JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI - PERENCANAAN PEMBANGUNAN
SCREEN HOUSE DESA PUNTEN, JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI -
PERENCANAAN PEMBANGUNAN SCREEN HOUSE DESA TLEKUNG
Lokasi : 1. Desa Punten – Kecamatan Bumiaji
Kegiatan 2. Desa Tlekung – Kecamatan Junrejo
Lingkup : a. Tahap persiapan, meliputi:
Kegiatan 1. memproses perizinan, memobilisasi personel
dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari
dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. memberikan penjelasan dan rekomendasi
terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
1. melakukan pengawasan mobilisasi personel,
peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
3. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga
kerja, material, dan peralatan serta penerapan
metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
7. membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidental;
8. membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
9. membuat catatan harian, menyusun laporan
mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
pengawasan
c. Tahap serah terima pertama (provisional hand over),
meliputi:
1. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over)
2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built
sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
3. melakukan pengawasan demobilisasi personel
dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan
jadwal mobilisasi;
4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan
100% (seratus persen) sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
5. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara
Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over);
dan
6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan.
d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat
melewati tahun anggaran dan merupakan layanan
purna jasa konsultan, meliputi:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil
pekerjaan pemeliharaan;
2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
(Final Hand Over).
Keluaran : 1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Akhir
Laporan tersebut (poin a s/d b) dibuat rangkap 2 (dua).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 September 2018 | Ded Kepanjen - Pantai Jonggring II | Kab. Malang | Rp 200,000,000 |
| 16 October 2017 | Ded Kepanjen - Pantai Jonggring | Kab. Malang | Rp 200,000,000 |
| 30 January 2025 | Perencanaan Teknis Rehab Jalan Wilayah 6 | Kab. Malang | Rp 100,000,000 |
| 22 October 2025 | Perencanaan Teknis Rehab Jalan Wilayah 30 | Kab. Malang | Rp 100,000,000 |
| 31 January 2025 | Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Strategis Wilayah 9 | Kab. Malang | Rp 100,000,000 |
| 22 October 2025 | Perencanaan Teknis Pembangunan Drainase Wilayah 10 | Kab. Malang | Rp 100,000,000 |
| 17 February 2025 | Pengawasan Teknis Rehab Jalan Wilayah 7 | Kab. Malang | Rp 100,000,000 |
| 30 January 2025 | Perencanaan Teknis Rehab Jalan Wilayah 9 | Kab. Malang | Rp 100,000,000 |
| 14 March 2025 | Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Strategis Wilayah 7 | Kab. Malang | Rp 100,000,000 |
| 6 May 2024 | Perencanaan Pembangunan Paving Lingkungan Permukiman Kec. Bumiaji | Kota Batu | Rp 100,000,000 |