URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Rehabilitasi Gedung Veteran, sesuai dengan Permen PU no
22/PRT/M/2018 meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik;
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
pengawasan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan khusus dan laporan akhir, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
6. Membuat laporan pelaksanaan yang diserahkan setiap bulan meliputi laporan
pendahuluan, laporan berkala, laporan bulanan dan laporan akhir.
7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama;
9. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
10. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
11. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
12. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
13. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun;
14. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF).