Nama Kegiatan :
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Nama Sub Kegiatan :
Pengadaan Mebel
Nama Pekerjaan :
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pengadaan Mebel
TAHUN ANGGARAN 2025
Pekerjaan :
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pengadaan Mebel
1.1. Uraian Singkat Pekerjaan dan Lokasi
Ruang Lingkup Kegiatan/Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung
Kantor Pengadaan Mebel berupa :
1. Proses Persiapan : Penyerahan Personil, Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak (mepresentasikan dan menyerahkan Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMP), Mepresentasikan dan Menyerahkan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK), Mobilisasi alat/material;
2. Memenui pemenuhan TKDN Konstruksi Minimal yang disyaratkan
62.14%
3. Pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
Pekerjaan Mebel – Interior pada Bagian Pemerintahan Setda sesuai
jadwal pelaksanaan.
4. Masa Pemeliharaan : Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus
menjaga kondisi hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan dalam kontrak
5. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi selama 10
(sepuluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
6. Kompleksitas Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
Pekerjaan Mebel – Interior pada Bagian Pemerintahan Setda
dikategorikan Pekerjaan sederhana
7. Menyusun Laporan : Laporan Pelaksanaan Konstruksi (laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, shop drawing, as built
drawing, back up volume dan dokumentasi), Laporan SMKK, Uji
Mutu, Jaminan atas Kegagalan Bangunan
1.2 Kriteria Kinerja Produk (output performance) meliputi :
1. Tersedianya interior kantor Bagian Pemerintahan, spesifikasi teknis,
umur bangunan dan termanfaatkan sesuai keberuntukan :
- Interior pada Bagian Pemerintahan Setda
2. Laporan Pelaksanaan Konstruksi sesuai dengan yang disyaratkan.
3. Lokasi pekerjaan : Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Batu
1.3 Nama Organisasi dan Sumber Pendanaan
SKPD : BAGIAN PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH
KOTA BATU
PPK : ARIF PURWANTO, S.Sos
NIP : 19710403 199101 1 001
Sumber Dana : APBD 2025
Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pengadaan
Mebel
Kode rekening : 4.01.01.2.07.0005.5.2.03.01.01.0001
Pagu : Rp. 130.189.275,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Seratus
Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh
Lima Rupiah)
Uraian Singkat Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
Pengadaan Mebel adalah sebagai berikut :
1. SMKK3
2. Pekerjaan Persiapan / Pendahuluan
3. Pekerjaan Stakeout Interior
4. Pekerjaan Plafond / Langit-langit
5. Pekerjaan Kusen Pintu
6. Pekerjaan Instalasi Listrik
7. Pekerjaan Pengecatan (Finishing)
1.4 Standar Teknis
1. SNI 03-1729-2002 PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN
DI INDONESIA.
2. SNI 03-0675-1989 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.
3. SNI 15-2049-2004 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.
4. SNI 03-6481-2000 PERATURAN PLUMBING INDONESIA.
5. SNI 04-0225-2002 PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK.
6. STANDART NASIONAL INDONESIA (SNI).
7. ASTM, JIS dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan
bagian-bagian pekerjaan ini.
8. Undang-undang RI No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,
beserta PP 28, PP 29, dan PP 30 tahun 2000.
9. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik
dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan
Gedung.
11. Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dan Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi No.
30/SE/Dk/2025 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
1.5 Referansi Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
Tahun 2023 Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
1.6 Kualifikasi Penyedia
Adapun kualifikasi Sertifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan untuk
penyedia jasa Konstruksi Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung
Kantor Pengadaan Mebel – Interior pada Bagian Pemerintahan Setda
adalah sebagai berikut:
a. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi / NIB;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)/ KBLI 2020 yang masih
berlaku dengan persyaratan :
Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
Klasifikasi : Bangunan Gedung (BG)
Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002) atau
Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) atau KBLI
2020 kode 41012 atau 41019
c. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
d. Nomor NPWP, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak valid ;
e. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan
subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
f. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan konstruksi
yang sedang dikerjakan.
1.7 Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung
Kantor Pengadaan Mebel ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
1.8. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penyedia
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan secara rinci
rencana mobilisasi yang mencakup mobilisasi personil inti, peralatan
dan material.
b. Wajib hadir dan memberikan Standar Prosedur dan Pengendalian
Pelaksanaan Fisik di lapangan kepada Direksi pada tahap persiapan
pelaksaan pembangunan Pre-Costruction Meeting (PCM);
c. Menyerahkan kepada direksi Daftar Kuantitas dan Harga Mutual
Check (MC 0 %) shop drawing dan Back up volume yang sesuai dengan
pekerjaan yang dilaksanakan untuk pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
d. Membuat Laporan Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
Pekerjaan Mebel dari sisi Kualitas, Kuantitas, dan Prestasi capaian
realisasi fisik;
e. Membuat Laporan data dan informasi permasalahan selama masa
pelaksanaan konstruksi dan Dokumentasi /Foto (0%, 25 %, 50%, 75%
dan 100%);
f. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyampaikan
penggunaan material sesuai persyaratan teknis, memenui TKDN
minimal yang disyaratkan, dan menggunakan produk SNI yang
berlaku.
g. Membuat Laporan kemajuan fisik harian, mingguan dan bulanan;
h. Membuat Daftar Kuantitas dan Harga Mutual Check (MC 0 %) , As
Built Drawing dan Back up volume yang sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan;
i. Membuat dokumen RK3K/RKK yang dipresentasikan pada rapat
persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi / Pre Construction
Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda
tangani oleh PPK.RK3K/RKK yang telah disahkan menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi
sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
j. Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi yang akan
dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan Direksi dan
Pengawas Lapangan. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat
kelalaian kontraktor tidak melaksanakan pemeriksaan kekuatan
konstruksi menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pada keadaan
apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan tidak berarti
membebaskan Konstraktor atas tanggung jawab atas pekerjaannya
sesuai dengan isi kontrak. Tanggung Jawab Penyedia Sesuai Pasal 17
Point 2 Perpres 16 Tahun 2018.
