URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa konsultansi Konstruksi - Pengawasan
Tahun Anggaran 2025
Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu
1. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standart yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara ;
2. Lokasi kegiatan Jasa konsultansi Konstruksi – Pengawasan adalah Gedung Kelurahan
Temas Jl. Wukir no.79 Kota Batu ;
3. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa;
4. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa shop
drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa;
5. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi secara profesional, efektif dan
efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi;
6. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan dan Laporan
Bulanan pekerjaan konstruksi;
7. Proses dan Pelaksanaan Kegiatan Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan
perencanaan, proses, metode kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan
hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk
setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan
proses dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali;
8. Monitoring dan pengendalian kegiatan merupakan bagian dari pengendalian mutu
hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi
persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Setiap unit kerja harus menentukan,
mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai atau memenuhi persyaratan dan
memadai untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan;
9. Melaksanakan secara penuh dalam pengawasan pekerjaan terhadap rencana kegiatan
pekerjaan oleh Penyedia, dengan adanya keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang
bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya;
10. Tersusunnya hasil pekerjaan lapangan sesuai dengan detail gambar (DED) yang
direncanakan, dan susunan anggaran biaya (RAB) sebagai penunjang kelengkapan
fasilitas bangunan sesuai dengan persyaratan dan prosedur;
11. Melaksanakan penyesuaian keadaan lapangan terhadap perencanaan disesuiakan
dengan eksisting dengan keinginan pemilik owner yang sesuai dengan perundang
undangan negara terkait peraturan pembangunan bangunan negara;
12. Memantau sebagai pendamping pengelola kegiatan dalam kurun waktu tertentu
sesuai dengan retensi kontrak tertentu yakni melakukan pengawasan dalam proses
pelaksanaan pekerjaan fisik dalam hal ini adalah untuk pendampingan dalam
pengawasan hasil dari perencanaan agar tidak menyimpang dari hal-hal yang sudah
ditentukan dan disepakati dalam perencanaan.
13. Menyusun laporan administratif dari hasil kegiatan pengawasan bangunan pada tahun
anggaran yang telah ditentukan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Berbentuk buku laporan yakni Laporan Pendahuluan, Laporan
Bulanan, dan Laporan Akhir ;
14. Dengan pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi – Pengawasan tersebut
diperlukan sebuah pengawasan yang matang dan memadai agar nantinya dalam
pelaksanaan dapat terwujud sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknisnya
melalui jasa konsultan pengawas, sesuai Permen PU No.45 Tahun 2007 tentang
pedoman Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara.