PEMERINTAH KOTA BATU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Balai Kota Among Tani Gedung C Lantai 3
Jl. Panglima Sudirman Nomor 507, Kota Batu, Kode Pos 65313
Telepon : (0341) 591434 – Faks : (0341) 512225
Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE ( T O R )
KEGIATAN PENGELOLAAN SDA DAN BANGUNAN PENGAMAN PANTAI PADA
WILAYAH SUNGAI (WS) DALAM 1 (SATU) DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PLENGSENGAN SUNGAI CURAH KRECEK
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pekerjaan
1. Latar Belakang :
Pembangunan Sumber Daya Air diselenggarakan berdasarkan rencana penyediaan air
pada zona pemanfaatan ruang Sumber Daya Air berdasarkan potensi daerah. Pengusahaan
dan Pemanfaatannya harus direncanakan dengan seksama dan menurut pada aturan supaya
dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air dapat terlaksana dengan baik
dan berfungsi secara maksimal. Prinsip efektif dan efisien dalam pernbangunan juga
menjadi perhatian yang sangat penting sehingga perencanaan secara benar dengan analisa
yang sesuai dengan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat menjadi hal
yang patut diperhatikan demi terlaksananya pernbangunan dan penyediaan air baku dan
kegiatan konservasi air tanah. Zona pernanfaatan ruang pada Sumber Air untuk
Pengusahaan Sumber Daya Air dengan mengutarnakan zona pemanfaatan ruang pada
Sumber Daya Air demi kelestarian Sumber Daya Air harus memperhatikan kepentingan
sosial, budaya, dan hak ulayat masyarakat yang memanfaatkan Sumber Daya Air
Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
melaksanakan berbagai program antara lain melalui Program Pengelolaan Sumber Daya Air
(SDA). Program tersebut diarahkan untuk mendukung upaya-upaya pemerintah dalam rangka
pengendalian banjir dan pengamanan infrastruktur pengelolaan sumber daya air.
2. Maksud dan Tujuan
Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk yang memuat masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaannya.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah Pembangunan Bangunan Penahan Tebing /
Plengsengan yang berkualitas dan berwawasan lingkungan sebagai pengamanan pada
infrastrukur pengelolaan sumber daya air.
Terwujudnya Pembangunan Bangunan Penahan Tebing / Plengsengan yang
berkualitas, dapat menjadi pengamanan infrastruktur pengelolaan sumber daya air terutama
pada saat musim hujan yang mana sering terjadi banjir atau luapan air yang cukup besar yang
dapat membahayakan lingkungan di sekitar daerah aliran sungai di Kota Batu. Untuk itulah
diperlukan infrastruktur pengamanan Sumber Daya Air dan pengendalian banjir yang baik.
Dengan KAK ini diharapkan dapat melaksanakan kegiatan dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran dan Ruang Lingkup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Pembangunan Penahan Tebing
Sungai Curah Krecek perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
terwujudnya bangunan Penahan Tebing / Plengsengan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan (mengupayakan fungsi jaringan irigasi yang baik serta Infrastruktur Pengamanan
Pengelolaan Sumber Daya Air yang berkelanjutan).
Sasaran dari program/kegiatan ini adalah pembangunan Penahan Tebing /
Plengsengan yang sesuai dengan standar Pengairan baik mutu, volume, kualitas dan
kuantitas.
Untuk mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan tujuan diatas, maka langkah –
langkah yang harus diambil :
1. Kegiatan Pesiapan
Kegiatan Persiapan meliputi :
a. Survey dan Pengukuran Lapangan.
b. Pembuatan Direksi kit dan persiapan personil
2. Kegiatan Pelaksanaan
Setelah kegiatan persiapan selesai maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan
pekerjaan.
a. Setelah dilakukan Survey dan pengukuran maka dilakukan Pembersihan lokasi dan
membuat Bouwplank pada bangunan/saluran sesuai dengan dimensi gambar yang ada.
b. Setelah point a selesai dilaksanakan maka tahap selanjutnya adalah tahap pekerjaan
tanah dan pekerjaan pasangan. Setiap pekerjaan yang akan dilakukan harus
sepengetahuan dan persetujuan pihak direksi.
c. Pelaksanaan fisik yang dilakukan kontraktor juga dilakukan pelaporan kemajuan fisik
kegiatan yang dituangkan dalam laporan kegiatan. Baik laporan harian laporan
mingguan maupun laporan bulanan serta progress fisik tiap minggu.
3. Setelah kegiatan fisik lapangan selesai 100% dalam artian sudah tidak ada kegiatan
apapun berkenaan dengan fisik lapangan, maka kontraktor berhak mengajukan
pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu.
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari Dana APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Batu Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 199.825.120,- (Seratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah) pada
Kegiatan Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS)
dalam 1 Satu Daerah Kabupaten/Kota.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen : DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Batu.
Data Penunjang
7. Data Dasar
Data Dasar adalah informasi mengenai lokasi yang akan dilaksanakan yang diberikan
oleh pemberi tugas.
8. Standar Teknis
Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan seperti yang dimaksud pada KAK
harus memperhatikan kriteria umum bangunan Sumber Daya Air disesuaikan berdasarkan
fungsi dan kompleksitas bangunan Sumber Daya Air, yaitu :
1. Berdasarkan Undang-undang No.17 tahun 2019, tentang Sumber Daya Air bahwa Segala
usaha mengembangkan pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya dengan perencanaan
dan pelaksanaan teknis yang teratur dan serasi guna mencapai manfaat sebesar-besarnya
dalam memenuhi hajat hidup dan perikehidupan rakyat. pelaksanaan pembangunan sarana
dan prasarana sumber daya air harus berdasarkan norma, standar, pedoman dan manual
(NSPM). Yang umumnya mengenai tata cara perencanaan, cara uji mutu pekerjaan dan
spesifikasi teknis bahan serta konstruksi dari bangunan air yang akan dibangun.
