RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Uraian Singkat Pekerjaan dan Lokasi
Uraian Singkat :
Lingkup Kegiatan ini, adalah Pembangunan Kumbung Jamur Desa Mojorejo
Kota Batu meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Beton
4. Pekerjaan Besi dan Aluminium
5. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
6. Pekerjaan Pintu dan Jendela
7. Pekerjaan Penutup Atap
8. Pekerjaan Listrik
Lokasi pekerjaan: Desa Giripurno Kota Batu
1.2. KUALIFIKASI PENYEDIA
Adapun kualifikasi Sertifikasi Badan Usaha yang dipersyaratkan untuk penyedia
jasa Konstruksi Pembangunan Kumbung Jamur Desa Mojorejo Kota
Batu adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) kualifikasi kecil yang masih
berlaku
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
persyaratan :
Kualifikasi : Usaha Kecil;
Klasifikasi : Bangunan Gedung (BG);
Subklasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya (BG009)
3. Memiliki NPWP serta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir
(SPT Tahunan) Tahun 2024 serta dilampirkan Konfirmasi Status Wajib Pajak
(KSWP)
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
5. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU
yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun;
6. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P,
dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk pekerjaan
yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Kecil)
1.2. RENCANA KERJA / PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kumbung Jamur Desa
Mojorejo Kota Batu ini adalah 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender.
Dalam waktu selambat- lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang.
Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan
gambar-gambar pendukung.
1.3. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA
Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi yang akan dilaksanakan dan
harus mengkonsultasikan dengan Direksi dan Pengawas Lapangan. Segala
sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan
pemeriksaan kekuatan konstruksi menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pada
keadaan apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan tidak berarti membebaskan
Konstraktor atas tanggung jawab atas pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.
1.4. LAPORAN
a. Kontraktor diharuskan membuat bahan laporan berkala kemajuan pekerjaan
untuk setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi
kemajuan pekerjaan sesuai dengan petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
Ringkasan laporan tersebut harus mencantumkan keadaan cuaca, jumlah
pengerahan tenaga kerja, tenaga pengawas dan pelaksana, alat-alat yang
dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-bahan bangunan ke lokasi pekerjaan,
kemajuan fisik dari pekerjaan yang telah selesai, masalah-masalah yang timbul
dilapangan serta pemecahannya, dan rencana kerja minggu berikutnya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor pada setiap akhir
pekan untuk dievaluasi.
c. Laporan Harian dan lain-lain sesuai dengan uraian dalam syarat-syarat umum
kontrak.
d. Laporan Akhir sesuai dengan KAK
1.5. GAMBAR-GAMBAR
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen pengadaan.
2. Gambar perubahan yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawing) dan detailnya harus mendapat
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum dipergunakan dalam
pelaksanaan proyek.
c. Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa
pemeliharaan harus disertai Gambar hasil pelaksanaan “(as built drawings)”.
1.6. BAHAN-BAHAN MUTU PEKERJAAN
a. Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan
produksi dalam negeri, sesuai dengan Perturan Menteri Perindustrian RI
Nomor: 02/M- ND/PER/1/2014.
b. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis
pekerjaan harus terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum
dalam syarat-syarat kualitas bahan masing-masing bagian pekerjaan.
c. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang
tercantum dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar
peraturan yang berlaku adalah edisi yang terakhir.
d. Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja lokal/setempat yang memenuhi
syarat teknis sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dianjurkan untuk
dipergunakan untuk dengan mendapatkan ijin tertulis dari Direksi dan
Pengawas Lapangan.
e. Bila bahan-bahan bangunan yang memenuhi spesifikasi terdapat beberapa/
bermacam- macam jenis merk diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan
dipilih satu jenis.
f . Bila Rekanan/kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis
dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan
yang ditetapkan, harus ditolak atau dikeluarkan dari lokasi proyek paling lambat
24 jam setelah ditolak atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
g. Contoh/sampel yang dikehendaki oleh Direksi dan Pengawas Lapangan,
Kontraktor harus segera menyediakan tanpa kelambatan atas biaya Kontraktor
dan harus sesuai dengan ketetapan (RKS).
h. Bila dalam uraian dalam syarat-syarat disebutkan nama pabrik/produk
dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kwalitas
dan tipe dari barang- barang yang dikehendaki Pengguna Anggaran.
i. Kontraktor Pelaksana harus menawarkan harga-harga barang/bahan tersebut
sesuai RKS dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dan bahan yang
ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan atau harga satuan bahan/upah
adalah mengikat.
j. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim kelokasi proyek,
Kontraktor harus menunjukkan contoh dari bahan bersangkutan kepada
Direksi dan Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan diteliti mengenai jenis,
mutu, berat, kekuatan, dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan tersebut.
k. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai
dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun
kekuatannya, maka Direksi dan Pengawas Lapangan berwenang untuk menolak
bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan
diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa
terdahulu.
1.7. PERALATAN DAN PEKERJAAN UTAMA
Peralatan Utama.
Perlengkapan dan Peralatan yang wajib disediakan (kondisi layak) untuk
pekerjaan Pembangunan Kumbung Jamur Desa Mojorejo yaitu :
1. Bor Listrik 1 Unit
2. Genset 1 Unit
3. Grinda Potong 1 Unit
Catatan :
Status Kepemilikan :
1) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB,
invoice);
2) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang
muka, angsuran);
3) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus
disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari
pemberi sewa
(Semua peralatan minimal tersebut dengan kondisi siap dan layak pakai)
Pekerjaan Utama.
No Jenis Pekerjaan
I. Pekerjaan Besi dan Aluminium
1.8. KEBUTUHAN PERSONIL MANAJERIAL
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk
pelaksanaan Pembangunan Kumbung Jamur Desa Mojorejo Kota Batu,
yaitu sebagai berikut :
a) 1 (satu) orang Pelaksana, Memiliki Sertifikat keterampilan (SKT) Pelaksana
Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TS051), Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung (TS052) atau Pelaksana Bangunan Gedung (TA 022).
b) 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi / Ahli K3 Konstruksi,
Memiliki sertifikasi keahlian / kompetensi / sertifikat pelatihan K3
1.9. JAMINAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
a. Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakan
pekerjaan, kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan si korban. Biaya pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang
berwenang dan Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk PPPK
yang selalu tersedia dalam saat dan berada di tempat kantor lapangan (direksi
keet).
c. Membuat dokumen RK3K/RKK yang dipresentasikan pada rapat
persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi / Pre Construction Meeting (PCM)
oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK.
RK3K/RKK yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3
pada pelaksanaan konstruksi.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang memuat:
1) Elemen SMKK, meliputi :
c) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
d) Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. uraian pekerjaan;
ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:
i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya,
menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;
ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program
khusus;
e) Dukungan Keselamatan konstruksi;
f) Operasi Keselamatan Konstruksi;
g) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan
penyedia jasa.
Pernyataan komitmen Keselamatan Konstruksi Memenuhi ketentuan
Keselamatan Konstruksi;
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 ( Sembilan ) komponen biaya penerapan SMKK.
IDENTIFIKASI BAHAYA PADA RKK
Pekerjaan : Pembangunan Kumbung Jamur Desa Mojorejo
No. JENIS/TIPE IDENTIFIKASI BAHAYA
PEKERJAAN
Terjatuh, tertimpa besi, terkena gergaji, terjepit besi,
PEKERJAAN BESI terinjak paku/besi, tersenggol alat berat seperti concert
1.
DAN ALUMINIUM pump, terpercik mata, terkena bahan seperti pengait
besi dan peralatn yang menunjang pekerjaan tersebut.