SPESIFIKASI TEKNIS
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah :
Nama Pekerjaan : Perencanaan Rumah Kompos
Lokasi : Kota Batu
Anggaran : 2025
B. Syarat – syarat Pelaksanaan Pekerjaan
Pasal 1
Umum
1. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang nyata- nyata diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen berhak meminta Kontraktor mengadakan peralatan
pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin kecepatan, mutu dan
ketepatan pekerjaan.
3. Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan
dalam penawaran Kontraktor.
4. Kontraktor wajib meneliti Situasi Tapak - Job Site dan hal lain yang dapat
mempengaruhi penawaran.
5. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan survey
ulang guna memperoleh data yang akurat.
6. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam SPESIFIKASI TEKNIS, Gambar Rencana, Berita Acara
Penjelasan, Berita Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen.
Pasal 2
Ukuran-ukuran
1. Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik (centimeter dan
meter). Peil + 0,00 Bangunan akan ditetapkan kemudian oleh Direksi/Pejabat
Pembuat Komitmen, dan Kontraktor Pelaksana fisik.
2. Dibawah pengamatan Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor harus
membuat titik duga dari beton bertulang 10 x 10 x 200 cm. Titik duga tersebut
harus dijaga kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung dan
tidak boleh dibongkar tanpa seizin dari Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Kontraktor wajib menambahkan titik duga jika diperlukan oleh Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen. Selama pelaksanaan pekerjaan, surveyor/juru ukur Kontraktor harus selalu
stand by di Job Site lengkap dengan peralatannya. Semua pekerjaan yang akan dimulai
harus diukur bidik ulang sebelum diizinkan secara tertulis oleh Direksi/Pejabat
Pembuat Komitmen untuk dilaksanakan.
4. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas tepatnya pekerjaan menurut
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar.
5. Kontraktor berkewajiban mencocokkan ukuran satu sama lain dan bila ada
perbedaan ukuran dalam gambar dan Spesifikasi segera dilaporkan kepada
Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen. Bilamana terdapat selisih satu perbedaan
ukuran maka petunjuk Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen yang dijadikan
pedoman.
6. Bilamana dalam pelaksanaan terdapat perubahan-perubahan akibat penyelesaian
dilapangan, maka hal ini dianggap telah diperhitungkan sebagai resiko Kontraktor.
Pasal 3
Papan Nama Proyek
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor lebih dulu membuat papan nama proyek.
2. Papan nama proyek dipasang sesuai dengan standard yang berlaku
berdasarkan petunjuk Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen dan menjadi biaya
Kontraktor.
3. Papan nama proyek dimaksud harus dipasang dilokasi proyek dan harus ditempat
yang dapat dilihat dengan bebas.
Pasal 4
Pekerjaan Persiapan
4.1. Sebelum Pekerjaan Dimulai.
4.1.1. Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai
pekerjaan tanah (earth work) sehingga semua kotoran, puing-puing, sampah,
rumput, batang kayu dan lain-lain tidak ada lagi di job site. Dengan demikian
luas job site terlihat dengan jelas.
4.1.2. Kontraktor harus membuat Shop Drawing atas semua Rencana Pelaksanaan
Pekerjaan.Shop Drawing dibuat dalam format AUTOCAD.
4.2. Setelah Pekerjaan Selesai.
4.2.1. Setelah pekerjaan selesai dan sebelum diadakan penyerahan pekerjaan
kepada Pemilik, Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari segala macam
kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang digunakan selama masa
konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari job site atas biaya
Kontraktor.
4.2.2. Pekerjaan pembersihan merupakan bagian dari progress pekerjaan sehingga bila
hal ini belum diselesaikan secara tuntas maka pekerjaan tidak akan dianggap
selesai 100 %.
4.2.3. Kontraktor harus membuat As Built Drawing secara bertahap yang menunjukkan
realisasi pekerjaan yang sebenarnya. Pekerjaan hanya dianggap selesai 100%
setelah As Built Drawing ditanda tangani oleh Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen.
4.3. Selama Pekerjaan Berlangsung.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kesehatan, keselamatan kerja dan
lindungan lingkungan.
4.3.1. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
4.3.2. Lindungan Lingkungan.
Kontraktor wajib melaksanakan semua aspek yang berhubungan dengan
lindungan lingkungan lokasi tempat kerja sebagai berikut :
1. Dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar antara lain
kebisingan, keributan, getaran, bau, polusi udara, air limbah, kemacetan arus
lalu lintas, kotoran pada jalan raya, aspek estetika, dan sebagainya.
2. Dampak-dampak negatif lainya yang dapat menimbulkan penyakit
terhadap pekerja antara lain kebersihan dan kerapian tempat kerja, kebersihan
makanan dan air minum, kebersihan tempat tinggal, sanitasi, kebersihan
kamar mandi dan toilet, dan sebagainya.
Pasal 5
Keamanan Proyek, Keselamatan Kerja
5.1. Keamanan Proyek.
Selama berlangsungnya proyek, Kontraktor bertanggung jawab atas semua personil
yang ditempatkan, termasuk personil Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk itu
Kontraktor wajib memberikan daftar nama personil setiap hari sebelum memulai
pekerjaan kepada Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen. Kontraktor harus
menempatkan petugas jaga/keamanan selama 24 jam untuk menjaga material/barang-
barang Kontraktor dilapangan. Kontraktor wajib menyediakan alat-alat
pemadam kebakaran dan bertanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
kebakaran selama masa pelaksanaan hingga penyerahan terakhir (kedua) proyek
ini.
5.2. Asuransi dan Keselamatan Kerja.
Kontraktor harus mengasuransikan personil yang ditempatkan sesuai dengan
ketetapan pemerintah yang berlaku, (BPJS Ketenagakerjaan, dll). Kontraktor harus
menjamin keselamatan kerja semua personil melalui Asuransi Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen sesuai dengan Peraturan Keselamatan kerja termasuk pemakaian alat-alat
perlindungan kerja.
Kontraktor harus mengasuransikan seluruh pekerjaan yang dilaksanakan pada
proyek ini (Construction All Risks) terhadap Bahaya Kebakaran dan Bahaya
Kegagalan Konstruksi selama masa pelaksanaan hingga habisnya masa pemeliharaan.
Biaya yang timbul akibat asuransi ini menjadi beban Kontraktor karena itu dianggap
telah diperhitungkan didalam penawaran Kontraktor.
5.3. Gudang Material dan Barak Kerja.
Kontraktor wajib membuat kantor sendiri serta Gudang Material dan Peralatan
dan Barak Kerja. Gudang tersebut terutama dimaksudkan untuk penyimpanan material
atau peralatan yang memerlukan perlindungan alat ataupun terhadap pencurian.
Pasal 6
M o b i l i s a s i
6.1. Umum.
6.1.1. Uraian.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua proses mobilisasi dan
demobilisasi. Program mobilisasi/demobilisasi harus diajukan serta tertulis
kepada Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
6.1.1.1. Persyaratan mobilisasi.
a) Pembelian atau sewa atas tanah guna keperluan base camp
Kontraktor dan kegiatan pelaksanaan adalah beban Kontraktor.
b) Mobilisasi dari semua staf Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen
dan semua pekerja yang diperlukan untuk pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan kontrak menjadi beban Kontraktor.
c) Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi
asalnya ketempat yang digunakan sesuai ketentuan kontrak adalah
tanggung jawab Kontraktor.
d) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Kontraktor, termasuk
bila perlu kantor-kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel-
bengkel, gudang-gudang dan sebagainya.
e) Pembuatan dan penyerahan suatu program mobilisasi.
6.1.1.2. Persyaratan mobilisasi untuk kantor lapangan dan fasilitas untuk
Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
Penyediaan dan pemeliharaan kantor dan akomodasi staf dengan
perlengkapannya yang digunakan Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen harus
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
6.1.1.3. Persyaratan mobilisasi untuk fasilitas pengendalian mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium lapangan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan termasuk peralatan laboratorium lapangan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan menjadi bagian dari
kontrak.
6.1.1.4. Persyaratan demobilisasi untuk semua kontrak
Pekerjaan demobilisasi dari daerah kerja (site) yang dilaksanakan oleh
pihak Kontraktor pada akhir kontrak, termasuk membongkar kembali
seluruh instalasi-instalasi, peralatan dan kantor untuk Direksi/Pejabat
Pembuat Komitmen diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan
dan penyempurnaan pada daerah kerja (site), sehingga kondisinya sama
dengan Perencanaan.
6.1.2. Program Mobilisasi.
6.1.2.1. Pihak Kontraktor harus menyiapkan, menyerahkan dan
mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen perihal
Program Mobilisasi dalam jangka waktu seperti ditentukan.
6.1.2.2. Program Mobilisasi harus menetapkan waktu dari semua kegiatan
mobilisasi yang berlaku dan tambahan informasi berikut ini harus
dimasukkan pula.
a) Lokasi Base Camp Kontraktor dengan memperlihatkan jarak ke
lokasi dari SITE.
b) Rencana pengiriman Peralatan yang menunjukkan lokasi saat ini dari
seluruh Peralatan yang terdaftar dalam jadwal yang dimasukkan
bersama penawaran, bersama cara pengangkutan yang diusulkan
untuk dipakai dan jadwal tibanya ditempat kerja.
c) Kontraktor harus meminta persetujuan Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen atas setiap perubahan pada jadwal peralatan dan
penyediaan staf yang telah dimasukkan bersama Penawaran.
d) Harus membuat suatu Format Bagan Balok yang dapat memperlihatkan
kemajuan pekerjaan secara menyeluruh dan diperlihatkan pula setiap
kegiatan-kegiatan pekerjaan mobilisasi yang utama serta kurva
kemajuan untuk menyatakan presentase kemajuan pekerjaan.
6.1.3. Demobilisasi Akhir.
Pada waktu akhir pekerjaan, maka Demobilisasi menyeluruh adalah tanggung
jawab Kontraktor. Pekerjaan Demobilisasi meliputi seluruh personil,
peralatan dan pembersihan. Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen yang berhak
melakukan penilaian atas selesai/belum selesainya Demobilisasi. Direksi/Pejabat
Pembuat Komitmen berhak untuk menolak pekerjaan dinyatakan selesai jika
Demobilisasi belum tuntas.
Pasal 7
PEKERJAAN DINDING
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pasangan Bata merah
2. BAHAN-BAHAN
2.1. Batu Bata.
a) Batu merah harus kualitas baik, ukuran minimal sesuai yang ada di pasaran.
b) Mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang sisinya datar, padat dan tidak
menunjukkan retak-retak.
c) Apabila dilakukan pemeriksaan dengan menggoreskan ujungnya pada rusuk yang
panjang pada bidang keras dan kasar sepanjang 1 meter, maka panjangnya berkurang
akibat aus maksimum 1 cm.
2.2. Pasir Pasang
Pasir harus mempunyai gradasi tidak seragam, berujung runcing, bersih dari lumpur dan
kotoran lainnya.
2.3. Semen Portland (PC)
Semen Portland harus mempergunakan semen Gresik atau merk lain yang sekualitas
dan yang digunakan harus satu jenis merk pabrik juga untuk pekerjaan beton bertulang.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Pasangan Bata
a) Batu merah pecah yang dipasang jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah
batu merah yang utuh.
b) Pasangan tembok batu merah harus dipasang dengan hubungan (verband) yang baik
tegak lurus siku dan rata. Tinggi pasangan tembok ½ batu hanya diperbolehkan
maksimum tinggi 1 meter untuk setiap hari kerja.
c) Semua voeg / siar diantara pasangan batu pada hari pemasangan harus dikeruk yang
rapi.
d) Pemasangan perancah (andang-andang) tidak boleh dipasang dengan menembus
tembok.
e) Sebelum dipasang bata harus dibasahi dengan air secukupnya sehingga dapat
melekat dengan sempurna.
f) Untuk patokan bentuk pasangan batu merah harus dipasang profil-profil dari bambu
atau kayu pada setiap 3 meter pada pemasangan memanjang lebih besar dari 8
meter, sehingga tarikan benang untuk patokan memanjang tidak melendut yang
berakibat pasang tidak rata.
g) Pada ambang atas kusen dengan lebar lebih kecil atau sama dengan 1,20 m dipasang
rolag batu merah, apabila lebih dari ketentuan tersebut, harus dipasang balok latei
dengan ukuran 15/20 cm dengan besi tulangan 4 Ø 12 dan sengkang Ø 8 – 20.
h) Untuk pasangan setengah batu yang luasnya lebih besar dari 12 meter persegi tanpa
adanya pertemuan dinding, apabila tidak tergambar, harus dipasang kolom praktis
dari beton dengan ketentuan ukuran 15/15 cm dengan tulangan pokok 4 Ø 12 dan
sengkang Ø 8 – 20 sistem kerangka beton.
4. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan pekerjaan:
4.1. Cetok Kecil
4.2. Ember
4.3. Kereta Dorong
5. TENAGA KERJA YANG DIBUTUHKAN
5.1. Mandor 1 Orang
5.2. Kepala Tukang 1 Orang
5.3. Tukang Batu 2 Orang
5.4. Pekerja 4 Orang
6. WAKTU PENGERJAAN
Perkiraan waktu pekerjaan : 12 hari
7. PEMENUHAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
7.1. Potensi Resiko :
a) Terjatuh saat mengangkut material
b) Mata Terpercik Material
7.2. Pencegahan Resiko :
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
b) Sarung Tangan (Safety Gloves)
c) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
d) Sepatu Keselamatan
Pasal 8
PEKERJAAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan plesteran dengan campuran sesuai gambar rencana atau yang ada dalam
Daftar Kuantitas.
2. BAHAN-BAHAN
2.1. Semen Portland (PC)
Semen Portland harus mempergunakan semen Gresik atau merk lain yang sekualitas
dan yang digunakan harus satu jenis merk pabrik juga untuk pekerjaan beton bertulang.
2.2. Pasir Pasang
Pasir harus mempunyai gradasi tidak seragam, berujung runcing, bersih dari lumpur dan
kotoran lainnya.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Plesteran
a) Untuk plesteran beton, sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan maka pernukaan
beton yang akan diplester harus dibuat kasar terlebih dahulu (dilukai) dengan betel
dan kemudian dibersihkan dan disaput dengan air semen.
b) Pekerjaan plesteran baru dapat dilaksanakan setelah pekerjaan instalasi air / listrik
sudah terpasang.
c) Seluruh pemukaan dinding tembok yang akan diplester harus dibasahi /disiram
dengan air bersih terlebih dahulu sampai rata. Serta dinding yang telah diplester
harus selalu dibasahi sekurang-kurangnya dalam 7 (tujuh) hari. Hal ini dilaksanakan
untuk mencegah pengeringan plesteran sebelum waktunya.
d) Semua pekerjaan plesteran, baik plesteran beton maupun plesteran dinding tembok
harus rata, harus merupakan satu bidang tegak lurus dan siku, pekerjaan plesteran
yang telah selesai harus bebas dari retak-retak / noda-noda dan cacat lainnya.
e) Plesteran dinding dikerjakan dengan tebal minimal 1 cm, dan tidak lebih tebal 2 cm,
selanjutnya untuk mendapatkan permukaan yang halus, maka harus diaci.
f) Pekerjaan plesteran harus dikoordinasikan dengan pekerjaan pemasangan instalasi
listrik, instalasi air maupun instalasi lain yang terletak dibawah plesteran.
g) Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian akhir sesudah diaci,
dan dalam keadaan setengah kering digosok dengan kertas semen.
4. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan pekerjaan:
4.1. Cetok Kecil
4.2. Ember
4.3. Kereta Dorong
5. TENAGA KERJA YANG DIBUTUHKAN
5.1. Mandor 1 Orang
5.2. Kepala Tukang 1 Orang
5.3. Tukang Batu 2 Orang
5.4. Pekerja 4 Orang
6. WAKTU PENGERJAAN
Perkiraan waktu pekerjaan : 12 hari
7. PEMENUHAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
7.1. Potensi Resiko :
a) Terjatuh saat mengangkut material
b) Mata Terpercik Material
7.2. Pencegahan Resiko :
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
b) Sarung Tangan (Safety Gloves)
c) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
d) Sepatu Keselamatan
Pasal 9
PEKERJAAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Beton Nonstruktural
b) Pekerjaan Pembesian
c) Pekerjaan Bekisting
2. BAHAN-BAHAN
2.1. Umum
Bahan-bahan campuran beton berupa PC, agregat halus / kasar, kontraktor harus
mengajukan lebih dulu contoh-contoh yang memenuhi syarat-syarat dari berbagai
sumber (tempat pengambilan).
2.2. Semen
Di dalam satu proyek hanya dapat digunakan satu merek semen, kecuali jika diizinkan
oleh Direksi Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa harus
mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan merek semen yang
digunakan.
2.3. A i r
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih,
Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
2.4. Agregat
Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat terbesar tidak
lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
dengan acuan, atau celah-celah lainnya dimana beton harus dicor.
2.5. Baja Tulangan
Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan Gambar
dan memenuhi Tabel 7.3.2.(1) berikut ini :
Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman tulangan
yang di las yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat digunakan.
2.6. Bekisting
Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu kelas III yang cukup kering dengan tebal
minimum 2 cm atau panil-panil multipleks dengan tebal minimum 12 mm.
Rangka penguat konstruksi bekisting dari kayu ukuran 5/7 sebagai penyokong,
penyangga maupun pengikat, sehingga mampu mendukung tekanan beton pada saat
pengecoran sampai selesai proses pengikatan.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari menghasilkan
kuat beton di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa tidak
diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah
tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang
menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi.
4. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan pekerjaan:
4.1. Mesin pengaduk (beton molen) apabila membuat campuran sendiri.
4.2. Mesin penggetar (vibrator).
4.3. Takaran bahan-bahan beton.
4.4. Alat pengangkut adukan.
4.5. Slump test (kerucut abrahams)
4.6. Cetakan kubus/silinder beton yang terbuat dari besi, yang kesemua alat tersebut harus
dalam keadaan baik dan fungsional.
4.7. Jalan kerja yaitu jalan di atas tulangan, agar dalam pelaksanaan pengecoran tidak terjadi
kerusakan tulangan, terutama pada tulangan plat lantai maupun plat atap.
4.8. Jalan kerja terbuat dari papan 2/20, dibuat sedemikian rupa sehingga tulangan yang
telah terpasang tidak rusak terinjak.
5. TENAGA KERJA YANG DIBUTUHKAN
5.1. Mandor 1 Orang
5.2. Kepala Tukang 1 Orang
5.3. Tukang Batu 1 Orang
5.4. Tukang Kayu 2 Orang
5.5. Tukang besi 2 Orang
5.6. Pekerja 4 Orang
6. WAKTU PENGERJAAN
Perkiraan waktu pekerjaan : 14 hari
7. PEMENUHAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
7.1. Potensi Resiko :
a) Terjatuh saat mengangkut material
b) Tertimpa material besi, bekisting dan koral
7.2. Pencegahan Resiko :
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
b) Sarung Tangan (Safety Gloves)
c) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
d) Sepatu Keselamatan
Pasal 10
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pengecatan ini mencakup semua pekerjaan pengecatan bangunan ini antara lain:
1.1. Pengecatan dinding tembok untuk seluruh dinding dalam serta langit-langit.
2. BAHAN-BAHAN
Secara umum warna untuk setiap pengecatan ditentukan kemudian oleh Pemimpin Proyek:
2.1. Cat Tembok/Plafond
• Cat penutup tembok setara merk Dulux, Jotun, Mowilex.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Pengecatan Tembok / Plafon
a) Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah bidang plesteran tembok benar-benar
sudah kering.
b) Permukaan-permukaan tembok yang cacat atau tidak rata harus diperbaiki terlebih
dahulu dengan bahan-bahan yang sama dengan dindingnya, baru dilaksanakan
plamuran tembok dengan bahan yang telah disetujui oleh Direksi sampai rata dan
halus.
c) Setelah plamuran betul-betul kering, maka plamuran diamplas sampai halus dan
dibersihkan dari debu yang menempel.
d) Setelah percobaan warna disetujui oleh Direksi, maka dilakukan pengecatan dengan
roller setidak-tidaknya 3 (tiga) kali pengecatan setiap bidang pengecatan.
e) Untuk warna-warna sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor pencampuran yang sama dari pabrik.
f) Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus utuh, rata dan tidak ada
bagian-bagian yang belang dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
g) Proses pengecatan plafon sama dengan proses pengecatan dinding.
4. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan pekerjaan:
4.1. Kuas
4.2. Cat Roller
4.3. Dan peralatan tukang cat lainya
5. TENAGA KERJA YANG DIBUTUHKAN
5.1. Mandor 1 Orang
5.2. Kepala Tukang Cat 1 Orang
5.3. Tukang Cat 3 Orang
5.4. Pekerja 3 Orang
6. WAKTU PENGERJAAN
Perkiraan waktu pekerjaan : 14 hari
7. PEMENUHAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
7.1. Potensi Resiko :
a) Terjatuh saat mengecat atau mengangkut material
b) Terkena Tumpahan Cat
7.2. Pencegahan Resiko :
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
b) Sarung Tangan (Safety Gloves)
c) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
d) Sepatu Keselamatan
Pasal 11
PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pasang Lantai
2. BAHAN-BAHAN
a. Sebelum mendatangkan bahan kontraktor harus mengajukan contoh bahan terlebih dahulu
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
b. Warna yang belum ditentukan dalam RKS atau mendapat perubahan ditentukan kemudian
oleh Pemimpin Proyek.
c. Segala persetujuan Pemimpin Proyek/ Direksi secara tertulis.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Umum
a. Pengecoran nat setelah pemasangan berlangsung 3 (tiga) hari atau setelah pasangan
lantai keramik kokoh, atau dengan persetujuan Direksi/Pengawas.
b. Naat lantai keramik harus lurus dan bersilangan saling tegak lurus.
c. Warna cor nat disesuaikan dengan warna keramik.
d. Pada daerah tepi yang memerlukn potongan-potongan, maka pemotongan harus
digunakan mesin pemotong, kemudian tepi yang terpotong harus dihaluskan.
e. Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air sampai jenuh.
3.2. Spesi pemasangan
a. Seluruh lantai keramik dipasang dengan perekat 1 PC : 4 Pasir.
b. Kecuali pada KM/WC pemasangan lantai keramik dengan perekat 1 PC : 3 Pasir.
3.3. Pemasangan lantai keramik
a. Lantai bawah
1. Sebagai dasar dari lantai keramik adalah beton rabat dengan tebal 5 cm.
2. Pengecoran rabat beton di bawah keramik dilaksanakan setelah pengurugan
dengan pasir urug benar-benar telah rata dan padat.
3. Setelah rabat cukup kuat, maka pelaksanaan pemasangan lantai keramik dapat
dilakukan sesuai dengan ayat 3.1.
4. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan pekerjaan:
4.1. Cetok
4.2. Palu Karet, Waterpass
4.3. Dan peralatan tukang Keramik lainya
5. TENAGA KERJA YANG DIBUTUHKAN
5.1. Mandor 1 Orang
5.2. Kepala keramik 1 Orang
5.3. Tukang keramik 2 Orang
5.4. Pekerja 3 Orang
6. WAKTU PENGERJAAN
Perkiraan waktu pekerjaan : 14 hari
7. PEMENUHAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
7.1. Potensi Resiko :
a) Terjatuh saat memasang dan mengangkut material
b) Terluka kena peralatan (Gerinda, palu)
c) Terkena percikan material bekas pemotongan Keramik
7.2. Pencegahan Resiko :
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
b) Sarung Tangan (Safety Gloves)
c) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
d) Sepatu Keselamatan
Pasal 12
PEKERJAAN TANAH
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan Galian.
Galian tanah untuk dinding penahan serta bagian-bagian yang ditunjukkan dalam
gambar.
1.2. Pekerjaan Urugan Pada Bangunan
a) Urugan tanah bekas lubang galian.
b) Urugan pasir di bawah pondasi dan Lantai.
1.3. Pembuangan tanah
2. BAHAN-BAHAN
2.1. Umum
Semua bahan urugan yang akan digunakan berupa tanah atau pasir sebelum digunakan
harus seijin Direksi.
2.2. Urugan Pasir /Tanah
a) Bahan urugan berupa pasir/tanah urug harus bersih dari kotoran, humus dan
organisme lainnya yang dapat mengakibatkan penyusutan atau perubahan kepadatan
urugan itu sendiri.
b) Tanah urug dapat digunakan tanah bekas galian.
c) Pasir urug harus berbutir halus dan bergradasi tidak seragam.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Pekerjaan Galian
a) Kedalaman galian pondasi minimal sesuai gambar, atau telah mencapai tanah keras.
Yang dimaksud dengan tanah keras adalah tanah dengan kemampuan daya dukung 1
kg/cm2
b) Apabila sampai kedalaman sesuai dengan gambar belum mendapatkan tanah keras,
maka Pelaksana harus menggali lebih dalam maksimal 1,50 kali dari gambar
rencana.
c) Apabila sampai kedalaman tersebut pada point b. belum mendapatkan tanah keras,
maka Pelaksana harus menghentikan pekerjaan galian dan dikonsultasikan dengan
Perencana dan konsultan perencana untuk mendapatkan pemecahan sebaik-baiknya.
d) Apabila dalam melaksanakan penggalian kedalaman galian pada tanah keras lebih
dalam, dan untuk mendapatkan kedalaman yang sesuai dengan kedalaman yang
dimaksud dalam gambar, maka penyesuaian kedalam dilakukan dengan
menggunakan beton tumbuk tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
e) Pada galian tanah yang mudah longsor, Pelaksana harus mengadakan findakan
pencegahan dengan memasang penahan atau cara lain yang disetujui Perencana.
f) Selama pelaksanaan penggalian, pemasangan pondasi dan pekerjaan lain didalam
galian harus dihindarkan dari genangan air. Untuk itu Pelaksana harus menyediakan
pompa air dengan jumlah yang cukup untuk menunjang kelancaran pekerjaan
tersebut.
3.2. Pekerjaan Urugan
a) Pelaksanaan pengurugan harus dilaksanakan dengan cara setiap lapis dengan
ketebalan tiap lapisan + 25 cm dan dipadatkan dengan stamper.
b) Tanah yang akan diurug harus dalam keadaan terurai, bukan merupakan bongkahan-
bongkahan tanah agar mudah dipadatkan,
c) Tanah bongkahan tidak diijinkan untuk mengurug, disebabkan apabila terkena air
tanah dan terurai akan terjadi penurunan lantai.
d) Dalam pelaksanaan pengurungan terutama pasir dibawah lantai, Pelaksana harus
memperhatikan tingkat kepadatannya, sehingga tidak akan terjadi penurunan lantai
akibat konsolidasi urugan.
4. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan pekerjaan:
4.1. Cangkul
4.2. Kereta Dorong
4.3. Sesuai Kebutuhan
5. TENAGA KERJA YANG DIBUTUHKAN
5.1. Mandor 1 Orang
5.2. Pekerja 2 Orang
6. WAKTU PENGERJAAN
Perkiraan waktu pekerjaan : 3 hari
7. PEMENUHAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
7.1. Potensi Resiko :
a) Terjatuh saat mengangkut material
b) Tertimpa material pasir
c) Mata Terpercik Material pasir
d) Terperosok karena lokasi rawan longsor
7.2. Pencegahan Resiko :
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) :
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
b) Sarung Tangan (Safety Gloves)
c) Rompi Keselamatan (Safety Vest)
d) Sepatu Keselamatan
Pasal 13
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan sarana peralatan untuk
menunjang pekerjaan ini.
1.2. Dimana dalam pemasangan seperti didalam gambar dan persyaratan.
2. BAHAN YANG DIPAKAI
a. Bahan penutup atap yang dipakai adalah sesuai dengan gambar rencana dan yang tertera
dalam daftar kuantitas.
b. Tipe yang dipakai adalah sesuai dengan bangunan-bangunan pemerintah dengan warna
yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
c. Pemborong jauh sebelum pemasangan harus meyerahkan contoh dari bahan tersebut
diatas, untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pemasangan penutup atap dilakukan setelah rangka atap (gording, usuk dan reng serta
struktur rangka atap lainnya) terpasang rapi dan kokoh. Penutup atap yang terpasang
harus rapi, permukaannya rata dan sambungan antara genteng diatas dan bawah
merupakan garis lurus.
b. Pemasangan bubungan dilaksanakan dengan rapi dengan bahan yang sama dengan atap
Pasal 14
PENUTUP
Apabila baik dalam gambar maupun dalam RKS belum tersebutkan suatu detail
komponen bangunan, tetapi dari segi fungsi maupun konstruksi hal itu harus ada, maka menjadi
kewajiban Kontraktor untuk menyelenggarakannya.
Untuk hal tersebut diatas tidak diterima permohonan untuk menambah harga borongan.
dengan demikian harus dianggap bahwa penawaran adalah untuk melaksanakan suatu pekerjaan
yang secara teknis maupun fungsinya dapat dipertanggung jawabkan.
Hal hal lain yang belum tercantum dalam peraturan dan syarat syarat ini, akan diatur
kemudian secara musyawarah berdasarkan dan peraturan perauran lain yang lazim dipergunakan
dalam suatu pekerjaan Pemborongan bangunan sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana
Kerja dan Syarat syarat ini.