tenaga Listrik
atau Ahli Jalan Muda (kode: 202). Pendidikan Strata 1 (S1) Teknik Sipil /
Teknik Elektro dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun sesuai bidang
keahlian.
- 1 Orang Ahli K3 : Pendidikan S1 Teknik, mempunyai SKA Ahli K3 Konstruksi
(Kode: 603) dengan pengalaman 1 (satu) tahun.
b. Tenaga Pendukung:
- 1 Orang Inspector : Pendidikan Minimal D3 / SMK / Sederajat dengan
pengalaman minimal 1 tahun.
- 1 Orang Tenaga Administrasi : Pendidikan Minimal SMK / SMA dengan
pengalaman minimal 1 tahun.
10. Standar Teknis.
- Permen PUPR Nomor 08 Tahun 2023 tentang PEDOMAN ANALISIS
HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM
- Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang PEDOMAN SISTEM
MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
- Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
11. Lingkup Kegiatan.
Lingkup Kegiatan ini, adalah Pengawasan Pembangunan PJU, meliputi:
- Uitzet/pengukuran awal
- Pengolahan Data Awal
- Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi
- Penyusunan Laporan Progres
12. Keluaran.
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
- Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat rekap dari awal progress pengawasan untuk
masing masing proyek disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan konstruksi di
lapangan
- Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat hasil kegiatan pengawasan selama masa pelaksanaan
pekerjaan (Progres Time Schedule, Foto Kegiatan).
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (Enam Puluh) hari sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dengan rincian 1 (satu) asli dan 2 (dua)
fotokopi.
13. Peralatan, material, personil dan fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Peralatan : Tidak Tersedia
Material : Tidak Tersedia
Personil : Pejabat Pembuat Komitmen dalam menjalankan tugas akan dibantu
oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu PPK dan Tim Teknis
dalam rangka pelaksanaan jasa konsultasi
Fasilitas : Tidak Tersedia
14. Peralatan, material, personil dan fasilitas dari Penyedia Jasa Konsultasi.
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Barang yang harus disediakan untuk mendukung kegiatan Pengawasan Pengawasan
Pembangunan PJU adalah :
- Komputer
- Alat Ukur
- Alat Dokumentasi
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa.
Berhak mendapatkan informasi dan Data yang dibutuhkan.
16. Jangka Waktu Penyelesaian.
Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 60 (Enam Puluh) hari kalender
(sampai selesainya pelaksanaan pekerjaan konstruksi)
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan dimulai bersamaan dengan SPK/Surat Perjanjian untuk
pekerjaan kontruksi yang akan diawasi.
HAL-HAL LAIN
18. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan.
Pengumpulan Data Lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
- Data yang diambil harus sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
- Kevalidan data harus bisa dipertanggung jawabkan.
19. Alih Pengetahuan.
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen maka penyedia jasa
harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di
lingkungan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.
Batu, 28 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bidang Penataan Ruang
DEDY ANGGA SATRIAWAN, S.E.
NIP. 19860524 201101 1 008