2. Disusun sesuai dengan masing-masing tahapan kegiatan pelaksanaan konstruksi
pembangunan irigasi yang terdiri dari pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, pekerjaan
pasangan dan pekerjaan lain-lain, yang dalam pelaksanaannya mengenai mutu pekerjaan,
mutu bahan dan persyaratan lain mengacu dan berpedoman pada norma, standar, pedoman
dan manual (NSPM) yang berlaku.
9. Referensi Hukum
1. Undang-undang No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta
perubahannya
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 77 Tahun 2011 tentang Irigasi
6. Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang system manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa
8. SNI, Kriteria Perencanaan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan perencanaaan
jaringan irigasi.
9. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
10. Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi);
11. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Ruang Lingkup
10. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup kewenangan penyedia jasa membuat tahapan yang akan dilaksanakan adalah :
1. Persiapan pekerjaan termasuk survey dan uitzet.
2. Penyusunan rencana kerja.
3. Pengembangan rencana kerja
4. Pelaksanaan rencana anggaran biaya dan Mutual Check
5. Penyusunan rencana pelaksanaan
6. Pelaksanaan pekerjaan
7. Laporan progress berkala pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
A. Pekerjaan utama
Perkerjaan Pembangunan Penahan Tebing / Plengsengan.
B. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang memuat :
Elemen SMKK, meliputi :
a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. uraian pekerjaan;
ii. manajemen risiko dan rencana tindakan
c) Dukungan Keselamatan konstruksi;
d) Operasi Keselamatan Konstruksi;
e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
C. Daftar Identifikasi Bahaya :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi
Bahaya
- Kecelakaan akibat terkena alat kerja,
- Tertimpa batu / material lainnya
1
- Pasangan Batu - Iritasi terkena adukan semen
- Jatuh dari ketinggian dsb.
-
* Tingkat Resiko Kecil
11. Keluaran
1. Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa berdasarkan kerangka acuan kerja ini adalah
lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian.
2. Terbangunnya Penahan Tebing / Plengsengan yang sesuai target dan spesifikasi yang
rencanakan.
12. Peralatan, Material, Personil, dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen.
1. Standart Teknis.
2. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai direksi
pekerjaan
3. Laporan-laporan studi terdahulu yang telah dilaksanakan
13. Kompetensi, Pengalaman, Peralatan, dan Personil dari Penyedia Jasa
1. Kualifikasi yang dibutuhkan dari penyedia jasa terdiri dari :
a. Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Sipil
Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
(SI001) atau Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010) yang masih
berlaku.
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil dengan Klasifikasi
Bidang Bangunan Sipil yang masih berlaku.
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT tahunan) tahun
Pajak 2024 atau 2025
e. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada
perubahan)
f. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
g. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P, dimana P
adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
2. Personil yang dibutuhkan terdiri dari :
a) 1 Orang Pelaksana Lapangan dengan Keterampilan (SKT) Pelaksana lapangan
pekerjaan Jaringan Irigasi (TS030) atau Pelaksana Saluran Irigasi (TS031) atau
Pelaksana Bangunan Irigasi (TS032);
b) 1 Orang Petugas atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
yang Memiliki sertifikasi keahlian / kompetensi / sertifikat pelatihan K3.
3. Alat-alat yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan terdiri dari :
a. Alat Ukur berupa 1 buah meteran saku 5 m (Milik sendiri/Sewa)
b. Alat Ukur berupa 1 buah meteran 50 m (Milik sendiri/Sewa)
c. Alat Gali Berupa 5 buah Cangkul (Milik sendiri/Sewa)
d. Alat Gali Berupa 2 buah Ganco (Milik sendiri/Sewa)
e. Alat Gali Berupa 2 buah Linggis (Milik sendiri/Sewa)
f. Alat Gali Berupa 1 buah Lempak (Milik sendiri/Sewa)
g. 3 Unit Gerobak Dorong (Milik sendiri/Sewa)
Alat-alat tersebut di atas merupakan peralatan yang wajib ada di lapangan namun bukan
menjadi syarat untuk tender.
14. Lingkup Kewenangan
Dalam pekerjaan Pembangunan Bangunan Penahan Tebing / Plengsengan ini
Penyedia Jasa berwenang :
1. Melakukan koordinasi dengan konsultan pengawas mengenai kondisi dan perkembangan
pekerjaan.
2. Berkonsultasi dengan pihak pemberi pekerjaan apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak
sesuai dengan kontrak yang telah disetujui baik kepada pihak pemberi pekerjaan maupun
pihak pelaksana.
3. Bertanggung jawab terhadap segala perubahan dilapangan berkenaan dengan
pembangunan dari kegiatan fisik yang dilakukan.
15. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai acara serah terima pekerjaan adalah 90
(Sembilan Puluh) Hari Kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
16. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Dalam proses pelaksanaan kegiatan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta.
2. Dalam melaksanakan tugas waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat. Penyedia jasa
harus selalu memperhitungkan waktu pelaksanaan.
17. Laporan
Jenis laporan yang akan dibuat adalah meliputi : Laporan pelaksanaan kegiatan secara
periodik sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan mulai harian, mingguan, bulanan,
Mutual Check (MC 0 dan MC 100), shopdrawing, asbuild drawing, backup data dan laporan
pendukung lainnya yang disetujui oleh pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini
dan di asistensikan kepada pihak Direksi.
Hal – Hal Lain
18. Persyaratan Kerjasama
Persyaratan dituangkan dalam kontrak kerjasama.
19. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan.
20. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Batu, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
Kota Batu
Tahun Anggaran 2025
DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE
NIP. 19860524 201101 1 008