PEMERINTAH KOTA BATU
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan
Jl. Panglima Sudirman No.507, Balai Among Tani Gedung B lantai 3, Kota Batu
SPESIFIKASI TEKNIS
( KERANGKA ACUAN KERJA )
PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL,
NAMA PROGRAM :
DAN USAHA MIKRO ( UMKM)
PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO YANG DILAKUKAN
MELALUI PENDATAAN, KEMITRAAN, KEMUDAHAN
NAMA KEGIATAN :
PERIJINAN, PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN
KOORDINASI DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN
PEKERAJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG RUMAH KEMASAN
LOKASI : KOTA BATU
SUMBER DANA : APBD KOTA BATU
TAHUN ANGGARAN : 2025
“ SPESIFIKASI TEKNIS “
KEGIATAN
PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO YANG DILAKUKAN MELALUI PENDATAAN, KEMITRAAN,
KEMUDAHAN PERIJINAN, PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI DENGAN
PEMANGKU KEPENTINGAN
PEKERJAAN
PEMELIHARAAN GEDUNG RUMAH KEMASAN
1. Latar Belakang Pemeliharaan gedung adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk
menjaga, memperbaiki, dan meningkatkan kondisi fisik serta fungsi gedung
kantor agar tetap layak pakai dan aman bagi penghuninya. Latar belakang
pemeliharaan gedung kantor mencakup berbagai aspek penting, termasuk
menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna, memperpanjang usia
bangunan, serta menjaga nilai investasi.
Dari hal tersebut gedung rumah kemasan sebagai pengembangan
sarana dan prasarana pendukung yang perlu pemeliharaan sebagai pelengkap
fasilitas agar merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan aktivitas dalam
Pembinaan KUMKM. Gedung rumah kemasan diperuntukkan sebagai Tempat
pelatihan, pelayanan KUMKM, konsultasi kemasan produk umkm. Guna
menunjang sarana dan prasarana tersebut yang sudah terbangun ini perlu
dilaksanakan agar dapat terawat dan terjaga dengan baik sampai pada masa
waktu yang dibutuhkan.
2. Maksud dan Maksud :
Tujuan a. Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference/TOR) ini dimaksudkan sebagai
petunjuk dan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan.
b. Kerangka Acuan kerja ini berisi data dan informasi sebagai masukan dan
ketentuan sebagai sasaran, kriteria, Batasan dan produk yang diharapkan
pada serangkaian proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan
diterjemahkan lebih lanjut agar calon rekanan yang Ditunjuk dapat
melaksanakan tugas dan mempunyai tanggung jawab dengan baik.
c. Melakukan kegiatan sesuai dengan asas, kriteria dan prosedur sesuai
dengan peraturan sehingga mampu menghasilkan keluaran dengan baik.
Tujuan :
a. Tujuan yang hendak dicapai dari pekerjaan ini adalah agar pekerjaan fisik
yang dilaksanakan mengacu pada perencanaan desain dan hitungan
struktur yang dapat dipertanggung jawabkan.
b. Mengendalikan progam pelaksanaan sektor fisik meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sarana fisik baik kualitas atau kuantitas, pengendalian
Kesehatan dan keselamatan kerja.
c. Melaksanakan program terhadap mutu bangunan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
3. Sasaran Target dan sasaran pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
Terwujudnya kegiatan Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan
Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan berkualitas sesuai dengan
standar serta mampu mendukung kelancaran perekonomian masyarakat.
Tata cara pelaksanaan pembangunan sesuai dengan standart yang diatur
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Tersusunnya laporan administratif dari kegiatan Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung
Kantor pada Tahun 2025 yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
4. Standar Teknis a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. Surat Edaran Direktur Jendral Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025
Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.;
c. Spesifikasi Standard Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta
Standard Teknis yang terkait.;
5. Lokasi Pekerjaan, A. Lokasi
Ruang Lingkup Lokasi kegiatan adalah Gedung PLUT Jl. Abdul Ghani Atas Kota Batu
dan Data fasilitas B. Ruang Lingkup
Penunjang Ruang Lingkup Kegiatan yaitu dimulai dari tahap pelaksanaan sektor fisik
sampai dengan masa pemeliharaan.
1. Tahap Pelaksanaan Fisik
a) Pelaksaan fisik disusun oleh pelaksana konstruksi bangunan, yang meliputi
program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber
daya program Quality Assurance / Quality Control, dengan mengacu pada
peraturan yang berlaku;
b) Pengendalian kegiatan terhadap perubahan pekerjaan, pengendalian
tertib adminitrasi, pengendalian Kesehatan dan keselamatan kerja;
c) Melakukan koordinasi antar pihak dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
Menyusun laporan pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan pada masa Pemeliharaan Fisik Pasca Konstruksi
Pada tahapan ini kontraktor akan melaksanakan secara berkala terhadap
pemeliharaan/perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksanaan, berdasarkan pada Deflect List / Daftar Cacat yang telah
dibuat pada akhir tahap pelaksanaan, (P-1) sampai dengan Produk
Konstruksi dapat diserah terimakan pada P2.
C. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Laporan dan Data
Produk Perencanaan, beserta data-data pendukung teknis dan adminitrasi
yang lengkap.
2. Alih Pengetahuan
Sangat dipandang perlu oleh pengguna jasa, bahwa penyedia jasa wajib
memberikan pendampingan teknis dan mampu memberikan advis teknis terkait
dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dengan referensi pengetahuan dan
pengalaman pekerjaan sejenis kepada anggota direksi.
