KERANGKA ACUAN KERJA
(Term of Reference)
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
SISTEM DRAINASE
PEMBANGUNAN PLENGSENGAN RW.02 DESA ORO-ORO OMBO
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1 Latar Belakang Visi Kota Batu adalah “Batu Kota Madani, Berkelanjutan, Agro-Kreatif,
Tenteram, dan Unggul Menuju Generasi Emas 2045.” Misi Kota Batu antara
lain: membangun masyarakat yang berdaya dan berkarakter berbasis budaya
dan jati diri daerah; mengembangkan ekonomi daerah berbasis agrokreatif
yang didukung oleh infrastruktur integratif dan berwawasan lingkungan;
mengendalikan pembangunan ruang kota, konservasi hutan, dan sumber
daya air; serta membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas,
kolaboratif, dan inovatif dengan dukungan penguatan desa dan kelurahan.
Sebagai bentuk implementasi visi dan misi tersebut, salah satu prioritas
pembangunan di Kota Batu adalah pembangunan infrastruktur yang
mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar yang berwawasan
lingkungan. Hal ini juga diiringi dengan penguatan kerja sama antar
pemangku kepentingan dan seluruh unsur pembangunan, sehingga citra Kota
Batu sebagai kota berbasis pertanian dan pariwisata dapat terwujud melalui
infrastruktur yang optimal dan memadai.
Kota Batu sebagai daerah pegunungan dengan topografi yang cukup
terjal memiliki risiko tinggi terhadap kerusakan lereng dan longsor, terutama
pada saat musim hujan. Kondisi geografis yang didominasi oleh kemiringan
lereng serta curah hujan yang relatif tinggi menjadikan wilayah ini rawan
1
PEMBANGUNAN PLENGSENGAN RW.02 DESA ORO-ORO OMBO
terhadap erosi tanah dan pergeseran struktur tanah yang dapat mengancam
infrastruktur maupun keselamatan masyarakat sekitar.
Dalam rangka menjaga kestabilan lereng dan mencegah terjadinya
longsor maupun kerusakan akses jalan dan fasilitas umum lainnya,
diperlukan pembangunan struktur penahan tanah berupa plengsengan.
Plengsengan berfungsi sebagai dinding penahan yang mampu
mengendalikan tekanan lateral tanah serta menahan gerusan air hujan yang
berpotensi mempercepat degradasi lereng.
Selain sebagai langkah mitigasi terhadap bencana tanah longsor,
pembangunan plengsengan juga merupakan bagian dari upaya peningkatan
kualitas infrastruktur kawasan, terutama di wilayah permukiman padat,
lahan pertanian, serta jalan lingkungan yang berbatasan langsung dengan
tebing atau aliran air. Dengan adanya struktur penahan yang kokoh dan
terencana, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan
kelancaran aktivitas masyarakat sekitar.
Pembangunan plengsengan ini menjadi bagian penting dari komitmen
Pemerintah Kota Batu dalam mengedepankan aspek keselamatan dan
keberlanjutan lingkungan, sekaligus mendukung pengembangan wilayah
secara terpadu dan berwawasan mitigasi bencana.
2 Maksud dan Tujuan a. Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja ini sebagai pedoman dan
petunjuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat mencapai target atau
tujuan yang ditetapkan.
b. Tujuan dari pekerjaan ini adalah dihasilkannya bangunan infrastruktur
drainase yang sesuai dengan standar perencanaan pembangunan
drainase.
3 Sasaran dan Ruang a. Sasaran dari pekerjaan ini adalah bangunan sesuai juknis kementrian
Lingkup PUPR, spesifikasi teknis, umur bangunan dan termanfaatkan sesuai
keperuntukan.
b. Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi :
1) Proses Persiapan : Penyerahan Personil, Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak Mepresentasikan dan Menyerahkan Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMP), Mepresentasikan dan Menyerahkan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK), Mobilisasi alat/material;
2) Memenuhi pemenuhan TKDN Konstruksi Minimal yang disyaratkan
dengan nilai TKDN sebesar 94,56 %
3) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi PEMBANGUNAN PLENGSENGAN
RW.02 DESA ORO-ORO OMBO
2
PEMBANGUNAN PLENGSENGAN RW.02 DESA ORO-ORO OMBO
4) Masa Pemeliharaan : Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus
menjaga kondisi hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan dalam kontrak;
5) Menyusun Laporan : Laporan Pelaksanaan Konstruksi, Laporan SMKK;
6) Uji Mutu;
7) Jaminan atas Kegagalan Bangunan.
c. Kriteria Kinerja Produk (output performance) meliputi :
1) Laporan Pelaksanaan Kegiatan susuai dengan yang disyaratkan;
2) Laporan Pelaksanaan Kegiatan susuai dengan yang disyaratkan.
