SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Kegiatan :
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan :
Pemeliharaan Berkala Jalan Kelurahan Ngaglik
TAHUN ANGGARAN
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan :
Pemeliharaan Berkala Jalan Kelurahan Ngaglik
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pekerjaan Pemeliharaan
Berkala Jalan Kelurahan Ngaglik Tahun Anggaran 2025 berupa :
1. Proses Persiapan : Penyerahan Personil, Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
Mepresentasikan dan Menyerahkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMP),
Mepresentasikan dan Menyerahkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Mobilisasi
alat/material;
2. Memenui pemenuhan TKDN Konstruksi Minimal yang disyaratkan dengan nilai TKDN
sebesar 52,52%;
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Kelurahan Ngaglik
4. Masa Pemeliharaan : Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menjaga kondisi hasil
pekerjaan selama masa pemeliharaan dalam kurun waktu yang telah ditentukan dalam
kontrak
5. Menyusun Laporan : Laporan Pelaksanaan Konstruksi, Laporan SMKK, Uji Mutu,
Jaminan atas Kegagalan Bangunan
1.2. Kriteria Kinerja Produk (output performance) meliputi :
1. Pemeliharaan Berkala Jalan Kelurahan Ngaglik sesuai juknis kementrian PUPR,
spesifikasi teknis, umur bangunan dan termanfaatkan sesuai keberuntukan.
2. Laporan Pelaksanaan Kegiatan susuai dengan yang disyaratkan.
Lokasi pekerjaan : Kelurahan Ngaglik
TITIK LOKASI PEKERJAAN -7.873625, 112.522028
Nama Organisas dan Sumber Pendanaan
Dinas : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
PPK : DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE.
NIP : 19860524201101 1 008
Sumber Dana : APBD 2025
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pemeliharaan Berkala Jalan RW. 04 Kelurahan Ngaglik
Panjang : ± 275 meter
Kode rekening : 5.1.02.03.04.0004
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
Pagu : Rp. 199.053.162,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Puluh
Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah)
Kategori : Sederhana
1.3. Standar Teknis
1. Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2),
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022,
3. Permen PUPR No 8 Tahun 2023,
4. Permen PUPR No 5 Tahun 2023 Persyaratan Teknis Jalan Dan Perencanaan Teknis Jalan
5. SE Dirjen Binkon NO 73 TH 2023,
1.4. Referansi Hukum
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah
4. PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
5. PP Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
6. SNI, Kriteria Perencanaan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
pembangunan Jalan.
1.5. WAKTU PELAKSANAAN
• Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Kelurahan
Ngaglik ini adalah 60 (Enam Puluh ) hari kalender.
• Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan untuk kegiatan ini selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender
1.6. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA
a. Awal Kegiatan.
1) Segera setelah penyedia jasa konstruksi menandatangani Surat Perintah Kerja dan
menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk mengajukan permohonan
uitzet/pengukuran lapangan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dengan tembusan kepada Tim Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
2) Pelaksanaan uitzet/pengukuran lapangan harus melibatkan semua unsur kegiatan yang
ditunjuk seperti konsultan pengawas, tim teknis kegiatan serta unsur lainnya yang
dipandang perlu.
3) Hasil uitzet/pengukuran lapangan harus dituangkan dalam Berita Acara
Uitzet/Pengukuran (Mutual Check 0/MC.0) yang memuat segala kondisi lapangan yang
ada berkaitan dengan volume pekerjaan dan perubahan-perubahan yang terjadi (bila
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
ada). Dan disetujui serta ditandatangani oleh penyedia jasa konstruksi dan unsur
kegiatan yang terkait.
4) Berita Acara Uitzet/Pengukuran dilampiri dengan foto dokumentasi kondisi 0%.
5) Sebelum melaksanakan kegiatan, penyedia jasa konstruksi wajib membuat gambar
kerja (shop drawing) dalam bentuk format ukuran folio. Gambar kerja ini akan menjadi
acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Pelaksanaan Kegiatan.
1) Umum.
a) Sebelum melaksanakan kegiatan, penyedia jasa konstruksi wajib memberitahukan
jadwal mulai pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan
tembusan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tim Teknis Kegiatan (Staf
Teknis/Pengawas Lapangan), Konsultan Pengawas dan Camat/Lurah setempat.
b) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun
oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan) dan hasil uitzet/pengukuran lapangan yang dituangkan dalam Berita
Acara Uitzet/Pengukuran (MC.0) berserta segala perubahannya (bila ada).
c) Penyedia Jasa Konstruksi selama pelaksanaan kegiatan wajib mengikuti segala
ketentuan yang diatur dalam ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).
d) Penyedia Jasa konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik tata laku
profesi yang telah ditetapkan.
c. Pelaporan.
Selama masa pelaksanaan konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib :
1) Membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan
dan laporan bulanan sesuai dengan format laporan yang telah ditentukan disertai
dengan dokumen foto pelaksanaan untuk setiap masing-masing item pekerjaan minimal
3 (tiga) titik pengambilan obyek foto.
2) Pelaporan kemajuan fisik pekerjaan (laporan mingguan) diserahkan paling lambat pada
setiap awal minggu berikutnya, sedangkan untuk laporan bulanan diserahkan pada
setiap awal bulan berikutnya.
3) Pelaporan Penyelenggaraan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) berupa dokumentasi
foto dan pelaksanaan program K3 sesuai dengan identifikasi bahaya,penilaian resiko,
penetapan pengendalian resiko K3.
d. Akhir Kegiatan.
1) Menjelang berakhirnya kegiatan, penyedia jasa konstruksi harus mengajukan surat
permohonan pemeriksaan hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
dengan dilampiri bobot realisasi kemajuan fisik pekerjaan yang telah disetujui oleh
konsultan pengawas dan tim teknis kegiatan.
2) Pada akhir kegiatan, penyedia jasa konstruksi wajib menyerahkan dokumen hasil
pelaksanaan kegiatan 1 (satu) asli dan 3 (tiga) copy, meliputi :
• Gambar teknis yang sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan (As Built Drawing).
• Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, berita acara hasil
pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima ( pemeriksaan ) pekerjaan, dan
dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi.
• Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik oleh penyedia (pelaksana) jasa konstruksi beserta
laporan pelaksanaan K3.
• Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik dan program pelaksanaan K3.
• Dalam waktu selambat- lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang.
Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap
dengan gambar-gambar pendukung.
1.6. GAMBAR-GAMBAR
a) Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada gambar rencana yang telah ditetapkan.
b) Segala hal yang berkaitan dengan perubahan kondisi lapangan yang mengakibatkan
adanya perubahan gambar rencana harus ditetapkan dalam Berita Acara Perubahan dan
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen setelah melalui kajian dan pengamatan
lapangan yang mendalam oleh Konsultan Pengawas bersama Tim Teknis Kegiatan yang
ditunjuk.
1.7. BAHAN-BAHAN MUTU PEKERJAAN
a. Bahan bangunan/material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
disyaratkan. Material yang tidak sesuai dikarenakan beda merk dan atau perubahan
dikarenakan tidak tersedianya material dilapangan (discontinue) wajib mendapatkan
persetujuan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas
b. Sebelum bahan-bahan/material yang dipesan dikirim kelokasi proyek, Kontraktor
harus menunjukkan contoh atau Pengajuan sampel material diseratai kelengkapan
dokumen :
- Deskripsi material, data teknis dan brosur
- Data hasil pengujian( hasil pengujian yang dilaksanakan pemasok atau penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi)
- Referensi penggunaan pada pekerjaan sejenis pada proyek-proyek lainnya
- Data pendukung lainnya
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
c. Material yang memerlukan pengujian wajib dilakukan pengujian setelah mendapat
instruksi dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas. Pelaksanaan pengujian dihadiri atau
atas sepengatahuan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas. Hasil pengujian dilaporkan dan
diseratai kesimpulan.
d. Semua bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
peraturan standar yang berlaku di Indonesia (SNI). Standar peraturan yang berlaku
adalah edisi yang terakhir.
e. Bahan-bahan bangunan/material yang digunakan wajib memiliki TKDN minimal sesuai
yang disyaratkan. Jika berbeda nilai TKDN yang ditawarkan wajib mendapatkan persetujuan
dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas
f. Bila Rekanan/kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis dan mutu
bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditetapkan harus
ditolak atau dikeluarkan dari lokasi proyek atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
g. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan contoh
yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya, maka Direksi
dan Pengawas Lapangan berwenang untuk menolak bahan tersebut dan
mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-
bahan yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu.
1.8. PERALATAN DAN PEKERJAAN UTAMA
A . Peralatan Utama yang wajib ada pada saat pelaksanaan konstruksi :
Peralatan Utama yang disyaratkan terdiri dari :
Jumlah
No. Uraian Alat Kapasitas minimal
minimal
1
Asphalt Finisher 10 Ton 1
2
Tandem Roller 6 – 8 Ton 1
3
Tire Roller 8 – 10 Ton 1
B. Peralatan Bangunan /peralatan lapangan yang wajib ada pada saat Pelaksanaan
Konstruksi:
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
Peralatan lapangan yang wajib ada pada saat pelaksanaan kegiatan
Jumlah
No. Uraian Alat Kapasitas minimal
minimal
1.9. KUALIFIKASI BIDANG USAHA DAN KEBUTUHAN PERSONIL MANAJERIAL
Kualifikasi yang dibutuhkan dari penyedia jasa :
a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi bidang usaha Bangunan Sipil Sub
Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk konstruksi Jalan Raya (SI003) atau Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan (BS001) yang masih berlaku
b) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak.
c) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak.
d) Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada
perubahan)
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
Pemeliharaan Berkala Jalan Kelurahan Ngaglik, yaitu sebagai berikut :
a) 1 (satu) orang Pelaksana, Memiliki Sertifikat keterampilan (SKT) Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan (TS28) / Pelaksana Pekerjaan Jalan (TS045) yang masih berlaku atau
Jabatan Kerja Baru Kualifikasi Teknisi/Analis Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan
Jenjang 4 / Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Madya jenjang, memiliki pengalaman
2 Tahun Bidang Konstruksi dengan dilampiri daftar riwayat pengalaman kerja atau
referensi kerja dari pengguna jasa.
b) 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi / Ahli K3 Konstruksi, memiliki
sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di
Kementrian PUPR dan/atau yang diterbitkan oleh Lembaga atau Instansi yang
berwenang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan
Peraturan Perundang-udangan atau Petugas Keselamatan Konstruksi Jenjang 3 /
Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja jenjang 4.
Cat : Persyaratan Personil Manajerial Mengacu pada perundang-undangan yang berlaku
1.10. JAMINAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
a. Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakan pekerjaan,
kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
Biaya pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus segera
melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk PPPK yang selalu
tersedia dalam saat dan berada di tempat kantor lapangan (direksi keet).
c. Membuat dokumen RK3K/RKK yang dipresentasikan pada rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi / Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa,
untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK. RK3K/RKK yang telah disahkan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi
acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang memuat:
1) Elemen SMKK, meliputi :
a. Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. uraian pekerjaan;
ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:
➢ penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai
tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;
➢ penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus;
c. Dukungan Keselamatan konstruksi;
d. Operasi Keselamatan Konstruksi;
e. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia
jasa. Pernyataan komitmen Keselamatan Konstruksi Memenuhi ketentuan
Keselamatan Konstruksi :
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 ( Sembilan ) komponen biaya penerapan SMKK.
3) Daftar Identifikasi bahaya
No. JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Penghamparan Material ➢ Terkena Alat Kerja
Panas
➢ Tertimpa Bahan material
➢ Mata Terpercik Material
➢ Terpeleset material
Identifikasi Resiko Ringan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
METODE PELAKSANAAN
Uraian Singkat Pekerjaan dan Lokasi
a. Uraian Singkat :
Lingkup pekerjaan ini, adalah Pemeliharaan Berkala Jalan Kelurahan Ngaglik mengacu
pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)
meliputi:
A. DIVISI 1. UMUM
1. Mobilisasi
2. Penyiapan dokumen penerapan SMKK
a. Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL, dan RMLLP
3. Sosialisasi, promosi dan pelatihan
a. Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
b. Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
4. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
a. Topi pelindung (Safety Helmet)
b. Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
c. Sarung tangan (Safety Gloves)
d. Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
e. Rompi keselamatan (Safety Vest)
5. Personel Keselamatan Konstruksi
a. Petugas P3K
6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
a. Peralatan P3K
7. Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas
a. Rambu petunjuk
b. Kerucut lalu lintas (traffic cone)
8. Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
a. Bendera K3
B. DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
1. Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi dan Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2) Divisi 6 – Perkerasan Aspal Seksi 6.1 Tentang Lapis Resap
Pengikat dan Lapis Perekat
2. Laston Lapis Aus (AC-WC) (Leveling), Laston Lapis Antara (AC-BC), Laston Lapis
Fondasi (AC-Base) mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Untuk Pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) Divisi 6 – Perkerasan Aspal Seksi 6.3
Tentang Campuran Beraspal Panas
b) DIVISI 12 - ANALISA BIDANG PU
1. 1 Buah papan nama pekerjaan ukuran 0,8x1,2 menggunakan multiflex 18 mm,
frame besi siku dan tiang kayu 5/7
2) Lokasi :
Lokasi Kelurahan Ngaglik
A. DIVISI 1. UMUM.
1. MOBILISASI
A. Metode Pelaksanaan
Ketentuan Mobilisasi
i. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan jika diperlukan
ii. Penyedia Jasa harus memobilisasi fasilitas dan peralatan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
• Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Lalu Lintas
Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
• Menyediakan lahan yang diperlukan untuk basecamp alat selama
pelaksanaan pekerjaan di sekitar lokasi proyek.
• Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke lokasi
pekerjaan yang akan menggunakan peralatan tersebut sesuai kontrak.
iii. Apabila setiap alat berat yang telah selesai digunakan dan tidak akan
digunakan lagi, maka alat berat tersebut segera dikembalikan
iv. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh konsultan pengawas dan Pengawas Pekerjaan
termasuk para tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Keselamatan Lalu Lintas
(KMKL), Personil Ahli K3
v. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
vi. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan
ujinya, dan sebagainya.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
vii. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
viii. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting)
Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Pengguna Jasa
,konsultan pengawas dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan
pengukuran hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan
kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan
bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
j) Rencana Mobilisasi.
i. Rencana Relokasi.
ii. Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
iii. Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
iv. Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
v. Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
vi. Rencana Inspeksi dan Pengujian.
vii. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) yang
disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu pada
standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus untuk
kegiatan tersebut.
k) Komunikasi dan korespondensi.
l) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
m) Pelaporan dan pemantauan.
Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
✓ Pengukuran
a) Yang dimaksud dengan pengukuran adalah pekerjaan yang mencakup pemeriksaan
lapangan dan pengukuran lapangan di lokasi pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana.
b) Pekerjaan ini meliputi pengukuran dalam rangka persiapan pelaksanaan pekerjaan
(Uitzet) dan pengukuran dalam rangka perhitungan volume hasil pelaksanaan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
c) Metode pengukuran yang dilaksanakan mengikuti kaidah-kaidah ilmu ukur tanah.
d) Dalam pelaksanaan pengukuran penyedia jasa harus menyediakan peralatan
pendukung antara lain meteran panjang/pendek (manual), theodolit/total station
(digital), patok STA/Benchmark dan alat pendukung lain yang dipandang perlu.
e) Kegiatan ini mengharuskan penyedia jasa melakukan survei lapangan yang lengkap
terhadap kondisi fisik dan struktur pekerjaan yang akan dilaksanakan.
f) Pemeriksaan dan pengukuran lapangan dimaksudkan untuk melihat kondisi terakhir
lokasi pekerjaan dan kesesuaian volume lapangan dengan volume rencana sebelum
dilaksanakan pekerjaan.
g) Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai penyedia jasa harus menyiapkan dan
melaporakan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada pengawas pekerjaan tidak
lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai kerja.
h) Survei harus dilaksanakan dibawah pengawasan Direksi Teknis, yang harus
menjamin bahwa semua kondisi yang ada telah dicatat dengan baik dan teliti.
Formulir pelaporan kondisi tersebut harus dalam format yang dapat diterima oleh
Direksi Pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
i) Penyedia Jasa harus menyediakan personil ahli teknik dan alat yang
perlukanuntuk memperlancar pelaksanaan pengukuran/uitzet sehingga diperoleh
mutu dan dimensi sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan.
j) Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometric yang meliputi
lebar perkerasan eksisting, kondisi permukaan, jenis lapisan permukaan, detail bahu
jalan, radius tikungan, lereng melintang dan kelandaian.
k) Pelaporan gambar potongan memanjang yang lengkap sepanjang dari tiap tepi jalan
haruslah dalam bentuk baku yang diterima oleh pengawas pekerjaan sebagai bagian
dari seluruh laporan survei penyedia jasa.
l) Hasil keluaran pelaksanaan pengukuran berupa :
• Data ukur meliputi panjang, lebar, dan elevasi.
• Shop Drawing (gambar kerja) berdasarkan data ukur awal pelaksanaan
pekerjaan.
• Asbuild Drawing (gambar akhir) berdasarkan data ukur hasil pelaksanaan
pekerjaan
2. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
A. Metode Pelaksanaan
• Penyedia menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode konstruksi
sesuai ketentuan
• Buat rencana kerja manajemen lalu-lintas sesuai schedule pekerjaan dan
koordinasikan dengan seluruh personil yang terkait
• Pengalihan arus lalu-lintas harus ijin PPK dan pihak terkait
• Semua rambu harus jelas dan terbaca oleh Pengguna Jalan
B. Peralatan yang digunakan:
• Cone
• Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick)
• Peralatan penunjang lainnya
C. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
• Flagman 2 Orang
• Ahli K3 1 Orang
D. Waktu Pengerjaan: 8 minggu
E. Pemenuhan Keselamatan konstruksi
1. Potensi Resiko :
• Terserempet kendaraan
2. Pencegahan Resiko :
• Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
• Topi Pelindung (Safety Helmet)
• Sarung Tangan (Safety Gloves)
• Rompi Keselamatan (Safety Vest)
• Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap)
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
A. Metode Pelaksanaan
• Petugas dan Peralatan harus siap dan dipakai pada saat pelaksanaan pekerjaan
B. Peralatan yang digunakan:
• Topi Pelindung (Safety Helmet) dengan pesifikasi SNI Lengkap dengan Fastrek +
Tali dagu
• Pelindung Mata (Goggles, Spectacles) dengan pesifikasi Lensa polikarbonat yang
dilapisi anti gores, anti sinar uv, dan anti setrum
• Pelindung pernafasan dan mulut (Masker) dengan pesifikasi Masker medis 3 lapis
• Sarung Tangan (Safety Gloves) Sarung Tangan Rajut
• Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) Sepatu boot karet tinggi
• Rompi Keselamatan (Safety Vest) rompi jala jaring dilapisi bahan puring
• Rambu petunjuk 40x60 cm Rangka Kayu
• Rambu larangan 40x60 cm Rangka Kayu
• Rambu peringatan 40x60 cm Rangka Kayu
• Rambu informasi 40x60 cm Rangka Kayu
• Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick) Panjang : 30 cm, diameter : 3,5cm
• Kerucut lalu lintas (Traffic Cone) PVC Rubber Tinggi 70 cm Alas 34 cm x 34 cm
• Bendera K3 Kain Satin 90x135 cm
• Lampu darurat (Emergency Lamp) LED 30 W baterai 3500 MAH
C. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
• Ahli K3 1 Orang
D. Waktu Pengerjaan : 8 minggu
E. Pemenuhan Keselamatan konstruksi
1. Potensi Resiko :
• Kecelakaan di lokasi Pekerjaan
2. Pencegahan Resiko :
• Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
• Topi Pelindung (Safety Helmet)
• Sarung Tangan (Safety Gloves)
• Rompi Keselamatan (Safety Vest)
• Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap)
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
B. DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL.
1. Lapis Perekat
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan
yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis
Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan pengikat Lapis
Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan berbahan
pengikat (seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston, Lapis Fondasi Semen Tanah,
Lapis Fondasi Agregat Semen, Roller Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen,
dll).
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi dan tampak
merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang disemprot.
Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat dari bahan aspal yang
didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkan penampilannya kelihatan
rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya memenuhi ketentuan.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus sudah meresap
ke dalam lapis fondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang dapat ditunjukkan dengan
permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak berongga (porous). Tekstur untuk
permukaan lapis fondasi agregat harus rapi dan tidak boleh ada genangan atau lapisan tipis
aspal atau aspal tercampur agregat halus yang cukup tebal sehingga mudah dikupas dengan
pisau.
Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi ketentuan harus
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, termasuk pembuangan bahan yang
berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter material), atau penyemprotan tambahan
seperlunya. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar lubang yang besar atau
kerusakan lain yang terjadi dibongkar dan dipadatkan kembali atau penggantian lapisan
fondasi diikuti oleh pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.
Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola (ring and ball).
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal.
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.
SNI 03-3642-1994 : Metode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan penyulingan.
SNI 3643:2012 : Metode uji persentase partikel aspal emulsi yang tertahan saringan
850 mikron.
SNI 03-3644-1994 : Metode pengujian jenis muatan partikel aspal emulsi.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik.
SNI 4799:2008 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang
SNI 4800:2011 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat
SNI 03-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi dengan alat
Saybolt
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik.
AASHTO :
AASHTO T59-15 : Emulsified Asphalts
AASHTO T302-15 : Polymer Content of Polymer-Modified Emulsified Asphalt Residue
and Asphalt Binders
AASHTO M316-13 : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
ASTM:
ASTM D946/D946M-15: Standard Specification for Penetration-Graded Asphalt Binder for
Use in Pavement Construction
British Standards :
BS 3403:1972 :Specification for indicating tachometer and speedometer systems for
industrial, railway and marine use.
➢ BAHAN
Bahan Lapis Perekat
✓ Aspal emulsi yang mengikat cepat (rapid setting) yang digunakan harus memenuhi
ketentuan SNI 4798:2011 untuk jenis kationik atau SNI 6832:2011 untuk jenis
anionik.
✓ Aspal cair penguapan cepat atau sedang yang digunakan harus memenuhi
ketentuan SNI 4800:2011 dengan viskositas aspal cair jenis RC-250 atau MC 250.
Bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, aspal keras Pen.60-70 atau Pen.80-
100 yang memenuhi ketentuan ASTM D946/946M-15, dapat diencerkan dengan 30
bagian bensin per 100 bagian aspal (30 pph) untuk RC250, atau 30 bagian minyak
tanah per 100 bagian aspal (30 pph) untuk MC250. Proses pencampuran tidak boleh
dilaksanakan di atas nyala api baik langsung maupun tidak langsung.
✓ Aspal emulsi yang digunakan harus aspal emulsi modifikasi yang mengikat lebih
cepat (quick setting) yang mengandung minimum 2,5% polimer, styrene butadiene
rubber latex (SBR latex) atau latex alam yang memenuhi persyaratan
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi
No Sifat Metoda Satuan Nilai
Pengujian
Pengujian pada Aspal Emulsi
1 Viskositas Saybolt Furol pada SNI 03-6721- detik 15 - 90
25oC 2002
2 Stabilitas Penyimpanan dalam AASHTO T59-15 % berat Maks.1
24 jam
3 Tertahan saringan No.20 SNI 3643:2012 % berat Maks.0,3
4 Kadar residu dengan destilasi SNI 03-3642- % berat Min.62*
1994
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
5 Penetrasi pada 25°C SNI 2456:2011 0,1 mm 40 - 90
6 Titik Lembek SNI 2434:2011 °C Min.57
7 Kadar polimer padat untuk AASHTO T302- % berat Min.2,5
LMCQS-1h 15
✓ Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat aspal,
gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas perkerasan beton
atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi anionik. Bila ada keraguan
atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan, Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi kationik.
➢ Pelaksanaan Penyemprotan
✓ Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan harus diukur
dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-batas lokasi yang
disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
✓ Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang diperintahkan,
kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis untuk lokasi yang sempit,
Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian penyemprot aspal tangan (hand
sprayer).
Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang telah
disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang semprot dan
penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut sebelum dan selama
pelaksanaan penyemprotan.
✓ Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur atau
setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap) selebar 20
cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm
ini harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai
lintasan penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan.
Demikian pula lebar yang telah disemprot harus lebih besar daripada lebar yang
ditetapkan, hal ini dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
semprotan dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain
✓ Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang cukup kedap.
Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh batas bahan pelindung
tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja dengan benar pada sepanjang
bidang jalan yang akan disemprot.
Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang akan
disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai ketentuan,
agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan kecepatan ini harus tetap
dipertahankan sampai melalui titik akhir.
✓ Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan
peralatan semprot pada saat beroperasi.
✓ Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan aspal
yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot harus
diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau alat penyapu
dari karet.
➢ Pemeliharaan
✓ Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat
-
Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis Resap
Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar.
Lapisan berikutnya hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah
meresap sepenuhnya ke dalam lapis fondasi dan telah mengeras dalam waktu
paling sedikit 48 jam setelah penyemprotan atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan
-
Lalu lintas tidak diizinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan mengering
serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam keadaan khusus,
lalu lintas dapat diizinkan lewat sebelum waktu tersebut, tetapi tidak boleh kurang dari
empat jam setelah penghamparan Lapis Resap Pengikat .
-
Agregat penutup harus disebar dari truk sedemikian rupa sehingga roda tidak
melindas bahan aspal yang belum tertutup agregat. Bila penghamparan agregat
penutup pada lajur yang sedang dikerjakan yang bersebelahan dengan lajur yang
belum dikerjakan, sebuah alur (strip) yang lebarnya paling sedikit 20 cm sepanjang
tepi sambungan harus dibiarkan tanpa tertutup agregat, atau jika sampai tertutup
harus dibuat tidak tertutup agregat bila lajur kedua sedang dipersiapkan untuk
ditangani, agar memungkinkan tumpang tindih (overlap).
✓ Pemeliharaan dari Lapis Perekat
Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis
aspal berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat.
Pelapisan lapisan beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
hilang kelengketannya melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang
tertiup atau lainnya. Sewaktu lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup, Penyedia
Jasa harus melindunginya dari kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak
dengan lalu lintas. Pemberian kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan
bila lapis perekat telah mengering sehingga hilang atau berkurang kelengketannya.
Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba dengan
menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum lapis
beraspal dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam. Pemberian
kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat terkena
hujan lebih dari 4 jam.
2. Campuran Beraspal Panas Lapis Aus Perata (AC-WC) (Leveling).
Lapis Aus Perata (AC-WC) dengan ukuran maksimum agregat masing-masing campuran
adalah 19 mm, 37,5 mm.
➢ Tebal Lapisan dan Toleransi
✓ Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa dengan
benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai petunjuk
Pengawas Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus diambil dua titik
pengujian yang mewakili per penampang melintang per lajur secara acak
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dengan jarak
memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100 m.
✓ Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan sebagai
tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar) yang diambil dari segmen tersebut yang memenuhi
syarat toleransi.
✓ Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu kali produksi AMP
dalam satu hari pada satu hamparan.
✓ Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi, maka kekurangan tebal ini dapat
diperbaiki dengan penyesuaian tebal dari lapis berikutnya.
✓ Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup semua
campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70) maupun tipe II
(aspal modifikasi) :
▪ Laston Lapis Aus : - 3,0 mm
➢ Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia :
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75
µm (No. 200) dalam agregat mineral dengan
pencucian (ASTM C117-2004, IDT).
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus
dan agregat kasar (ASTM C 136-06, IDT).
SNI ASTM D6521:2012 : Tata cara percepatan pelapukan aspal
menggunakan tabung bertekanan (Pressure Aging
Vessel, PAV) (ASTM D6521-04, IDT)
SNI 1969:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar.
SNI 1970:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat
halus.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi
Los Angeles.
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2433:2011 : Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan
alat cleveland open cup.
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan
bola (ring and ball).
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal.
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada
campuran agregat-aspal.
SNI 2441:2011 : Cara uji berat jenis aspal keras.
SNI 2456:2011 : Cara uji penetras aspal.
SNI 06-2440-1991 : Metode pengujian kehilangan berat minyak dan
aspal dengan cara A.
SNI 06-2489-1991 : Pengujian campuran beraspal dengan alat Marshall
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara
perendaman menggunakan larutan natrium sulfat
atau magnesium sulfat.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 03-3426-1994 : Tata cara survai kerataan permukaan perkerasan
jalan dengan alat ukur kerataan naasra.
