BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH
KOTA BATU
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
KEGIATAN
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWASAN RUMDIN WKDH DAN
RUANG KERJA WKDH
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Konsultan Pengawasan Rumdin WKDH Dan Ruang Kerja WKDH
Uraian
Pendahuluan
1. Latar : ➢ Berdasarkan DPA Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Batu
Belakang
Tahun Anggaran 2025.
➢ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
➢ Peraturan Kepala LKPP No. 12 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
2. Maksud dan : a) Maksud
Tujuan
Untuk melaksanakan kegiatan Konsultan Pengawasan Rumdin
WKDH Dan Ruang Kerja WKDH sehingga mampu untuk
mewujudkan pekerjaan yang sesuai dengan fungsinya serta dapat
dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis.
b) Tujuan
1. Mengendalikan pekerjaan Konsultan Pengawasan Rumdin
WKDH Dan Ruang Kerja WKDH meliputi program
pengendalian sumber daya, biaya, waktu, sasaran fisik baik
kualitas maupun kuantitas, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
2. Membantu Pengelola Kegiatan dalam melaksanakan evaluasi
pekerjaan Pembangunan Rumdin WKDH Dan Ruang Kerja
WKDH.
3. Melaksanakan program monitoring dan evaluasi yang meliputi
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber
daya baik berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan
kerja, ketersediaan bahan bangunan, informasi biaya dan
jaminan kualitas (Quality Control).
4. Melaksanakan evaluasi dan pengawasan
terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul yaitu berupa usulan koreksi pekerjaan dan teknis bila
terjadi penyimpangan.
5. Melaksanakan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan Konsultan Pengawasan Rumdin WKDH
Dan Ruang Kerja WKDH untuk Kegiatan TA. 2025.
6. Melaksanakan kegiatan Jasa konsultansi Pengawasan yang
sesuai dengan :
Permen PUPR No. 01/PRT/M/2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Permen PU No. 10 Tahun 2021 Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Spesifikasi Teknis yang di keluarkan oleh PPK.
3. Target / : 1. Terwujudnya kualitas Renovasi Rumdin WKDH Dan Ruang Kerja
WKDH sesuai dengan standar keamanan dan keandalan material.
Sasaran
2. Terwujudnya dan tersusunnya tata cara pelaksanaan dan laporan
administrasi pekerjaan Konsultan Pengawasan Rumdin WKDH Dan
Ruang Kerja WKDH yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan standar peraturan yang berlaku.
4. Lokasi : Rumah Dinas dan Ruang Kerja WKDH Kota Batu
Pekerjaan
5. Sumber : APBD Kota Batu DPA Bagian Umum Tahun Anggaran 2025
Pendanaan
6. Kode : 4.01.01.2.09.0009.5.2.03.01.01.0001
rekening
7. Pekerjaan : Konsultan Pengawasan Rumdin WKDH Dan Ruang Kerja WKDH
8. Pagu : Rp.95.000.0000,00 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah )
Anggaran
9. HPS : Rp. 89.469.000 ( Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus
Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah )
10. Nama dan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Organisasi
Nama PPK : DIAN SARASWATI, SE, MM
NIP : 197404252005012006
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama PPTK : SLAMET SUPRIADI, ST
NIP : NIP. 197608262011011004
11. Satuan Kerja : BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
Data Penunjang
12. Data Dasar : Data dasar adalah informasi hasil perencanaan yang diberikan oleh
pemberi tugas/pengguna jasa.
13. Standar : 1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8 tahun 2023
Teknis tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
/Pedoman Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Menejemen
Keselamatan Konstruksi;
3.Semua bahan dan mutu pekerjaan harus mengikuti Standart
Normalisasi Indonesia (SNI). Bila tidak disebutkan lain dalam
spesifikasi teknik maka British Standart yang sesuai dengan
spesifikasi pekerjaan dapat dipakai;
4.Pekerjaan harus dilakukan dengan penuh keahlian dan sesuai
dengan syarat-syarat (RKS), gambar perencanaan, Berita
Acara Penjelasan, Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta
mengikuti petunjuk dan keputusan pengawas lapangan dan tim
teknis kegiatan.
14. Referensi : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Hukum Tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun
2006 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2020 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
4. Peratuan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun
2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2025 tentang Perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2021;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2021
tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8 tahun 2023
tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan;
11. Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33
/KPTS/M/2025 tahun 2025 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi
Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
15. Persyaratan : 1. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
Kualifikasi
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
Pelaku
dengan persyaratan:
Usaha
a) Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
b) Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
c) Subklasifikasi : Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) /Jasa
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
( RE201) yang masih berlaku;
3. Memiliki NPWP.
4. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
5. Memiliki pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai
dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
16. Keluaran : Pekerjaan ini diharapkan konsultan dapat menghasilkan produk
Konsultan Pengawasan Rumdin WKDH Dan Ruang Kerja WKDH,
yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan teknis
sehingga dapat diaplikasikan.
17. Peralatan, : Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari
Material, instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan
Personil dan pengawas.Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang
fasilitas dari untuk rapat- rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas
PPK yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa. Pengguna jasa akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf
Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi
18. Peralatan : 1. Semua peralatan kerja pendukung yang tidak termasuk dalam
dan Material pembiayaan biaya non personil.
dari
2. Peralatan Lapangan yang harus disediakan oleh penyedia jasa
Penyedia
konsultansi pada saat pelaksanaan pekerjaan (bukan syarat
jasa
pengadaan):
konsultansi
1. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan (Helm,
Rompi,Kemeja Lapangan, Sepatu Safety (Inservice),
Kacamata Kings (KY 2221), Masker Hidung;
2. Computer dan printer dan peralatan elektronik penunjang
pengawasan.
19. Lingkup : Kewenangan dan tanggung jawab pengedalian pekerjan konstruksi
Kewenangan diserahkan/didelegasikan kepada konsultan pengawas maka
Penyedia penyedia wajib menyusun Program mutu sebagai bentuk jaminan
jasa
mutu.
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang Penyedia Jasa Konsultasi
Pengawasan Konstruksi meliputi :
1. Penyedia Jasa Konsultasi Pengawasan Konstruksi yang
selanjutnya disebut Konsultan Pengawas merupakan Penyedia
Jasa Konsultasi Konstruksi yang memberikan layanan usaha
pengawasan.
2. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi :
a) Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam
rangka mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
b) Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi
berdasarkan kontrak; dan
c) Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan
konstruksi dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan
keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi.
3. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi :
a) Tahap Persiapan, paling sedikit :
Memproses perizinan, memobilitasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan
dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
Menyusun Program Mutu Pengawasan;
Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b) Tahap Pelaksanaan, paling sedikit :
Melakukan pengawasan mobilitasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
Melakukan review terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
Membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggraan rapat lapangan secara berkala dan
merekomendasikan rapat insidental;
Membantu PPK delam penyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan;
Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan
dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over),
paling sedikit :
Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(Provisional Hand Over);
Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar As Built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (Provisional Hand Over);
Melakukan pengawasan demobilitasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
mobilitasi;
Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(seratus persen) sebelum serah terima pertama
(Provisional Hand Over);
Membantu PPK dalam penyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over);
Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan.
d) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat
dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan
pada kontrak.
e) Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah
Terima Akhir (Final Hand Over) sebagaimana dimaksud
pada huruf d, paling sedikit :
Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap
hasil pekerjaan pemeliharaan hingga dinyatakan dalam
kondisi baik; dan
Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand
Over).
4. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi :
a) Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas
rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi
persyaratan; dan/atau
b) Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan
setiap pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan
dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
20. Jangka : Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ini adalah 90 ( Sembilan
Waktu Puluh ) hari Kalender
Penyelesaian
Pekerjaan
21. Pekerjaan :
Bidang Persyaratan SKK
kebutuhan Keahli Konstruksi/Ser
Jabatan
Pendidik Peng Juml Kualifik asi
personil an tifikat
dalam
an a ah
minimal Tim
lama
n
A. B. Team Leader
Team Teknik S1 3 1 Ahli Muda Ahli Muda
Leader Bangun Sipil/Arsi Tahu Teknik
an tektur n Bangunan
Gedung Gedung / SKK
Jenjang 7
Ahli K3 S1 / D4 2 Ahli Muda
Health Ahli K3
1
Konstru Terapan Tahu
and Konstruksi
n
ksi Semua
Safety (kode 603)
Jurusan
Environm /Ahli Muda K3
en konstruksi
t (HSE) Jenjang 7
Engineer
C. D. Tenaga Pendukung
Pengawa - S1 1 1 S1 1 -
s Arsitektu Tahu Tahun; D3
Lapangan r/Sipil n 3Tahun
Pekerjaan Atau
Jalan - D3 3
Inspektur Teknik Tahu
n
Sipil
A. Team Leader
Merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan
dan mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan
Pengawas dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi. Serta merangkap sebagai Supervision Engineer
yang melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang
berhubungan dengan aspek desain dan persyaratan dalam
spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi
pekerjaan. SE bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas Team Leader :
1.Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan
yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
pengembalian kondisi,
2.pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
rekayasa terperinci lainnya;
3.Memastikan bahwa Penyedia Jasa Konstruksi memahami
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar dan menerapkan metode konstruksi yang
tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan
pekerjaan;
4.Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
5.Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan
pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat
laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
6.Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi
yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7.Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada
lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
8.Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi
tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi kepada
PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
9.Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran
setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh
Quantity Engineer;
10.Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan
tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji
dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
11.Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume
dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12.Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang
benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan
pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
13.Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian
mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang
diajukan Penyedia Jas Pekerjaan Konstruksi;
14.Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan
fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi
kewenangannya danmenyerahkannya kepada PPK;
15.Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan
agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
serah terima pertama (provisional handover); dan
16.Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun
korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
Tugas Supervision Engineer (SE) :
1.Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
kondisi di lapangan;
2.Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi;
3.Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang
terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja
Konstruksi (SKK);
4.Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi
dalam negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang
diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi;
5.Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
6.Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak
benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian
(log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
7.Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
8.Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari
perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader; dan
9.Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
B. Health Safety Environment (HSE) Engineer/Tenaga ahli K3
Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer/Tenaga ahli K3
adalah :
1.Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi,
untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
2.Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3.Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan
dan pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan
Konstruksi;
4.Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi
bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk
membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
5.Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan
dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya
korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
6.Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa PekerjaanKonstruksidalammemastikan dampak
lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7.Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian
dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau
proyek lain yang berkaitan;
8.Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
9.Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
22. Jadwal :
RENCANA WAKTU PELAKSANAAN
tahapan
pelaksanaan
Uraian Pekerjaan Bulan
Pekerjaan
1 2
3
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Pengawasan Berkala
6
LAPORAN
23. Laporan : Merupakan laporan konsultan pengawas kepada PPK yang terdiri
Pengawasan dari :
Pekerjaan
1. Laporan Pengawasan terhadap Hasil Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi; dan
2. Laporan Pelaksanaan Pengawasan.
24. Laporan : Laporan pengawasan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan
Pengawasan konstruksi meliputi laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
terhadap khusus dan laporan akhir.
Hasil
1. Laporan mingguan paling sedikit memuat hal-hal sebagai
Pelaksanaan
berikut :
Pekerjaan
a) Capaian pekerjaan fisik;
Kontruksi
b) Foto dokumentasi;
c) Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, status pembayaran dari Pengguna;
d) Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
e) Masalah dan kendala yang dihadapi; termasuk statusnya,
tindakan penanggulangan yang telah dilakukan dan
rencana tindakan selanjutnya;
f) Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan
berikutnya, beserta rencana pencegahan atau
penanggulangan yang akan dilakukan;
g) Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen;
h) Daftar dan status persetujuan dokumen yang yang harus
ditindak lanjuti oleh Direksi Lapangan;
i) Ringkasan hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan (daftar
pelaksanaan kegiatan pemeriksaan beserta hasil dan
status persetujuannya);
j) Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan
Konstruksi, termasuk kejadian kecelakaan kerja, catatan
tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss
record), dan lain-lain;
k) Kendala yang dihadapi Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas, tindakan yang telah dan akan dilakukan serta
dukungan yang dibutuhkan dari Direksi Lapangan untuk
tujuan kelancaran proyek.
2. Laporan bulanan
Laporan bulanan merupakan kompilasi dan updating dari
laporan mingguan.
3. Laporan Khusus (apabila diperlukan)
Laporan khusus berisi tentang kejadian, kegiatan, keadaan
khusus yang perlu dilaporkan atau atas permintaan Pimpinan
Unit kerja Pelaksana Kegiatan/Penanggung Jawab Kegiatan.
4. Laporan Akhir
a) Laporan akhir merupakan hasil keseluruhan dari laporan
bulanan sejak awal hingga akhir pekerjaan konstruksi yang
telah dirangkum dan memuat evaluasi pelaksanaan
pekerjaan;
b) Hasil evaluasi dapat digunakan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan Penanggung Jawab Kegiatan
sebagai bahan evaluasi untuk pekerjaan konstruksi
selanjutnya yang mempunyai kareteristik tipikal, sehingga
dapat melakukan perbaikan dan inovasi pada pekerjaan
konstruksi selanjutnya.