4 Lokasi Pekerjaan Titik Awal Pekerjaan : 667509,54599999997 m E; 9126333,0580000002 m S
Titik Akhir Pekerjaan : 667587,45799999998 m E; 9126334,3059999999 m S
5 Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan sesuai dengan DPA Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Tahun Anggaran 2025
dengan pagu anggaran sebesar Rp 101.200.050,00,-
6 Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat
Komitmen DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE
NIP. 19860524 201101 1 008
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu
7 Standar Teknis a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022
c. Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor : 30/SE/Dk/2025
d. Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 2).
8 Waktu Pelaksanaan a. Jangka waktu pelaksanaan adalah 90 (sembilan puluh) hari
kalender.
b. Jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender.
9 Kewajiban Dan a. Awal Kegiatan
Tanggung Jawab 1. Segera setelah penyedia jasa konstruksi menandatangani Surat
Penyedia Perintah Kerja dan menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
untuk mengajukan permohonan uitzet/pengukuran lapangan yang
ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan
tembusan kepada Tim Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
3
PEMBANGUNAN PLENGSENGAN RW.02 DESA ORO-ORO OMBO
2. Pelaksanaan uitzet/pengukuran lapangan harus melibatkan semua
unsur kegiatan yang ditunjuk seperti konsultan pengawas, tim
teknis kegiatan serta unsur lainnya yang dipandang perlu.
3. Hasil uitzet / pengukuran lapangan harus dituangkan dalam Berita
Acara Uitzet / Pengukuran (Mutual Check 0/MC.0) yang memuat
segala kondisi lapangan yang ada berkaitan dengan volume
pekerjaan dan perubahan-perubahan yang terjadi (bila ada). Dan
disetujui serta ditandatangani oleh penyedia jasa konstruksi dan
unsur kegiatan yang terkait.
4. Berita Acara Uitzet/Pengukuran dilampiri dengan foto dokumentasi
kondisi 0%.
5. Sebelum melaksanakan kegiatan, penyedia jasa konstruksi wajib
membuat gambar kerja (shop drawing) dalam bentuk format
ukuran folio. Gambar kerja ini akan menjadi acuan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
b. Pelakasanaan Kegiatan
1. Sebelum melaksanakan kegiatan, penyedia jasa konstruksi wajib
memberitahukan jadwal mulai pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen dengan tembusan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK), Tim Teknis Kegiatan (Staf Teknis/Pengawas
Lapangan), Konsultan Pengawas dan Camat/Lurah setempat.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan
spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan
teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan) dan hasil
uitzet/pengukuran lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara
Uitzet/Pengukuran (MC.0) berserta segala perubahannya (bila ada).
3. Penyedia Jasa Konstruksi selama pelaksanaan kegiatan wajib
mengikuti segala ketentuan yang diatur dalam ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).
4. Penyedia Jasa konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas
jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode etik tata laku profesi yang telah ditetapkan.
c. Pelaporan
Selama masa pelaksanaan konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib :
1. Membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan berupa laporan harian,
laporan mingguan dan laporan bulanan sesuai dengan format laporan
yang telah ditentukan disertai dengan dokumen foto pelaksanaan
untuk setiap masing-masing item pekerjaan minimal 3 (tiga) titik
pengambilan obyek foto.
4
PEMBANGUNAN PLENGSENGAN RW.02 DESA ORO-ORO OMBO
2. Pelaporan kemajuan fisik pekerjaan (laporan mingguan) diserahkan
paling lambat pada setiap awal minggu berikutnya, sedangkan untuk
laporan bulanan diserahkan pada setiap awal bulan berikutnya.
