Uraian Singkat Pekerjaan
Lingkup Kegiatan/Pekerjaan Perencanaan Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2026
Tahun Anggaran 2025 berupa :
1. Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum
mengenai kondisi eksisting maupun sekitarnya, melalui dokumen
teknis yang telah ada.
2. Konsultan terdiri dari Tim Perencana yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan Perencanaan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan
yang telah ditentukan dengan menggunakan data lapangan yang
diperoleh dari Penyedia Jasa dan menggunakan standard design serta
cara yang telah ditentukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman dalam Lingkup kegiatan ini adalah :
1). Penentuan Titik Koordinat,
2). Pengukuran Panjang Pipa,
3). Penentuan Kebutuhan Tandon,
4). Penentuan Sambungan Rumah,
5). Perhitungan dan penggambaran peta Tandon, jaringan pipa,
sambungan rumah,
6). Inventarisasi/pendataan lokasi alternatif yang memungkinan untuk
direncanakan pembangunan tandon, jaringan pipa dan sambungan
rumah,
7). Analisis data lapangan, desain dan gambar-gambar,
8). Perhitungan pemenuhan TKDN Konstruksi minimal yang
disyaratkan, Nilai minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN)
9). Penyiapan Dokumen RKK
10). Penyiapan Dokumen Lelang
- Menyiapkan gambar rencana detail dalam ukuran A3.
- Menyusun daftar kuantitas pekerjaan dengan menggunakan
dokumen standar.
- Meneliti konsistensi atau isi dokumen.
- Menyusun ketentuan-ketentuan yang akan diterapkan baik dalam
proses pelelangan maupun dalam proses pelaksanaan.
- Mencetak dokumen lelang .
3. Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan sesuai
dengan lingkup tugasnya harus dilaporkan kepada Pengendali
Kegiatan/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan/Tim Teknis dalam bentuk laporan Konsultasi pekerjaan.
4. Setiap hasil desain harus diketahui oleh Pengguna/Kuasa Pengguna
Anggaran dan disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
sebelum hasil tersebut dituangkan dalam dokumen pengadaan