SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Kegiatan :
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan :
Pembangunan Jembatan Desa Tulungrejo Kec. Bumiaji
TAHUN ANGGARAN
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan :
Pembangunan Jembatan Desa Tulungrejo Kec. Bumiaji
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pekerjaan Pembangunan
Jembatan Desa Tulungrejo Kec. Bumiaji Tahun Anggaran 2025 berupa :
1. Proses Persiapan : Penyerahan Personil, Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
Mepresentasikan dan Menyerahkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMP),
Mepresentasikan dan Menyerahkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Mobilisasi
alat/material;
2. Memenui pemenuhan TKDN Konstruksi Minimal yang disyaratkan dengan nilai TKDN
sebesar 79,38 %;
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Jembatan Desa Tulungrejo Kec.
Bumiaji
4. Masa Pemeliharaan : Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menjaga kondisi hasil
pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam kurun waktu yang telah ditentukan dalam
kontrak
5. Menyusun Laporan : Laporan Pelaksanaan Konstruksi, Laporan SMKK, Uji Mutu,
Jaminan atas Kegagalan Bangunan
1.2. Kriteria Kinerja Produk (output performance) meliputi :
1. Pembangunan Jembatan Desa Tulungrejo Kec. Bumiaji sesuai juknis kementrian PUPR,
spesifikasi teknis, umur bangunan dan termanfaatkan sesuai keberuntukan.
2. Laporan Pelaksanaan Kegiatan susuai dengan yang disyaratkan.
Lokasi pekerjaan : Ruas jalan Wonorejo - Gabes
TITIK LOKASI PEKERJAAN -7.798188, 112.523508
Nama Organisas dan Sumber Pendanaan
Dinas : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
PPK : DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE.
NIP : 19860524201101 1 008
Sumber Dana : APBD 2025
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembangunan Jembatan Desa Tulungrejo Kec. Bumiaji
Panjang : 1 Unit
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Kode rekening : 5.2.04.03.02.0004
Pagu : Rp. 197.286.345,00 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus
Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
Kategori : Sederhana
1.3. Standar Teknis
1. Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2),
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022,
3. Permen PUPR No 8 Tahun 2023,
4. Permen PUPR No 5 Tahun 2023 Persyaratan Teknis Jalan Dan Perencanaan Teknis Jalan
5. SE Dirjen Binkon NO 73 TH 2023,
1.4. Referansi Hukum
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah
4. PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
5. PP Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
6. SNI, Kriteria Perencanaan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
pembangunan Jalan.
1.5. WAKTU PELAKSANAAN
• Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Desa Tulungrejo Kec.
Bumiaji ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
• Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan untuk kegiatan ini selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender
1.6. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA
a. Awal Kegiatan.
1) Segera setelah penyedia jasa konstruksi menandatangani Surat Perintah Kerja dan
menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk mengajukan permohonan
uitzet/pengukuran lapangan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dengan tembusan kepada Tim Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
2) Pelaksanaan uitzet/pengukuran lapangan harus melibatkan semua unsur kegiatan yang
ditunjuk seperti konsultan pengawas, tim teknis kegiatan serta unsur lainnya yang
dipandang perlu.
3) Hasil uitzet/pengukuran lapangan harus dituangkan dalam Berita Acara
Uitzet/Pengukuran (Mutual Check 0/MC.0) yang memuat segala kondisi lapangan yang
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
ada berkaitan dengan volume pekerjaan dan perubahan-perubahan yang terjadi (bila
ada). Dan disetujui serta ditandatangani oleh penyedia jasa konstruksi dan unsur
kegiatan yang terkait.
4) Berita Acara Uitzet/Pengukuran dilampiri dengan foto dokumentasi kondisi 0%.
5) Sebelum melaksanakan kegiatan, penyedia jasa konstruksi wajib membuat gambar
kerja (shop drawing) dalam bentuk format ukuran folio. Gambar kerja ini akan menjadi
acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Pelaksanaan Kegiatan.
1) Umum.
a) Sebelum melaksanakan kegiatan, penyedia jasa konstruksi wajib memberitahukan
jadwal mulai pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan
tembusan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tim Teknis Kegiatan (Staf
Teknis/Pengawas Lapangan), Konsultan Pengawas dan Camat/Lurah setempat.
b) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun
oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan) dan hasil uitzet/pengukuran lapangan yang dituangkan dalam Berita
Acara Uitzet/Pengukuran (MC.0) berserta segala perubahannya (bila ada).
c) Penyedia Jasa Konstruksi selama pelaksanaan kegiatan wajib mengikuti segala
ketentuan yang diatur dalam ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).
d) Penyedia Jasa konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik tata laku
profesi yang telah ditetapkan.
c. Pelaporan.
Selama masa pelaksanaan konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib :
1) Membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan
dan laporan bulanan sesuai dengan format laporan yang telah ditentukan disertai
dengan dokumen foto pelaksanaan untuk setiap masing-masing item pekerjaan minimal
3 (tiga) titik pengambilan obyek foto.
2) Pelaporan kemajuan fisik pekerjaan (laporan mingguan) diserahkan paling lambat pada
setiap awal minggu berikutnya, sedangkan untuk laporan bulanan diserahkan pada
setiap awal bulan berikutnya.
3) Pelaporan Penyelenggaraan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) berupa dokumentasi
foto dan pelaksanaan program K3 sesuai dengan identifikasi bahaya,penilaian resiko,
penetapan pengendalian resiko K3.
d. Akhir Kegiatan.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
1) Menjelang berakhirnya kegiatan, penyedia jasa konstruksi harus mengajukan surat
permohonan pemeriksaan hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
dengan dilampiri bobot realisasi kemajuan fisik pekerjaan yang telah disetujui oleh
konsultan pengawas dan tim teknis kegiatan.
2) Pada akhir kegiatan, penyedia jasa konstruksi wajib menyerahkan dokumen hasil
pelaksanaan kegiatan 1 (satu) asli dan 3 (tiga) copy, meliputi :
• Gambar teknis yang sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan (As Built Drawing).
• Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, berita acara hasil
pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima ( pemeriksaan ) pekerjaan, dan
dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi.
• Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik oleh penyedia (pelaksana) jasa konstruksi beserta
laporan pelaksanaan K3.
• Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik dan program pelaksanaan K3.
• Dalam waktu selambat- lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang.
Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap
dengan gambar-gambar pendukung.
1.6. GAMBAR-GAMBAR
a) Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada gambar rencana yang telah ditetapkan.
b) Segala hal yang berkaitan dengan perubahan kondisi lapangan yang mengakibatkan
adanya perubahan gambar rencana harus ditetapkan dalam Berita Acara Perubahan dan
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen setelah melalui kajian dan pengamatan
lapangan yang mendalam oleh Konsultan Pengawas bersama Tim Teknis Kegiatan yang
ditunjuk.
