Uraian Pekerjaan :
Rehabilitasi Tembok Stadion Brantas Kota Batu
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Kegiatan/Pekerjaan Rehabilitasi Tembok Stadion Brantas
Kota Batu Tahun Anggaran 2025 berupa :
1. Proses Persiapan : Penyerahan Personil, Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak (mepresentasikan dan menyerahkan Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMP), Mepresentasikan dan Menyerahkan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK), Mobilisasi alat/material;
2. Memenui pemenuhan TKDN Konstruksi Minimal yang disyaratkan;
3. Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Tembok Stadion Brantas Kota Batu
sesuai jadwal pelaksanaan.
4. Masa Pemeliharaan : Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus
menjaga kondisi hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan dalam kontrak
5. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi selama 10
(sepuluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
6. Kompleksitas Pekerjaan Rehabilitasi Tembok Stadion Brantas Kota Batu
dikatagorikan Pekerjaan sederhana
7. Menyusun Laporan : Laporan Pelaksanaan Konstruksi, Laporan SMKK,
Jaminan atas Kegagalan Bangunan
1.2. Kriteria Kinerja Produk (output performance) meliputi :
1. Terlaksananya Pekerjaan Pemeliharaan Rehabilitasi Tembok Stadion
Brantas Kota Batu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai
dengan spesifikasi teknis, umur bangunan dan termanfaatkan sesuai
keberuntukan.
- Rehabilitasi Tembok Stadion Brantas Kota Batu
2. Fungsi/kegunaan bangunan adalah Tembok Pagar Stadion Brantas Kota
Batu dengan paket ini dikatagorikan pekerjaan sederhana.
3. Laporan Pelaksanaan Konstruksi sesuai dengan yang disyaratkan.
a. Nama Organisasi dan Sumber Pendanaan
Dinas : DINAS PENDIDIKAN KOTA BATU
PA : M.CHORI,S.Sos.M.Si
NIP : 19690308 198911 1 001
PPTK : ARIF HIDAYATULLAH, SE, MM Ak
NIP : 19680423 200312 1 004
Sumber Dana : APBD 2025
Pekerjaan : Rehabilitasi Tembok Stadion Brantas Kota Batu
Kode rekening : 2.19.03.2.01.0005.5.2.03.01.01.0011
Pagu : Rp. 199.660.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan
Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Rupiah)