6. Nama Organisasi K/L/D/I : Pemerintah Kota batu
Pengadaan SKPD : Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan
Barang dan Jasa Perdagangan Kota Batu
PA : Aries Setiawan, S. STP
PPTK : Endrayoni Sasmito, S.SAB
7. Sumber Dana dan a. Sumber Dana : APBD
Perkiraan Biaya. b. Kode Rekening : 2.17.07.2.01.0013
c. Nilai Pagu : Rp 177.528.000,-(Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta
Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah )
d. Nilai HPS : Rp 177.528.000,-( Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta
Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah)
8. Kualifikasi 1. Memenuhi ketentuan persyaratan standart administrative sesuai perundang-
Administrasi dan undangan untuk menjalankan usaha.
Teknis 2. Memiliki SBU BG009 (Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya), dengan KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya)
3. Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahun
2024/2025).
4. Memenuhi Sertifikat Kompetensi Kerja manajerial yang dipersyaratkan;
5. Membuat Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
undang-undang; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a), b) dan c) maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan undang-undang.
6. Fasilitas perlengkapan dan peralatan minimal yang wajib disediakan (dalam
kondisi layak pakai) oleh penyedia adalah :
1 unit Mesin Molen 50 kg/ 350 lt
10 set scaffolding.
1 Kereta sorong Arco
7. Penyedia jasa pelaksanaan wajib melaksanakan semua item dan volume
pekerjaan sesuai dengan hasil perencanaan beserta Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS).
8. Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab terhadap
kesesuaian perhitungan kuantitas volume bangunan, kesesuaian kuantitas
koefisien Analisa, kualitas hasil pekerjaan sesuai persyaratan di dokumen
perencanaan sebagai bentuk itikad menghindari terjadinya kerugian
negara.
9. Ruang Lingkup 1. Pekerjaan yang bersifat umum :
Pekerjaan a. Persiapan peninjauan dan pengukuran lapangan pada area yang akan
dibangun sesuai dengan hasil konsultan perencana.
b. Melaksanakan hasil produk perencanaan sebagai acuan adalah Gambar
Teknis (DED) beserta rencana detail, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang telah diperiksa.
c. Sanggup melakukan koordinasi lapangan dengan beberapa pihak
terkait dengan pekerjaan tersebut apabila terjadi kendala atau
ketidaksesuaian dengan hasil perencanaan.
d. Melaksanakan sesuai spesifikasi atau merek yang tertulis didalam
dokumen penawaran sekaligus menghadirkan Tenaga Ahli sesuai
dengan yang ditawarkan.
2. Pekerjaan Utama/Mayor Meliputi :
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Pasang Dinding
3. Pekerjaan Beton
4. Pekerjaan Besi dan Alumunium
5. Pekerjaan Pengecatan
6. Pekerjaan Sistem Distribusi Jaringan Listrik
7. Pekerjaan Pencahayaan
8. Pekerjaan plesteran
9. Pekerjaan penutupan lantai dan penutup dinding
10. Pekerjaan langit-langit
10. Waktu Waktu yang dibutukan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah 60 (enam puluh)
Pelaksanaan yang hari kalender.
Dibutuhkan
11. Personil 1. Pelaksana Lapangan
manajerial yang Memiliki 1 (satu) orang Pelaksana Lapangan minim D3 Teknik
dibutuhkan Sipil/Arsitektur
Berpengalaman kerja sesuai di bidangnya selama 2 tahun dibuktikan
daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna
jasa yang ditanda tangani oleh direktur penyedia.
Memiliki sertifikat Ketrampilan (SKK/SKT) yakni Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Lapangan dan masih berlaku.
2. Petugas K3 Konstruksi
Memiliki 1 (satu) orang petugas/tenaga Ahli K3 Konstruksi
Memiliki sertifikasi keahlian/kompetensi/sertifikat pelatihan K3
Konstruksi dan masih berlaku.
12. Proses Penyedia Jasa Konstruksi Lapangan mampu menghasilkan keluaran yang
Pelaksanaan lengkap sesuai kebutuhan pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan
Konstruksi : sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Selain hal tersebut
yang diharapkan dari pelaksanaan adalah :
1. Wajib memberikan Standar Prosedur dan Pengendalian pelaksanaan
Fisik dilapangan kepada Direksi dan (Pelaksana Konstruksi) pada tahap
persiapan pelaksanaan pembangunan.
2. Membuat laporan Pekerjaan dari sisi Kualitas, Kuantitas, dan Prestasi
capaian realisasi fisik.
3. Membuat laporan kemajuan fisik secara tertib atau Time Schedule.
4. Membuat laporan hasil ketetapan As Built Drawing dan back up volume
yang dibuat oleh pelaksana pekerjaan.
5. Membuat laporan serah terima pekerjaan pertama (P-1) sampai dengan
serah terima pekerjaan kedua (P-2).
13. Pelaporan Yang Keluaran Pelaporan yang wajib dihasilkan dari pelaksanaan Pekerjaan :
Dihasilkan a. Papan Nama Proyek
b. Pengukuran Lapangan (MC-0%) dan Lampiran (diserahkan 1 minggu
setelah pengukuran lapangan).
c. Laporan Akhir (MC-100%)
d. Pelaporan hasil pekerjaan yang terdiri dari:
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
Shop Drawing.
As Built Drawing
Dokumen Adendum /CCO (apabila diperlukan).
Data Material Approval
Buku Direksi / Ijin Pelaksanaan Lapangan (IPL)
Back Up Volume
Time Schedule pelaksanaan
Dokumentasi / Foto (0%, 50%, dan 100%) minimal 3 titik lokasi yang
sama.
Laporan harus diserahkan pada waktu bersamaan dengan selesainya pekerjaan
dalam bentuk buku laporan.
Kota Batu , September 2025