PEMERINTAH KOTA BATU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Balai Kota Among Tani Gedung C Lantai 3
Jl. Panglima Sudirman Nomor 507, Kota Batu, Kode Pos 65313
Telepon : (0341) 591434 – Faks : (0341) 512225
Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE ( T O R )
PROGRAM : Pengelolaan Sumber Daya Air
KEGIATAN : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan
Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di bawah 1000 Ha
dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
PEKERJAAN : Rehabilitasi JI Sarem 5 DI Sarem Ds Sumbergondo Bumiaji
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pekerjaan
1. Latar Belakang :
Pertanian merupakan sektor penting dalam pembangunan perekonomian,
mengingat fungsi dan perannya dalam penyediaan pangan bagi penduduk pangan dan
energi, serta tempat bergantungnya mata pencaharian Masyarakat. Sektor pertanian
mempunyai peran yang penting dalam pembentukan Produk Domestik Rasional Bruto
(PDRB), peningkatan devisa dan peningkatan kesejahteraan petani, sehingga
Pembangunan pertanian dapat dikatakan sebagai motor penggerak dan penyangga
perekonomian nasional.
Dalam rangka Upaya khusus peningkatan produksi pertanian salah satu program
yang dilaskanakan yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang merupakan factor penting
dalam proses usaha tani yang berdampak langsung terhadap kualitas dan kuantitas
tanaman pangan. Pengelolaan irigasi dari hulu sampai hilir memerlukan sarana dan
prasarana irigasi yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa bendung,
saluran, bangunan ukur, bangunan pelimpah, bangunan bagi dan bangunan pengendali
banjir. Tidak berfungsinya atau rusaknya salah satu bangunan irigasi akan mempengaruhi
kinerja system irigasi yang ada, sehingga menyebabkan efisiensi dan efektifitas irigasi
menurun.
Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada
Bidang Sumber Daya Air dan Jaringan Irigasi mempunyai kewenangan Pengembangan
dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya
di bawah 1000 Ha dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Yaitu terdiri dari: 43 Daerah
Irigasi dan 80 Jaringan Irigasi yang mempunyai Panjang saluran 75.545,71 m saluran
Primer dan 60.071,09 m saluran sekunder, yang melayani areal pertanian seluas 1.756,91
Ha. Dalam Upaya mempertahankan dan meningkatkan pelayanan irigasi diperlukan
kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada Bangunan, Saluran dan Bendung pada
masing-masing Jaringan Irigasi dalam menunjang pelayanan air irigasi pertanian di Kota
Batu yang memiliki pola Tanam Padi-Polowijo-Sayur-Bunga dan Buah di 3 wilayah
Kecamatan Bumiaji, Batu dan Junrejo.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaannya.
Adapun Tujuan dari Kerangka acuan Kerja (KAK) pekerjaan ini adalah petunjuk dalam
pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada Bangunan, Bendung dan Saluran yang
mengalami kerusakan untuk meningkatkan pelayanan irigasi. Dengan KAK ini diharapkan
dapat melaksanakan kegiatan dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
3. Sasaran dan Ruang Lingkup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) mempunyai sasaranan agar kegiatan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi Permukaan ini mencapai hasil yang optimal sesuai dengan Norma
Standar Kriteria dan Pedoman (NSPK) Bangunan Irigasi agar mendapatkan tujuan yang
diharapkan.
Untuk mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan tujuan diatas, maka langkah –
langkah yang harus diambil:
1. Kegiatan Pesiapan
Kegiatan Persiapan meliputi:
a. Survey dan Pengukuran Lapangan.
b. Pembuatan Direksi kit dan persiapan personil
2. Kegiatan Pelaksanaan
Setelah kegiatan persiapan selesai maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan
pekerjaan.
a. Setelah dilakukan Survey dan pengukuran maka dilakukan Pembersihan lokasi dan
membuat Bouwplank pada bangunan/saluran sesuai dengan dimensi gambar yang
ada.
b. Setelah point a selesai dilaksanakan maka tahap selanjutnya adalah tahap
pekerjaan tanah dan pekerjaan pasangan. Setiap pekerjaan yang akan dilakukan
harus sepengetahuan dan persetujuan pihak direksi.
c. Pelaksanaan fisik yang dilakukan kontraktor juga dilakukan pelaporan kemajuan
fisik kegiatan yang dituangkan dalam laporan kegiatan. Baik laporan harian laporan
mingguan maupun laporan bulanan serta progress fisik tiap minggu.