1.7. BAHAN-BAHAN MUTU PEKERJAAN
a. Bahan bangunan/material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
disyaratkan. Material yang tidak sesuai dikarenakan beda merk dan atau perubahan
dikarenakan tidak tersedianya material dilapangan (discontinue) wajib mendapatkan
persetujuan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas
b. Sebelum bahan-bahan/material yang dipesan dikirim kelokasi proyek, Kontraktor
harus menunjukkan contoh atau Pengajuan sampel material diseratai kelengkapan
dokumen :
- Deskripsi material, data teknis dan brosur
- Data hasil pengujian( hasil pengujian yang dilaksanakan pemasok atau penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi)
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
- Referensi penggunaan pada pekerjaan sejenis pada proyek-proyek lainnya
- Data pendukung lainnya
c. Material yang memerlukan pengujian wajib dilakukan pengujian setelah mendapat
instruksi dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas. Pelaksanaan pengujian dihadiri atau
atas sepengatahuan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas. Hasil pengujian dilaporkan dan
diseratai kesimpulan.
d. Semua bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
peraturan standar yang berlaku di Indonesia (SNI). Standar peraturan yang berlaku
adalah edisi yang terakhir.
e. Bahan-bahan bangunan/material yang digunakan wajib memiliki TKDN minimal sesuai
yang disyaratkan. Jika berbeda nilai TKDN yang ditawarkan wajib mendapatkan persetujuan
dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas
f. Bila Rekanan/kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis dan mutu
bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditetapkan harus
ditolak atau dikeluarkan dari lokasi proyek atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
g. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan contoh
yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya, maka Direksi
dan Pengawas Lapangan berwenang untuk menolak bahan tersebut dan
mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-
bahan yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu.
1.8. PERALATAN DAN PEKERJAAN UTAMA
A . Peralatan Utama yang wajib ada pada saat pelaksanaan konstruksi :
Peralatan Utama yang disyaratkan terdiri dari :
Jumlah
No. Uraian Alat Kapasitas minimal
minimal
1
CRANE 10-15 TON 15 Ton 1
2
EXCAVATOR 80-140 HP 0.9 M3 1
3
DUMP TRUCK 6-7 M3 1
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
B. Peralatan Bangunan /peralatan lapangan yang wajib ada pada saat Pelaksanaan
Konstruksi:
Peralatan lapangan yang wajib ada pada saat pelaksanaan kegiatan
Jumlah
No. Uraian Alat Kapasitas minimal
minimal
1 Mixer Molen 0.3 – 0.6 M3 1
2 Kereta Dorong 0.3 – 0.6 M3 1
1.9. KUALIFIKASI BIDANG USAHA DAN KEBUTUHAN PERSONIL MANAJERIAL
Kualifikasi yang dibutuhkan dari penyedia jasa :
a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi bidang usaha Bangunan Sipil Sub
Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang,
Fly Over dan Underpass (BS002) yang masih berlaku
b) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak.
c) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak.
d) Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada
perubahan)
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
Pembangunan Jembatan Desa Tulungrejo Kec. Bumiaji, yaitu sebagai berikut :
a) 1 (satu) orang Pelaksana, Memiliki Sertifikat keterampilan (SKT) Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jembatan (TS029) yang masih berlaku atau Jabatan Kerja Baru Kualifikasi
Teknis Analis Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Muda Jenjang 4 / Pelaksana
Lapangan Perkerasan Jalan Beton Madya jenjang 5 / Pelaksana Lapangan Perkerasan
Jalan Beton jenjang 6, memiliki pengalaman 2 Tahun Bidang Konstruksi dengan dilampiri
daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa;
b) 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi / Ahli K3 Konstruksi, memiliki
sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di
Kementrian PUPR dan/atau yang diterbitkan oleh Lembaga atau Instansi yang
berwenang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan
Peraturan Perundang-udangan atau Petugas Keselamatan Konstruksi Jenjang 3 /
Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja jenjang 4.
Cat : Persyaratan Personil Manajerial Mengacu pada perundang-undangan yang berlaku
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
1.10. JAMINAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
a. Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakan pekerjaan,
kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban.
Biaya pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus segera
melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk PPPK yang selalu
tersedia dalam saat dan berada di tempat kantor lapangan (direksi keet).
c. Membuat dokumen RK3K/RKK yang dipresentasikan pada rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi / Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa,
untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK. RK3K/RKK yang telah disahkan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi
acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang memuat:
1) Elemen SMKK, meliputi :
a. Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. uraian pekerjaan;
ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:
➢ penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai
tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;
➢ penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus;
c. Dukungan Keselamatan konstruksi;
d. Operasi Keselamatan Konstruksi;
e. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia
jasa. Pernyataan komitmen Keselamatan Konstruksi Memenuhi ketentuan
Keselamatan Konstruksi :
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 ( Sembilan ) komponen biaya penerapan SMKK.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
3) Daftar Identifikasi bahaya
No. JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Pemasangan Box Culvert • Bekerja saluran terbuka
(Pabrikasi) • Bekerja menggunakan material berat
2000.2000.1200mm
• Bekerja dengan alat berat
Gandar 20T
• Bekerja di jalan raya padat lalu lintas
Identifikasi Resiko Ringan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
METODE PELAKSANAAN
Uraian Singkat Pekerjaan dan Lokasi
a. Uraian Singkat :
Lingkup pekerjaan ini, adalah Pembangunan Jembatan Desa Tulungrejo Kec. Bumiaji
mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 2) meliputi:
A. DIVISI 1. UMUM
1. Mobilisasi
2. Penyiapan dokumen penerapan SMKK
a. Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL, dan RMLLP
3. Sosialisasi, promosi dan pelatihan
a. Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
b. Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
4. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
a. Topi pelindung (Safety Helmet)
b. Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
c. Sarung tangan (Safety Gloves)
d. Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
e. Rompi keselamatan (Safety Vest)
5. Personel Keselamatan Konstruksi
a. Petugas P3K
6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
a. Peralatan P3K
7. Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas
a. Rambu petunjuk
b. Kerucut lalu lintas (traffic cone)
8. Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
a. Bendera K3
B. DIVISI 2. PEKERJAAN Drainase
1. Pemasangan Saluran Gorong-gorong kotak bertulang (Box Culvert) dengan
precast dan lean concrete ukuran 200.200.1200 Gandar 20 Ton.
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup perbaikan, perpanjangan, penggantian atau
pembuatan gorong-gorong pipa atau kotak beton bertulang maupun
tanpa tulangan pracetak atau pipa logam gelombang (corrugated),
gorong-gorong persegi dan pelat beton bertulang, termasuk tembok
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
kepala, struktur lubang masukn dan keluar, serta pekerjaan lainnya
yang berhubungan dengan perlindungan terhadap penggerusan,
sasuai dengan gambar dan spesifikasi ini dan pada lokasi yang
ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Paling sedikit 30 hari sebelum penyedia jasa melaksanakan pekerjaan
pemasangan Precast / Box Culvet (Pabrikasi) 200.200.120 Gandar 20
Ton, penyedia jasa harus menyerahkan kepada Direksi Teknis secara
tertulis spesifikasi Precast / Box Culvet (Pabrikasi) 200.200.120
Gandar 20 Ton yang akan didatangkan yang berisi :
(1) Mutu beton yang digunakan.
(2) Hasil uji kuat tekan atas campuran yang digunakan.
(3) Mutu baja tulangan.
(4) Gambar detail dimensi ukuran Precast / Box Culvet
(Pabrikasi) 200.200.120 Gandar 20 Ton.
C. DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
1. Galian Biasa dengan kedalaman 0 - 2 meter mengacu pada Spesifikasi Umum
2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Divisi 3 Tentang
Galian Biasa
D. DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
1. Lapis Pondasi Agregat Kelas S mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Divisi 5 Tentang Lapis
Fondasi Agregat
E. DIVISI 7 – STRUKTUR
1. Baja Tulangan Polos-BjTP 280 mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Divisi 7 STRUKTUR Seksi 7.3
tentang Baja Tulangan
2. Sandaran (Railing) mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Divisi 7 STRUKTUR seksi 7.13
Sandaran (Railing)
3. Pembongkaran Pasangan Batu mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Divisi 7 STRUKTUR seksi
7.13 Pembongkaran Struktur
4. Pembongkaran Beton mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Divisi 7 STRUKTUR seksi 7.13
Pembongkaran Struktur
F. DIVISI 12 - ANALISA BIDANG PU
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
1. 1 m3 Pas. Batu Belah dengan Mortar tipe N (5,2 MPa), Manual, beda tinggi > 0 s.d.
1 m'
2. 1 m2 Plesteran tebal 1 cm, dengan mortar tipe N (5,2 MPa)
3. 1 m3 Beton Ready Mixed dicorkan secara Manual (Beton Mutu Rendah fc' 15 MPa.)
4. 1 m2 Bekisting biasa lantai beton dengan multiflex 12 mm atau 18 mm (TP)
5. Patok Pengarah
6. 1 Buah papan nama pekerjaan ukuran 0,8x1,2 menggunakan multiflex 18 mm,
frame besi siku dan tiang kayu 5/7
2) Lokasi :
Lokasi Ruas jalan Wonorejo - Gabes
A. DIVISI 1. UMUM.
1. MOBILISASI
A. Metode Pelaksanaan
Ketentuan Mobilisasi
i. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan jika diperlukan
ii. Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
• Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Lalu Lintas
Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
• Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp alat selama
pelaksanaan pekerjaan di sekitar lokasi proyek.
• Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke lokasi
pekerjaan yang akan menggunakan peralatan tersebut sesuai kontrak.
iii. Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak akan
digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera dikembalikan
iv. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh konsultan pengawas dan Pengawas Pekerjaan
termasuk para tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Keselamatan Lalu Lintas
(KMKL), Personil Ahli K3
v. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
vi. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan
ujinya, dan sebagainya.
vii. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
viii. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting)
Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Pengguna Jasa
,konsultan pengawas dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan
pengukuran hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan
kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan
bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
j) Rencana Mobilisasi.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
i. Rencana Relokasi.
ii. Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
iii. Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
iv. Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
v. Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
vi. Rencana Inspeksi dan Pengujian.
vii. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) yang
disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu pada
standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus untuk
kegiatan tersebut.
k) Komunikasi dan korespondensi.
l) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
m) Pelaporan dan pemantauan.
Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
✓ Pengukuran
a) Yang dimaksud dengan pengukuran adalah pekerjaan yang mencakup pemeriksaan
lapangan dan pengukuran lapangan di lokasi pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana.
b) Pekerjaan ini meliputi pengukuran dalam rangka persiapan pelaksanaan pekerjaan
(Uitzet) dan pengukuran dalam rangka perhitungan volume hasil pelaksanaan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
c) Metode pengukuran yang dilaksanakan mengikuti kaidah-kaidah ilmu ukur tanah.
d) Dalam pelaksanaan pengukuran penyedia jasa harus menyediakan peralatan
pendukung antara lain meteran panjang/pendek (manual), theodolit/total station
(digital), patok STA/Benchmark dan alat pendukung lain yang dipandang perlu.
e) Kegiatan ini mengharuskan penyedia jasa melakukan survei lapangan yang lengkap
terhadap kondisi fisik dan struktur pekerjaan yang akan dilaksanakan.
f) Pemeriksaan dan pengukuran lapangan dimaksudkan untuk melihat kondisi terakhir
lokasi pekerjaan dan kesesuaian volume lapangan dengan volume rencana sebelum
dilaksanakan pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
g) Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai penyedia jasa harus menyiapkan dan
melaporakan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada pengawas pekerjaan tidak
lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai kerja.
h) Survei harus dilaksanakan dibawah pengawasan Direksi Teknis, yang harus
menjamin bahwa semua kondisi yang ada telah dicatat dengan baik dan teliti.
Formulir pelaporan kondisi tersebut harus dalam format yang dapat diterima oleh
Direksi Pekerjaan
i) Penyedia Jasa harus menyediakan personil ahli teknik dan alat yang
perlukanuntuk memperlancar pelaksanaan pengukuran/uitzet sehingga diperoleh
mutu dan dimensi sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan.
j) Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometric yang meliputi
lebar perkerasan eksisting, kondisi permukaan, jenis lapisan permukaan, detail bahu
jalan, radius tikungan, lereng melintang dan kelandaian.
k) Pelaporan gambar potongan memanjang yang lengkap sepanjang dari tiap tepi jalan
haruslah dalam bentuk baku yang diterima oleh pengawas pekerjaan sebagai bagian
dari seluruh laporan survei penyedia jasa.
l) Hasil keluaran pelaksanaan pengukuran berupa :
• Data ukur meliputi panjang, lebar, dan elevasi.
• Shop Drawing (gambar kerja) berdasarkan data ukur awal pelaksanaan
pekerjaan.
• Asbuild Drawing (gambar akhir) berdasarkan data ukur hasil pelaksanaan
pekerjaan
2. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
A. Metode Pelaksanaan
• Penyedia menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode konstruksi
sesuai ketentuan
• Buat rencana kerja manajemen lalu-lintas sesuai schedule pekerjaan dan
koordinasikan dengan seluruh personil yang terkait
• Pengalihan arus lalu-lintas harus ijin PPK dan pihak terkait
• Semua rambu harus jelas dan terbaca oleh Pengguna Jalan
B. Peralatan yang digunakan:
• Cone
• Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick)
• Peralatan penunjang lainnya
C. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
• Flagman 2 Orang
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
• Ahli K3 1 Orang
D. Waktu Pengerjaan: 14 minggu
E. Pemenuhan Keselamatan konstruksi
1. Potensi Resiko :
• Terserempet kendaraan
2. Pencegahan Resiko :
• Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
• Topi Pelindung (Safety Helmet)
• Sarung Tangan (Safety Gloves)
• Rompi Keselamatan (Safety Vest)
• Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap)
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
A. Metode Pelaksanaan
• Petugas dan Peralatan harus siap dan dipakai pada saat pelaksanaan pekerjaan
B. Peralatan yang digunakan:
• Topi Pelindung (Safety Helmet) dengan pesifikasi SNI Lengkap dengan Fastrek +
Tali dagu
• Pelindung Mata (Goggles, Spectacles) dengan pesifikasi Lensa polikarbonat yang
dilapisi anti gores, anti sinar uv, dan anti setrum
• Pelindung pernafasan dan mulut (Masker) dengan pesifikasi Masker medis 3 lapis
• Sarung Tangan (Safety Gloves) Sarung Tangan Rajut
• Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) Sepatu boot karet tinggi
• Rompi Keselamatan (Safety Vest) rompi jala jaring dilapisi bahan puring
• Rambu petunjuk 40x60 cm Rangka Kayu
• Rambu larangan 40x60 cm Rangka Kayu
• Rambu peringatan 40x60 cm Rangka Kayu
• Rambu informasi 40x60 cm Rangka Kayu
• Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick) Panjang : 30 cm, diameter : 3,5cm
• Kerucut lalu lintas (Traffic Cone) PVC Rubber Tinggi 70 cm Alas 34 cm x 34 cm
• Bendera K3 Kain Satin 90x135 cm
• Lampu darurat (Emergency Lamp) LED 30 W baterai 3500 MAH
C. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
• Petugas K3 1 Orang
D. Waktu Pengerjaan : 13 minggu
E. Pemenuhan Keselamatan konstruksi
1. Potensi Resiko :
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
• Kecelakaan di lokasi Pekerjaan
2. Pencegahan Resiko :
• Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
• Topi Pelindung (Safety Helmet)
• Sarung Tangan (Safety Gloves)
• Rompi Keselamatan (Safety Vest)
• Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap)
B. DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
1. Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter
• Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang
disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang didefinisikan
sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton tidak dapat
dimasukkan dalam Galian Struktur
• Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok penahan
tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam
Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga meliputi: penimbunan kembali dengan bahan
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak terpakai;
semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan
tempat kerja atau cofferdam beserta pembongkarannya
Peralatan yang digunakan ➢ Mini Excavator
➢ Dump Truck
Tenaga Kerja yang dibutuhkan ➢ Mandor
➢ Pekerja
➢ Ahli K3
Waktu Pengerjaan
Pemenuhan Keselamatan konstruksi ✓ Potensi Resiko :
➢ Terkena Alat Kerja
➢ Tertimpa Bahan material
➢ Mata Terpercik Material
✓ Pencegahan Resiko :
➢ Menggunakan Alat Pelindung Diri
(APD)
➢ Topi Pelindung (Safety Helmet)
➢ Sarung Tangan (Safety Gloves)
➢ Rompi Keselamatan (Safety Vest)
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
➢ Sepatu Keselamatan (Rubber
Safety Shoes and Toe Cap)
C. DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
1. Lapis Pondasi Agregat Kelas S
• Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan
kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk
membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi
penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
• Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi empat
jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah
Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill).
• Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah
dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian.
Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan
pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan
ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah
faktor yang kritis.
• Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada
tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat
ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
• Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair dan
lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat dipadatkan
dengan memuaskan.
• Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau
dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
• Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan untuk
penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen dan dinding
penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk
pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
• Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai
untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah
akibat proses penyaringan.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
• Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin
diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi dan
stabilitas lereng.
• Toleransi Dimensi
* Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm atau
lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
* Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
* Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis
profil yang ditentukan.
* Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar
dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal
padat kurang dari 10 cm.
• Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan paling
lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya
sebagai bahan timbunan: Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,
satu contoh harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode
Kontrak.
• Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan
bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan
• Kondisi Tempat Kerja
* Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk
membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam sistem
drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada
sistem pembuangan sementara ke dalam sistim drainase permanen.
* Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
• BAHAN :
* Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui
* Timbunan Biasa
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO M145-
91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification
System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan,
bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada
penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang
tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan
langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu
jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012,
harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung tanah dasar
yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang
dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan
100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI
1742:2008).
Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai "very
high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif
adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008) dan persentase
kadar lempung (SNI 3423:2008).
Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifat-
sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem
USCS serta tanah yang mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan
sampah.
Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan untuk
memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (melampaui Kadar Air Optimum +
1%).
Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi dalam
klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri- ciri adanya retak memanjang
sejajar tepi perkerasan jalan.
* Timbunan Pilihan
Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan pada
lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau disetujui
secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila ditentukan atau
disetujui.
Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah
atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai
tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI
1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila
dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI
1742:2008.
Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan
dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan
dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
* Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Back Fill)
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu, timbunan
batu atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-bahan ini
dengan bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas maksimum
10%. Gradasi timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana yang
ditunjukkan Tabel berikut :
Ukuran Ayakan
Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
4” 100 100
No.4 4,75 25 - 90
No.200 0,075 0 - 10
• Pemadatan Timbunan
Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan
Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air
optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan
kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI
1742:2008.
Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari
bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis
penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang
disyaratkan.
Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan,
diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebelum lapisan
berikutnya dihampar.
Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu
jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan
yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di
atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar
dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan bilamana
disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa harus membuat
timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika kondisi-kondisi memerlukan
penempatan penimbunan kembali atau timbunan pada satu sisi jauh lebih tinggi dari
sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan
sampai persetujuan diberikan oleh Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan
timbunan sampai struktur tersebut telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan
pengujian-pengujian yang dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan
yang cukup untuk menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang
digunakan dan bahan yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan yang di
luar faktor keamanan.
Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan, tembok
sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk tempat- tempat
tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, menunda pekerjaan timbunan
yang membentuk oprit dari setiap struktur semacam ini sampai saat ketika
pelaksanaan selanjutnya boleh didahulukan untuk penyelesaian oprit tanpa resiko
mengganggu atau merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan
harus termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk masing-masing mata pembayaran
yang relevan.
Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat pemadat
normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur tidak lebih dari
10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan pemadat mekanis.
Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,
harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm
dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual
dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk
menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
Peralatan yang digunakan ➢ Wheel Loader
➢ Dump Truck
➢ Motor Grader
➢ Vibratory Roller
Tenaga Kerja yang dibutuhkan ➢ Mandor
➢ Kepala Tukang
➢ Tukang
➢ Pekerja
➢ Ahli K3
Waktu Pengerjaan
Pemenuhan Keselamatan konstruksi ✓ Potensi Resiko :
➢ Terkena Alat Kerja
➢ Tertimpa Bahan material
➢ Mata Terpercik Material
✓ Pencegahan Resiko :
➢ Menggunakan Alat Pelindung Diri
(APD)
➢ Topi Pelindung (Safety Helmet)
➢ Sarung Tangan (Safety Gloves)
➢ Rompi Keselamatan (Safety Vest)
➢ Sepatu Keselamatan (Rubber
Safety Shoes and Toe Cap)
D. DIVISI 7. STRUKTUR
1. Baja Tulangan Polos-BjTP 280, Baja Tulangan Sirip BjTS 420A, Anyaman Kawat Yang Dilas
(Welded Wire Mesh)
• Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
• Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002
• Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang dapat
mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
• Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-tuhan selimut
beton minimum yang disyaratkan di atas, atau seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
• Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga
tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau pengikat (stirrup)
terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
• Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan pada
Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan pada Gambar,
tidak akan diizinkan tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Setiap
penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian hingga penyambungan
setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang sama dan harus diletakkan
pada titik dengan tegangan tarik minimum.
• Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang tumpang
tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada
ujungnya.
• Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan bagian
tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman. Anyaman harus
dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus dihentikan pada
sambungan antara pelat.
• Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup lama,
maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan pasta semen (semen
dan air saja).
• Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk
memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau
beban konstruksi lainnya
Peralatan yang digunakan ➢ Alat Bantu yang dibutuhkan
Tenaga Kerja yang dibutuhkan ➢ Mandor
➢ Kepala Tukang
➢ Tukang
➢ Pekerja
➢ Ahli K3
Waktu Pengerjaan
Pemenuhan Keselamatan konstruksi ✓ Potensi Resiko :
➢ Terkena Alat Kerja
➢ Tertimpa Bahan material
➢ Mata Terpercik Material
✓ Pencegahan Resiko :
➢ Menggunakan Alat Pelindung Diri
(APD)
➢ Topi Pelindung (Safety Helmet)
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
➢ Sarung Tangan (Safety Gloves)
➢ Rompi Keselamatan (Safety Vest)
➢ Sepatu Keselamatan (Rubber
Safety Shoes and Toe Cap)
E. ANALISA BIDANG PU
1. 1 m3 Pas. Batu Belah dengan Mortar tipe N (5,2 MPa), setara 1 PC : 4 PP, Manual Beda
Tinggi > 0 s.d. 1 m' campuran dan komposisi mengacu pada SE Dirjen Binkon NO 73 TH
2023
• Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar atau
seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Batu.
Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi atau
fondasi termasuk galian dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan
struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan dan
dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan
• Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding penahan
tanah, talud, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong besar dari
pasangan batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang cukup besar. Bilamana
fungsi utama suatu pekerjaan sebagai penahan gerusan, bukan sebagai penahan beban,
seperti lapisan selokan, lubang penangkap, lantai gorong- gorong (spillway apron) atau
pekerjaan pelindung lainnya pada lereng atau di sekitar ujung gorong-gorong, maka
Pasangan Batu dengan Mortar (Mortared Stonework) atau pasangan batu kosong yang
diisi (grouted rip rap) seperti yang disyaratkan
• Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis yang
diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis
atau lemah. Batu yang terdiri dari bahan yang porous atau batu kulit harus ditolak
• Batu harus lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci bila
dipasang bersama-sama
• Ukuran batu dalam arah manapun tidak boleh kurang dari 15 cm
• Landasan dari adukan mortar semen baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang
pada fondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada
lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut-
sudut. Perhatian harus diberikan untuk menghindarkan pengelompokkan batu yang
berukuran sama
• Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak
harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
• Batu harus ditangani sedemikian hingga tidak menggeser atau memindahkan batu yang
telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk mema-sang batu yang
lebih besar dari ukuran yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau
menggulingkan batu pada pekejaan yang baru dipasang tidak diperkenankan
• Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan dalam
waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh. Landasan
yang akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan selanjutnya landasan dari
adukan harus disebar pada sisi batu yang bersebelahan dengan batu yang akan dipasang
• Tebal dari landasan adukan mortar semen harus pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm
dan merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga antara batu
yang dipasang terisi penuh
• Banyaknya adukan mortar semen untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu
haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan mortar semen baru yang
belum mengeras. Bilamana batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mortar
semen mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut harus dibongkar, dan adukannya
dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi dengan adukan mortar semen yang baru
• Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan permukaan
pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana pekerjaan dilaksanakan
• Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu harus
dikerjakan dengan tambahan adukan mortar semen tahan cuaca setebal 2 cm, dan
dikerjakan sampai permukaan tersebut rata, mempunyai lereng melintang yang dapat
menjamin pengaliran air hujan, dan sudut yang dibulatkan. Lapisan tahan cuaca tersebut
harus dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang disyaratkan
• Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk memperoleh
bidang antar muka rapat dan halus dengan pasangan batu sehingga akan memberikan
drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu
Peralatan yang digunakan ➢ Alat Bantu yang dibutuhkan
Tenaga Kerja yang dibutuhkan ➢ Mandor
➢ Kepala Tukang
➢ Tukang
➢ Pekerja
➢ Ahli K3
Waktu Pengerjaan
Pemenuhan Keselamatan konstruksi ✓ Potensi Resiko :
➢ Terkena Alat Kerja
➢ Tertimpa Bahan material
➢ Mata Terpercik Material
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
✓ Pencegahan Resiko :
➢ Menggunakan Alat Pelindung Diri
(APD)
➢ Topi Pelindung (Safety Helmet)
➢ Sarung Tangan (Safety Gloves)
➢ Rompi Keselamatan (Safety Vest)
➢ Sepatu Keselamatan (Rubber
Safety Shoes and Toe Cap)
2. 1 m3 Beton Ready Mixed dicorkan secara Manual (Beton Mutu Rendah fc' 15 MPa.)
• Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara,
agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah membentuk
massa padat.
• Beton kinerja tinggi adalah beton yang memiliki kinerja khusus, dan persyaratan
keseragaman (uniformity) yang tidak selalu dapat dicapai hanya oleh material,
pencampuran (mixing) normal, penempatan (placing), dan perawatan (curing)
konvensional. Persyaratan kinerja tersebut meliputi penempatan dan pamadatan tanpa
segregasi, kekuatan awal (early age strength), keteguhan (toughness), stabilitas
volume (volume stability), masa layan (service life) seperti beton memadat sendiri (self
compacting concrete, SCC).
• Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur
beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat sendiri (self compacting
concrete, SCC), beton bervolume besar (mass concrete), beton pratekan, beton
pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi dan Gambar
atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
• Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton,
pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi seperti pemompaan
atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi tetap kering.
• Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam Kontrak
harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam Spesifikasi ini dapat dibagi
sebagai berikut:
Jenis fc’
Uraian
Beton (MPa)
Umumnya digunakan untuk beton pratekan seperti
Mutu fc’ 45 tiang pancang beton pratekan, gelagar beton
tinggi pratekan, pelat beton pratekan, diafragma
pratekan, dan sejenisnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Umumnya digunakan untuk beton bertulang seperti
pelat lantai jembatan, gelagar beton bertulang,
Mutu 20 ≤ fc’ < 45 diafragma non pratekan, kereb beton pracetak,
sedang gorong-gorong beton bertulang, bangunan bawah
jembatan, perkerasan beton
semen.
Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
15 ≤ fc’ < 20
tulangan seperti beton siklop, dan trotoar
Mutu
Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan
rendah
fc’ < 15
kembali dengan beton.
• Toleransi :
* Toleransi Dimensi
✓ Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m + 5 mm
✓ Panjang keseluruhan lebih dari 6 m + 15 mm
✓ Panjang balok, pelat lantai jembatan, 0 dan + 10 mm
kolom dinding, atau antara kepala
jembatan
* Toleransi Bentuk
✓ Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
✓ Kelurusan atau lengkungan 12 mm
(penyimpangan dari garis yang dimaksud)
untuk panjang s/d 3 m
✓ Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 15 mm
3 m - 6 m
✓ Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 20 mm
> 6 m
* Toleransi Kedudukan (dari titik patokan)
✓ Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ± 10 mm
✓ Kedudukan permukaan horizontal dari ± 10 mm
rencana
✓ Kedudukan permukaan vertikal dari ± 20 mm
rencana
* Toleransi Alinyemen Vertikal
✓ Penyimpangan ketegakan kolom dan ± 10 mm
dinding
* Toleransi Ketinggian (elevasi)
✓ Puncak lantai kerja di bawah fondasi ± 10 mm
✓ Puncak lantai kerja di bawah pelat injak ± 10 mm
✓ Puncak kolom, tembok kepala, balok ± 10 mm
melintang
* Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
* Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan
✓ Selimut beton sampai 30mm 0 dan + 5 mm
✓ Selimut beton 30mm - 50mm 0 dan + 10 mm
✓ Selimut beton 50mm - 100mm ± 10 mm
• Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan
dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang disyaratkan.
• Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk masing-
masing mutu beton yang akan digunakan sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai,
lengkap dengan hasil pengujian bahan dan hasil pengujian percobaan campuran beton di
laboratorium berdasarkan kuat tekan beton secara umum untuk umur 7 dan 28 hari serta
tambahan pengujian umur 56 hari untuk beton bervolume besar, kecuali ditentukan untuk
umur-umur yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
• Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detail untuk seluruh perancah yang akan digunakan,
dan harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan
perancah dimulai.
• Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24
jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran setiap
jenis beton, seperti yang disyaratkan
• Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Cara penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan sebagai berikut
* Semen disimpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat.
* Semen ditumpuk dengan jarak setinggi minimum 30 cm dari lantai ruangan, tidak
menempel/melekat pada dinding ruangan dan tinggi timbunan maksimum 8 zak semen.
* Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perputaran udara
di antaranya, dan mudah untuk diperiksa.
* Semen dari berbagai jenis/merek disimpan secara terpisah.
* Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk di atas tumpukan semen yang sudah
ada dan penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengiriman.
* Untuk semen dalam bentuk curah harus disimpan di dalam silo yang terbuat dari baja
atau beton dan harus terhindar dari kemungkinan tercampur dengan bahan lain.
* Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 (dua) bulan, maka sebelum digunakan harus
diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
• Penyedia Jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan
temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah
30oC sepanjang waktu pengecoran. Pada kondisi ekstrim, di mana pengecoran terpaksa
dilakukan pada temperatur udara di atas 30oC, maka metode pelaksanaan pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
pengecoran harus mengacu kepada ACI 305.1-14 Specification for Hot Weather
Concreting.
• Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
* Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas Pekerjaan dapat meminta Penyedia
Jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin bahwa mutu
pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya pengujian tambahan
tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
* Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang diakibatkan oleh
kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
dilakukan dengan biaya sendiri. Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atas
kerusakan yang timbul berasal dari bencana alam yang tidak dapat dihindarkan, asalkan
pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh Pengawas Pekerjaan
secara tertulis telah selesai.
• Bahan :
* Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe I, II, III,
IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland atau PPC (Portland
Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila
diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen, kecuali
jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan, maka Penyedia
Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan tipe dan
merek semen yang digunakan.
* Air
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-
raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti
di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat
tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan)
hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling untuk
periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
* Agregat
* Ketentuan Gradasi Agregat
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan tetapi
atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan
gradasi tersebut masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran
yang disyaratkan yang dibuktikan oleh hasil campuran percobaan.
Ukuran Saringan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Kasar
Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
nominal nominal nominal nominal nominal
ASTM (mm) Halus *) maksimum maksimum maksimum maksimum maksimum
37,5 mm 25 mm 19 mm 12,5 mm 9,5 mm
2” 50,8 - 100 - - - -
1½” 38,1 - 90 -100 100 - - -
1” 25,4 - - 95 -100 100 -
¾” 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
½” 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100 100
⅜” 9,5 100 10 - 30 - 30 - 65 40 - 75 90 - 100
No.4 4,75 95 – 100 0 - 5 0 - 10 5 - 25 5 - 25 20 - 55
No.8 2,36 80 – 100 - 0 - 5 0 - 10 0 - 10 5 - 30
No.16 1,18 50 – 85 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 10
No.50 0,300 10 – 30 - - - - 0 - 5
No.100 0,150 2 – 10 - - - - -
Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat terbesar tidak
lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
* Sifat-sifat Agregat
Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari pemecahan
batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir
sungai.
Batas Maksimum yang
Sifat-sifat Metode Pengujian diizinkan
Halus Kasar
Keausan agregat dengan mesin Los SNI 2417:2008 - 40%
Angeles
Kekekalan bentuk Natrium 10% 12%
agregat terhadap SNI 3407:2008
15% 18%
Magnesium
larutan natrium sulfat
atau magnesium
sulfat
Gumpalan lempung dan partikel yang SNI 03-4141-
3% 2%
mudah pecah 1996
5% untuk kondisi
SNI ASTM C117:
Bahan yang lolos saringan No.200. 1%
umum, 3% untuk
2012
kondisi permu-
kaan terabrasi
Kotoran Organik SNI 2816:2014 Pelat Organik No.3 -
Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam bila contoh-contoh
diambil dan diuji sesuai dengan prosedur yang berhubungan.
* Bahan Tambah
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa
bahan tambah kimia dan/atau bahan tambah mineral sebagai bahan pengisi pori
dalam campuran beton.
* Bahan Tambah Kimia
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton
dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses pengadukan atau
selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam pengecoran beton. Ketentuan
mengenai bahan tambah kimia ini harus mengacu pada SNI 03- 2495-1991.
Bahan tambah kimia (admixture) yang mengandung Klorid tidak diizinkan untuk
beton bertulang.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambah campuran beton
dapat digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kinerja kelecakan
adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air dalam campuran
beton tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan hidrasi semen atau
pengerasan beton; memperlambat pengikatan hidrasi semen atau pengerasan
beton; meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan beton; mengurangi
kecepatan terjadinya kehilangan slump (slump loss); mengurangi susut beton atau
memberikan sedikit pengembangan volume beton (ekspansi); mengurangi
terjadinya bleeding; mengurangi terjadinya segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambah
campuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan
kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan kekuatan pada beton
muda; mengurangi atau memperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan
beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi; meningkatkan
kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut; meningkatkan keawetan jangka
panjang beton; meningkatkan kekedapan beton (mengurangi permeabilitas
beton); mengendalikan ekspansi beton akibat reaksi alkali agregat; meningkatkan
daya lekat antara beton baru dan beton lama; meningkatkan daya lekat antara
beton dan baja tulangan; meningkatkan ketahanan beton terhadap abrasi dan
tumbukan.
Penggunaan jenis bahan tambah kimia untuk maksud apapun harus berdasarkan
hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Viscocity Modifying Admixture (VMA) digunakan untuk mengurangi segregasi dan
sensitivitas campuran terhadap variasi komponen lainnya terutama kadar air,
biasanya digunakan untuk beton memadat sendiri (SCC) bilamana kadar bubuk
(powder) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 7.1.2.6) dalam campuran tidak
mencukupi.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
* Bahan Tambah Mineral
Mineral yang berupa bahan tambah dapat berbentuk: abu terbang (fly ash) kelas
F sesuai dengan SNI 2460:2014; semen slag atau terak tanur tinggi berbutir
(ground granulated blast furnace slag) sesuai dengan SNI 6385:2016; mikro silica
atau silica fume.
Penggunaan abu terbang (fly ash) tidak dibenarkan untuk beton yang
menggunakan semen tipe Portland Pozzolan Cement (PPC).