3. Pelaporan Penyelenggaraan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
berupa dokumentasi foto dan pelaksanaan program K3 sesuai dengan
identifikasi bahaya,penilaian resiko, penetapan pengendalian resiko
K3.
d. Akhir Kegiatan
1. Menjelang berakhirnya kegiatan, penyedia jasa konstruksi harus
mengajukan surat permohonan pemeriksaan hasil pekerjaan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilampiri bobot realisasi
kemajuan fisik pekerjaan yang telah disetujui oleh konsultan
pengawas dan tim teknis kegiatan.
2. Pada akhir kegiatan, penyedia jasa konstruksi wajib menyerahkan
dokumen hasil pelaksanaan kegiatan 1 (satu) asli dan 3 (tiga) copy,
meliputi :
Gambar teknis yang sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan
(As Built Drawing).
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang,
berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah
terima ( pemeriksaan ) pekerjaan, dan dokumen-dokumen lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi.
Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang
dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh penyedia
(pelaksana) jasa konstruksi beserta laporan pelaksanaan K3.
Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik dan program
pelaksanaan K3.
Dalam waktu selambat- lambatnya 3 hari dari saat penunjukan
pemenang Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau
action plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar pendukung.
10 Gambar – Gambar a. Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada gambar rencana yang telah
ditetapkan
b. Segala hal yang berkaitan dengan perubahan kondisi lapangan yang
mengakibatkan adanya perubahan gambar rencana harus ditetapkan
dalam Berita Acara Perubahan dan disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen setelah melalui kajian dan pengamatan lapangan yang
mendalam oleh Konsultan Pengawas bersama Tim Teknis Kegiatan yang
ditunjuk.
5
PEMBANGUNAN PLENGSENGAN RW.02 DESA ORO-ORO OMBO
11 Bahan - Bahan Mutu a. Bahan bangunan/material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi
Pekerjaan teknis yang disyaratkan. Material yang tidak sesuai dikarenakan beda
merk dan atau perubahan dikarenakan tidak tersedianya material
dilapangan (discontinue) wajib mendapatkan persetujuan Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas
b. Sebelum bahan-bahan/material yang dipesan dikirim kelokasi proyek,
Kontraktor harus menunjukkan contoh atau Pengajuan sampel material
diseratai kelengkapan dokumen:
- Deskripsi material, data teknis dan brosur
- Data hasil pengujian( hasil pengujian yang dilaksanakan pemasok atau
penyedia
- Jasa Pekerjaan Konstruksi)
- Referensi penggunaan pada pekerjaan sejenis pada proyek-proyek
lainnya
- Data pendukung lainnya
c. Material yang memerlukan pengujian wajib dilakukan pengujian setelah
mendapat instruksi dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas. Pelaksanaan
pengujian dihadiri atau atas sepengatahuan Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas. Hasil pengujian dilaporkan dan diseratai kesimpulan.
d. Semua bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia (SNI).
Standar peraturan yang berlaku adalah edisi yang terakhir.
e. Bahan-bahan bangunan/material yang digunakan wajib memiliki TKDN
minimal sesuai yang disyaratkan. Jika berbeda nilai TKDN yang
ditawarkan wajib mendapatkan persetujuan dari Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas
f. Bila Rekanan/kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan
jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai
dengan yang ditetapkan harus ditolak atau dikeluarkan dari lokasi proyek
atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
g. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai
dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat
maupun kekuatannya, maka Direksi dan Pengawas Lapangan berwenang
untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk
menyingkirkannya dan diganti dengan bahan- bahan yang sesuai dengan
contoh yang telah diperiksa terdahulu.
12 Persyaratan Kualifikasi a. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi
Pelaksana Usaha b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
persyaratan :
Kualifikasi : Usaha Kecil, dan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
6
PEMBANGUNAN PLENGSENGAN RW.02 DESA ORO-ORO OMBO
dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan bidang klasifikasi
Bangunan Sipil (SI) dengan sub bidang klasifikasi/layanan (SI003) Jasa
Pelaksana Konstruksi Jalan Raya atau (BS004) Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan.
