Pekerjaan Pembangunan Screen House Desa Oro-oro Ombo
Nama Organisasi dan Sumber Pendanaan
Dinas : DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KOTA BATU
PA / PPK : HERU YULIANTO, SP., MM.
NIP : 19660717 199602 1 001
PPTK : NINDYA DWI SUSILO, SP.,MM
NIP : 19771121 200312 2 007
Sumber Dana : APBD 2024
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Pekerjaan : Pembangunan Screen House Desa Oro-oro Ombo
Kode rekening : 3.27.03.2.02.0009.5.1.05.05.01.0002.
Pagu : Rp. 199.196.360,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus
Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah)
Uraian Singkat Pekerjaan dan Lokasi
Ruang Lingkup Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Screen House Desa Oro-oro
Ombo Tahun Anggaran 2025 berupa :
1. Proses Persiapan : penyerahan personil, rapat persiapan pelaksanaan kontrak
(mepresentasikan dan menyerahkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMP), mepresentasikan dan menyerahkan Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK), mobilisasi alat/material;
2. Memenuhi perhitungan TKDN konstruksi minimal yang disyaratkan 70,11%
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Screen House Desa Oro-oro
Ombo
4. Masa Pemeliharaan : Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menjaga
kondisi hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam kurun waktu yang
telah ditentukan dalam kontrak
5. Menyusun Laporan : Laporan Pelaksanaan Konstruksi, Laporan SMKK, Uji
Mutu, Jaminan atas Kegagalan Bangunan
Kriteria Kinerja Produk (output performance) meliputi :
1. Tersedianya screen house Desa Oro-oro Ombo sesuai juknis Kementerian
Pertanian, spesifikasi teknis, umur bangunan dan termanfaatkan sesuai
keberuntukan.
2. Laporan Pelaksanaan Konstruksi sesuai dengan yang disyaratkan.
Pekerjaan Pembangunan Screen House Desa Oro-oro Ombo adalah sebagai
berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Pondasi Rolag dan Plesteran
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Besi
6. Pekerjaan Atap
7. Pekerjaan Pengecatan
Kebutuhan Manajerial Personal
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
Pembangunan Screen House Desa Oro-oro Ombo yaitu sebagai berikut :
a) 1 (satu) orang Pelaksana, memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) Pelaksana
Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TS051) yang masih berlaku atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (TS052) yang masih berlaku atau
Pelaksana BangunanGedung/Pekerjaan Gedung (TA022) yang masih berlaku
atau Teknisi/Analis Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung muda jenjang 4
atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung madya jenjang 5 atau Manajer
Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung jenjang 6, memiliki pengalaman 2
Tahun Bidang Konstruksi dengan dilampiri daftar riwayat pengalaman kerja
atau referensi kerja dari pengguna jasa;
b) 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi / Ahli K3 Konstruksi, memiliki
sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan
Konstruksi di Kementerian PUPR dan/atau yang diterbitkan oleh Lembaga atau
Instansi yang berwenang mengacu pada Standard Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) dan Peraturan Perundang-undangan atau Petugas
Keselamatan Konstruksi Jenjang 3 atau Personil Keselamatan dan Kesehatan
Kerja jenjang 4