* Bubuk (Powder)
Bubuk (powder) adalah partikel lolos ayakan No.120 (0,125 mm) yang diperlukan
untuk mencegah segregasi campuran beton memadat sendiri (SCC), dapat berasal
dari semen, agregat dan bahan tambah mineral, dengan partikel yang lolos ayakan
No.230 (0,063 mm) yang disarankan lebih dari 70%.
• Pencampuran dan Penakaran
* Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan
(workability dinyatakan dengan slump), kekuatan (dinyatakan dengan kuat tekan,
strength), dan keawetan (durability, dinyatakan dengan ketahanan terhadap cuaca,
abrasi, kekedapan dan kimia ) yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan. Untuk beton
Beton Memadat Sendiri (Self Compacting Concrete, SCC), penilaian mengenai
kelecakan (workability) harus dilakukan melalui uji slump flow, kecuali ditentukan untuk
umur-umur yang lain oleh Pengawas Pekerjaan. Kecuali ditentukan lain, rancangan
campuran harus memiliki deviasi standar rencana (Sr).
* Untuk jenis pekerjaan beton yang lain, sifat-sifat mekanik beton selain kuat tekan juga
penting untuk diketahui. Penyedia Jasa wajib menyerahkan data tersebut kepada
Pengawas Pekerjaan
* Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran percobaan
menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran dengan atau tanpa
bahan tambah serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh Pengawas
Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang
akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan waktu pengangkutan
dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus memenuhi syarat kelecakan (nilai
slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat tekan beton umur 7 hari dari hasil
campuran percobaan harus mencapai kekuatan minimum 90% dari nilai kuat tekan
beton rata-rata yang ditargetkan dalam rancangan campuran beton (mix design) umur
7 hari dan memenuhi persyaratan deviasi standar. Bilamana hasil pengujian beton
berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak menghasilkan kuat tekan beton yang
disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan penyesuaian campuran dan mencari
penyebab ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta saran tenaga ahli yang kompeten
di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan campuran kembali sampai
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang sesuai dengan persyaratan. Bilamana
deviasi standar yang dihasilkan pada percobaan campuran beton telah sesuai dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan
pencampuran beton sesuai dengan Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)
hasil percobaan campuran.
* Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran
yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan.
* Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang akurat
untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap
penakaran.
* Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan air yang telah ditakar,
dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum semen ditambahkan.
* Waktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai dimasukkan ke dalam
campuran. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah
1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap
penambahan 0,5 m3.
* Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual hanya diizinkan untuk beton non-
struktural.
• Pelaksanaan Pengecoran
* Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton yang
baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan
beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syarat
yang disyaratkan.
* Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus membersihkan
dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga dapat
menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga harus
disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat
diperiksa dengan mudah dan aman.
* Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga agar
senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur atau
bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan beton dapat dicor
di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti pada
dasar sumuran atau cofferdam.
* Sebelum pelaksanaan pengecoran beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menginspeksi dan menguji sistem sensor pengamatan dan pencatatan temperatur.
Selama pelaksanaan, semua proses pengecoran harus diawasi dan dilaporkan secara
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
harian kepada Pengawas Pekerjaan. Salinan laporan harus tersedia di tempat
pekerjaan.
* Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang akan
dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah dipasang dan
diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
* Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, bahan landasan untuk
pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan.
* Pengawas Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi
sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton dan
dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian penetrasi kedalaman
tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup
tidaknya daya dukung dari tanah di bawah fondasi.
* Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman dari
fondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak, memadatkan
tanah fondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai- mana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
• Acuan
* Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk dari
galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara manualsesuai
dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus dibuang sebelum
pengecoran beton.
* Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang kedap
dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran,
pemadatan dan perawatan.
* Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir struktur
yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata harus
digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut tajam acuan
harus dibulatkan.
* Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton
dengan memberikan lapisan oil form pada permukaan acuan sehingga beton tidak
menempel.
• Pengecoran
* Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran
beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan
harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu
pencampuran beton. Pengawas Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
tersebut dan akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan
tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan.
Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis
dari Pengawas Pekerjaan
* Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pengawas
Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan
pengecoran secara keseluruhan.
* Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau
diolesi minyak yang khusus (oil form) di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak
meninggalkan bekas.
* Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum waktu ikat awalnya (initial setting time).
* Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan
selesai.
* Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar dan
halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin dengan yang
dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran yang tidak boleh
melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
* Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit dan
penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan horisontal
dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi pengecoran dapat
30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur. Apabila digunakan beton SCC,
maka beton dapat dicorkan tanpa berlapis.
* Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih dari 150 cm.
Beton tidak boleh dicor langsung dalam air. Bilamana beton dicor di dalam air dan
pemompaan tidak dapat dilakukan dalam waktu 48 jam setelah pengecoran, maka
beton harus dicor dengan metode Tremi atau metode drop-bottom-bucket, di mana
bentuk dan jenis yang khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas Pekerjaan. Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup
sehingga memung- kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama
pengecoran. Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan
diisi penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan. Baik Tremi atau Drop-
Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di bawah permukaan beton yang
telah dicor sebelumnya.
* Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran beton
yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran beton yang
baru.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
* Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor, harus
terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan
telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran beton baru ini,
bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan semen dengan
campuran yang sesuai dengan betonnya.
* Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton dalam
waktu 24 jam setelah pengecoran.
* Untuk meminimalisir terjadinya kenaikan temperatur pada saat pengecoran beton
bervolume besar atau tingkat penguapan yang melebihi 1 kg/m2/jam, sistem
pendinginan menggunakan es batu yang dihancurkan (tidak berupa bongkahan besar)
pada beton segar dapat dilakukan dengan sebagai bagian dari campuran beton atau
menginjeksi cairan nitrogen ke dalam mixer atau pendinginan agregat dengan cara
penyiraman agregat, dan pengendalian temperatur semen.
* Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis struktur
yang diusulkan dan Pengawas Pekerjaan harus menyetujui lokasi sambungan
konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut harus diletakkan
seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan konstruksi tidak boleh ditempatkan
pada pertemuan elemen-elemen struktur terkecuali disyaratkan demikian
* Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya harus
diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
* Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
* Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan kedalaman paling sedikit
4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak fondasi dan dinding. Untuk pelat yang
terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi harus diletakkan sedemikian
sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak melampaui 40 m2, dengan dimensi yang lebih
besar tidak melampaui 1,2 kali dimensi yang lebih kecil.
* Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja dan bahan tambah sebagaimana yang
diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana pekerjaan
terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya pemasokan beton
atau penghentian pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.
* Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan tambah kimia (admixture) dapat
digunakan untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
* Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak diperkenankan
pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm di atas muka air
tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
* Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang telah
disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang cocok untuk
menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh digunakan untuk
memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di dalam acuan.
* Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan bahwa
semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa pemindahan
kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara terisi.
* Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pema- datan
yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
* Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang- nya
5.000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di atas acuan
supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
* Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5.000 vibrasi per
menit (vpm) apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm atau
kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
* Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah
secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar beton
yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh kedalaman pada bagian
tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali
pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada
suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh digunakan untuk memindah campuran
beton ke lokasi lain, serta tidak boleh menyentuh tulangan beton.