1.9. Gambar-Gambar
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan
adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen pengadaan.
2. Gambar perubahan yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan.
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi dan
Pengawas Lapangan.
b. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawing) dan detailnya harus
mendapat persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum
dipergunakan dalam pelaksanaan proyek.
c. Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya
masa pemeliharaan harus disertai Gambar hasil pelaksanaan “(as
built drawings)”. yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan
1.10. Bahan-Bahan Mutu Pekerjaan
a. Bahan bangunan/material yang digunakan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang disyaratkan. Material yang tidak sesuai
dikarenakan beda merk dan atau perubahan dikarenakan tidak
tersedianya material dilapangan (discontinue) wajib mendapatkan
persetujuan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas
b. Sebelum bahan-bahan/material yang dipesan dikirim kelokasi
proyek, Kontraktor harus menunjukkan contoh atau Pengajuan
sampel material diseratai kelengkapan dokumen :
- Deskripsi material, data teknis dan brosur
- Data hasil pengujian( hasil pengujian yang dilaksanakan
pemasok atau penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi)
- Referensi penggunaan pada pekerjaan sejenis pada proyek-
proyek lainnya
- Data pendukung lainnya
c. Material yang memerlukan pengujian wajib dilakukan pengujian
setelah mendapat instruksi dari Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas. Pelaksanaan pengujian dihadiri atau atas
sepengatahuan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas. Hasil
pengujian dilaporkan dan diseratai kesimpulan.
d. Semua bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia
(SNI). Standar peraturan yang berlaku adalah edisi yang terakhir.
e. Bahan-bahan bangunan/material yang digunakan wajib memiliki
TKDN minimal sesuai yang disyaratkan. Jika berbeda nilai TKDN
yang ditawarkan wajin mendapatkan Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas
f. BilaRekanan/kontraktor sudah menandatangani untuk
dilaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian
pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditetapkan, harus ditolak atau
dikeluarkan dari lokasi proyek paling lambat 24 jam setelah ditolak
atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
g. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak
sesuai dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu,
jenis, berat maupun kekuatannya, maka Direksi dan Pengawas
Lapangan berwenang untuk menolak bahan tersebut dan
mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan diganti
dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah
diperiksa terdahulu.
1.11. Peralatan Dan Pekerjaan Utama
A. Peralatan Utama.
Perlengkapan dan Peralatan yang wajib disediakan (kondisi
layak) untuk pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
Pengadaan Mebel yaitu :
1. Waterpass 2 unit
2. Mesin Las Listrik, Diesel 1 unit
1.12. Kebutuhan Personil Manajerial
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial
untuk pelaksanaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
Pengadaan Mebel , yaitu sebagai berikut :
a. 1 (satu) orang Pelaksana, memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT)
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TS051) yang masih
berlaku atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (TS052) yang
masih berlaku atau Pelaksana BangunanGedung/Pekerjaan Gedung
(TA022) yang masih berlaku atau Teknisi/Analis Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung muda jenjang 4 atau Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung madya jenjang 5 atau Manajer
Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung jenjang 6, memiliki
pengalaman 2 Tahun Bidang Konstruksi dengan dilampiri daftar
riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa;
b. 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi / Ahli K3 Konstruksi,
memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja dan/atau yang
diterbitkan oleh Lembaga atau Instansi yang berwenang mengacu
pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan
Peraturan Perundang-udangan atau Petugas Keselamatan
Konstruksi Jenjang 3 atau Personil Keselamatan dan Kesehatan
Kerja jenjang 4.
Cat : Persyaratan Personil Manajerial Mengacu pada perundang-
undangan yang berlaku
1.13. Jaminan Dan Keselamatan Pekerja
a. Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu
melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus segera mengambil
tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban. Biaya
pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan
Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk
PPPK yang selalu tersedia dalam saat dan berada di tempat kantor
lapangan (direksi keet).
c. Membuat dokumen RK3K/RKK yang dipresentasikan pada
rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi / Pre
Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan
ditanda tangani oleh PPK. RK3K/RKK yang telah disahkan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan
konstruksi.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang memuat:
1) Elemen SMKK, meliputi :
a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan
konstruksi;
b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. uraian pekerjaan;
ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:
i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi
bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;
ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus
dan program khusus;
c) Dukungan Keselamatan konstruksi;
d) Operasi Keselamatan Konstruksi;
e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
1) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi
perusahaan penyedia jasa. Pernyataan komitmen Keselamatan
Konstruksi Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 ( Sembilan ) komponen biaya penerapan SMKK.
IDENTIFIKASI BAHAYA PADA RKK
Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pengadaan Mebel ;
No. JENIS/TIPE IDENTIFIKASI BAHAYA
PEKERJAAN
Bekerja pada ketinggian (pemasangan
PEKERJAAN
plafon), Bekerja mengunakan peralatan,
1. PEMASANGAN/INST
bekerja menggunakan material dan panel
ALASI
listrik.
Tingkat Resiko Kecil