25. Laporan : Laporan pelaksanaan pengawasan disusun dalam hal pengawasan
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Pengawas dan diserahkan
Pengawasan setiap bulan. Meliputi laporan pendahuluan, laporan berkala,
laporan bulanan, laporan khusus (apabila diperlukan), dan laporan
akhir.
A. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan paling sedikit memuat hal-hal sebagai
berikut:
a) Pemahaman terhadap lingkup layanan konsultansi selama
masa kontrak;
b) Rencana kerja dan pengorganisasian pekerjaan;
c) Jadwal pelaskanaan dan penugasan tenaga ahli; dan
d) Ringkasan kemajuan pelaksanaan pengawasan (jika sudah
ada).
Laporan pendahuluan harus diserahkan selambatlambatnya 30
hari hari sejak tanggal SPMK.
B. Laporan Berkala (triwulan/antara)
Laporan berkala (triwulan/antara) paling sedikit memuat halhal
sebagai berikut:
a) Hasil sementara pelaksanaan kegiatan di dalam proyek;
b) Kemajuan pelaksanaan pengawasan;
c) Rencana kerja untuk sisa masa pengawasan termasuk
pemutakhiran sebagai konsekuensi jika hasil kemajuan
pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana;
d) Jadwal pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli; dan
e) Evaluasi sementara dan saran kepada Penanggung Jawab
Kegiatan.
Penyerahan laporan berkala (triwulan/antara) sesuai dengan
yang tercantum dalam kontrak.
C. Laporan Bulanan
Laporan bulanan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pengawasan
pekerjaan (daftar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan
beserta hasil dan status persetujuannya);
2. Laporan sumber daya manusia tim
Konsultan Pengawas (personil, time sheet, dll);
3. Daftar dan status persetujuan yang dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas;
4. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan
Konsultan Pengawas kepada Peyedia;
5. Daftar dan status persetujuan dokumen yang harus
ditindaklanjuti oleh Pimpinan Unit kerja PA/PPK;
6. Kendala yang dihadapi Konsultan Pengawas, tindakan
yang telah dan akan dilakukan serta dukungan yang
dibutuhkan;
Penyerahan laporan bulanan sesuai dengan yang
tercantum dalam kontrak.
D. Laporan Khusus (jika diperlukan)
Laporan khusus berisi tentang kejadian, kegiatan, keadaan
khusus yang perlu dilaporkan atau atas permintaan PA/PPK.
E. Laporan Akhir
Laporan akhir harus mencakup seluruh layanan dalam masa
kontrak Konsultan Pengawas yang paling sedikit memuat hal-
hal sebagai berikut:
a) Rencana kerja awal untuk selama periode
pengawasan;
b) Rencana kerja yang dimutakhirkan selama periode
pengawasan;
c) Realisasi pelaksanaan pengawasan;
d) Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan
tenaga ahli selama masa periode pengawasan; dan
e) Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh
dan saran kepada Penanggung Jawab Kegiatan.
Penyampaian laporan akhir diserahkan dengan melampirkan
salinan seluruh keluaran yang dipersyaratkan dalam kontrak
selama pelaksanaan periode pengawasan serta salinan
dokumentasi lainnya yang dipandang penting.
HAL - HAL LAIN
26. Produksi : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Dalam Negeri
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
27. Persyaratan : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerja Sama
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi yaitu, Penyedia dapat bekerja sama dengan
penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan,
kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur
dalam SSKK.
28. Pedoman Pengumpulan data dapat dilakukan dengan cara observasi
langsung dilapangan/lokasi/sumber di lingkup pekerjaan yang
sedang dilaksanakan atau pekerjaan sejenis yang ada di Kota
Batu.
29. Alih : Sangat dipandang perlu oleh pengguna jasa, bahwa penyedia jasa
Pengetahuan Konsultan Konsultan Pengawasan Rumdin WKDH Dan Ruang
Kerja WKDH, wajib memberikan pendampingan teknis dan mampu
memberikan advis teknis terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan dengan referensi pengetahuan dan pengalaman
pekerjaan sejenis kepada Direksi.
Batu, Agustus 2025
Disusun Oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH
KOTA BATU
DIAN SARASWATI,SE,MM
Pembina Tk. I
NIP. 197404252005012006