- Biaya rapat-rapat
- Perjalanan
- Jasa dan overhead pengawasan
- Pajak dan iuran lainnya
11. RUANG LINGKUP
a. Ruang lingkup
- Ruang lingkup pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Arsitektur
(Pengawasan Taman Wilis ) pada ( 2.11.04.2.01.04.5.1.02.02.08.0018 ) ini
adalah Lingkup tugas yang harus dilaksanakan konsultan pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan, dan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada
Sistem Jaringan Jalan;
Lingkup pekerjaan konsultan pengawas antara lain :
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi/lansekap yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan di
lapangan.
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi/lansekap..
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi/lansekap dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi/lansekap.
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-
hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan
konstruksi/lansekap yang dibuat oleh pemborong/kontraktor pelaksana
pekerjaan.
- Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan,
serah terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi/lansekap.
- Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.