SNI 03-3640-1994 : Metode pengujian kadar beraspal dengan cara
ekstraksi menggunakan alat soklet.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir
yang mengandung bahan plastik dengan cara
setara pasir.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
SNI 06-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal.
SNI 06-6442-2000 : Metode pengujian sifat reologi aspal dengan alat
reometer geser dinamis (RGD)
SNI 6721:2012 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal
emulsi dengan alat saybolt.
SNI 03-6723-2002 : Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal.
SNI 6753:2015 : Cara uji ketahanan campuran beraspal panas
terhadap kerusakan akibat rendaman.
SNI 03-6757-2002 : Metode pengujian berat jenis nyata campuran
beraspal di padatkan menggunakan benda uji
kering permukaan jenuh.
SNI 03-6819-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk campuran
perkerasan beraspal.
SNI 03-6835-2002 : Metode pengujian pengaruh panas dan udara
terhadap lapisan tipis aspal yang diputar.
SNI 03-6877-2002 : Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
tidak dipadatkan.
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/ D75M-09, IDT).
SNI 03-6893-2002 : Metode pengujian berat jenis maksimum
campuran beraspal.
SNI 03-6894-2002 : Metode pengujian kadar aspal dan campuran
beraspal dengan cara sentrifus.
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada
agregat kasar.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
MOD)
AASHTO :
AASHTO R46-08(2012) : Designing Stone Matrix Asphalt (SMA).
AASHTO T195-11(2015) : Determining Degree of Particle Coating of
Asphalt Mixtures
AASHTO T283-14 : Resistance of Compacted Asphalt Mixtures to Moisture-
Induced Damage
AASHTO T301-13 : Elastic Recovery Test of Bituminous Materials By Means
of a Ductilometer
AASHTO T305-14 : Determination of Draindown
Characteristics in Uncompacted Asphalt
Mixtures.
AASHTO M303-89(2014) : Lime for Asphalt Mixtures
AASHTO M325-08(2012) : Stone Matrix Asphalt (SMA).
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
ASTM :
ASTM D664-17 : Standard Test Method for Acid Number of Petroleum
Products by Potentiometric Titration
ASTM D2073-07 : Standard Test Methods for Total, Primary, Secondary,
and Tertiary Amine Values of Fatty Amines by Alternative
Indivator Method
ASTM D2170-10 : Standard Test Method for Kinematic Viscosity of
Asphalts (Bitumens)
ASTM D3625/3625M-12 : Standard Practice for Effect of Water on
Bituminous- Coated Aggregate Using Boiling Water
ASTM D5581-07a(2013) : Standard Test Method for Resistance to
Plastic Flow of Bituminous Mixtures Using Marshall
Apparatus (6 inch- Diameter Specimen).
ASTM D5976-00 Part 6.01 : Standard Specification for Type I Polymer
Modified Asphalt Cement for Use in Pavement
Construction
ASTM D6926-16 : Standard Practice for Preparation of Bituminous
Specimens using Marshall Apparatus
ASTM D6927-15 : Standard Test Methods for Marshall Stability and
Flow of Bituminous Mixtures
British Standard (BS):
BS EN 12697-32:2003 : Bituminous mixtures. Test methods for hot mix asphalt.
Laboratory compaction of bituminous mixtures by
vibratory compactor.
Japan Road Association (JRA) :
JRA (2005) : Technical Guideline for Pavement Design and
Construction.
➢ BAHAN
✓ Agregat – Umum
Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan
campuran kerja.
Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan.
Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran beraspal.
✓ Agregat Kasar
Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan ayakan
No.4 (4,75 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih, keras, awet dan
bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan memenuhi
ketentuan yang diberikan.
Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam ukuran
nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin
feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat dikendalikan
dengan baik.
Ketentuan Agregat Kasar
Pengujian Metoda Pengujian Nilai
natrium sulfat Maks.12 %
Kekekalan bentuk agregat
SNI 3407:2008
terhadap larutan magnesium Maks.18 %
sulfat
100 Maks. 6%
Campuran AC
putaran
Abrasi Modifikasi dan SMA
dengan 500 SNI 2417:2008 Maks. 30%
mesin Los putaran
Angeles
100 Maks. 8%
Semua jenis
putaran
campuran beraspal
bergradasi lainnya 500 Maks. 40%
putaran
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95%
SMA 100/90 *)
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012
Lainnya 95/90 **)
SMA Maks. 5%
SNI 8287: 2016
Partikel Pipih dan Lonjong
Lainnya Perbandingan 1 : 5 Maks. 10%
SNI ASTM C117: 2012
Material lolos Ayakan No.200 Maks. 1%
Ukuran Nominal Agregat Kasar Penampung Dingin untuk Campuran Beraspal
Ukuran nominal agregat kasar penampung
Jenis Campuran
dingin (cold bin) minimum yang
diperlukan (mm)
5 - 8 8 - 11 11 - 16 -
16 22
Stone Matrix Asphalt - Tipis Ya Ya
Stone Matrix Asphalt - Halus Ya Ya Ya
Stone Matrix Asphalt - Kasar Ya Ya Ya Ya
5 - 10 10 - 14 - 22 -
14 22 30
Lataston Lapis Aus Ya Ya
Lataston Lapis Fondasi Ya Ya
Laston Lapis Aus Ya Ya
Laston Lapis Antara Ya Ya Ya
Laston Lapis Fondasi Ya Ya Ya Ya
✓ Agregat Halus
Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75
mm).
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari
agregat kasar.
Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin
(cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir
di dalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.
Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang tidak
melampaui 15 % terhadap berat total campuran.
Ketentuan Agregat Halus
Pengujian Metoda Pengujian Nilai
Nilai Setara Pasir SNI 03-4428-1997 Min.50%
Uji Kadar Rongga Tanpa SNI 03-6877-2002 Min. 45
Pemadatan
Gumpalan Lempung dan SNI 03-4141-1996 Maks 1%
Butir-butir Mudah Pecah
dalam Agregat
Agregat Lolos Ayakan No.200 SNI ASTM C117: 2012 Maks. 10%
✓ Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dapat berupa debu batu kapur
(limestone dust), atau debu kapur padam atau debu kapur magnesium atau
dolomit yang sesuai dengan AASHTO M303-89(2014), atau semen atau abu
terbang tipe C dan F yang sumbernya disetujui oleh Pengawas Pekerjaaan.
Bahan pengisi jenis semen hanya diizinkan untuk campuran beraspal panas
dengan bahan pengikat jenis aspal keras Pen.60-70.
Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-
gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM C136: 2012
harus mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75 mikron) tidak kurang
dari 75 % terhadap beratnya
Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added), untuk semen harus dalam
rentang 1% sampai dengan 2% terhadap berat total agregat dan untuk bahan
pengisi lainnya harus dalam rentang 1% sampai dengan 3% terhadap berat
total agregat kecuali SMA. Khusus untuk SMA tidak boleh menggunakan
semen
✓ Gradasi Agregat Gabungan
Gradasi agregat gabungan untuk campuran beraspal, ditunjukkan dalam
persen terhadap berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-
batas yang diberikan.
Gradasi Agregat Gabungan Untuk Campuran Beraspal
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
% Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat
Ukuran Stone Matrix Asphalt Latasto Laston
Ayakan (SMA) n (HRS) (AC)
ASTM (mm) Tipis Halus Kasar WC Base WC BC Base
1½” 37,5 100
90 -
1” 25 100 100
100
¾” 19 100 90 - 100 100 100 100 90 - 100 76 - 90
½” 12,5 100 90 - 100 50 - 88 90 - 100 90 - 100 90 - 100 75 - 90 60 - 78
9,
⅜” 70 - 95 50 - 80 25 - 60 75 - 85 65 - 90 77 - 90 66 - 82 52 - 71
5
No.4 4,75 30 - 50 20 - 35 20 - 28 53 - 69 46 - 64 35 - 54
No.8 2,36 20 - 30 16 - 24 16 - 24 50 - 72 35 - 55 33 - 53 30 - 49 23 - 41
No.16 1,18 14 - 21 21 - 40 18 - 38 13 - 30
No.30 0,600 12 - 18 35 - 60 15 - 35 14 - 30 12 - 28 10 - 22
No.50 0,300 10 - 15 9 - 22 7 - 20 6 - 15
No.100 0,150 6 - 15 5 -13 4 - 10
No.200 0,075 8 - 12 8 - 11 8 - 11 6 - 10 2 - 9 4 - 9 4 - 8 3 - 7
Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC)
Lasto
Sifat-sifat Campuran
n
Lapis Aus Lapis Fondasi
Antara
Jumlah tumbukan per bidang 75 (3)
112
Rasio partikel lolos ayakan Min. 0,6
0,075mm dengan kadar
Maks. 1,6
aspal efektif
Rongga dalam campuran (%) Min. 3,0
(4)
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat Min. 15 14 13
(VMA) (%)
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 80 1800 (3)
0
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks 4 6
(3)
Stabilitas Marshall Sisa (%) Min. 90
setelah perendaman
selama 24 jam, 60 ºC (5)
Rongga dalam campuran (%) Min. 2
pada
Kepadatan membal (refusal)
(6)
➢ Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)
Paling sedikit 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus
menyerahkan secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan, usulan DMF untuk
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus
menentukan untuk campuran berikut ini :
✓ Sumber-sumber agregat.
✓ Ukuran nominal maksimum partikel.
✓ Persentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan
Penyedia Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas.
✓ Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan
✓ Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat total campuran.
✓ Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.
✓ Rentang temperatur pencampuran beraspal dengan agregat dan temperatur
saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer)
Bilamana DMF yang diusulkan ditolak oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia
Jasa harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri untuk
memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi. Pengawas
Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyarankan Penyedia Jasa untuk
memodifikasi sebagian rumusan rancangannya atau mencoba agregat lainnya
➢ Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)
Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP) dan
penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan DMF dapat
disetujui sebagai JMF.
Segera setelah DMF disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
melakukan penghamparan percobaan paling sedikit 50 ton untuk setiap jenis
campuran yang diproduksi dengan AMP, dihampar dan dipadatkan di lokasi yang
ditetapkan (di luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan
dengan peralatan dan prosedur yang diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan
menerima penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka
penghamparn percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan.
Tidak ada pembayaran untuk penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar
kegiatan pekerjaan
➢ Temperatur Pembuatan dan Penghamparan Campuran
Ketentuan viskositas aspal untuk masing-masing prosedur pelaksanaan untuk Aspal
Keras Tipe I dan II, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan atau menyetujui
rentang temperatur lain berdasarkan pengujian viskositas aktual aspal atau aspal
modifikasi yang digunakan pada proyek tersebut, dalam rentang viskositas seperti
diberikan dengan melihat sifat-sifat campuran di lapangan saat penghamparan,
selama pemadatan dan hasil pengujian kepadatan pada ruas percobaan. Campuran
beraspal yang tidak memenuhi rentang temperatur yang merupakan korelasi rentang
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
viskositas yang disyaratkan pada saat pemadatan awal, tidak boleh diterima untuk
digunakan pada pekerjaan yang permanen.
Ketentuan Viskositas & Temperatur Aspal untuk Pencampuran & Pemadatan
Viskositas Perkiraan1) Temperatur
No. Prosedur Pelaksanaan
Aspal Aspal ( C)
(cSt) Tipe I
1 Pencampuran benda uji Marshall 170 ± 20 155 1
2 Pemadatan benda uji Marshall 280 ± 30 145 1
3 Pencampuran, rentang 200 - 500 145 – 155
temperatur sasaran
4 Menuangkan campuran 500 135 – 150
beraspal dari alat pencampur ke
dalam truk
5 Pemasokan ke Alat Penghampar 500 - 1.000 130 – 150
6 Pemadatan Awal (roda baja) 1.000 - 2.000 125 – 145
7 Pemadatan Antara (roda karet) 2.000 - 100 – 125
20.000
8 Pemadatan Akhir (roda baja) < 20.000 > 95
➢ Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan:
✓ Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, berikut
keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya, baik
sebelum maupun sesudah Pengujian Penuaan Aspal (RTFOT sesuai dengan
SNI 03-6835-2002 atau TFOT sesuai dengan SNI 06-2440-1991)
✓ Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian yang
mendukungnya dalam bentuk laporan tertulis.
✓ Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP)
dan penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan
DMF dapat disetujui sebagai JMF.
✓ Segera setelah DMF disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
melakukan penghamparan percobaan paling sedikit 50 ton untuk setiap jenis
campuran yang diproduksi dengan AMP, dihampar dan dipadatkan di lokasi
yang ditetapkan (di luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas
Pekerjaan dengan peralatan dan prosedur yang diusulkan. Bilamana
Pengawas Pekerjaan dan konsultan pengawas menerima penghamparan
percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan
ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari pekerjaan. Tidak ada
pembayaran untuk penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar
kegiatan pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
✓ Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau
lainnya harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh
Penyedia Jasa dan dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan
sesuai dengan toleransi yang diperkenankan
➢ Peralatan Pengangkut
✓ Truk untuk mengangkut campuran beraspal harus mempunyai bak terbuat dari
logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit air sabun,
atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya campuran beraspal pada bak.
Setiap genangan minyak pada lantai bak truk hasil penyemprotan sebelumnya
harus dibuang sebelum campuran beraspal dimasukkan dalam truk.
✓ Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang cocok
dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi campuran beraspal
terhadap cuaca dan proses oksidasi. Bilamana dianggap perlu, bak truk hendaknya
diisolasi dan seluruh penutup harus diikat kencang agar campuran beraspal yang
tiba di lapangan pada temperatur yang disyaratkan.
✓ Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran beraspal aki-
bat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan kebocoran
oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak semestinya, atas
perintah Pengawas Pekerjaan harus dikeluarkan dari pekerjaan sampai kondisinya
diperbaiki.
✓ Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang harus
disetel agar seluruh campuran beraspal dapat dituang ke dalam penampung dari
alat penghampar aspal tanpa mengganggu kerataan pengoperasian alat
penghampar dan truk harus tetap bersentuhan dengan alat penghampar. Truk yang
mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan lebar alat penghampar tidak
diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal dengan muatan lebih tidak
diperkenankan.
✓ Jumlah truk untuk mengangkut campuran beraspal harus cukup dan dikelola
sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara
menerus dengan kecepatan yang disetujui.
✓ Penghampar yang sering berhenti dan berjalan lagi akan menghasilkan permukaan
yang tidak rata sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi pengendara serta
mengurangi umur rencana akibat beban dinamis. Penyedia Jasa tidak diizinkan
memulai penghamparan sampai minimum terdapat tiga truk di lapangan yang siap
memasok campuran beraspal ke peralatan penghampar. Kecepatan peralatan
penghampar harus dioperasikan sedemikian rupa sehingga jumlah truk yang
digunakan untuk mengangkut campuran beraspal setiap hari dapat menjamin
berjalannya peralatan penghampar secara menerus tanpa henti. Bilamana
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
penghamparan terpaksa harus dihentikan, maka Pengawas Pekerjaan hanya akan
mengizinkan dilanjutkannya penghamparan bilamana minimum terdapat tiga truk
di lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan penghampar.
Ketentuan ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang baik dan Penyedia Jasa tidak
diperbolehkan menuntut tambahan biaya atau waktu atas keterlambatan
penghamparan yang diakibatkan oleh kegagalan Penyedia Jasa untuk menjaga
kesinambungan pemasokan campuran beraspal ke peralatan penghampar.
➢ Peralatan Penghampar dan Pembentuk
✓ Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis bermesin
sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran
beraspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang
diperlukan.
✓ Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir pembagi
dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan campuran beraspal
secara merata di depan "screed" (sepatu) yang dapat disetel. Peralatan ini harus
dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat digerakkan dengan cepat dan
efisien dan harus mempunyai kecepatan jalan mundur seperti halnya maju.
Penampung (hopper) harus mempunyai sayap-sayap yang dapat dilipat pada saat
setiap muatan campuran beraspal hampir habis untuk menghindari sisa bahan
yang sudah mendingin di dalamnya.
✓ Alat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik dan/atau mekanis
pengendali kerataan seperti batang perata (leveling beams), kawat dan sepatu
pengarah kerataan (joint matching shoes) dan dan peralatan bentuk penampang
(cross fall devices) untuk mempertahankan ketepatan kelandaian dan kelurusan
garis tepi perkerasan tanpa perlu menggunakan acuan tepi yang tetap (tidak
bergerak).
✓ Alat penghampar harus dilengkapi dengan "screed" (perata) baik dengan jenis
penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk memanasi "screed"
(sepatu) pada temperatur yang diperlukan untuk menghampar campuran beraspal
tanpa menggusur atau merusak permukaan hasil hamparan.
✓ Istilah "screed" (perata) mengacu pada pengambang mekanis standar (standard
floating mechanism) yang dihubungkan dengan lengan arah samping (side arms)
pada titik penambat yang dipasang pada unit pengerak alat penghampar pada
bagian belakang roda penggerak dan dirancang untuk menghasilkan permukaan
tekstur lurus dan rata tanpa terbelah, tergeser atau beralur.
✓ Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar dan
pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau cacat atau
ketidak-rataan permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki dengan cara
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
modifikasi prosedur pelaksanaan, maka penggunaan peralatan tersebut harus
dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya yang memenuhi
ketentuan harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
➢ Peralatan Pemadat
✓ Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit dua alat pemadat roda baja
(steel wheel roller) di mana salah satu pemadat adalah pemadat bergetar drum
ganda (twin drum vibratory) untuk SMA dan satu alat pemadat roda karet (tyre roller)
untuk yang campuran aspal lainnya yang bukan SMA. Paling sedikit harus
disediakan satu tambahan alat pemadat roda baja (steel wheel roller) untuk SMA
dan satu tambahan pemadat roda karet (tyre roller) untuk setiap kapasitas produksi
yang melebihi 40 ton per jam. Semua alat pemadat harus mempunyai tenaga
penggerak sendiri.
✓ Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak kurang
dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang sama dan
mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm2 atau (85– 90) psi
pada jumlah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-roda harus berjarak sama
satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur sedemikian rupa sehingga tengah-
tengah roda pada sumbu yang satu terletak di antara roda-roda pada sumbu yang
lainnya secara tumpang-tindih (overlap). Setiap roda harus dipertahankan tekanan
pompanya pada tekanan operasi yang disyaratkan sehingga selisih tekanan pompa
antara dua roda tidak melebihi 0,35 kg/cm2 (5 psi). Suatu perangkat pengukur
tekanan ban harus disediakan untuk memeriksa dan menyetel tekanan ban pompa
di lapangan pada setiap saat. Untuk setiap ukuran dan jenis ban yang digunakan,
Penyedia Jasa harus memberikan kepada Pengawas Pekerjaan grafik atau tabel
yang menunjukkan hubungan antara beban roda, tekanan ban pompa, tekanan
pada bidang kontak, lebar dan luas bidang kontak. Setiap alat pemadat harus
dilengkapi dengan suatu cara penyetelan berat total dengan pengaturan beban
(ballasting) sehingga beban per lebar roda dapat diubah dalam rentang(300 – 600)
kilogram per 0,1 meter. Tekanan dan beban roda harus disetel sesuai dengan
permintaan Pengawas Pekerjaan, agar dapat memenuhi ketentuan setiap aplikasi
khusus. Pada umumnya pemadatan dengan alat pemadat roda karet pada setiap
lapis campuran beraspal harus dengan tekanan yang setinggi mungkin yang masih
dapat dipikul bahan.
✓ Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas dua jenis:
* Alat pemadat tandem statis
* Alat pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory).
Alat pemadat tandem statis minimum harus mempunyai berat statis tidak kurang
dari 8 ton untuk campuran beraspal selain SMA dan 10 ton untuk SMA. Alat pemadat
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
bergetar drum ganda mempunyai berat statis tidak kurang dari 6 ton dapat
digunakan untuk SMA. Roda gilas harus bebas dari permukaan yang datar, penyok,
robek-robek atau tonjolan yang merusak permukaan perkerasan.
✓ Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan
kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai dapat
diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum JMF disetujui. Penyedia Jasa harus
melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi penggilas yang
disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain yang dapat diperkenankan
kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan kepada Pengawas Pekerjaan
bahwa kombinasi penggilas yang baru paling sedikit seefektif yang sudah disetujui.
➢ PENGHAMPARAN CAMPURAN
✓ Menyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi
Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat dalam kondisi
rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan beraspal eksisting telah
berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan baik dengan lapisan
di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara perataan kembali lainnya, semua
bahan yang lepas atau lunak harus dibuang, dan permukaannya dibersihkan
dan/atau diperbaiki dengan campuran beraspal atau bahan lain yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Bilamana permukaan yang akan dilapisi terdapat atau
mengandung sejumlah bahan dengan rongga dalam campuran yang tidak
memadai, sebagimana yang ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis dan/atau
kegemukan (bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis ini harus dibongkar.
Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah sampai diperoleh bahan
yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah diperbaiki harus sama dengan
yang disyaratkan untuk pelaksanaan lapis fondasi agregat.
Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus diber-
sihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu mekanis
yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat (tack coat) atau
lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai dengan Spesifikasi ini.
