SPESIFIKASI TEKNIS
Program
PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
Kegiatan
PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
Sub Kegiatan
PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
DI TPA/TPST/SPA KABUPATEN/KOTA
Kode Rekening
2.11.11.2.01.0017.5.1.05.05.01.0002
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN KANDANG AYAM/MENTHOK KANDANG
AYAM/MENTHOK TPS 3R DESA SUMBERGONDO
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan :
PEMBANGUNAN KANDANG AYAM/MENTHOK KANDANG AYAM/MENTHOK
TPS 3R DESA SUMBERGONDO
1.1 Latar Belakang
Kondisi Pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tlekung, membuat masing-
masing Desa/Kelurahan harus berupaya secara mandiri dalam pengolahan sampah di
wilayah masing-masing. Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) merupakan salah
satu tempat pengolahan sampah yang ada di Desa/Kelurahan, yang merupakan ujung
tombak pengolahan sampah di masing-masing Desa/Kelurahan.
Biaya operasional pengelolaan sampah cukup besar. Oleh karena itu manajemen
keuangan di TPS 3R harus pandai-pandai memanfaatkan peluang dan hasil dari
pemilahan sampah yang ada. Salah satu cara pemanfaatan hasil pemilahan sampah
organik di TPS 3R adalah digunakan sebagai pakan ternak. Untuk menambah
penghasilan bagi KSM TPS 3R Desa Sumbergondo, perlu bantuan pembangunan
Kandang Ayam/Menthok untuk memanfaatkan sampah organik yang masuk di TPS 3R
Desa Sumbergondo.
1.2. Kriteria Kinerja Produk (output performance) meliputi :
Tujuan : Terbangunnya Kandang Ayam/Menthok TPS 3R Desa Sumbergondo sesuai
Spesifikasi Teknis yang disyaratkan.
Manfaat : Bangunan Kandang Ayam/Menthok TPS 3R Desa Sumbergondo layak untuk
digunakan.
Lokasi pekerjaan : TPS 3R Desa Sumbergondo Kota Batu
1.3. Nama Organisasi dan Sumber Pendanaan
Dinas : Dinas Lingkungan Hidup
PPK : DIAN FACHRONI KURNIAWAN, SE, MSE, MA.
NIP : 19810424 200501 1 010
Sumber Dana : APBDP 2025
Kegiatan : Pengelolaan Sampah
Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana da Prasarana Pengelolaan
Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembangunan Kandang Ayam/Menthok TPS 3R Desa
Sumbergondo
Kode Rekening : 2.11.11.2.01.0017.5.1.05.05.01.0002.
Pagu : Rp. 64.600.000,-
Metode Pengadaan : Pengadaan Langsung
Jenis Kontrak : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perintah Kerja
1.4. Standart Teknis
1. SNI 03-3436-2002 Standar ini mencakup berbagai jenis pekerjaan penutup atap,
termasuk pemasangan genteng, atap asbes gelombang, dan roof light.
2. SNI 8640:2018 Spesifikasi Bata Ringan untuk Pasangan Dinding.
3. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
1.5. Referansi Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
6. Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
1.6. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kandang Ayam/Menthok TPS 3R
Desa Sumbergondo adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
Dalam waktu selambat- lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang. Kontraktor
harus mengajukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan gambar-
gambar pendukung.
1.7. KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWABPENYEDIA
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menyampaikan secara rinci rencana mobilisasi
yang mencakup mobilisasi personil inti, peralatan dan material.
b. Wajib hadir dan memberikan Standar Prosedur dan Pengendalian
Pelaksanaan Fisik di lapangan kepada Direksi pada tahap persiapan
pelaksaan pembangunan Pre-Costruction Meeting (PCM);
c. Menyerahkan kepada direksi Daftar Kuantitas dan Harga Mutual Check (MC 0 %)
shop drawing dan Back up volume yang sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan;
d. Membuat Laporan Pekerjaan PEMBANGUNAN KANDANG
AYAM/MENTHOK TPS 3R DESA SUMBERGONDO dari sisi Kualitas,
Kuantitas, dan Prestasi capaian realisasi fisik;
e. Membuat Laporan data dan informasi permasalahans elama masa
pelaksanaan konstruksi dan Dokumentasi / Foto (0%, 25 %, 50%, 75% dan 100%);
f. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyampaikan penggunaan
material sesuai persyaratan teknis, memenui TKDN minimal yang
disyaratkan, dan menggunakan produk SNI yang berlaku.
g. Membuat Laporan kemajuan fisik harian, mingguan dan bulanan;
h. Membuat Daftar Kuantitas dan Harga Mutual Check (MC 0 %) ,As Built Drawing
dan Back up volume yang sesuaidenganpekerjaan yang dilaksanakan;
i. Membuat dokumen RK3K/RKK yang dipresentasikan pada rapat
persiapan pelaksanaanpekerjaankonstruksi / Pre Construction Meeting (PCM) oleh
PenyediaJasa, untuk disahkan dan ditandatangani oleh PPK.RK3K/RKK yang telah
disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi sesuai
dengan Peraturan Menteri PekerjaanUmum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
j. Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi yang akan dilaksanakan dan
harus mengkonsultasikan dengan Direksi dan Pengawas Lapangan. Segala
sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan
pemeriksaan kekuatan konstruksi menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pada
keadaan apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan tidak berarti membebaskan Konstraktor atas
tanggung jawab atas pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak. Tanggung Jawab
Penyedia Sesuai Pasal 17 Point 2 Perpres 16 Tahun 2018.
1.8. GAMBAR-GAMBAR
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen pengadaan.