• Pengerjaan Akhir
* Pembongkaran Acuan
✓ Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Acuan yang
ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur, tidak
boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa minimum 85% dari kuat
tekan rancangan beton telah dicapai
✓ Untuk memudahkan pekerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan
ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan dinding permukaan
vertikal terekspos yang disetujui Pengawas Pekerjaaan harus dibongkar dalam
rentang waktu 9 jam sampai 30 jam
* Permukaan (Pengerjaan Akhir Tidak Terekspos)
✓ Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
untuk memegang acuan, dan acuan yang menembus badan beton, harus dibuang
atau dipotong sehingga tersisa maksimum 2,5 cm dari permukaan beton. Tonjolan
mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan acuan harus
dibersihkan.
✓ Pengawas Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembong-
karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan
minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan
beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan
dengan mortar semen.
✓ Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos,
pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk
permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi
dengan air dan pasta semen (semen dan air, tanpa pasir) pada permukaan dinding
dan dasar lubang. Lubang selanjutnya harus diisi dan ditumbuk dengan mortar
yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang akan
dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum
dipakai.
* Permukaan (Pekerjaan Akhir Terekspos)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini,
atau seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan :
✓ Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk dengan
alat yang sesuai (mal) untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan
melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
✓ Perataan permukaan horisontal yang memerlukan kekasaran permukaan, seperti
untuk trotoar, harus dilakukan dengan sapu lidi , atau alat lain sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
✓ Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri
dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan
untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh
tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
dibiarkan tertinggal di tempat.
* Perawatan dengan Pembasahan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
✓ Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, tempe-
ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar
kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang
sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
✓ Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengikat (pengikatan
awal) dengan memberikan lapisan curing compound pada permukaannya atau
pembungkusan dengan bahan penyerap air dalam waktu paling sedikit 3 hari.
✓ Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada
setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
sambungan dan pengeringan beton.
Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi atau
beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah kimia (admixture), harus
dibasahi sampai kekuatannya mencapai minimum 70% dari kuat tekan beton yang dirancang .
Peralatan yang digunakan ➢ Alat Bantu yang dibutuhkan
Tenaga Kerja yang dibutuhkan ➢ Mandor
➢ Kepala Tukang
➢ Tukang
➢ Pekerja
➢ Ahli K3
Waktu Pengerjaan
Pemenuhan Keselamatan konstruksi ✓ Potensi Resiko :
➢ Terkena Alat Kerja
➢ Tertimpa Bahan material
➢ Mata Terpercik Material
✓ Pencegahan Resiko :
➢ Menggunakan Alat Pelindung Diri
(APD)
➢ Topi Pelindung (Safety Helmet)
➢ Sarung Tangan (Safety Gloves)
➢ Rompi Keselamatan (Safety Vest)
➢ Sepatu Keselamatan (Rubber
Safety Shoes and Toe Cap)
3. 1 m2 Plesteran tebal 1 cm, dengan mortar tipe N (5,2 MPa)
4. 1 m2 Bekisting biasa lantai beton dengan multiflex 12 mm atau 18 mm (TP)
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
• Pengukuran lokasi pengerjaan dengan tepat berpedoman pada gambar shop drawing
bekisting yang dibuat pada alur pertama. Setelah pengukuran selesai, bersihkan bekisting
dari kotoran. Bekisting haruslah dalam keadaan bersih agar diperoleh hasil cor beton yang
rapi dan sesuai dengan struktur yang diharapkan.
• Kemudian lakukan pemasangan bekisting beton bertulang sesuai dengan garis marka
ukur yang sudah dibuat. Periksa dengan seksama posisi, tingkat kedataran dan juga
tingkat ketegakannya. Periksa pula kekuatan bekisting. Bila sudah terpasang dengan
benar, barulah bisa dilakukan pengecoran beton.
• pembongkaran bekisting tentu saja jika bekisting sudah tidak lagi digunakan atau saat
hasil pengecoran beton bertulang sudah bisa dibuka. Urutan pembongkaran bekisting ini
perlu ditentukan sejak awal supaya proses pembongkaran bisa berjalan dengan cepat
dan efisien.
Peralatan yang digunakan ➢ Alat Bantu yang dibutuhkan
Tenaga Kerja yang dibutuhkan ➢ Mandor
➢ Kepala Tukang
➢ Tukang
➢ Pekerja
➢ Ahli K3
Waktu Pengerjaan
Pemenuhan Keselamatan konstruksi ✓ Potensi Resiko :
➢ Terkena Alat Kerja
➢ Tertimpa Bahan material
➢ Mata Terpercik Material
✓ Pencegahan Resiko :
➢ Menggunakan Alat Pelindung Diri
(APD)
➢ Topi Pelindung (Safety Helmet)
➢ Sarung Tangan (Safety Gloves)
➢ Rompi Keselamatan (Safety Vest)
➢ Sepatu Keselamatan (Rubber
Safety Shoes and Toe Cap)
5. Pembuatan 1 m’ pagar sementara dari seng gelombang rangka kayu tinggi 2 meter
6. Pasangan 1 m' Bouwplank
7. Pengecatan 1 m² Tembok Baru/Beton (1 Lapis Plamuur, 1 Lapis Cat Dasar, 2 Lapis Cat
Penutup)
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
8. Pengadaaan dan Pemasangan Box Culvert (Pabrikasi) 200.200.120 cm (Gandar 20 ton)
• Paling sedikit 30 hari sebelum penyedia jasa melaksanakan pekerjaan pemasangan
Precast / Box Culvert (Pabrikasi), penyedia jasa harus menyerahkan kepada Direksi Teknis
secara tertulis spesifikasi Precast yang akan didatangkan yang berisi :
* Mutu beton yang digunakan.
* Hasil uji kuat tekan atas campuran yang digunakan.
* Mutu baja tulangan.
* Gambar detail dimensi ukuran Precast (Pabrikasi) dan penulangan.
• Penyedia jasa harus menyediakan peralatan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan
untuk mengangkut, menurunkan dan memasang Precast / Box Culvert (Pabrikasi)
(Pabrikasi).
• Paling sedikit 7 hari sebelum pelaksanaan pemasangan, pneyedia jasa harus
memberitahukan kepada instansi yang berwenang sehubungan dengan rencana
penutupan arus lalu lintas apabila diperlukan.
Peralatan yang digunakan ➢ Alat Bantu yang dibutuhkan
Tenaga Kerja yang dibutuhkan ➢ Mandor
➢ Kepala Tukang
➢ Tukang
➢ Pekerja
➢ Ahli K3
Waktu Pengerjaan
Pemenuhan Keselamatan konstruksi ✓ Potensi Resiko :
➢ Terkena Alat Kerja
➢ Tertimpa Bahan material
➢ Mata Terpercik Material
✓ Pencegahan Resiko :
➢ Menggunakan Alat Pelindung Diri
(APD)
➢ Topi Pelindung (Safety Helmet)
➢ Sarung Tangan (Safety Gloves)
➢ Rompi Keselamatan (Safety Vest)
➢ Sepatu Keselamatan (Rubber
Safety Shoes and Toe Cap)
Batu, Agustus 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak
Bidang Bina Marga
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2024
DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE.
NIP. 19860524201101 1 008