3. Setelah kegiatan fisik lapangan selesai 100% dalam artian sudah tidak ada kegiatan
apapun berkenaan dengan fisik lapangan, maka kontraktor berhak mengajukan
pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan Rehabilitasi JI Sarem 5 DI Sarem Ds Sumbergondo Bumiaji
pada Tahun Anggaran 2025 adalah Ds Sumbergondo Bumiaji
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari Dana APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Batu Tahun Anggaran 2025 Bidang Sumber Daya Air dan Jaringan Irigasi
pada Program Pengelolaan Sumber Daya Air Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan
Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di bawah 1000 Ha
dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Permukaan sebesar Rp. 157.650.275,00 (Seratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima
puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).
6. Nama dan Organisasi Pejabat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen: DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu.
Data Penunjang
7. Data Dasar
Data Dasar adalah informasi mengenai lokasi dan data teknis berupa Rencana
Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Gambar Teknis yang akan
dilaksanakan yang diberikan oleh pemberi tugas.
8. Standar Teknis
Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan seperti yang dimaksud pada
KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan Sumber Daya Air disesuaikan
berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan Sumber Daya Air, yaitu:
a. Berdasarkan Undang-undang No.17 tahun 2019, tentang Sumber Daya Air bahwa
Segala usaha mengembangkan pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya dengan
perencanaan dan pelaksanaan teknis yang teratur dan serasi guna mencapai manfaat
sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan perikehidupan rakyat.
pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air harus berdasarkan
norma, standar, pedoman dan manual (NSPM). Yang umumnya mengenai tata cara
perencanaan, cara uji mutu pekerjaan dan spesifikasi teknis bahan serta konstruksi
dari bangunan air yang akan dibangun.
b. Disusun sesuai dengan masing-masing tahapan kegiatan pelaksanaan konstruksi
pembangunan irigasi yang terdiri dari pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, pekerjaan
pasangan dan pekerjaan lain-lain, yang dalam pelaksanaannya mengenai mutu
pekerjaan, mutu bahan dan persyaratan lain mengacu dan berpedoman pada norma,
standar, pedoman dan manual (NSPM) yang berlaku.
9. Referensi Hukum
1. Undang-undang No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta
perubahannya
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
5. Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang system manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa
7. SNI, Kriteria Perencanaan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan
perencanaaan jaringan irigasi.
8. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
9. Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi);
10. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Ruang Lingkup
10. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup kewenangan penyedia jasa membuat tahapan yang akan dilaksanakan
adalah:
1. Persiapan pekerjaan termasuk survey dan uitzet.
2. Penyusunan rencana kerja.
3. Pengembangan rencana kerja
4. Pelaksanaan rencana anggaran biaya dan Mutual Check
5. Penyusunan rencana pelaksanaan
6. Pelaksanaan pekerjaan
7. Laporan progress berkala pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
A. Pekerjaan utama
Perkerjaan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan
B. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang memuat:
Elemen SMKK, meliputi:
a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. uraian pekerjaan;
ii. manajemen risiko dan rencana tindakan
a) Dukungan Keselamatan konstruksi;
b) Operasi Keselamatan Konstruksi;
c) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
C. Daftar Identifikasi Bahaya:
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
• Kecelakaan akibat terkena alat kerja,
1 Pasangan Batu
• Tertimpa batu / material lainnya
• Iritasi terkena adukan semen
• Jatuh dari ketinggian dsb.
dst
* Tingkat Resiko Kecil
11. Keluaran
a. Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa berdasarkan kerangka acuan kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian.
b. Terbangunnya Penahan Tebing / Plengsengan yang sesuai target dan spesifikasi yang
rencanakan.