2. Gambar perubahan yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawing) dan detailnya harus mendapat
persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum dipergunakan dalam
pelaksanaan proyek.
c. Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa pemeliharaan
harus disertai Gambar hasil pelaksanaan “(asbuilt drawings)”.
1.9. BAHAN-BAHANMUTUPEKERJAAN
a. Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 02/M-
ND/PER/1/2014
b. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus
terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat
kualitas bahan masing-masing bagian pekerjaan
c. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam peraturan standar yang berlaku diIndonesia. Standar peraturan yang berlaku
adalah edisi yang terakhir.
d. Material yang memerlukan pengujian wajib dilakukan pengujian setelah mendapat
instruksi dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas. Pelaksanaan pengujian dihadiri
atau atas sepengetahuan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas. Hasil pengujian
dilaporkan dan diseratai kesimpulan.
e. Semua bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
peraturan standard yang berlaku di Indonesia (SNI). Standar peraturan yang
berlaku adalah edisi yang terakhir.
f. Bahan-bahan bangunan/material yang digunakan wajib memiliki TKDN minimal
sesuai yang disyaratkan. Jika berbeda nilai TKDN yang ditawarkan wajib
mendapatkan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas
g. Bila Rekanan/kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis dan
mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang
ditetapkan, harus ditolak atau dikeluarkan dari lokasi proyek paling lambat 24 jam
setelah ditolak atas biaya/tanggungjawab Kontraktor Pelaksana.
h. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan
contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya,
maka Direksi dan Pengawas Lapangan berwenang untuk menolak bahan tersebut
dan mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan diganti dengan
bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu.
1.10. PERALATANDANPEKERJAAN UTAMA
A . Peralatan Utama.
Perlengkapan dan Peralatan yang wajib disediakan (kondisi layak) untuk pekerjaan
Pembangunan Kandang Ayam/Menthok TPS 3R Desa Sumbergondo yaitu :
1. -
B. Peralatan Bangunan /peralatan lapangan yang wajib ada pada saat
Pelaksanaan Konstruksi:
1. Scafolding
2. Pick Up
3. Peralatan lainnya yang diperlukan saat pelaksanaan
C . PekerjaanUtama.
No JenisPekerjaan
1 Pekerjaan Beton
1.11. KEBUTUHANPERSONIL MANAJERIAL
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
Pembangunan Kandang Ayam/Menthok TPS 3R Desa Sumbergondo, yaitu sebagai
berikut:
a) 1 (satu) orang Pelaksana, memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) Pelaksana
Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung ( TS051) atau Teknis Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung (TS052) atau Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung ( TA 022) atau Teknisi /Analis Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung jenjang 4, memiliki pengalaman 2 Tahun Bidang
Konstruksi dengan dilampiri daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja
dari pengguna jasa
b) 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi / Ahli K3 Konstruksi, Memiliki
sertifikasi keahlian / kompetensi / sertifikat pelatihan K3 Petugas Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi jenjang 3.
1.12. JAMINAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
a. Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakanpekerjaan,
kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si
korban. Biaya pengobataan dan lain-lain menjadi tanggungjawab Kontraktor dan
harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
b. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk PPPK yang selalu
tersedia dalam saat dan berada ditempat kantor lapangan (direksi keet).
c. Membuat dokumen RK3K/RKK yang dipresentasikan pada rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia
Jasa, untuk disahkan dan ditandatangani oleh PPK. RK3K/RKK yang telah
disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang memuat:
1) Elemen SMKK, meliputi :
a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. Uraian pekerjaan;
ii. Manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:
i) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya,
menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;
ii) Penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran dan program khusus;
c) Dukungan Keselamatan konstruksi;
d) Operasi Keselamatan Konstruksi;
e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi.
2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan
penyedia jasa.
Pernyataan komitmen Keselamatan Konstruksi Memenuhi ketentuan
Keselamatan Konstruksi;
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standard kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standard kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasidan Prosedur( SOP); dan
7. Memenuhi 9 ( Sembilan ) komponen biaya penerapan SMKK.
IDENTIFIKASI BAHAYA PADA RKK
Pekerjaan : Pembangunan Kandang Ayam/Menthok Kandang Ayam/Menthok TPS 3R
Desa Sumbergondo
No. JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1. Pekerjaan Beton Bekerja memasang atap.
Tingkat Resiko Kecil
1.13. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Kandang Ayam/Menthok Kandang
Ayam/Menthok TPS 3R Desa Sumbergondo Tahun Anggaran 2025 adalah :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN GALIAN
3. PEKERJAAN PEMBETONAN
1.14. Masa pemeliharaan : ppeennyyeeddiiaa jasa pekerjaan konstruksi harus menjaga kondisi hasil
pekerjaan sseellaammaa mmaassaa ppeemmeelliihhaarraaaann dalam kurun waktu yang ditentukan ddi kontrak
Laporan progress berkala ppeellaakkssaannaaaann pekerjaan konstruksi :
- Laporan hhaarriiaann,, llaappoorraann mingguan, laporan bbuullaannaann,, sshhoopp ddrraawwiinngg,, aass bbuuiilltt
ddrraawwiinngg,, bbaacckk uupp vvoolluummee ddaann ddookkuummeennttaassii
- Laporan SMKK
- Surat pernyataan JJaammiinnaann Kegagalan Bangunan
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat KKoommiittmmeenn ((PPPPKK))
DDiimmaass LLiinnggkkuunnggaann HHiidduupp KKoottaa BBaattuu
DDIIAANN FFAACCHHRROONNII KKUURRNNIIAAWWAANN,, SSEE,, MMSSEE,, MMAA
NIP. 19810424 200501 1 010