✓ Acuan Tepi
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi profil siku
dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan dipakukan pada
perkerasan di bawahnya
✓ Penghamparan Dan Pembentukan
Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai dengan
kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang disyaratkan
Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang lebih
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur
Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
penghamparan dan pembentukan
Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa campuran
beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur yang disyaratkan
Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan lainnya pada
permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
dan ditaati
Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, maka alat
penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi sampai penyebabnya
telah ditemukan dan diperbaiki
Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan yang
tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin harus dihindari
sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh ditebarkan di atas permukan
yang telah padat dan bergradasi rapat
Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus dipantau dan
dikendalikan secara elektronik atau secara manual sebagaimana yang diperlukan
untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi yang disyaratkan
serta ketebalan dari lapisan beraspal
-
Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan
sebelum dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara
manual)
-
Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin terpenuhinya
lereng melintang dan superelevasi yang diperlukan
-
Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah dihampar
sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan
-
Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal eksisting
dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan
survei
✓ Pemadatan
Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan tersebut
harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus diperbaiki.
Temperatur campuran beraspal yang terhampar dalam keadaan gembur harus
dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam rentang viskositas aspal
Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah berikut
ini :
i) Pemadatan Awal
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
ii) Pemadatan Antara
iii) Pemadatan Akhir
Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan alat
pemadat roda baja atau pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory) untuk
SMA`. Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda penggerak berada di dekat
alat penghampar. Setiap titik perkerasan harus menerima minimum dua lintasan
pengilasan awal.
Selain untuk SMA, pemadatan antara atau pemadatan yang utama harus
dilaksanakan dengan alat pemadat roda karet sedekat mungkin di belakang
penggilasan awal. Pemadatan antara untuk SMA menggunakan alat pemadat roda
baja dengan atau tanpa penggetar (vibrasi) sebagaimana hasil penghamparan
percobaan yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Pemadatan akhir atau penyelesaian
harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda baja harus tanpa penggetar (vibrasi).
Bila hamparan aspal tidak menunjukkan bekas jejak roda pemadatan setelah
pemadatan kedua, pemadatan akhir bisa tidak dilakukan
Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang telah
terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk menahan pergerakan
campuran beraspal akibat penggilasan. Bila sambungan melintang dibuat untuk
menyambung lajur yang dikerjakan sebelumnya, maka lintasan awal harus
dilakukan sepanjang sambungan memanjang untuk suatu jarak yang pendek dengan
posisi alat pemadat berada pada lajur yang telah dipadatkan dengan tumpang tindih
pada pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan kemudian dari
tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan berurutan
menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada tikungan harus
dimulai dari tempat yang terendah dan bergerak kearah yang lebih tinggi. Lintasan
yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap) minimum setengah lebar
roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh berakhir pada titik yang kurang dari
satu meter dari lintasan sebelumnya.
Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan awal
harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar sebelumnya sehingga
tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang memadatkan tepi sambungan
yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan lintasan yang berurutan harus
dilanjutkan dengan menggeser posisi alat pemadat sedikit demi sedikit melewati
sambungan, sampai tercapainya sambungan yang dipadatkan dengan rapi.
Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan 10
km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga tidak
mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis, kecepatan dan arah
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
menyebabkan terdorongnya campuran beraspal.
Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal masih dalam kondisi
mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan ketidakrataan dapat
dihilangkan.
Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus menerus
untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat pemadat, tetapi air
yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet boleh sedikit diminyaki untuk
menghindari lengketnya campuran beraspal pada roda
Peralatan berat atau alat pemadat tidak diizinkan berada di atas permukaan yang baru
selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan tersebut berada pada temperatur di
bawah titik lembek aspal yang digunakan
Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang sedang
dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan perbaikan oleh
Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi, selanjutnya semua biaya
pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia Jasa.
Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng melintang
dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap campuran
beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan kotoran, atau
rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti dengan campuran panas
yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama dengan lokasi sekitarnya. Pada
tempat-tempat tertentu dari campuran beraspal terhampar dengan luas 1000 cm2
atau lebih yang menunjukkan kelebihan atau kekurangan bahan aspal harus
dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan setempat, tonjolan sambungan, cekungan
akibat ambles, dan segregasi permukaan yang keropos harus diperbaiki
sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa harus
memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang berlebihan
harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang oleh Penyedia
Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari jalan yang lokasinya
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan harus
diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak segaris yang
lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa agar sambungan
pada lapisan teratas berada di pemisah jalur atau pemisah lajur lalu lintas
Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran beraspal yang telah
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus atau telah
dipotong tegak lurus atau dipanaskan dengan menggunakan lidah api (dengan
menggunakan alat burner). Bila tidak ada pemanasan, maka pada bidang vertikal
sambungan harus lapis perekat
C. ANALISA BIDANG PU
1. 1 Buah papan nama pekerjaan ukuran 0,8x1,2 menggunakan multiflex 18 mm, frame besi
siku dan tiang kayu 5/7
Penyedia jasa wajib papan nama pekerjaan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dengan
ketentuan:
a) Dipasang di tempat yang mudah terlihat dan terbaca.
b) Teknis pemasangan papan nama harus menggunakan tiang penyangga dengan ukuran
yang sesuai dengan kebutuhan serta tidak mudah untuk dilepas.
c) Tidak diperkenakan memasang papan nama di pohon sekitar lokasi pekerjaan.
d) Papan nama terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak. Tahan terhadap panas dan air
hujan.
e) Kombinasi warna papan nama harus sesuai dengan yang telah ditetapkan
Dimensi dan model papan nama :
Warna dasar
kuning
PEMERINTAH KOTA BATU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
25 cm
BALAI KOTA AMONG TANI GEDUNG C LANTAI 3
Jalan Panglima Sudirman 507 BATU 65313
Nama Pekerjaan : ……………………………………………......
Lokasi : Desa/Kelurahan …………………………….
Kecamatan…………………………………..
Volume : …………. m2
Nomor Kontrak :…………………………………………………
55 cm Masa Kontrak : ……… hari
Biaya : Rp. .…………………………………………..
Sumber Dana : ………….…………………………………….
Tahun Anggaran : 2023
Pelaksana : PT/CV ..………………………………………
Jalan ..………………………………………..
Konsultan Pengawas : PT/CV ………………………………………..
Jalan …………………………………………
120 cm
Nama PT/CV Penyedia
Warna dasar
Jasa berwarna merah
putih
SPESIFIKASI TEKNIS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BATU
BIDANG BINA MARGA
2025
Peralatan yang digunakan ➢ Alat bantu yang dipergunakan
Tenaga Kerja yang dibutuhkan ➢ Mandor
➢ Kepala Tukang
➢ Tukang
➢ Pekerja
➢ Ahli K3
Waktu Pengerjaan
Pemenuhan Keselamatan ✓ Potensi Resiko :
konstruksi ➢ Terkena Alat Kerja
➢ Tertimpa Bahan material
➢ Mata Terpercik Material
✓ Pencegahan Resiko :
➢ Menggunakan Alat Pelindung
Diri (APD)
➢ Topi Pelindung (Safety
Helmet)
➢ Sarung Tangan (Safety
Gloves)
➢ Rompi Keselamatan (Safety
Vest)
➢ Sepatu Keselamatan (Rubber
Safety Shoes and Toe Cap)
Batu, Agustus 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak
Bidang Bina Marga
DEDY ANGGA SATRIAWAN, SE.
NIP. 19860524201101 1 008