12. Peralatan, Material, Personil, dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen.
1. Standart Teknis.
2. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
direksi pekerjaan
3. Laporan-laporan studi terdahulu yang telah dilaksanakan
13. Kompetensi, Pengalaman, Peralatan, dan Personil dari Penyedia Jasa
1. Kualifikasi yang dibutuhkan dari penyedia jasa terdiri dari :
a. Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan persyaratan:
• Kualifikasi : Usaha Kecil, dan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan bidang klasifikasi Bangunan Sipil (SI)
dengan sub bidang klasifikasi/layanan (SI001) Jasa Pelaksana Konstruksi
Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan Prasarana Sumber Daya Air lainnya atau
(BS004) Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT tahunan) tahun
Pajak 2023 atau 2024
d. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada
perubahan)
e. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
f. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P,
dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
2. Personil yang dibutuhkan terdiri dari :
a) 1 (satu) Orang Pelaksana Lapangan dengan Keterampilan (SKT) Pelaksana
lapangan pekerjaan Jaringan Irigasi (TS030) atau Pelaksana Saluran Irigasi
(TS031) atau Pelaksana Bangunan Irigasi (TS032);
b) 1 (satu) Orang Petugas atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
yang Memiliki sertifikasi keahlian / kompetensi / sertifikat pelatihan K3.
3. Alat-alat yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan terdiri dari:
a. Alat Ukur berupa 1 buah meteran saku 5 m (Milik sendiri/Sewa)
b. Alat Ukur berupa 1 buah meteran 50 m (Milik sendiri/Sewa)
c. Alat Gali Berupa 5 buah Cangkul (Milik sendiri/Sewa)
d. Alat Gali Berupa 2 buah Ganco (Milik sendiri/Sewa)
e. Alat Gali Berupa 2 buah Linggis (Milik sendiri/Sewa)
f. Alat Gali Berupa 1 buah Lempak (Milik sendiri/Sewa)
g. 3 Unit Gerobak Dorong (Milik sendiri/Sewa)
Alat-alat tersebut di atas merupakan peralatan yang wajib ada di lapangan namun
bukan menjadi syarat untuk tender.
14. Lingkup Kewenangan
Dalam pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan ini Penyedia
Jasa berkewajiban:
1. Melakukan koordinasi dengan konsultan pengawas mengenai kondisi dan
perkembangan pekerjaan.
2. Berkonsultasi dengan pihak pemberi pekerjaan apabila pekerjaan yang dilaksanakan
tidak sesuai dengan kontrak yang telah disetujui baik kepada pihak pemberi pekerjaan
maupun pihak pelaksana.
3. Bertanggung jawab terhadap segala perubahan dilapangan berkenaan dengan
pembangunan dari kegiatan fisik yang dilakukan.
15. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai acara serah terima pekerjaan
adalah 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai
Kerja.
16. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Dalam proses pelaksanaan kegiatan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
diminta.
2. Dalam melaksanakan tugas pelaksanaan pekerjaan adalah Penyedia jasa
bertanggungjawab sepenuhnya kepada waktu pelaksanaan, kualitas serta kuantitas
pekerjaan.
17. Laporan
Jenis laporan yang akan dibuat adalah meliputi: Laporan pelaksanaan kegiatan
secara periodik sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan mulai harian, mingguan,
bulanan, Mutual Check (MC 0 dan MC 100), shopdrawing, asbuild drawing, backup
volume dan laporan pendukung lainnya yang disetujui oleh pihak yang terkait dalam
pelaksanaan kegiatan ini dan di asistensikan kepada pihak Direksi.
Hal – Hal Lain
18. Persyaratan Kerjasama
Persyaratan dituangkan dalam kontrak kerjasama.
19. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan.
20. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Batu, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Batu
Tahun Anggaran 2025
DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE
NIP. 19860524 201101 1 008