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkna hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(Apabila ada perubahan)
e. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi
SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurung
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
f. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)
13 Kebutuhan Personil Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan:
Manajerial 1. 1 (satu) orang Pelaksana, Memiliki Sertifikat keterampilan (SKT)
Pelaksana LapanganPekerjaan Jalan (TS28) atau Pelaksana Pekerjaan
Jalan (TS045) yang masih berlaku
2. 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi / Ahli K3 Konstruksi,
memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani
Keselamatan Konstruksi di Kementrian PUPR dan/atau yang diterbitkan
oleh Lembaga atau Instansi yang berwenang mengacu pada Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Peraturan
Perundang-udangan atau Petugas Keselamatan Konstruksi Jenjang 3 /
Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja jenjang 4.
14 Peralatan dan Peralatan Utama wajib disediakan oleh penyedia namun bukan menjadi
Pekerjaan Utama syarat dalam proses evaluasi pengadaan langsung dan wajib ada pada saat
pelaksanaan kegiatan terdiri dari :
Concrete mixer 0,3-0,6m3
Peralatan yang digunakan untuk pekerjaan drainase dan plengsengan
pada umumnya, yaitu peralatan untuk pekerjaan batu, beton atau
perancah, seperti : sendok spesi, unting-unting, slang, waterpas, martil,
cangkul dan lain-lain.
15 Jaminan dan a. Apabila terjadi kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja selama
Keselamatan Kerja pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib segera mengambil tindakan
yang diperlukan untuk menjamin keselamatan korban. Seluruh biaya
pengobatan dan kebutuhan lain yang timbul akibat kejadian tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor juga wajib segera
7
PEMBANGUNAN PLENGSENGAN RW.02 DESA ORO-ORO OMBO
melaporkan kejadian tersebut kepada instansi yang berwenang, serta
kepada Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Di lokasi pekerjaan wajib disediakan kotak obat untuk pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu tersedia setiap saat dan
ditempatkan di kantor lapangan (direksi keet).
c. Kontraktor wajib menyusun dokumen Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) atau Rencana K3 (RKK), dan
mempresentasikannya dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi (Pre-Construction Meeting/PCM). Dokumen RK3K/RKK
tersebut harus disahkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK). RK3K/RKK yang telah disahkan menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan
menjadi acuan utama dalam penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
selama pelaksanaan konstruksi.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang memuat:
1. Elemen SMKK, meliputi :
a. Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan
konstruksi;
b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
uraian pekerjaan;
manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:
- penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya,
menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko
- penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program
khusus
c. Dukungan Keselamatan konstruksi;
d. Operasi Keselamatan Konstruksi;
e. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
2. Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi
perusahaan penyedia jasa. Pernyataan komitmen Keselamatan
Konstruksi Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi :
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
3. Identifikasi Bahaya
8
PEMBANGUNAN PLENGSENGAN RW.02 DESA ORO-ORO OMBO
No Pekerjaan Potensi Bahaya Tingkat Bahaya
1 Pekerjaan Bekisting Cor - Terjepit Ringan
2 Memuat & Angkut Tanah - Terpeleset saat muat Ringan
3 Pemasangan Patok Pengarah - Cedera akibat alat Ringan
Pengecoran Beton Ready Mix - Percikan beton
4 Ringan
Manual - Terperosok ke adukan
- Longsor kecil
5 Timbunan Biasa dari Hasil Galian Ringan
- Terpeleset tanah basah
- Iritasi lem/solvent
6 Pemasangan Pipa Penyalur PVC Ringan
- Luka gores/tusuk
Pembongkaran Beton / Pasangan - Terkena pecahan beton
7 Ringan
Batu - Debu silika
Pembongkaran Pasangan Batu - Luka karena alat tajam
8 Ringan
(Siaran & Plesteran) - Debu semen
- Longsor kecil
9 Penggalian Tanah Manual s.d. 1 m - Cedera otot Ringan
- Terpeleset
Identifikasi Resiko Ringan
Batu,………………………2025
Pejabat Pembuat Komitmen
DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE
NIP. 19860524 201101 1 008
9
PEMBANGUNAN PLENGSENGAN RW.02 DESA ORO-ORO OMBO